Ini Catatan Ketua Pengawas untuk Anggota IKPI di Mukernas Surabaya

IKPI, Surabaya: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Pada pelaksanaan di hari pertama, kegiatan berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dari pengurus IKPI cabang, pengda dan pusat yang berjumlah 196.

Di sela perhelatan kegiatan tersebut, Sistomo menyampaikan beberapa catatan untuk seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi serta menjalankan kode etik profesi dan Undang-Undang Perpajakan. Sebab, dengan menerapkan kode etik dalam menjalankan profesi perpajakan diyakini bisa menambah kepercayaan, dan meminimalisasi terjadinya jeratan sanksi pidana.

Menurut Sistomo, jajarannya selalu mengimbau kepada seluruh anggota anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat, yakni dengan menjalankan etik profesi.

Dia menjelaskan, yang dimaksud standar profesi itu adalah standar minimal seorang konsultan pajak untuk menjalankan profesinya, sedangkan kode etik adalah ukuran moral konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

“Keduanya merupakan dasar yang kokoh bagi konsultan pajak agar dipercaya oleh masyarakat maupun negara,” kata Sistomo di sela Mukernas IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian lanjut dia, dalam menjalankan tugas setiap konsultan pajak harus melakukan sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku.

Dicontohkannya, jika seseorang hanya memiliki brevet A sebaiknya ambilah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

Artinya kata dia, brevet A jangan menerima penugasan yang melebihi kewenangannya, karena kemungkinan besar mereka tidak akan mampu untuk menjalankannya.

“Jadi jangan serakah, semua pekerjaan mau diambil tetapi tidak sadar dengan kompetensi yang dimiliki. Sebaiknya, berikan pekerjaan itu kepada teman yang memang mempunyai kompetensi menanganinya,” kata Sistomo.

Diungkapkannya, yang paling banyak ditangani Pengawas IKPI kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, hanya terkadang apakah kejadian itu tidak diadukan oleh pengguna jasa konsultan pajak. Hal itu baru dilaporkan setelah terjadi kasus kerugian.

Lebih lanjut Sistomo mengatakan, tentunya kasus seperti ini akan diberikan teguran tertulis. “Teguran bagi seorang profesional adalah cacat dan hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Disinggung banyaknya konsultan pajak yang terjerat permasalahan hukum, Sistomo mengatakan sebagaimana profesi itu mengatur seseorang untuk menjunjung tinggi integritas. Artinya, seorang konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan standar-standar baku yang sudah tertulis baik itu di dalam Undang-Undang Perpajakan, maupun di dalam kode etik profesi yang ada pada asosiasi yang mereka naungi dalam hal ini IKPI.

Karena itu, menurut Sistomo ukuran moral di dalam sebuah profesi itu adalah kode etik. Maka dari itu-lah pada setiap kongres, IKPI selalu menyempurnakan kode etik tersebut.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini lanjut dia, sebenarnya itu berkaitan dengan dasar moral sebagaimana seorang profesional bertindak atas profesi yang dijalankan.

Kemudian lanjut Sistomo, dalam pelaksanaannya apabila seorang konsultan pajak dinilai merugikan orang lain, baik negara maupun wajib pajak, hal itu merupakan penyimpangan moral dan pasti ada sanksi yang akan menjerat mereka baik itu sanksi organisasi maupun pidana.

Dia menegaskan, untuk meminimalisasi terjadi penyimpangan moral, IKPI terus memperkuat sistem dengan membangun landasan moral yang mengikat seseorang untuk tidak diperkenankan keluar dari sistem yang sudah dibangun tersebut. Dengan demikian, pelanggaran terhadap penyimpangan moral tidak lagi hanya diganjar dengan sanksi moral, melainkan harus dikenakan sanksi sesuai aturan asosiasi yang mengikat.

Karenanya kata Sistomo, dalam Anggaran Dasar IKPI, salah satu tugas pengawas antara lain adalah menjaga marwah profesi. Untuk itu kata dia, para pengawas harus benar-benar menimbang dengan cermat dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, dengan tujuan agar para profesional bertindak sesuai dengan standar profesi dan kode etik, dengan demikian kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat terjaga. (bl)

 

Ribuan Anggota dan Keluarga Besar IKPI Siap Meriahkan ‘Spectaxcular DJP 2023’

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek akan memeriahkan “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023” yang motori Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan yang digelar di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami di IKPI, untuk terus bersama pemerintah ikut menyosialisasikan setiap kebijakan perpajakan kepada masyarakat dan badan usaha,” kata Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Henri menegaskan, dalam kampanye Spectaxcular yang dilakukan pada setiap tahun oleh DJP ini memang harus didukung oleh banyak pihak. Jajaran pengurus IKPI sendiri akan hadir mulai dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Pengawas bahkan Ketua Umum Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas Sistomo juga akan hadir memberikan dukukungan penuh. Hal ini sebagai dukungan kita terhadap upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak yang mereka berikan untuk bangsa dan negara, dan hal itu dijelaskan dengan cara yang ringan seperti pada suasana santai pada jam Car Free Day.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

 

“Itu sebabnya saat Direktur Jenderal Pajak Pak Suryo Utomo, mengajak untuk IKPI berpartisipasi dalam “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023”, di acara pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 lalu. Pak Ruston sebagai Ketua Umum IKPI langsung menyambut baik dan menyatakan akan mengerahkan ribuan anggota dan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Sebagai mitra strategis DJP kata Henri, tentunya mendukung bahkan ikut menyukseskan acara tersebut. “Begitu mendapat undangan dari DJP pada 1 Agustus 2023 yang lalu kami langsung berkoordinasi dengan pengurus cabang, pengurus daerah, pengurus pusat dan pengawas untuk menyiapkan dan menggerakkan anggota IKPI bersama dengan keluarga untuk menghadiri dan menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

Lebih lanjut Henri mengatakan, besar harapan pemerintah dan juga IKPI agar kampanye dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan dapat mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang positif.

“Tentu ini memang tidak mudah. Namun pemberian informasi yang terus menerus dengan cara yang ringan dan dibungkus dengan kegiatan menarik dan santai seperti adanya Pawai Budaya serta penampilan grup music akan menambah literasi masyarakat terhadap perpajakan. Kami yakin cara-cara ini akan meningkatkan kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Henri.

Sebagai informasi, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, dengan anggota lebih dari 6600 orang dan akan terus bertambah mempunyai posisi strategis dalam ekosistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Oleh karena itu, setiap anggota IKPI berkewajiban memberikan edukasi perpajakan kepada klien dan masyarakat secara profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik dan standar profesi IKPI.

Henri menuturkan, kewajiban memberikan edukasi perpajakan ini sejalan dengan tujuan IKPI dan tentu saja tujuan kita bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini juga bisa diukur dengan naiknya tax ratio yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan pemerintah.

“Dengan posisi ini, tentu kita mengharapkan kepada Pemerintah dan DPR untuk mengatur Profesi Konsultan Pajak dalam waktu dekat berupa Undan-Undang Konsultan Pajak sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Wajib Pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak. Dalam penantian UUKP, IKPI Tetap semangat, terus bekerja dan berkarya dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya. (bl)

 

Staf Ahli Menkeu Singgung Sulitnya Jadi Konsultan Pajak di Jepang, IKPI: Jangan Obral Sertifikat Kelulusan 

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyinggung sulitnya menjadi konsultan pajak di Jepang. Dibutuhkan kompetensi yang cukup. Karena untuk bisa lulus, mereka harus berjuang keras untuk mengalahkan peserta ujian lainnya.

Dikatakan Nufransa, berdasarkan informasi yang didapatkan semasa dirinya berkuliah di Jepang, untuk dapat lulus ujian konsultan pajak seseorang bisa melakukannya hingga 2-3 kali ujian.

“Ujiannya pun hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Jadi memang profesi konsultan pajak di Negeri Sakura ini sangat terhormat, dan menjadi salah satu profesi tujuan mahasiswa setelah menyelesaikan kuliahnya,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, ini menjadi tantangan untuk IKPI dalam menyosialisasikan profesi konsultan pajak kedepannya. Karena kalau kita lihat profesi ini memang tidak setenar akuntan, pengacara, dokter dan lainnya.

“Kompeten, profesional dan berintegritas bisa menjadi value utama dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia tidaklah mudah.

Di Jepang memang sangat sulit mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. “Dua bulan lalu kami undang asosiasi konsultan pajak Jepang dan mereka menginfokan kalau tingkat kelulusan ujian sertifikasi hanya 2 persen. Jadi dari 100 orang yang ikut ujian, yang lulus hanya 2,” kata Ruston kepada wartawan di acara Puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkannya, di Indonesia rata-rata angka kelulusan hampir mencapai 20 persen. Namun, mengingat angka wajib pajak di negara ini berbanding jauh dengan jumlah konsultan pajak, maka berbagai pemikiran dari berbagai kalangan-pun masuk meminta kelulusan konsultan pajak agar lebih banyak lagi.

“Nah ini yang saya maksud jangan di obral. Sebaiknya, kita mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena jika berkaca dari Jepang, angka kelulusan ujian konsultan pajak di Indonesia sudah jauh lebih besar,” ujarnya.

Ruston juga menyinggung bahwa di Jepang UU Konsultan Pajak sudah ada sejak 72 tahun lalu. “Kalau di Indonesia baru masuk rencana Prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Tetapi kini RUU itu menghilang bagai ditelan bumi,” katanya.

Untuk itu lanjut Ruston, harus ada niat dari pemerintah dan DPR agar UU Konsultan Pajak ini bisa terealisasi.

“Karena, pembentukan UU itu atas inisiatif pemerintah, DPR, dan atau inisiatif dari keduanya,” kata Ruston lagi.

Dia berharap Kementerian Keuangan bisa ikut membantu menggolkan UU tersebut. Karena dalam UU itu berbagai unsur kepentingan masuk, baik pemerintah, konsultan pajak, maupun wajib pajak. (bl)

 

 

Ketum IKPI: PKE Kemenkeu Jembatan Masyarakat Mengenal Profesi Keuangan

IKPI, Jakarta: Profesi Keuangan Expo (PKE) 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru saja berakhir. Kegiatan yang dilakukan sejak 25-26 Juli ini menghadirkan banyak asosiasi yang berkecimpung di sektor keuangan, salah satunya adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kegiatan yang dimotori Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Kemenkeu ini berjalan dengan sangat lancar. Terlihat ratusan masyarakat dari berbagai latar belakang hadir memadati ruang pameran di Gedung Dhanapala, Kemenkeu.

Mahasiswa dan dosen dari berbagai perguruan tinggi juga nampak hadir, dan antusias mengikuti kegiatan selama dua hari ini. Mereka, nampak mengunjungi booth pameran dan menggali informasi dari para penjaga booth yang memang diisi oleh anggota asosiasi itu sendiri.

Pada booth Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berada persis dihadapan pintu masuk, nampak mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Ibnu Khaldun Bogor, berinteraksi dengan penjaga booth yakni Hijrah Hafiddudin, dan beberapa pengurus lainnya dari Departemen Humas PP-IKPI.

Ketertarikan para mahasiswa kepada IKPI, rupanya semakin jelas karena secara bergantian mereka terus mengunjungi booth tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan kalau kegiatan Profesi Keuangan Expo ini merupakan acara yang sangat bagus dan edukatif. “Masyarakat dan mahasiswa bisa lebih mengenal seperti apa profesi keuangan, dan apa yang dilakukan mereka,” kata Ruston, Kamis (27/7/2023).

Bagi para mahasiswa lanjut Ruston, kegiatan ini merupakan kesempatan emas untuk mereka belajar dan menentukan pilihan profesi mana yang nanti mereka akan tekuni saat memasuki dunia pekerjaan. “Setelah itu, baru mereka lanjut memilih asosiasi mana yang mereka akan masuk untuk tempat berkumpul,” ujarnya.

Dia berpesan, kepada mahasiswa-mahasiswa yang menginginkan berprofesi di sektor keuangan, kegiatan ini sangat bagus untuk mereka kunjungi dan cari tahu sebanyak-banyaknya mengenai asosiasi dan bagaimana cara mereka bekerja. Karena lanjut Ruston, saat masa kuliahnya, tidak ada kegiatan-kegiatan seperti ini sehingga untuk menambah literasi harus dengan mencari-cari buku atau bertanya kepada senior yang sudah terjun di profesi tersebut.

“Saya dahulu masuk ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tidak ada tujuan kedepan mau jadi apa. Yang saya tahu, STAN itu sekolah gratis ya saya berjuang untuk bisa masuk ke kampus itu,” kata Ruston.

Dengan demikian, untuk mahasiswa di zaman ini, mereka sangat beruntung karena sudah banyak kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun asosiasi yang memperkenalkan tentang profesi keuangan. Kegiatan itu, menjadikan mereka lebih banyak pilihan minat terhadap pekerjaan yang akan diambil nantinya.

Dikatakannya, jika para mahasiswa tertarik dengan konsultan pajak dan kedepan menginginkan untuk bergabung dengan asosiasi konsultan pajak, dia menyampaikan ada empat pilihan asosiasi yang bisa diambil salah satunya adalah IKPI. Di mana asosiasi ini merupakan asosiasi konsultan pajak yang memiliki lebih dari 6.000 anggota dan juga sebagai asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia.

Lebih lanjut Ruston juga mengungkapkan, IKPI berkomitmen untuk konsisten mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Sekadar informasi, selain membuka booth pameran, IKPI juga ikut berpartisipasi pada setiap topik-topik diskusi perpajakan yang digelar di acara itu sejak 25-26 Juli 2023. Dalam dua kesempatan gelaran diskusi perpajakan itu, IKPI menurunkan narasumber yang sangat berkompeten yakni Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua Departemen Hubungan Internasional, IKPI T Arsono.

Dalam gelaran diskusi itu, di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, pegawai pemerintah, swasta, dan anggota asosiasi, sebagai narasumber diskusi Ruston menjelaskan apa itu tugas dari konsultan pajak, dan bagaimana prospek dari pekerjaan itu, apakah bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menjanjikan?.

Pada kesempatan itu, Ruston-pun menyampaikan kalau profesi konsultan pajak adalah pekerjaan yang bisa menjanjikan masa depan yang cukup. Tetapi, lagi-lagi dia mengingatkan kalau integritas serta kepatuhan terhadap kode etik profesi dan peraturan perpajakan harus menjadi pegangan. “Kalau melenceng, bersiap menghadapi risiko hukum yang berlaku,” katanya. (bl)

Ketum IKPI Kembali Suarakan Pentingnya Keberadaan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, kembali menyuarakan pentingnya keberadaan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Pasalnya UU tersebut bukan hanya untuk berbicara mengenai perlindungan profesi konsultan pajak, melainkan juga untuk memperjuangkan melindungi hak-hak wajib pajak untuk mendapat bantuan yang terkadang terabaikan.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, agar kapasitas dan kedudukan konsultan pajak kuat secara hukum, khususnya terkait hak serta kewajibannya bisa dijamin, maka jawabannya harus ada UU Konsultan Pajak.

“Karena kalau Konsultan Pajak hanya berpegangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, itu tidaklah kuat dan kapan saja peraturan itu bisa berubah sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Ruston di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dengan demikian kata Ruston, jika payung hukumnya berupa UU, maka semua pihak terkait akan tunduk dan terikat, baik profesi, otoritas pajak, dan masyarakat Wajib Pajak.

“Dengan UU Konsultan Pajak, pastinya akan ada kepastian juga terhadap sanksi bagi para pelanggar. Kalau sekarang, sanksi profesi hanya berdasarkan kode etik profesi yang pastinya hal itu berbeda-beda di setiap asosiasi,” ujarnya.

Ruston mencontohkan, IKPI melarang keras seluruh anggotanya untuk mengiklankan kantor konsultan pajak yang mereka miliki mlewati batas yang diperkenankan berdasarkan Kode Etik, dan akan ada sanksi yang diberikan bagi anggota yang melanggar. Tetapi apa yang dilarang IKPI, belum tentu juga dilarang oleh tiga asosiasi sejenis lainnya. “Ini yang seharusnya segera ditertibkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK),” katanya.

Ironisnya kata dia, sekarang banyak orang menjalankan sebagai Kuasa Wajib Pajak tetapi mereka tidak bernaung di asosiasi manapun. Mirisnya, orang model seperti ini tetap dianggap sah oleh pemerintah padahal kompetensinya masih dipertanyakan.

Seakan, mereka cukup mengandalkan sertifikat kursus brevet pajak terlepas dari siapa penyelenggara kursus dan bagaimana kurikulum atu modulnya dan berapa lama kursus dilaksanakan dan tidak perlu sertifikat kelulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, mereka sudah diterima menjadi Kuasa WP oleh kantor pajak.

Selain itu mereka tidak punya kewajiban atas satuan kredit Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan pastinya tidak pernah diwajibkan untuk membuat laporan tahun kepada pemerintah.

Lebih jauh Ruston mengatakan, kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada kegiatan profesi keuangan expo 2023 sangat bagus sekali. saya menilai apa yang disampaikannya itu bisa diistilahkan “daging semua”. Karena inti dari profesi adalah kompetensi dan integritas.

Jadi, sebenarnya dua syarat itu yang membuat profesi konsultan pajak itu bisa dipercaya oleh dua pihak yaitu wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, sebagai intermediaries, konsultan pajak harus bisa dipercaya kedua belah pihak sebab jika sudah tidak dipercaya otomatis jasanya tidak akan ada yang akan menggunakan lagi.

“Itu merupakan bagian lain yang harus diperhatikan pemerintah terhadap profesi konsultan pajak. Jadi, pemerintah bukan hanya membina dan mengawasi tetapi juga harus diberikan jalan keluar bagaimana profesi konsultan pajak bisa benar-benar diperkuat dan dilindungi dengan UU, dan itu penting untuk diperhatikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023) mengingatkan agar profesi keuangan akuntan, aktuaria, konsultan pajak dan lain sebagai untuk menjalankan pekerjaannya dengan kompeten, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki predikat profesional.

Artinya, ketika profesi keuangan tersebut tidak kompeten, maka dia akan menjadi sumber masalah bagi banyak pihak. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan risiko sistemik.

“Begitu profesi keuangan itu sumber masalah, entah karena dia tidak kompeten, tidak kompeten tuh dalam bahasa pergaulan bego, atau lebih kasar lagi tolol, tapi memiliki predikat profesional, itu bahaya. Sama seperti kita punya bus atau pesawat, yang menyetir nggak bisa nyetir, kita semuanya ada dalam bahaya,” ujarnya.

“Orang pintar cobaannya beda dengan orang bego. Orang pintar itu melihat semua opportunity, di situ letak integritas menjadi ujian. Anda tergoda dan mengorbankan profesionalisme dan etika karena Anda melihat peluang,” katanya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap teman-teman profesi keuangan terus menanamkan prinsip ini dalam ikatan profesi maupun dalam diri individu masing-masing. Prinsip ini pun sangat dibutuhkan ketika menegakkan reformasi di sektor keuangan. (bl)

 

IKPI Mendorong Adanya Re-desain Peraturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Saat ini kita sering menjumpai pada sudut kantor-kator lembaga pemerintah, tulisan “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Bahwa tulisan tersebut merupakan cita-cita luhur bagi Indonesia dan masyarakat ASEAN untuk menjadikan wilayah ASEAN sebagai Epicentrum of Growth. Epicentrum of Growth dapat dimaknai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sehingga ke depannya agar ASEAN menjadi lebih adaptif, responsif, dan berdaya saing.

Cita-cita luhur tersebut, sudah sepantasnya mendapat dukungan dari seluruh kalangan tidak saja Pemerintah selaku pembuat kebijakan namun termasuk pula Konsultan Pajak. Demikian dikatakan Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T. Arsono dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Rabu (26/7/2023).

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Arsono, dari sisi kebijakan perpajakan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki bila kita menginginkan bersama-sama mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana arahan oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu kebijakan perpajakan yang harus diterapkan kata dia, adalah fundamental freedom (antara lain) freedom of movement of capital dan freedom of establishment. Orientasi perpajakan di Indonesia tidak seharusnya berfokus pada capaian target penerimaan saja, melainkan juga menciptakan lingkungan bisnis yang bersahabat dengan arus investasi baik investasi masuk (inbound) maupun investasi keluar (outbound).

Bahwa saat ini ketentuan perpajakan yang ideal masih perlu diupayakan sehingga perlakuan perpajakan lebih menggambarkan utilisasi palayanan public yang diberikan oleh Pemerintah. Pemilihan bentuk usaha seperti Cabang misalnya – masih diberikan perlakukan perpajakan yang kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan pemilihan bentuk usaha anak perusahaan (subsidiary). Sehingga pembedaan perlakuan seperti ini mengurangi kebebasan bagi para pelaku usaha. Padahal pemilihan bentuk usaha anak perusahaan (subsidiary) belum tentu cocok bagi para pelaku usaha luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sesuai topik Epicentrum of Growth lanjut Arsono, tentu akan muncul pertanyaan apakah perlu untuk melakukan re-design ulang Undang-Undang Perpajakan yang berlaku ?. Mengingat masih ada beberapa peraturan yang belum ideal untuk diterapkan. Namun saya tidak ingin mengatakan bahwa peraturan perpajakan yang berlaku saat ini merupakan peraturan yang salah,” ujarnya.

Jika pemerintah menginginkan ASEAN sebagai wilayah yang punya daya saing tinggi, Arsono menuturkan ada dua fundamental freedom yang seharusnya diterapkan dalam kebijakan perpajakan Indonesia. “Bagi teman-teman yang belajar kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) pasti telah mengetahuinya, yang dikenal dengan freedom of movement of capital dan freedom of establishment,” kata dia.

Apa yang dimaksud freedom of movement of capital? Arsono mencontohkan bahwa suatu investasi harus diberikan kebebasan apakah harus melakukan investasi ke dalam maupun keluar (inbound atau outbound). Demikian juga dengan freedom of establishment yang dapat dimaknai sebagai setiap pelaku bisnis harus diberikan kebebasan memilih bentuk usuha yang paling tepat untuk kepentingan bisnis mereka.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Para pelaku usaha boleh masuk ke Indonesia melalui kantor cabang. Hal ini sebagaimana telah dilakukan berbagai perbankan internasional yang beroprasi di Indonesia melalui bentuk cabang atau mungkin bentuk yang lain seperti pendirian anak perusahaan di Indonesia, dan sebagainya,” kata Arsono.

Untuk itu, Arsono menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan perpajakan yang berbeda. Meskipun secara legal bentuk usaha tersebut berbeda. Namun sekali lagi pajak akan mendasarkan pada substansi ekonomi-nya.

Inilah kata dia, beberapa persoalan yang harus ditinjau kembali sebagai langkah untuk mencapai ASEAN Matter: Epicentrum of Growth.

Lebih jauh dia mengungkapkan, jika melihat situasi di mana subjek pajak luar negeri memilih untuk melakukan bisnisnya melalui anak perusahaan, maka di sini bisa dilihat ada perbedaan perlakuan dengan mereka yang memilih masuk ke Indonesia melalui cabang, mengapa?

Kita dapat melihat pada Pasal 4 ayat 3 huruf f) Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dikatakan di sana bahwa dividen yang dibagikan oleh subjek pajak dalam negeri kepada badan bukan merupakan obyek pajak. Dalam situasi ini pengenaan pajak berganda (economy double taxations) akibat penerapan classical system perpajakan dapat dihilangkan.

Namun kata Arsono, ketika dividen itu dibagikan kepada subyek pajak luar negeri, sebagaimana ketentuan sebagaimana Pasal 26 Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%. Walaupun demikian besaran tarif pajak sebesar 20% tersebut dapat berkurang menjadi 5%, 10% atau 15% sesuai perjanjian penghindaran perpajakan antara Indonesia dengan mitra treatynya. Dan bisa pula menjadi bukan obyek pajak apabila deviden tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.

“Jadi situasinya sebenarnya sama, tetapi yang membedakan adalah satu sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), namun dalam situasi yang pertama, economy double taxations dapat dihilangkan sedangkan dalam situasi kedua pengenaan pajak berganda (“economic double taxation”) tidak bisa dihindari” katanya.

Saya melihat dalam situasi ini, masih terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara situasi yang pure domestic dengan situasi lintas batas (“cross border”).

Hal kedua menurut Arsono berkaitan dengan kerugian, yang masih terdapat perbedaan perlakuan. Contohnya, dalam situasi pure domestic – kerugian cabang tentu langsung dapat dikonsolidasi dengan kentungan kantor pusat. Namun perlakuan yang berbeda, yakni dalam situasi lintas batas (“cross border”) atas kerugian tersebut tidak dapat dikonsolidasi. Pengaturan yang demikian masih merupakan pengaturan yang belum ideal. Tentu pilihan Undang-Undang Perpajakan yang demikian didasarkan pada pertimbanhgan dan alasan tertentu.

“Namun, jika kembali kepada cita-cita luhur yakni mewujudkan ASEAN sebagai Epicentrum of Growth, maka pembedaan perlakuan perpajakan yang seperti itu harus dipertimbangkan kembali ssehingga terdapat freedom of movement of capital dan freedom of establishment.

Kembali dicontohkan Arsono, jika dirinya memilih mendirikan cabang di Singapura (outbound) dibandingkan mendirikan cabang perusahaan di Medan (inbound) – siituasi ini akan mendapatkan perlakuan perpajakan yang berbeda.

“Karena kantor pusat perusahaan itu berada di Jakarta, maka jika terjadi kerugian pada cabang Medan mereka, kerugian tersebut akan dikonsilodasikan dengan kantor Pusat di Jakarta. Tetapi apabila kerugian itu terjadi di kantor cabang Singapura, maka kerugian tersebut tidak bisa dikonsolidasikan dengan kantor pusat Jakarta. Perbedaan perlakuan perpajakan seperti itu akan menjadi penghalang bagi para pelaku bisnis Indonesia untuk bergerak keluar (ekspansi),” ujarnya.

Padahal kata Arsono, bahwa perluasan usaha keluar (outbound) dengan pembukaan cabang di luar negeri sebagai langkah awal ekspansi demi kejayaan para pelaku usaha Indonesia ke luar negeru, tetapi mereka terbelenggu oleh kebijakan perpajakan yang tidak menguntungkan. “Jadi, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan kembali agar freedom of movement of capital dan freedom of servicemen bisa berjalan dengan baik, sehingga ASEAN sebagai epicentrum of growth itu bisa dicapai,” kata Arsono. (bl)

Puluhan Mahasiswa Hadiri Profesi Keuangan Expo 2023, IKPI: Kami Berharap Mereka Siap Hadapi Dunia Kerja

IKPI, Jakarta: Gelaran Profesi Keuangan Expo 2023 yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rupanya bukan hanya menarik bagi para asosiasi sektor tersebut untuk ikut ambil bagian. Tetapi, puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Jabodetabek juga ikut ambil bagian dalam kegiatan tahunan tersebut.

Dzira Mifta Priyandini, mahasiswi dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor bersama dengan enam kawannya terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Meski hadir sebagai tamu undangan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mereka mengaku bahwa acara Profesi Keuangan Expo ini merupakan suatu kegiatan yang menarik untuk diikuti dan menambah ilmu pengetahuan mereka tentang profesi keuangan.

Sebagai mahasiswa yang menjadikan konsultan pajak sebagai cita-citanya, Dzira mengaku sangat tertarik mengetahui lebih jauh mengenai profesi ini. “Cita-cita ini yang membuat saya dan teman-teman sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” katanya saat ditemui di Booth IKPI, di acara Profesi Keuangan Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

(Foto: Dok Sekretariat PP IKPI)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, menggali profesi konsultan pajak langsung pada ahlinya jauh lebih menantang dan menarik dibandingkan hanya mencerna teori. Dengan demikian, dia berharap kegiatan seperti ini rutin diselenggarakan dan mengundang perguruan tinggi.
“Jika pengalaman lapangan sudah kami dapatkan semasa masih di bangku kuliah, maka setelah lulus tentunya kami akan siap menghadapi dunia kerja karena ilmunya sudah didapatkan,” kata Dzira.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan bahwa tujuan pihaknya melibatkan perguruan tinggi pada kegiatan ini memang bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan mengenai profesi keuangan khususnya Konsultan Pajak.

Dengan demikian kata Henri, diharapkan nantinya mereka akan mengetahui dan mengenal apa itu Konsultan Pajak, apa itu Ikatan Konsultan Pajak dan bagaimana perannya dalam ekosistem perpajakan Indonesia. “Ini sangat penting, jika nantinya mereka memilih profesi konsultan pajak sebagai pekerjaan atau profesinya, maka langkah mereka menjadi mantap dan mengetahui asosiasi mana yang akan mereka pilih sebagai wadah profesi untuk berkumpul, berdiskusi dengan rekan seprofesi,” kata Henri di lokasi acara.

Person in charge (PIC) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Hijrah Hafiddudin (kiri) memberikan keterangan kepada mahasiswa/i Universitas Indonesia (UI) yang mengunjungi booth IKPI dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Sekretariat PP IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengapa profesi konsultan pajak sangat penting? Tentu ini harus diketahui masyarakat khususnya para mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini.
Jika dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kata Henri, dengan tingkat tax ratio 10-11% tahun 2022 terhadap PDB, kontribusi sektor perpajakan untuk penerimaan APBN lebih dari 70%. Saat ini jumlah Konsultan Pajak Terdaftar masih 6000an dengan demikian diperlukan pertumbuhan Konsultan Pajak yang cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai mitra Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diedukasi mengenai pajak serta manfaatnya, dan jangan lupa juga ada kontribusi konsultan pajak yang berperan di dalamnya.

“Melibatkan mahasiswa adalah upaya edukasi yang kita lakukan dan akan terus kita lanjutkan dalam rangka edukasi perpajakan serta bersamaan dengan itu juga menumbuhkan minat Mahasiswa terhadap sektor perpajakan khususnya profesi Konsultan Pajak,” ujarnya.

Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengetahui profesi konsultan pajak dan perannya maka tentunya akan semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan profesi Konsultan Pajak dan semakin banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak, hal ini tentu akan semakin baik bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Artinya, ini juga bisa berdampak positif bagi penerimaan pajak kedepannya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Henri, masyarakat tidak lagi memandang pajak adalah sesuatu yang negatif bagi mereka. Karena sesungguhnya, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan berjalannya roda ekonomi serta pemerintahan secara stabil dan berkesinambungan. ujarnya. (bl)

Artificial Intelligence Bisa Gantikan Peran Konsultan Pajak? Ini Kata Ketum IKPI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada acara Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/7/2023) berkomentar soal perkembangan teknologi digital yang belakangan memungkinkan produktivitas dan bisnis semakin meningkat, khususnya kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Bukan tidak mungkin teknologi tersebut mendisrupsi suatu pekerjaan yang sebelumnya dijalankan manusia, termasuk konsultan pajak atau profesi di sektor keuangan lainnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa pada dasarnya konsultan pajak harus memanfaatkan teknologi secara maksimum, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini dikatakannya sangat memudahkan seseorang dalam melakukan pekerjaan.

“Kalau dalam praktiknya, jelas AI akan memudahkan kita sebagai konsultan pajak. Kita akan bisa mengolah data dalam jumlah besar, bekerja secara efisien, cepat dan akurat,” kata Ruston saat menjadi salah satu narasumber di Profesi Keuangan Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

(Foto: Dok Sekretariat PP IKPI/Bayu Legianto)

Oleh karena itu kata dia, pekerjaan sebagai konsultan pajak lebih banyak kepada hal-hal yang kompleks. Artinya, konsultan pajak tidak lagi menangani pekerjaan-pekerjaan yang Kognitif, repetitif yang bisa dikerjakan oleh mesin.

“AI bisa bekerja lebih teliti dalam mengukur risiko perpajakan dari satu wajib pajak, misalnya perusahaan. Dengan melakukan analisis yang dimasukan dalam otak mesin, maka risiko-risiko perpajakan, seperti complience dari wajib pajak akan lebih bisa teridentifikasi. Nah, disinilah bagaimana manusia (konsultan pajak) bisa memanfaatkan AI sebagai suatu teknologi yang memudahkan pekerjaan mereka dan bukan menggantikannya,” kata Ruston.

Selain itu lanjut Ruston, bagi konsultan pajak dan wajib pajak AI juga membantu dalam menghadapi pemeriksaan pajak, atau melakukan analisis dalam kita menangani keberatan dan banding. “Nah yang paling mudah lagi yang bermanfaat sebenarnya adalah ChatGPT, dimana ini memudahkan kita menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah ada di dalam peraturan dengan cepat,” ujarnya.

Dengan demikian, sebagai konsultan pajak tidak perlu lagi susah-susah mencari jawaban secara manual karena sudah ada ChatGPT yang membantu memudahkan kerja mereka.

(Foto: Dok Sekretariat PP IKPI/Bayu Legianto)

Tetapi kata Ruston, dibalik kemudahan teknologi AI tentu ada hal yang mengancam bagi segelintir konsultan pajak yang tidak mau mengikuti kemajuan teknologi atau masih menggunakan cara konservatif. Kalau hanya pekerjaan-pekerjaan yang compliance atau biasa diistilahkan dengan bread and butter untuk konsultan pajak, itu bisa oleh AI.

Dengan teknologi AI, bisa saja profesi konsultan pajak akhirnya terdisrupsi jika tidak mau mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian, literasi teknologi digital memang harus terus ditambah, karena tidak bisa dipungkiri kemajuan teknologi memaksa semua orang untuk ikut beradaptasi dan menggunakan jika tidak ingin tergerus dengan kebutuhan.

Ancaman lainnya lanjut dia, adalah berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi berbiaya besar. “Jadi, nanti akan ada persaingan orang yang bisa mengakses teknologi versus miskin teknologi karena masih bertahan dengan cara-cara konservatif. Hal ini bisa menimbulkan persaingan yang sangat-sangat kental di antara konsultan pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ruston mengimbau sebagai konsultan pajak AI harus dipandang sebagai teknologi yang bisa mempermudah proses pekerjaan tetapi tidak menggantikan manusia (konsultan pajak) dengan mesin.

“Karena konsultan pajak itu bekerja berdasarkan aturan, interpretasi, argumentasi, hingga pemberian izin praktik hanya bisa diberikan kepada manusia dan bukan mesin. Karena untuk mendapatkan itu, seseorang harus memiliki kompetensi yang standarnya sudah ditetapkan, jadi gak bisa sembarangan. Karena tidak mungkin kita meminta robot untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak,” kata Ruston. (bl)

SOSIALISASI NASIONAL  “Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Klaster Kemudahan Berusaha BIDANG PERPAJAKAN”

Event

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak melalui Program Kemitraan menyelenggarakan:

SOSIALISASI NASIONAL 
“UU No. 11 Tahun 2020 Klaster Kemudahan Berusaha BIDANG PERPAJAKAN”.  

Sekaligus Harapan KADIN INDONESIA dan APINDO atas Juklak UU tsb dan masukan IKPI dan Akademisi kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menyusun petunjuk pelaksanaan UU tersebut.

Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Jumat, 20 November 2020
Jam 14.00 – 17.00 WIB 
(4 – NTS Bagi Anggota IKPI)

Link Pendaftaran WAJIB melalui :
https://bit.ly/Daftar_sosialisasi-UU-Cita_DJP-IKPI

Disiarkan melalui aplikasi Zoom dan YouTube

Informasi :
Sekretariat DEPT. PPL (up. Dian) –
HP/WA – 0858 9219 7524;
TLP. 021-79189125;ext. 106

Kegiatan ini TERBUKA UNTUK UMUM dan GRATIS mohon dapat diteruskan ke klien, relasi, dan sahabat

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

Bagikan Acara Ini
id_ID