Kadin Soroti Potensi Tertahannya Dana Restitusi Akibat PMK 28

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti potensi tertahannya dana restitusi dunia usaha setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kadin menilai kepastian restitusi menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi pelaku usaha.

Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani mengatakan dunia usaha memahami alasan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru yang berdampak pada likuiditas perusahaan.

Menurut Ajib, bagi kalangan pengusaha, restitusi tidak sekadar dipandang sebagai pengembalian pajak. Dana tersebut sering kali telah masuk dalam perencanaan keuangan perusahaan dan menjadi bagian dari siklus bisnis yang digunakan untuk menjaga operasional maupun ekspansi usaha.

“Bagi pengusaha, restitusi bukan sekadar pengembalian pajak. Ia menyangkut arus kas, keberlanjutan usaha, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan,” kata Ajib dalam Diskusi Panel yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting,  Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan sejumlah sektor seperti industri ekspor, manufaktur, infrastruktur, energi, pertambangan, hingga perusahaan padat modal merupakan kelompok usaha yang sangat bergantung pada kelancaran proses restitusi. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi secara lebih luas.

Ajib mengungkapkan bahwa di lapangan terdapat pelaku usaha yang telah memasukkan dana restitusi ke dalam perencanaan bisnisnya. Karena itu, keterlambatan pencairan restitusi berpotensi mengganggu pembayaran kepada vendor, pembiayaan operasional, hingga rencana investasi baru.

“Ketika restitusi tertahan, yang tertahan bukan hanya uang pajak, tetapi juga perputaran ekonomi,” ujarnya.

Menurut Ajib, dunia usaha menangkap sejumlah sinyal dari implementasi PMK 28/2026, antara lain penguatan validasi dokumen, pendalaman profil risiko wajib pajak, serta pengawasan kepatuhan yang lebih ketat. Di sisi lain, pelaku usaha juga melihat adanya potensi bertambahnya kompleksitas proses restitusi yang dapat memengaruhi kepastian pencairan dana.

Meski demikian, Kadin menegaskan tidak menolak pengawasan yang dilakukan pemerintah. Ajib menyatakan dunia usaha mendukung langkah negara dalam mencegah restitusi fiktif dan memperkuat tata kelola perpajakan. Namun, pengusaha berharap wajib pajak yang selama ini patuh memperoleh perlakuan yang berbeda dibandingkan wajib pajak berisiko tinggi.

Ia menambahkan bahwa kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum mengambil keputusan bisnis. Oleh sebab itu, selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga perlu menjaga kepastian layanan agar iklim investasi tetap kompetitif.

“Kami memahami negara perlu menjaga penerimaan dan pengawasan restitusi memang penting. Tetapi dunia usaha berharap jangan sampai restitusi menjadi sumber ketidakpastian baru dan jangan sampai pengusaha yang patuh justru merasa dipersulit,” tegasnya.

Ajib berharap implementasi PMK 28/2026 dapat berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kepastian usaha. Menurutnya, ketika pengawasan dan kepastian berjalan beriringan, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (bl)

DJP Tegaskan IKPI dan Kadin Mitra Strategis dalam Ekosistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel IKPI bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Dalam sambutannya, Agus mengapresiasi konsistensi IKPI dalam menghadirkan ruang dialog antara otoritas pajak, konsultan pajak, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, forum semacam itu penting untuk memperkuat komunikasi sekaligus mencari solusi bersama atas berbagai dinamika yang terjadi di bidang perpajakan.

Agus mengatakan hubungan antara DJP, IKPI, dan Kadin tidak sekadar sebatas hubungan formal antara regulator dan pemangku kepentingan. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mampu mendukung pembangunan nasional.

“DJP memandang IKPI dan Kadin benar-benar sebagai mitra strategis. Dinamisasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak memang kadang-kadang harus kita diskusikan supaya bisa mendapatkan jalan tengah bersama,” ujar Agus.

Menurut dia, berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang diterbitkan pemerintah tidak selalu dapat dipahami secara sama oleh seluruh pihak. Karena itu, diskusi dan komunikasi yang terbuka menjadi sarana penting untuk menjembatani kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha dan wajib pajak.

Agus juga mengakui bahwa dalam praktiknya terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi DJP. Namun, masukan dari organisasi profesi seperti IKPI maupun kalangan dunia usaha melalui Kadin menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Ia bahkan mendorong asosiasi dan para pelaku usaha untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, semakin banyak masukan yang diterima pemerintah, semakin besar peluang untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mencontohkan bagaimana berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi profesi dan asosiasi dapat menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, ia meminta agar komunikasi antara pemangku kepentingan dan otoritas pajak terus diperkuat melalui berbagai forum resmi maupun diskusi publik.

Diskusi panel yang diselenggarakan IKPI itu juga menghadirkan Ajib Hamdani dari Kadin Indonesia, praktisi perpajakan Wahyu Widodo, serta Reza Irfandhani dari Direktorat P2Humas DJP. Kegiatan tersebut menjadi wadah pertukaran pandangan mengenai implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

 

IKPI Tagih Janji Perubahan PP UMKM, Sudah Dua Tahun Ditunggu Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum  IKPI Vaudy Starworld kembali menyoroti belum terealisasinya perubahan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sejak lama disebut-sebut akan menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Menurut Vaudy, wacana perubahan kebijakan UMKM pertama kali disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun hingga memasuki pertengahan 2026, aturan yang ditunggu pelaku usaha tersebut belum juga terbit.

“Sudah hampir dua tahun sejak akhir 2024 isu perubahan PP UMKM disampaikan, tetapi hingga sekarang belum ada realisasi yang jelas,” kata Vaudy saat membuka diskusi panel di kantor pusat IKPi, Jumat (29/5/2026).

Ia mengungkapkan IKPI secara aktif mempertanyakan kelanjutan kebijakan tersebut karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Sebagai bentuk perhatian terhadap isu tersebut, IKPI telah menyampaikan surat kepada sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Presiden Republik Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan insentif perpajakan UMKM yang selama ini diharapkan menjadi stimulus bagi sektor usaha kecil dan menengah.

Vaudy menilai pemerintah sebenarnya sedang menyiapkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi untuk semester II tahun 2026. Namun di sisi lain, stimulus perpajakan UMKM yang telah lama diwacanakan justru belum menunjukkan perkembangan konkret.

“Kita melihat ada berbagai stimulus ekonomi yang mulai dibahas untuk semester kedua tahun ini. Tetapi perubahan PP UMKM yang sejak awal disebut sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2024 justru belum terealisasi,” ujarnya.

Menurut Vaudy, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu arah kebijakan pemerintah terkait keberlanjutan fasilitas perpajakan UMKM.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar dunia usaha, khususnya sektor UMKM, dapat menyusun perencanaan bisnis dan kepatuhan perpajakan secara lebih baik. Bagi IKPI, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. (bl)

IKPI Kembali Gelar Diskusi Panel Perpajakan, Kupas Polemik SKPLB dan Dampak PMK 28/2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar diskusi panel perpajakan mengusung tema “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” . Kegiatan yang dihadiri 253 peserta tersebut berlangsung secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat, (29/5/2026).

Diskusi ini menjadi forum penting bagi praktisi, wajib pajak, akademisi, hingga pelaku usaha untuk memahami berbagai perubahan kebijakan restitusi pajak setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI menghadirkan Ajib Hamdani dari Kadin Indonesia dan praktisi perpajakan Wahyu Widodo sebagai narasumber. Sementara jalannya diskusi akan dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena.

Tema yang diangkat dinilai relevan karena PMK 28/2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme restitusi dipercepat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian dengan penguatan validasi data dan kepatuhan administratif wajib pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejumlah kalangan menilai aturan baru tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai semakin ketatnya persyaratan formal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh restitusi secara cepat.

Melalui forum diskusi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan restitusi, dampaknya terhadap dunia usaha, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko administrasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI sendiri dalam beberapa waktu terakhir aktif menyelenggarakan berbagai forum edukasi dan diskusi perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus menjadi wadah pertukaran pandangan antara otoritas, konsultan pajak, dan wajib pajak.

Diskusi panel ini juga diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang berimbang mengenai implementasi PMK 28/2026, terutama terkait keseimbangan antara percepatan layanan restitusi dan penguatan pengawasan yang tengah didorong pemerintah melalui transformasi administrasi perpajakan berbasis data.   (bl)

Masa Relaksasi Segara Berakhir, 13,45 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta hingga 28 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Artinya, hanya tinggal beberapa hari saja wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas relaksasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.454.021 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.945.113 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.498.213 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 972.144 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.468.429 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

DJP Kembangkan Tax Control Framework, Pertamina Jadi Mitra Uji Coba

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana dalam proyek integrasi data perpajakan berbasis teknologi yang diklaim akan mengubah cara pemerintah mengawasi kepatuhan pajak perusahaan besar di Indonesia.

Sistem baru ini menghubungkan data transaksi keuangan wajib pajak langsung ke server DJP secara daring dan tanpa jeda melalui koneksi Aplication Programming Interface (API) host-to-host.

Artinya, setiap transaksi yang dicatat perusahaan berpotensi terbaca oleh otoritas pajak hampir secara bersamaan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pendekatan ini sebagai bagian dari kerangka Tax Control Framework (TCF) yang diusung pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak korporasi.

“Kami sudah melakukan piloting integrasi data, jadi tindak lanjut dari penerapan self-assessment Tax Control Framework ini sudah kami implementasi dalam uji coba integrasi data. Sample wajib pajak pertama yang pada saat ini dilakukan dengan PT Pertamina,” ujar Bimo dalam webinar yang digelar FIA UI, Jumat (29/5).

Secara teknis, data transaksi Pertamina akan dikonversi melalui proses general ledger tax mapping (GL-TM) lalu dicocokkan dengan apa yang disebut DJP sebagai “Kamus Kepatuhan”, yakni sebuah acuan digital untuk menilai apakah pencatatan perusahaan sesuai kewajiban perpajakannya.

Yang menjadi sorotan, pendekatan ini menandai pergeseran signifikan dari model pengawasan konvensional.

Alih-alih menunggu laporan tahunan lalu memeriksa belakangan, DJP kini mencoba masuk lebih awal ke dalam rantai data keuangan perusahaan, sebuah langkah yang disebut Bimo sebagai upaya mencegah sengketa sebelum terjadi.

“Integrasi data ini membutuhkan keterhubungan sistem dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pelaku usaha. Dalam konteks ini, khususnya Coretaz dan sistem dari wajib pajak itu host-to-host terhubung dalam sebuah API yang online realtime,” katanya.

Ke depan, DJP menyatakan siap memperluas skema serupa ke BUMN-BUMN lain, termasuk yang akan bergabung dalam struktur superholding. Koordinasi dengan BP Badan BUMN disebut telah berjalan.

“Kami sudah mengkomitmenkan untuk bisa memperluas tidak hanya kepada PT Pertamina (Persero), tapi juga kepada BUMN-BUMN lain yang nantinya akan menjadi superholding,” imbuh Bimo.

Program sandboxing TCF juga akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan indikator penilaian dan dokumen pendukung sebelum sistem ini diberlakukan lebih luas.

DJP berharap langkah tersebut dapat menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan yang lebih transparan antara fiskus dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan menekan sengketa perpajakan. (ds)

Kemenkeu Dorong Peran Konsultan Pajak sebagai Mitra Strategis Korporasi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai peran konsultan pajak dan tax intermediary akan semakin strategis seiring transformasi administrasi perpajakan menuju skema cooperative compliance dan penerapan Tax Control Framework (TCF). Ke depan, profesi ini tidak lagi hanya berfokus pada penyelesaian sengketa atau pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi mitra strategis dalam tata kelola perpajakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Chief of Data Analytics and Surveillance Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan Yahya, dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertema Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Menurut Lury, peran tax intermediary menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas perpajakan global. Kesenjangan pengetahuan antara otoritas pajak dan wajib pajak membuat konsultan pajak dibutuhkan sebagai penghubung yang membantu memastikan kepatuhan berjalan dengan baik.

“Peran tax intermediary sangat-sangat vital. Semakin tinggi kompleksitas perpajakan, semakin besar knowledge gap antara otoritas pajak dan wajib pajak sehingga peran tax intermediary menjadi sangat penting,” ujar Lury.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak konsultan pajak beroperasi dalam model yang berorientasi pada kepatuhan administratif dan penyelesaian sengketa. Namun, perubahan paradigma administrasi perpajakan menuntut pergeseran peran menuju fungsi yang lebih strategis dan berbasis tata kelola.

Lury menilai implementasi Cooperative Compliance Program (CCP) dan TCF akan mendorong tax intermediary bertransformasi dari dispute defender menjadi cooperative compliance facilitator. Fokus pekerjaan yang sebelumnya bersifat reaktif diperkirakan akan bergeser menjadi lebih preventif melalui pengelolaan risiko dan penguatan tata kelola perpajakan.

“Ke depan tax intermediary akan bergerak dari yang sifatnya reaktif menjadi strategis. Bukan hanya mengurusi pelaporan pajak, tetapi juga memberikan masukan strategis kepada manajemen perusahaan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi akan ikut mengubah kompetensi yang dibutuhkan profesi konsultan pajak. Dengan hadirnya digitalisasi administrasi perpajakan dan sistem Coretax, tax intermediary tidak cukup hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga perlu menguasai analitik data, integrasi sistem, dan transformasi digital.

Menurut Lury, perubahan tersebut sejalan dengan arah pengembangan administrasi perpajakan yang semakin kolaboratif. Dalam model baru ini, hubungan antara otoritas pajak, wajib pajak, dan tax intermediary tidak lagi semata-mata bersifat transaksional, melainkan dibangun melalui kepercayaan dan kerja sama jangka panjang.

Ia menambahkan bahwa pajak juga semakin dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan dan keberlanjutan bisnis. Karena itu, tax intermediary berpotensi mengambil peran sebagai governance advisor dan risk assurance partner yang membantu perusahaan mengelola risiko perpajakan secara lebih terstruktur.

Lury menegaskan transformasi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Di tengah rencana implementasi cooperative compliance oleh Direktorat Jenderal Pajak, tax intermediary diharapkan mampu beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. (bl)

IKPI Dorong Budaya Berbagi Pengalaman Pajak Lewat Edukasi Perpajakan Online

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong budaya berbagi pengetahuan dan pengalaman perpajakan di kalangan praktisi maupun wajib pajak melalui program Edukasi Perpajakan Online yang rutin diselenggarakan setiap pekan.

Semangat tersebut mengemuka dalam Seminar Edukasi Perpajakan Online bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” yang digelar pada Kamis, (28/5/2026). Kegiatan yang dipandu moderator Tintje Beby itu diikuti 197 peserta yang berasal dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Dalam memandu jalannya diskusi, Beby menegaskan bahwa edukasi perpajakan yang diselenggarakan IKPI tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian materi, tetapi juga menjadi wadah bagi peserta untuk bertukar pengalaman dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari.

“Kita berbagi saja di sini. Bapak dan Ibu juga bisa sharing kendalanya apa. Kita saling berbagi, bukan berarti kami yang paling tahu,” ujar Beby saat memoderatori sesi diskusi.

Menurutnya, forum semacam ini menjadi semakin penting di tengah proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax yang masih menyisakan berbagai tantangan teknis di lapangan. Melalui diskusi terbuka, peserta dapat memperoleh solusi dari pengalaman sesama praktisi maupun narasumber yang telah lebih dahulu menghadapi permasalahan serupa.

Selama sesi tanya jawab, peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui, mulai dari penginputan data pemegang saham, perlakuan perpajakan pada CV dan firma, pengisian laporan keuangan yayasan, hingga penanganan bukti potong bagi wajib pajak yang menggunakan skema pajak UMKM.

Beby menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan wajib pajak saat ini tidak hanya sebatas memahami regulasi, tetapi juga membutuhkan pendampingan praktis dalam menerapkan aturan perpajakan melalui sistem digital.

Ia juga mengajak peserta untuk terus mengikuti berbagai program edukasi yang diselenggarakan IKPI sebagai sarana memperbarui pengetahuan perpajakan sekaligus memperluas jaringan profesional.

“Kalau kurang, kita saling bertambah dengan cara begini. Karena semakin banyak ilmu yang dibagikan, semakin banyak juga manfaat yang bisa diperoleh,” katanya.

Selain seminar edukasi, Beby turut memperkenalkan berbagai kegiatan IKPI lainnya, termasuk diskusi panel yang membahas isu-isu perpajakan terkini. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan ruang pembelajaran yang lebih luas bagi anggota maupun masyarakat.

Seminar yang menghadirkan Agustina Indriani sebagai instruktur itu membahas strategi pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 pada 31 Mei 2026.

Beby kembali menegaskan komitmen IKPI untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang praktis, interaktif, dan mudah dipahami. Ia berharap forum-forum tersebut dapat menjadi sarana kolaborasi antara konsultan pajak, wajib pajak, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. (bl)

Dirjen Pajak Bidik Penurunan Sengketa Pajak Lewat Skema Cooperative Compliance

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penurunan sengketa perpajakan melalui penerapan skema cooperative compliance yang tengah disiapkan secara bertahap. Melalui pendekatan baru ini, DJP ingin mengedepankan transparansi, dialog dini, dan pengelolaan risiko bersama untuk meminimalkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sengketa perpajakan selama ini menjadi salah satu konsekuensi dari pendekatan pengawasan yang lebih menitikberatkan pada penegakan hukum setelah wajib pajak menyampaikan laporan pajaknya.

“Pendekatan lama yang berbasis enforcement memang efektif membangun kepatuhan dasar, tetapi cenderung bersifat reaktif karena koreksi dilakukan setelah pelaporan. Kondisi ini sering menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Menurut Bimo, tingginya potensi sengketa tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan dapat memengaruhi keputusan investasi dan iklim usaha.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkan DJP, sekitar 2,98 persen sengketa pajak berlanjut ke tahapan banding hingga peninjauan kembali. Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Karena itu, DJP mulai mengembangkan skema cooperative compliance yang menempatkan wajib pajak, terutama wajib pajak besar dengan transaksi kompleks, sebagai mitra dalam pengelolaan risiko kepatuhan. Melalui mekanisme tersebut, berbagai isu perpajakan dapat dibahas lebih awal sebelum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun implementasi aturan perpajakan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Dalam skema tersebut, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi yang material secara terbuka dan transparan kepada DJP. Sebaliknya, otoritas pajak akan memberikan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih dini.

Bimo menegaskan bahwa cooperative compliance bukan berarti menghapus fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum. Wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi atau memiliki indikasi ketidakpatuhan tetap akan menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Yang berubah adalah cara kita mengelola risiko kepatuhan agar tidak selalu berakhir menjadi sengketa,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DJP juga mengembangkan Tax Control Framework (TCF) sebagai instrumen untuk menilai kualitas pengendalian pajak di perusahaan. Melalui TCF, otoritas pajak dapat mengukur tingkat kematangan kepatuhan wajib pajak dan menentukan bentuk pengawasan yang paling tepat.

Bimo optimistis pendekatan baru tersebut akan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi sistem perpajakan nasional. Selain meningkatkan kepatuhan sukarela, cooperative compliance diharapkan mampu menurunkan jumlah sengketa, mengurangi biaya kepatuhan, memperkuat kepastian hukum, dan membangun hubungan yang lebih konstruktif antara DJP dan wajib pajak.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum, menurunkan sengketa, menurunkan biaya kepatuhan, dan membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak,” kata Bimo. (bl)

DJP Ubah Paradigma Pengawasan, Dorong Kepatuhan Pajak Berbasis Kemitraan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menggeser pendekatan pengawasan perpajakan dari yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum (enforcement) menuju pola kepatuhan berbasis kemitraan atau cooperative compliance. Pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan tersebut menjadi kebutuhan seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi, transaksi lintas negara, serta perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Menurutnya, pendekatan pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan tersebut.

“Kepatuhan pajak sedang bergerak dari pendekatan lama yang berbasis enforcement menuju pendekatan baru yang berbasis cooperative compliance,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Bimo menjelaskan, pendekatan enforcement selama ini memang efektif membangun kepatuhan dasar karena wajib pajak terdorong memenuhi kewajibannya akibat adanya aturan dan sanksi. Namun, model tersebut cenderung bersifat reaktif karena koreksi baru dilakukan setelah laporan pajak disampaikan.

Akibatnya, tidak jarang muncul perbedaan tafsir antara fiskus dan wajib pajak yang berujung pada sengketa perpajakan. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Karena itu, melalui konsep cooperative compliance, DJP ingin menempatkan wajib pajak, khususnya wajib pajak besar dan memiliki transaksi kompleks, sebagai mitra dalam mengelola risiko kepatuhan. Dalam skema ini, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi secara lebih transparan dan lebih awal kepada otoritas pajak.

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dengan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun perbedaan interpretasi aturan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Meski mengedepankan kemitraan, Bimo menegaskan pendekatan baru tersebut tidak menghilangkan fungsi penegakan hukum. Pemeriksaan dan tindakan pengawasan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko kepatuhan rendah atau terindikasi melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Cooperative compliance bukan berarti menafikan amanat undang-undang, tetapi bagaimana risiko kepatuhan bisa dikelola bersama secara lebih efektif,” tegasnya.

Menurut Bimo, manfaat yang ingin dicapai melalui kebijakan ini tidak hanya berupa peningkatan kepatuhan pajak. DJP juga menargetkan meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya sengketa perpajakan, menurunnya biaya kepatuhan, serta tumbuhnya kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Untuk tahap awal, penerapan cooperative compliance di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan bersifat sukarela (voluntary). DJP saat ini tengah menjalankan sejumlah program percontohan, termasuk pengembangan Tax Control Framework (TCF), integrasi data, serta mekanisme sandboxingyang melibatkan dunia usaha dan akademisi.

Bimo menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. “Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak sehingga sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif, kredibel, dan berkelanjutan,” ujarnya.  (bl)

id_ID