Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Kupas Tuntas Rekonsiliasi Fiskal dan Strategi Aman Lapor SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang digelar secara daring pada 12 Februari 2026 menghadirkan anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI), Donny Danardono, sebagai narasumber. Kegiatan ini dipandu oleh Djuniarti, yang juga anggota IKPI, dan diikuti ribuan peserta dari kalangan konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak umum.

Dalam pemaparannya, Donny menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax harus diawali dengan pemahaman konsep penghasilan. Ia menjelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, tahapan paling krusial dalam penyusunan SPT Badan adalah rekonsiliasi fiskal. Perbedaan antara pengakuan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sering menimbulkan beda tetap dan beda waktu. Jika tidak dilakukan dengan cermat, koreksi fiskal dapat menyebabkan penghasilan kena pajak meningkat atau justru berkurang.

Donny menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif akan menambah penghasilan kena pajak, sementara koreksi fiskal negatif menguranginya. Oleh sebab itu, proses analisis sebelum input data ke Coretax menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan.

Ia juga mengingatkan peserta agar memahami klasifikasi penghasilan, mulai dari yang dikenakan PPh bersifat non-final, final, hingga yang tidak dikenakan pajak. Kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan risiko koreksi di kemudian hari.

Dalam sesi diskusi, Donny turut menyoroti pentingnya pengelolaan kredit pajak seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sebagai pengurang PPh terutang. Validasi data di sistem Coretax harus dipastikan akurat agar hak wajib pajak tidak hilang.

Melalui edukasi ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam mendampingi transformasi administrasi perpajakan berbasis digital, sekaligus meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia. (bl)

Kupas Tuntas Risiko Mismatch, IKPI–Bank Mega Bahas Teknis Pengisian SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Risiko mismatch data dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax menjadi fokus utama dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Bank Mega yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai narasumber bagi nasabah prioritas Bank Mega.

Dalam sesi teknis tersebut, Jemmi membedah secara rinci bagaimana sistem Coretax bekerja. Ia menjelaskan bahwa Coretax menggunakan data prepopulated yang bersumber dari berbagai pihak ketiga, termasuk pemberi kerja, perbankan, serta lembaga keuangan lainnya. Data tersebut kemudian divalidasi secara otomatis melalui mekanisme sistem.

Namun, ia mengingatkan bahwa prepopulated bukan berarti bebas risiko. “Data yang muncul di sistem tetap harus diverifikasi. Jangan langsung percaya, karena jika ada kekeliruan dan tidak dikoreksi, itu bisa menimbulkan mismatch,” ujar Jemmi dalam forum sosialisasi tersebut.

Ia memaparkan bahwa kesalahan paling sering terjadi pada tahap awal pengisian, khususnya saat mengisi Induk SPT dan Lampiran 1 yang berkaitan dengan harta, utang, dan penghasilan neto. Menurutnya, inkonsistensi di bagian ini dapat memicu peringatan sistem bahkan klarifikasi lanjutan.

Dalam kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini, peserta juga diajak memahami pentingnya rekonsiliasi portofolio investasi. Selisih nilai akhir tahun antara laporan pribadi dan data yang sudah terintegrasi dalam sistem dapat terdeteksi melalui analitik data yang digunakan Coretax.

Selain itu, Jemmi menjelaskan mekanisme kurang bayar yang kini tidak dapat dikirim sebelum pelunasan dilakukan melalui sistem billing yang terintegrasi. Validasi real-time membuat kesalahan administratif semakin sulit terjadi tanpa terdeteksi.

Sosialisasi ini juga membahas praktik aman seperti penyimpanan dokumen minimal 10 tahun dan pengecekan ulang sebelum menekan tombol “Kirim SPT”. Jejak digital seluruh proses pengisian turut tersimpan dalam sistem.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega berharap nasabah prioritas tidak hanya memahami teknis pengisian, tetapi juga memiliki kesadaran mitigasi risiko agar pelaporan SPT di era Coretax berjalan konsisten dan terukur. (bl)

Transisi Coretax Jadi Sorotan dalam Sosialisasi IKPI Pengda DKJ–APERSI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggelar webinar perpajakan, Jumat (12/2/2026). Dalam sesi pemaparan, Daniel Mulia sebagai pemateri kembali menyoroti tantangan implementasi Coretax di awal 2026.

Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem pelaporan membawa konsekuensi pada pola adaptasi wajib pajak.

Pada tahun-tahun sebelumnya, lonjakan kunjungan ke kantor pajak terjadi setiap Januari hingga Maret karena kendala teknis pelaporan.

Kini, dengan Coretax, pola tersebut diharapkan berubah menjadi lebih mandiri berbasis sistem digital.

Daniel menegaskan bahwa tujuan utama Coretax adalah menciptakan integrasi data yang lebih baik dan transparan.

Meski masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini diyakini akan mempermudah validasi dan pelaporan jika telah stabil.

Peserta dari sektor properti banyak mengajukan pertanyaan terkait dampak sistem baru terhadap pelaporan penghasilan dan administrasi usaha.

Diskusi berlangsung dinamis hingga akhir acara, menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi teknis masih sangat tinggi.

IKPI Pengda DKJ memastikan kegiatan serupa akan terus digelar sebagai bentuk pendampingan profesional di masa transisi sistem perpajakan nasional. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Kosasih sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan APERSI Perkuat Sinergi Pajak Sektor Properti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menggelar sosialisasi perpajakan pada Jumat (13/2/2026) bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas literasi perpajakan ke sektor properti yang memiliki kompleksitas transaksi cukup tinggi.

Ia memperkenalkan kapasitas organisasi IKPI yang memiliki 13 Pengurus Daerah dan 46 Cabang dengan sekitar 7.600 anggota di seluruh Indonesia.

Tan Alim juga menjelaskan bahwa IKPI memiliki tiga tingkatan sertifikasi A, B, dan C yang menjamin kompetensi layanan profesional konsultan pajak.

Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini secara daring, didukung enam pengurus IKPI DKJ.

Menurutnya, sektor properti membutuhkan pemahaman mendalam terhadap perubahan sistem pelaporan agar tetap menjaga kepatuhan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara asosiasi profesi dan dunia usaha.

Edukasi ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2026. (bl)

Di Yogyakarta, Ketum dan Waketum Bahas Sinergi Tiga Pengcab Sekaligus Tinjau Venue Kongres IKPI 2029

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa koordinasi antar pengurus cabang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Kongres IKPI 2029. Hal tersebut disampaikannya saat berdialog dengan Ketua Pengcab Yogyakarta, Ketua Pengcab Sleman, dan Ketua Pengcab Bantul di Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).

“Kongres IKPI 2029 sudah ditetapkan di Kongres Bali 2024 bahwa Yogyakarta menjadi tuan rumah. Karena itu, koordinasi antar pengcab harus mulai diperkuat dan dirancang secara terstruktur,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar pengcab agar persiapan berjalan efektif.

Dialog di Yogyakarta ini secara khusus membahas sinergi tiga Pengcab di DIY, yaitu Yogyakarta,
Sleman, dan Bantul dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI 2029 yang akan menjadi agenda nasional organisasi.

Selain pembahasan strategis, Vaudy dan Nuryadin juga melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi yang diproyeksikan sebagai venue kongres. Peninjauan meliputi kapasitas ruang sidang, fasilitas pendukung, akses transportasi, hingga kesiapan infrastruktur perhotelan.

Vaudy menegaskan bahwa sebagai forum tertinggi organisasi, kongres harus dipersiapkan secara profesional dan mencerminkan marwah IKPI. “Kita ingin penyelenggaraan di Yogyakarta menjadi representasi kekuatan organisasi, baik dari sisi substansi maupun tata kelola acara,” katanya.

Sementara itu, Nuryadin menambahkan bahwa koordinasi regional harus dilakukan secara berkala agar setiap tahapan persiapan dapat dipantau dan dievaluasi bersama.

Dalam dialog tersebut, para ketua pengcab menyampaikan komitmen untuk membangun kerja sama yang solid, termasuk menyusun agenda teknis dan pembagian tanggung jawab dalam struktur kepanitiaan wilayah.

Pertemuan di Yogyakarta ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju Kongres IKPI 2029 sekaligus memperlihatkan keseriusan pengurus pusat dalam memastikan persiapan berjalan sistematis dan terukur. (bl)

In Memoriam: Tan Alim Kenang Drs Barry Kusuma Sebagai Salah Satu Sepuh yang Menjadi Role Model IKPI

Ketua IKPI Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tan Alim, menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma. Bagi Tan Alim, sosok yang dikenalnya sebagai senior di organisasi merupakan salah satu sepuh IKPI yang memiliki pengaruh besar dalam perjalanan organisasi.

Sebagai junior, Tan Alim menilai Barry Kusuma adalah figur yang sukses dalam memimpin, baik saat menjabat sebagai Ketua IKPI Cabang Medan maupun ketika mengemban amanah sebagai Ketua IKPI Pengda Sumbagut. Kepemimpinannya dinilai membawa kemajuan dan penguatan organisasi di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, perjalanan panjang dan kontribusi yang telah diberikan menjadikan beliau sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perkembangan IKPI. Pengalaman, dedikasi, serta komitmennya terhadap organisasi menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Tan Alim juga menegaskan bahwa sosok tersebut bukan hanya senior secara usia dan pengalaman, tetapi juga menjadi role model bagi para junior di IKPI. Integritas, konsistensi, dan keteguhan dalam memimpin menjadi nilai yang patut diteladani.

Kepergian Drs. Barry Kusuma meninggalkan kehilangan yang mendalam, khususnya bagi para pengurus dan anggota yang pernah merasakan arahan serta keteladanannya.

Bagi Tan Alim, IKPI kehilangan salah satu sepuh yang telah memberi warna dan kontribusi nyata bagi organisasi, serta meninggalkan warisan kepemimpinan yang akan terus dikenang oleh generasi penerus. (bl)

DJP Ubah Pola Pengawasan, Kini Berbasis Data dan Aktivitas Riil

IKPI, Jakarta: Pengawasan pajak di Indonesia memasuki fase baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pendekatan pengawasan dari model administratif pasif menjadi sistem berbasis data dan verifikasi aktivitas ekonomi riil.

Perubahan ini tidak sekadar soal prosedur surat menyurat, melainkan transformasi strategi. Jika sebelumnya pengawasan lebih bertumpu pada laporan yang disampaikan wajib pajak, kini DJP mengandalkan penelitian data dan informasi sebagai titik awal pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025.

Artinya, pengawasan tidak lagi menunggu indikasi pelanggaran besar atau selisih laporan signifikan. DJP dapat memulai pengawasan berdasarkan analisis data internal, pencocokan profil usaha, hingga pemetaan potensi ekonomi di suatu wilayah.

Pasal 3 ayat (1) bahkan memperluas ruang lingkup pengawasan mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Model ini memungkinkan DJP melihat suatu kawasan sebagai satu ekosistem ekonomi, bukan hanya individu wajib pajak secara terpisah.

Pendekatan berbasis wilayah ini menunjukkan pergeseran penting: pengawasan kini menyentuh aktivitas usaha yang berjalan secara riil. DJP dapat mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan melalui kunjungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11), sebagai bagian dari validasi data.

Selain itu, PMK 111/2025 juga memperkuat kewenangan administratif. Pasal 8 dan Pasal 12 memungkinkan perubahan data secara jabatan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ini memperlihatkan bahwa data yang dianalisis dapat langsung menghasilkan tindakan korektif.

Bahkan bagi pihak yang belum terdaftar, Pasal 19 membuka ruang penetapan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berhenti pada identifikasi, tetapi dapat berujung pada integrasi langsung ke dalam sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti interaksi dengan DJP akan lebih sering berbentuk klarifikasi berbasis data dan verifikasi aktivitas riil. Pengawasan menjadi lebih proaktif dan berbasis risiko, sejalan dengan tren administrasi pajak modern di berbagai negara.

Transformasi ini juga menandai pergeseran filosofi pengawasan: dari sekadar menindak pelanggaran menjadi mengelola kepatuhan berbasis analitik. Dengan PMK 111/2025, DJP membangun fondasi pengawasan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan menyentuh langsung denyut aktivitas ekonomi nasional. (alf)

DJP Papabrama Catat Lonjakan 31,7 Persen Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat pertumbuhan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 9 Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 47.938 SPT, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP, Renni, di Jayapura, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa angka tersebut bertambah 11.541 SPT atau tumbuh 31,7 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 36.397 SPT.

“Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Renni. Lonjakan ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas membaiknya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Selain itu, optimalisasi layanan pelaporan berbasis digital juga dinilai berkontribusi besar terhadap kemudahan administrasi perpajakan.

“Peningkatan ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Renni menambahkan, pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT. DJP sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar proses berjalan lebih lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan dan tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil Papabrama juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, baik melalui kanal daring maupun tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pelaporan serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Pertumbuhan pelaporan SPT di wilayah Papabrama diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimistis kontribusi penerimaan pajak dari kawasan Papua, Papua Barat, dan Maluku akan semakin solid dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. (alf)

IMF Simulasikan Kenaikan Bertahap PPh 21 untuk Danai Investasi Publik

IKPI, Jakarta: Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik Indonesia. Opsi tersebut dimasukkan dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan menuju target Visi Emas 2045.

Dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, dikutip Selasa (17/2/2026), IMF memproyeksikan Indonesia berpotensi meningkatkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade mendatang. Tambahan investasi ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Pada tahap awal, peningkatan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Namun dalam jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax). Skema tersebut bersifat ilustratif dalam model proyeksi, bukan rekomendasi kebijakan yang mengikat.

Dalam simulasi tersebut, tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dapat dihimpun secara gradual. Tambahan ini kemudian digunakan untuk menekan kembali defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3% PDB sebagaimana diatur dalam kerangka disiplin fiskal nasional. IMF menilai kombinasi peningkatan investasi dan penyesuaian penerimaan pajak masih konsisten dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya. Artinya, instrumen lain tetap terbuka untuk dipertimbangkan pemerintah dalam memperluas ruang fiskal.

Di Indonesia, pajak penghasilan karyawan diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Ketentuan tarifnya merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPh orang pribadi dibagi dalam lima lapisan, yakni 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.

Struktur progresif tersebut dirancang untuk menjaga asas keadilan vertikal, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Dalam praktiknya, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, sehingga kepatuhan relatif terjaga melalui mekanisme withholding tax.

Sejak 2024, pemerintah juga menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh 21. Sistem ini bertujuan mengurangi kompleksitas administrasi dan meminimalkan potensi kurang atau lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Simulasi IMF tersebut membuka ruang diskusi mengenai strategi pembiayaan pembangunan jangka panjang. Di satu sisi, peningkatan investasi publik dinilai krusial untuk mengejar target pertumbuhan dan transformasi ekonomi. Namun di sisi lain, setiap opsi kenaikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, stabilitas konsumsi, serta keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

In Memoriam: Zeti Arina Kenang Drs Barry Kusuma Sebagai Sosok Senior yang Hangat dan Royal

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, turut menyampaikan rasa kehilangan atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma. Bagi Zeti, sosok yang dikenalnya bukan hanya sebagai senior dalam organisasi, tetapi juga panutan yang penuh kehangatan.

Ia mengenang momen ketika berkunjung ke Medan dan disambut dengan keramahan khas Barry Kusuma. Saat itu, ia diajak menikmati kopi pilihan yang menjadi kebanggaan daerah tersebut. Bagi Zeti, perhatian sederhana seperti itu mencerminkan karakter beliau yang tulus dan senang berbagi.

“Beliau itu senior dan panutan. Royal, tidak jaim, dan sangat perhatian,” kenang Zeti.

Menurutnya, Barry Kusuma adalah pribadi yang tidak pernah setengah-setengah dalam menunjukkan kepedulian. Bahkan dalam setiap acara IKPI di Jakarta, beliau rela membawa durian langsung dari Medan demi berbagi dengan rekan-rekan sesama pengurus dan anggota. Sikap itu menunjukkan betapa ia menikmati kebersamaan dan ingin menghadirkan suasana hangat di setiap pertemuan.

Di mata Zeti, kehadiran Barry Kusuma selalu membawa energi positif. Tidak ada jarak antara senior dan yunior. Sosoknya sederhana, apa adanya, namun tetap dihormati karena pengalaman dan kebijaksanaannya.

Kepergian beliau meninggalkan kesan mendalam, bukan hanya karena kontribusinya bagi organisasi, tetapi juga karena kenangan-kenangan kecil yang penuh makna. Dari secangkir kopi hingga durian yang dibawa dengan penuh semangat, semua menjadi simbol perhatian dan kebersamaan yang akan selalu dikenang.

Bagi Zeti Arina, dunia IKPI kehilangan seorang senior yang menjadi panutan dalam sikap, dedikasi, dan ketulusan. (bl)

id_ID