Konsisten Dukung Pengamanan Penerimaan Pajak, IKPI Semarang Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang. Asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia ini, dinilai konsisten mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Ketua IKPI Semarang Jan Prihadi mengatakan, pemberiaan penghargaan itu salah satunya dikarenakan beberapa pengurus cabang Semarang membantu menjembatani seluruh anggota yang berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, kedua belah pihak memperoleh titik temu.

“Hal ini menunjukkan kepada fiskus bahwa IKPI Semarang solid dan selalu berupaya untuk mengamankan penerimaan pajak bersama mereka,” kata Jan kepada IKPI.or.id, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (5/3/2023).

Meskipun telah mendapatkan penghargaan, Jan menyatakan belum ada pencapaian khusus yang dilakukan IKPI semarang. Tetapi, komitmen untuk terus membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi aturan perpajakan kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi tetap dijalankan.

“Sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak, kami juga terus membantu agar target penerimaan pajak bisa terus tercapai,” kata Jan.

Jan juga berpesan, mengutip perkataan populer oleh Prof Jacob Elfinus Sahetapy “hoogmoed komt voor de val” atau “Kecongkakan mendahului kehancuran, dan tinggi hati mendahului kejatuhan.”

“Jadi apapun hasil positif yang telah kita terima, tetaplah rendah hati dan jangan malah penghargaan itu membuat kita dalam kejatuhan,” ujarnya.

Menanggapi prestasi yang didapatkan IKPI Semarang, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi pencapaian tersebut.

“Saya sangat senang IKPI Cabang Semarang memperoleh penghargaan dari KPP Pratama Semarang Candisari atas dukungan serta kemitraan,” kata Ruston.

Ruston berharap hal itu bisa mamacu semangat IKPI cabang lainnya diseluruh Indonesia untuk konsisten bermitra dengan KPP setempat.

Menurut Ruston, penghargaan yang diterima IKPI Semarang ini melengkapi kebanggaan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, yang saat ini mempunyai lebih dari 6.000 anggota.

“Sebelumnya IKPI menerima penghargaan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang diserahkan tepat di Hari Pajak pada Juli 2022. Penghargaan diberikan atas dukungan terhadap reformasi kebijakan perpajakan,” kata Ruston. (bl)

 

IKPI Bogor Bedah Plus-Minus PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) rupanya masih menjadi pembahasan seksi bagi para konsultan pajak. Dengan segala plus minus dari setiap pasal/poin yang tertuang dalam aturan tersebut, para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, membedah aturan ini melalui diskusi perpajakan yang diselenggarakan pekan lalu di Awal Mula Cafe, Bogor, Jawa Barat.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta menjelaskan, tema PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam peraturan tersebut diatur poin-poin :

a. Terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh.

b. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

c. Penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud

d. Perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

e. Instrumen pencegahan pajak berganda

f. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh

g. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

h. Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dikatakan Pino, ada beberapa poin menarik dari diskusi kali ini, seperti terkait filosofi dan latar belakang dari PP 55/2022 yang terkesan terburu-buru. Apalagi terbitnya peraturan ini juga relatif terlambat, walaupun UU HPP menyatakan terkait pajak penghasilan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Selain itu, terkait dengan perlakukan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura, konsultan pajak sepakat bahwa prinsip taxable deductible untaxable undeductible merupakan suatu hal yang menjadi pedoman dalam memberikan advice kepada klien.

Dalam diskusi ini kata dia, peserta juga mengungkapkan adanya kesan diskriminasi antara wajib pajak dalam negeri (WNI) yang dikenakan world wide income sedangkan wajib pajak dalam negeri (WNA) hanya atas penghasilan yang diterima di dalam negeri (walaupun dibatasi waktu selama 4 tahun), sehingga ada perbedaan perlakukan terkait dengan penghasilan yang dipajaki.

Namun demikian kata Pino lagi, para konsultan pajak beranggapan belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan PP 55/2022 akan membebani wajib pajak. Karena, nantinya saat PMK ini diterbitkan, mungkin saja wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT sehingga menambah kewajiban wajib pajak.

Lebih jauh Pino mengungkapkan. Selain membahas PP 55/2022, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemadanan atau validasi NIK untuk wajib pajak orang pribadi, karena sesuai amanah efektif 1 Januari 2024 NPWP akan digantikan dengan NIK.

“Sosialisasi dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Setelah sosiliasasi kemudian dilanjutkan dengan forum tanya jawab antara peserta dan tim sosialisasi,” ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta, hal yang menarik dalam perbincangan adalah adanya ketentuan yang berlaku surut (asas retroaktif) dari salah satu ketentuan perpajakan tersebut, tepatnya adalah ketentuan PPh atas natura/kenikmatan yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Ini mengikuti tahun buku pemberi naturan/kenikmatan dan kewajiban bagi wajib pajak yang menerima natura/kenikmatan yang tidak dipotong PPh, wajib di hitung dan dibayar sendiri PPh terutangnya serta dilaporkan di SPT PPh penerima,” kata Andi.

Dijelaskannya, PP 55 Tahun 2022 di tetapkan dan di undangkan pada 20 Desember 2020. Hal ini dipandang oleh sebagian konsultan pajak tidak memenuhi rasa keadilan.

Karena lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama tujuan penerbitan peraturan itu di latar belakangi oleh prinsip kepastian hukum, kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dia mengungkapkan, ada poin menarik dari hasil diskusi tersebut seperti adanya masukan dari salah satu anggota IKPI Bogor yang menyoroti masalah kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengaplikasikan peraturan yang telah terbit.

“Kesiapan yang dimaksud adalah, proses sosialiasi dari peraturan yang telah di terbitkan dan kesiapan penerbitan aturan pelaksananya, atau tepatnya untuk mendukung pelaksanaan dari peraturan tersebut,” kata Andi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan tersebut sebenarnya hanya masalah komunikasi di mana sebagai konsultan pajak, mereka sangat memahami bahwa prinsip di bentuknya ketentuan peraturan perpajakan adalah untuk kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.

“Seperti ini yang disinggung di awal, contoh nya adalah keberlakuan peraturan yang bersifat surut yang di anggap tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, jalan keluarnya adalah antisipasi ke depan saat dilakukan perencanaan, penyusunan rancangan, penetapan sampai dengan pengundangan peraturan lebih mendengarkan serta melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak.

Namun demikian lanjut Andi, apa pun konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut, IKPI wajib mendukung karena mereka meyakini peraturan tersebut di bentuk mempunyai tujuan akhir yang mulia, yakni untuk mengisi kas negara.

Dia juga menyoroti adanya pasal yang memberatkan pada PP 55/2022 ini yakni pasal 73 mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pasal ini mengatur tentang keberlakuan dari pemungutan PPh, mewajibkan pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

“Jadi aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan pengalaman kata Andi, sampai saat ini dirinya belum menemui kendala yang berkaitan secara langsung, mengingat peraturan ini di tetapkan dan di undangankan pada Desember 2022.

“Kita masih perlu mempelajari aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seiring waktu tentunya kendala-kendala bisa saja muncul,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada para konsultan pajak, walau pun peraturan tersebut penuh dengan warna warni, dinamika dan bahkan dapat menjadi bahan perdebatan, hendaknya dinamika tersebut jangan menjadi penghambat dari tujuan mulia diterbitkan peraturan pajak tersebut, yakni mengisi kas negara.

Tentunya sebagai praktisi perpajakan kata dia, seluruh konsultan wajib memberikan masukan dan bahkan kritik yang membangun atas peraturan perpajakan yang diterbitkan. Dengan demikian, ke depan proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang mengusung konsep berkeadilan, kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Sekadar informasi, bincang pajak ini dihadiri 50 peserta yang berasala dari IKPI Bogor, Bekasi dan masyarakat umum. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti diskusi ini, dan itu bisa disaksikan dengan keaktifan peserta untuk terus melemparkan pertanyaan demi pertanyaan kepada narasumber. (bl)

 

 

Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

IKPI Bersama Kanwil DJP Jaktim Konsisten Kolaborasi Sosialisasi Aturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Timur (IKPI Jaktim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim kembali melakukan kolaborasi perpajakan. Kali ini kegiatan yang diselenggarakan pada 23 Februari melalaui aplikasi Zoom meeting tersebut untuk menyosialisasikan NIK untuk menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan Pribadi.

Ketua IKPI Jaktim Sundara Ichsan mengatakan, selain konsultan pajak dan DJP, pihaknya juga menyertakan masyarakat umum dalam sosialisasi ini.

Menurut Sundara, IKPI berkolaborasi dan menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Karenanya, IKPI dengan aktif menginformasikan kepada anggota dan mendorong untuk menyebarkan setiap informasi baik itu peraturan maupun imbau-imbauan dari pemerintah khususnya DJP kepada seluruh klien dan kolega.

“Penyebaran informasi itu bukan hanya kami sampaikan secara lisan, melainkan juga ada penyebaran flyer kesetiap akun media sosial IKPI, website organisasi, maupun Whatsapp group IKPI yang berjumlah belasan,” kata Sundara, melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/2/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan ini sudah menunjukkan peran penting IKPI dalam membantu pemerintah menyebarluaskan informasi, serta mengajak suluruh wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

“Karena dalam sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 peserta, baik anggota IKPI maupun pihak luar (umum). Di sini bisa dilihat komitmen dan konsistensi IKPI dalam mebantu pemerintah,” katanya.

Selain itu, Sundara juga mengomentari kebijakan single identitas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dan pemangku kepentingan seperti DJP dan Bank, sehingga selain kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan menjadi lebih baik, diharapkan penyalahgunaan identitas wajib pajak juga lebih ditekan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaktim Rendy, dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang spirit NIK akan menjadi NPWP, yang mana akan lebih memudahkan Wajib Pajak itu sendiri. Demikian juga bahwa data pribadi di DJP akan berhubungan dengan data di Dukcapil. (bl)

Ratusan Orang Hadiri Kolaborasi Tanam Mangrove IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ratusan orang dari berbagai kalangan berkumpul di Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2023). Mereka terlihat antusias menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Utara (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Utara untuk kembali menanam 1.000 bibit mangrove.

Kegiatan lingkungan ini melibatkan instansi pemerintah (Kanwil DJP Jakarta Utara), Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, mahasiswa, pelajar SMA dan asosiasi konsultan pajak dalam hal ini IKPI sebagai tuan rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini bertujuan untuk memberikan kontribusi kepada alam dan masyarakat sekitar serta meningkatkan dan memperkuat jalinan kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara berserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara.

“Kita dari IKPI statusnya adalah mitra dari DJP. Jadi ketika ada ajakan untuk sesuatu yang baik, seperti menanam mangrove langsung kita sambut,” kata Ruston di lokasi acara.

Menurut Ruston, kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP selama ini bukan hanya urusan pajak saja, tetapi untuk hal-hal yang baik seperti dukungan untuk masyarakat. Untuk itu, IKPI selalu bersedia dan terus bersama-sama DJP.

Dia mengungkapkan, eratnya kerja sama mereka juga ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) khususnya untuk sosialisasi peraturan dan edukasi perpajakan. “Tapi di luar kegiatan formal itu kita juga sering kolaborasi,” ujarnya.

Kenapa mangrove,? kata Ruston mangrove itu banyak manfaatnya seperti mencegah abrasi, pelestarian lingkungan, binatang, dan menyerap racun-racun (polusi) dan menjadikan air laut menjadi bersih. “Saya kira ekosistem ini perlu dijaga. Dan ini wilayah yang paling dekat dengan kita, jadi tak perlu keluar kota untuk melakukan hal baik seperti ini,” ujarnya.

Harapannya kata Ruston, IKPI bersama DJP bisa seperti rel kereta api yang selalu berjalan beriring atau tak boleh berjauhan apalagi menyatu, itu juga tidak bisa. “Jadi kami harus terus beriringan dengan tujuan yang sama. IKPI mengedukasi wajib wajib pajak karena tanggung untuk meningkatkan kepatuhan dan mencapai penerimaan juga sebagi rakyat kita juga ada andil, semacam bela negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Edi Slamet Irianto dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pelayan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon mangrove merupakan salah satu dari sekian banyak program Corporate Social Responsibility atau lebih tepatnya wujud tanggung jawab sosial institusi DJP dan organisasi IKPI
kepada masyarakat sekitar Jakarta Utara.

Menurut Edi, hutan mangrove dapat menghasilkan udara bersih yang
diperlukan manusia dan berkontribusi dalam menekan polusi udara di Jakarta. “Kegiatan ini adalah wujud keseimbangan dalam menjalankan tugas utama kami di DJP serta turut menjaga ekosistem lingkungan dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengajak para mahasiswa dari Universitas Kwik Kian Gie, Universitas Bunda Mulia, Universitas Tujuh Belas Agustus dan pelajar dari SMAN 13 Jakarta untuk hadir dalam acara tersebut untuk memberikan kesadaran mengedukasi langsung dilapangan bahwa hutan
mangrove adalah subjek utama bagi pengembangan lingkungan di Indonesia.

Selain seluruh jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara, turut hadir dalam acara Penanaman 1.000 bibit Mangrove, Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, Ketua Pengurus Daerah IKPI DKI Jakarta, Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, perlunya ada pelestarian di wilayah pesisir Jakarta. Karena polusi udara di Ibu Kota ini terus meningkat, sedangkan mangrove ini akan menjadi paru-paru bagi Kota Jakarta.

“Itu akan menekan polusi. Tiga tahun lalu kita juga bersama kanwil juga sudah menanam 1.000 pohon mangrove. Ini yang kedua, ditempat yang sama. Ini dibawah naungan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, sehingga jika ditengah perjalanan ada yang rusak Pemprov DKI akan mengganti dengan tanaman yang baru dan dirawat. Sehingga sekaran sudah tinggi tanamannya sekitar 3 meter. Makanya sekarang kita tanam lagi,” ujarnya.

DJP Ucapkan Terima Kasih untuk IKPI

Selain itu, Hendriyan juga menyinggung pendapatan pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara pada tahun 2022 yang melebihi target.

“Alhamdulillah dalam dua tahun terakhir ini penerimaan pajak kita tercapai bahkan melebihi target. Kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Hal ini melebihi apa yang kita harapkan,” kata Hendriyan.

Dia berharap pencapaian target dua tahun belakangan bisa diikuti pada tahun berikutnya. “Memang kondisi perekonomian Indonesia belum stabil, tapi kami yakin target penerimaan pajak tahun 2023 bisa dicapai,” katanya.

Pencapaian target penerimaan pajak kata Hendriyan, juga tak lepas dari bantuan dan dukungan IKPI yang terus membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan melakukan edukasi kepada wajib pajak. Hal ini sangat berperan besar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari tahun-ke tahun.

“Jadi peran IKPI sangat penting untuk kami. Asosiasi ini menjadi teman diskusi dan komunikasi yang intens untuk DJP,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga minta kepada IKPI untuk terus meningkatkan perannya sebagai asosiasi konsultan pajak profesional. “Karena, mereka lebih dekat kepada wajib pajak untuk menyampaikannya dengan mudah, sehingga mereka paham dan melakukan kegiatan perpajakannya dengan baik,” katanya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih untuk IKPI atas perannya dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak. Karena peran mereka adalah salah satu faktor yang menjadikan target pencapaian penerimaan pajak tercapai,” kata Hendriyan.(bl)

IKPI Tunjukan Perannya Sebagai Mitra Strategis Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan peran pentingnya dalam mendukung pemerintah, khususnya sebagai mitra strategis yang membantu pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak serta sosialisasi berbagai aturan perpajakan kepada wajib pajak.

Pada 6 Februari 2023, IKPI bersama dengan tiga asosiasi konsultan pajak lainnya memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan berterima kasih atas peran konsultan pajak di mana ini menjadi salah satu sebab tercapainya target penerimaan pajak di seluruh Kanwil DJP, bahkan angkanya di atas 100%.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Sundara Ichsan, yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan ada poin menarik yang disampaikan Kanwil DJP Jakarta Timur. Mereka meminta masukan dari asosiasi Konsultan Pajak, terutama dalam meningkatkan peranan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didalam pembayaran pajak .

“Ada pendapat dari salah satu ketua asosiasi konsultan pajak, yaitu P3KPI yang mengusulkan agar Kanwil DJP mengadakan Kerja sama dengan asosiasi – asosiasi dari UMKM tersebut, seperti asosiasi pedagang pasar, asosiasi kuliner dan banyak lagi,” kata Sundara, Jumat (10/2/2023).

Selain itu lanjut Sundara, Kanwil DJP telah berusaha untuk bekerja sama dengan KADIN Jakarta Timur untuk mengadakan Kerja sama dalam menyosialisasikan peraturan di bidang perpajakan.

“Kami IKPI Cabang Jakarta Timur selama ini sudah bekerja sama dalam sosialisasi peraturan perpajakan, seperti PPS di tahun 2022, dan sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP serta pelaporan SPT OP pribadi yang akan dilaksanakan tanggal 23 Februari 2023,” katanya.

Di tahun 2022 kata dia, IKPI Cabang Jakarta Timur juga melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan seminar / PPL yang diselenggarkan oleh IKPI Jakarta Timur, di mana tim Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai narasumber.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Dengan Lembaga/Instansi/Asosiasi, Departemen Humas, IKPI, Louis Jordan Panggabean. Menurutnya, dalam pertemuan yang terlihat sangat akrab tersebut kepada empat asosiasi yang hadir Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih atas peran dan bantuan konsultan pajak yang terus mengajak wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

Menurut Jordan, edukasi konsultan pajak terhadap para wajib pajak dirasakan betul manfaatnya oleh pemerintah. Ini salah satu penyebab tercapainya target penerimaan pajak, dan semakin tingginya angka kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara otoritas dengan asosiasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun empat asosiasi konsultan pajak itu, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

“Pada era bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak Wajib Pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” kata Ismiransyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, dia mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang telah terbina selama ini. Peran asosiasi konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

Dia juga menilai, kehadiran konsultan pajak semakin penting karena pada tahun 2023 pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jaktim Dessy Eka Putri; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sandra Buana; Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Ardhie Permadi; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Yulius Yulianto; dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Lilis Maryati. (bl)

Antisipasi Perselisihan, Konsultan Pajak Nantikan Aturan Turunan PP 44/2022

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak menyatakan masih menantikan aturan pelaksanaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuanggan agar menjadi terang benderang.

Hal ini juga terkait dengan adanya perubahan Pasal 4A yang mana ada beberapa barang dan jasa yang dicabut dari negative list, dan dipindahkan ke Pasal 16B dalam UU No 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Pino Siddharta, mengatakan perlunya ada aturan turunan dari PP No 44 Tahun 2022 sehingga konsultan pajak sebagai salah satu stakeholder tidak salah mengartikan kebijakan itu, dan bisa menerapkan dengan baik.

“Jangan sampai salah mengartikan isi kebijakan, dan berlanjut pada kesalahan penerapan di lapangan. Karena konsultan pajak juga akan memberikan advice kepada seluruh klien,” kata Pino dalam acara bincang pajak yang diselenggarakan IKPI Bogor di Awal Mula Coffee, Jl. Bina Marga ,Bogor, Jawa Barat, Senin (14/1/2023).

Pino menjelaskan, dengan isi PP No. 44 Tahun 2022, ada beberapa point yang menurut panda ngannya sebagai konsultan pajak bisa berpotensi untuk menjadi dispute di kemudian hari.

Berikut poin kebijakan yang dimaksud:

a. Terkait dengan adanya kasus di lapangan dimana PPN Masukan atas Jasa Konsultan Pajak dikoreksi oleh Fiskus, karena dianggap PPN Masukan tersebut tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam diskusi berkembang bagaimana menjelaskan kepada fiscus dan juga sharing pengalaman dari peserta atas koreksi yang sama oleh Pemeriksa. Prinsipnya sepanjang WP dapat menjelaskan dengan baik, mudah-mudahan koreksi atas PPN Masukan Jasa Konsultan Pajak tersebut dapat dibatalkan oleh Fiskus.

Agar kasus atas koreksi FP Masukan atas jasa Konsultan Pajak tidak dikoreksi, mungkin perlunya penyampaikan dari organisasi profesi kepada pihak DJP agar mempunyai persamaan persepsi atas Jasa Konsultan Pajak, apalagi profesi Konsultan Pajak sekarang menjadi salah satu profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

b. Pasal terkait tanggung renteng, dimana dalam PP No. 44 ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan yang lama, bahwa dalam Pasal tersebut dijelaskan sbb : “WP Pembeli bertanggung jawab secara renteng dalam hal :

a) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual BKP atau Pemberi JKP; dan

b) Pembeli atau Penerima Jasa Tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM kepada penjual BKP atau Pemberi JKP.

Bahwa persyaratan tanggung jawab renteng sekarang bersifat akumulatif, yaitu tidak dapat ditagih dan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran, ketentuan ini berbeda dengan yang lama, bahwa WP Pembeli tidak dapat dikenakan pasal tanggung renteng jika dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual atau PPN atau PPnBM dapat ditagih kepada PKP Penjual.

Secara filosofi keadilan dan kepastian hukum, ketentuan baru ini menganggu rasa keadilan bagi PKP Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena kesalahan pihak Penjual dibebankan kepada pihak Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban dengan benar.

c. Selain itu juga dibahas terkait dengan PPN atas BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas baik dibebaskan maupun tidak dipungut, karena dalam UU No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adanya BKP dan/atau JKP yang dicabut dari Pasal 4A UU PPN dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Konsekuensi dari pencabutan dari Pasal 4A ke Pasal 16B tentunya akan menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena pembeli atau penerima manfaatnya berupa konsumen akhir, apakah dimungkinkan untuk melaporkan penjualan yang dibebaskan tersebut dalam laporan penjualan digunggung?

“Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menunggu Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sebagai aturan pelaksananya,” kata Pino.

Namun demikian kata dia, dalam peraturan ini ada juga terobosan kebijakan positif yang dilakukan oleh pemerintah seperti memperbolehkan pihak lain untuk melakukan pungutan pajak.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris IKPI Bogor Andry Dermawanto. Menurutnya, PP No 44 Tahun 2022 ini sangat menarik untuk dikupas, walaupun masih menunggu beberapa aturan turunan atau petunjuk pelaksanaannya karena banyak perubahan terkait dengan peraturan PPN.

Seperti pada pasal 4 yang menyatakan persyaratan tanggung renteng. Syarat ini menjadi syarat kumulatif apabila wajib pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan, apabila lawan transaksi tidak membayarkan PPN, maka sangat beresiko bagi wajib pajak dan pasti akan ada koreksi.

Menurut Andry, PP ini masih banyak menunggu aturan turunan / Peraturan Menteri yang belum keluar, sehingga KP merasakan bingung untuk mensosialisasikan ke WP / Klien.

Dia mencatat ada sekitar 7 pasal yang harusnya di atur oleh peraturan menteri:

• Pasal 4 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau
b. pemberian cuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 9 ayat (3)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 10
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 13
Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekadar informasi, dalam bincang pajak kali ini dihadiri oleh 34 peserta. 30 diantaranya merupakan konsultan pajak dan 4 lainnya adalah staf dari kantor konsultan pajak. Hadir sebagai pemapar dari anggota IKPI Cabang Bogor, yaitu Donny Danardono, serta pengarah diskusi yaitu Verdyanto Andrianto.

Ini juga merupakan kegiatan pembuka di awal tahun 2023 bagi IKPI Bogor. (bl)

 

IKPI Malang Buka Peradilan Semu

IKPI, Jakarta: Jelang tutup tahun 2022 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, Jawa Timur menggelar bincang pajak di Harris Hotel and Conventions beberapa waktu lalu. Sekitar 100 peserta dari anggota IKPI dan umum ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kali ini, bincang pajak IKPI Malang mengambil tema “Upaya Hukum Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak Dan Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Forum Group Discusion (FGD)”.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengatakan, tema bincang pajak kali ini dirasakan penting untuk diketahui konsultan pajak untuk menambah ilmu.

Menurut Agus, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis menjadikan seluruh konsultan pajak harus terus melakukan pemutakhiran informasi dan aturan perpajakan, sehingga tidak salah langkah saat membantu klien mengatasi masalah perpajakan.

Selain itu kata Agus, konsultan pajak juga harus mengetahui perkembangan dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan MBKM, serta memberikan pandangan tentang alur peradilan pajak.

Dia juga mengimbau, konsultan pajak harus lebih banyak menambah literasi dan referensi kasus di pengadilan pajak, agar dikemudian hari ketika menghadapi kasus bisa lebih percaya diri dan mampu secara kompetensi.

Kegiatan ini diharapkan juga bisa mengedukasi masyarakat umum, untuk mengetahui gambaran serta memahami alur di pengadilan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini IKPI Malang juga mengadakan praktik peradilan semu. Ini sangat berguna bagi masyarakat umum, maupun konsultan pajak yang belum pernah masuk di “arena meja hijau”.

Untuk itu, bincang pajak ini dinilai Agus penting untuk diikuti masyarakat atau konsultan pajak. Walaupun itu hanya sekadar untuk pengetahuan tentang perpajakan, sehingga masyarakat lebih memahami aspek perpajakan untuk kegiatan usaha yang dijalankan. (bl)

Tutup Tahun 2022, IKPI Depok Gelar Sosialisasi Pajak

IKPI, Jakarta: Puluhan masyarakat dan pengunjung Kedai Lekker, Depok, Jawa Barat,terlihat nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/12/2022) malam. Kegiatan ini dalam rangka memberitahukan apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan ide anggota untuk menutup kegiatan IKPI Depok di tahun 2022.”Idenya sangat menarik dan juga mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal pajak dan manfaatnya, makanya kegiatan ini kita realisasikan untuk menutup tahun 2022,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Sosialisasi ini kata Nuryadin, sengaja dikemas dengan suasana santai dan akrab, karena pengunjung disuguhi musik hidup dan makanan gratis yang telah disediakan panitia. Ada juga hadiah hiburan bagi pengunjung yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan dari pembawa acara.

“Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, rata-rata para pengunjung Kedai Lekker bisa menjawabnya. Ini artinya, mereka sebenaranya sudah mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi pajak, kegiatan kali ini juga dimanfaatkan anggota IKPI Depok untuk memenuhi kewajibannya sebagai konsultan pajak yang dituntut harus melengkapi kegiatan terstruktur (TS) dan non terstruktur (NTS).

Menurut Nuryadin, dari 200 anggota IKPI Depok sekitar 20 anggota belum menggenapi kewajiban NTSnya. Untuk itu, penyelenggaraan sosialisasi ini juga untuk melengkapi kewajiban anggota untuk memenuhi NTS yang memang aturannya telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sebagai konsultan pajak, ada aturan mengikat yang mewajibkan dalam setahun mengikuti sekurangnya 4 kali kegiatan TS dan 4 kegiatan NTS. Ini dilakukan, agar konsultan pajak bisa terus mengupdate informasi dan aturan-aturan perpajakan,” katanya.

KEKOMPAKAN IKPI DEPOK

Anggota IKPI Depok Hendra Damanik yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kekompakan di cabangnya sangat dirasakan seluruh anggota. Karenanya IKPI Depok dikenal sebagai cabang yang cukup aktif mengadakan kegiatan-kegiatan perpajakan.

Kepercayaan ketua cabang terhadap anggota menurut Hendra patut diacungi jempol. Sebab, dalam mengadakan kegiatan penunjukan ketua panitia tidak diambil dari pengurus, melainkan anggota yang memang terlibat aktif dan mau melaksanakan ketika diminta.

Hendra mengaku sudah merasakan ditujuk Nuryadin sebagai ketua panitia saat kegiatan Fun Walk, yang menghadirkan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, pejabat wilayah kantor pajak dan pejabat dari Pemerintah Kota Depok.

“Ini menurut saya hajat besar, tetapi Pak Nuryadin berani memberikan tanggung jawab itu kepada saya. Alahmdulillah kegiatan yang banyak menyediakan hadiah hiburan itu berjalan sukses,” kata dia.(bl)

 

Penerbitan FP atas Diskon Bisa Sebabkan Sengketa Pajak

IKPI, Bogor: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Diketahui, PP nomor 44/2022 ini merupakan aturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait peraturan itu, khususnya PPN, rupanya banyak wajib pajak (WP) yang masih bingung dengan aturan tersebut. Pasalnya, banyak peraturan dari pasal-pasal yang ada dinilai “abu-abu” yang akhirnya merugikan mereka.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang timbul, rupanya hal ini menjadi pembahasan yang menarik di kalangan konsultan pajak (KP) untuk di kupas. Untuk itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, pada 3 Desember 2022 menggelar bincang pajak dengan tema” Serba Serbi Pajak Pertambahan Nilai”.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddarta mengungkapkan, di lapangan banyak WP yang masih dipermasalahkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terkait adanya diskon penjualan dalam faktur pajak, karena diskon yang diberikan dianggap tidak wajar, sehingga diasumsikan sebagai pemberian cuma-cuma.

Konsekuensinya lanjut Pino, tentu ada PPN yg harus dibayar atas pemberian cuma-cuma tersebut, sehingga membuat galau wajib pajak. Belum lagi penerbitan faktur pajak (FP) kepada pihak konsumen akhir dan pedagang akhir.

Dia mencontohkan, misalkan pabrik es batu yang menjual produknya kepada warung-warung, apakah atas transaksi seperti itu pelaporannya bisa digunggung atau tidak.

Berdasarkan permasalahan ini lanjut Pino, maka sebagai konsultan pajak, dirinya bersama rekan se-profesi lainnya harus memikirkan solusi atas kasus tersebut agar dapat memberikan advise terbaik kepada klien. “Jadi jangan sampai ada aturan yang bersifat “abu-abu” dan merugikan WP, sehingga KP harus membuat terang aturan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh WP,” kata Pino, Senin (12/12/2022).

Contoh lainnya diberikan Pino, jika seseorang membeli 1 unit computer, atas pembelian computer tersebut diberikan hadiah 1 buah digital mouse seharga Rp500.000. Kemudian pihak penjual melaporkan transaksi penjualan 1 unit computer tersebut dan mencantumkan adanya diskon 100% atas 1 buah digital mouse.

” Apa atas transaksi tersebut pihak KPP mempertanyakan terkait pemberian diskon 100% atas digital mouse itu,?” ujar Pino.

Artinya kata dia, WP menerbitkan FP dengan diskon 100% namun menurut pihak account representative (AR) pemberian diskon 100% merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN, sehingga AR meminta kepada WP untuk melakukan pembetulan FP dan SPT Masa PPN, dan tentunya wajib membayar PPN atas transaksi tersebut.

Menurut Pino, padahal definisi pemberian cuma-cuma itu adalah: pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Sedangkan seorang pengusaha saat memberikan hadiah kepada konsumennya pasti tidak cuma-cuma, namun pengusaha tersebut mempunyai hitungan bisnisnya sendiri. Hal ini kadang menimbulkan interprestasi yang berbeda atas pemberian cuma-cuma tersebut, tergantung sudut pandang yang melihatnya.

Kemudian berdasarkan surat edaran (SE-24/PJ/2018) terkait imbalan tertentu dijelaskan kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Jika pemberian imbalan tertentu berbentuk barang kena pajak/jasa kena pajak, maka pemberian imbalan tersebut akan terutang PPN, kecuali imbalan tertentu tersebut berbentuk uang, maka imbalan tersebut tidak terutang PPN.

Sekadar informasi, bincang pajak IKPI Bogor yang diadakan tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Awal Mula Coffee. Ini merupakan kegiatan yang ketiga kali dan dilakukan secara beruntun (chapter#3).

Acara ini dihadiri sebanyak 25 praktisi perpajakan. Mereka adalah anggota IKPI dari Cabang Bogor, dan juga beberapa dari IKPI cabang lain.

Lebih jauh Pino menyatakan, peserta pada bincang pajak ini bisa mendapatkan manfaat atas materi yang diberikan.

“Sebagai KP memang perlu sering mengadakan diskusi yg bersifat teknis, karena akan meningkatkan kapabilitas dan juga sekaligus mempererat tali silaturahmi di antara keluar besar IKPI. Mereka juga mengharapkan acara seperti ini terus diadakan,” katanya. (bl)

id_ID