IKPI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Vaudy Starworld: Perlu Lembaga Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem penerimaan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi terbatas yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menegaskan bahwa keberadaan lembaga terintegrasi menjadi kunci untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan penerimaan negara yang saat ini masih tersebar di berbagai unit. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan belum berjalan maksimal.

“Perlu ada lembaga yang mengintegrasikan seluruh fungsi penerimaan negara, sehingga sistemnya lebih kuat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu manfaat utama pembentukan BPN adalah menyatukan data dan sistem informasi penerimaan negara dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan demikian, kualitas data akan meningkat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat.

Selain itu, integrasi kelembagaan juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengelola penerimaan negara.

Vaudy menambahkan, pembentukan BPN juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi.

“Kalau sistemnya terintegrasi, maka pengawasan lebih kuat dan potensi penerimaan bisa dimaksimalkan,” tegas Vaudy.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penaset dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap pembentukan Badan Penerimaan Negara dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan dan penerimaan negara Indonesia. (bl)

Di Forum IKPI, Vaudy Starworld Dorong Reformasi Ekosistem Pajak dari Data hingga Transaksi Tunai

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, mendorong reformasi menyeluruh ekosistem perpajakan nasional dalam forum diskusi terbatas yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026). Ia menekankan bahwa penguatan penerimaan negara tidak cukup hanya melalui kebijakan tarif, tetapi harus dibarengi pembenahan sistem, data, dan regulasi secara terintegrasi.

Dalam paparannya, Vaudy menyoroti pentingnya integrasi data perpajakan ke dalam kerangka kebijakan nasional “Satu Data Indonesia”. Menurutnya, selama ini data perpajakan memang telah diatur dalam berbagai regulasi turunan, namun belum sepenuhnya terintegrasi lintas lembaga. “Kalau data terpadu, maka pengawasan akan lebih kuat dan basis pajak bisa diperluas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, IKPI telah mengusulkan agar data perpajakan tidak hanya berhenti pada level peraturan teknis, tetapi diperkuat melalui undang-undang agar seluruh instansi, lembaga, dan pihak terkait memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan data. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan akurasi dan konsistensi informasi perpajakan nasional.

Selain aspek data, Vaudy juga menekankan urgensi pembatasan transaksi uang tunai dalam jumlah besar. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu mengurangi praktik ekonomi yang tidak tercatat serta mempersempit ruang bagi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan korupsi. “Kalau transaksi masuk sistem, maka transparansi meningkat dan potensi pajak bisa lebih optimal,” katanya.

Ia menambahkan, pembatasan transaksi tunai juga sejalan dengan upaya mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran non-tunai yang lebih mudah ditelusuri. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat terdokumentasi dengan lebih baik dan mendukung pengawasan perpajakan.

Tak hanya itu, Vaudy turut mengangkat isu redenominasi rupiah sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat transparansi dalam sistem transaksi ekonomi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh gagasan tersebut merupakan bagian dari agenda besar penataan regulasi yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak parsial.

“Ini soal membangun ekosistem yang sehat, di mana data kuat, transaksi tercatat, dan kepatuhan tumbuh secara alami,” ujar Vaudy.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penasehat dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap berbagai usulan strategis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi ke depan. (bl)

Kejar Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Jaksel I Buka Layanan Hingga Malam Hari

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memperluas jangkauan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang batas akhir relaksasi pada 30 April 2026.

Langkah ini dilakukan dengan membuka layanan pojok pajak di akhir pekan serta memperpanjang jam operasional di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perluasan layanan tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan, meliputi Setiabudi, Mampang Prapatan, Tebet, hingga Pancoran. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan asistensi langsung dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak akan nendapatkan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” dikutip dari situs pajak.go.id, Minggu (26/4).

Tak hanya itu, layanan ini juga mencakup aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta konsultasi perpajakan dengan petugas di lokasi.

Sejumlah lokasi layanan akhir pekan dibuka pada 25–26 April 2026, antara lain kantor kelurahan, balai warga, pusat perbelanjaan seperti Lippo Mall Kemang dan Plaza Kalibata, hingga beberapa KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan. Jam layanan bervariasi, mulai dari pagi hingga siang hari.

Selain layanan akhir pekan, KPP Pratama Jakarta Tebet juga memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 WIB pada 29–30 April 2026 guna mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor pada jam kerja biasa.

DJP mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax.

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Namun, tahun ini pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT melalui laman resmi Coretax sebelum masa relaksasi berakhir. (ds)

Ikuti Model Dubai, RI Siapkan KEK untuk Industri Keuangan Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berfokus pada sektor keuangan sebagai langkah strategis untuk menarik investor global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa konsep yang dikembangkan bukanlah skema family office, melainkan kawasan khusus yang dirancang untuk memperkuat industri finansial nasional.

“Jadi yang mereka bilang itu family office. Sebetulnya bukan family office, nanti kawasan ekonomi khusus untuk financial sector,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4).

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, yang dikenal berhasil menarik pelaku industri keuangan dunia melalui kebijakan yang kompetitif serta ekosistem yang terintegrasi.

“Yang masuk untuk saya adalah yang model Dubai, gitu. Kita akan kerja dalam waktu dekat. Presiden sudah memberikan perintah dan petunjuk,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa pelaksanaan proyek ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin tim lintas kementerian untuk mempercepat realisasi KEK sektor keuangan tersebut.

Rencana pembentukan KEK keuangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.

Dengan mengadopsi praktik terbaik internasional, pemerintah berharap kawasan ini mampu menjadi magnet baru bagi aliran investasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan di kawasan. (ds)

Pemerintah Siapkan Aturan DHE SDA Terbaru, Sejumlah Negara Dikecualikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan sejumlah penyesuaian, termasuk pemberian perlakuan khusus bagi negara tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara seragam. Alih-alih mengecualikan sektor, pemerintah justru membuka ruang pengecualian bagi beberapa negara mitra, meski daftar lengkapnya masih akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya regulasi resmi.

“Bukan sektor yang dikecualikan, ada beberapa negara yang dikecualikan dan lain-lain. Sektornya masih itu dulu, masih natural resources,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4).

Menurutnya, cakupan kebijakan tetap difokuskan pada sektor sumber daya alam, sementara detail teknis pengecualian masih dalam tahap finalisasi.

Ia menegaskan bahwa beleid tersebut kini sudah memasuki proses akhir di Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin utama adalah kewajiban penempatan dana DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menggantikan ketentuan sebelumnya yang lebih fleksibel.

Kebijakan retensi devisa hasil ekspor nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, pemerintah kini membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal 50%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 100%.

Selain itu, pemanfaatan valuta asing diperluas. Tidak hanya untuk membiayai impor barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lain yang cukup penting adalah penghapusan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam penempatan dana. Ke depan, seluruh dana DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan juga diperluas. Selain rekening khusus dan instrumen perbankan maupun Bank Indonesia, eksportir kini diperbolehkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing.

Meski demikian, dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir. (ds)

Pemerintah Kuncurkan Insentif Pajak untuk Tekan Harga Tiket Pesawat Hingga 13%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga energi global, khususnya avtur.

Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah memastikan tarif penerbangan domestik tetap terkendali di kisaran 9% hingga 13%.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.

Dengan skema ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama pengguna transportasi udara kelas ekonomi.

Dalam implementasinya, maskapai penerbangan sebagai badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. (ds)

IKPI Kota Malang Perkuat Kepedulian Sosial kepada Yatim Piatu

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menegaskan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui rangkaian aksi berbagi yang telah digelar selama Ramadan 1447 H atau Maret 2026 lalu. Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kedekatan organisasi dengan masyarakat.

Ia menyampaikan, meskipun momentum Hari Raya Idulfitri telah berlalu, semangat kepedulian yang ditanamkan melalui kegiatan tersebut tetap relevan dan menjadi fondasi bagi program sosial IKPI ke depan. “Apa yang kami lakukan di bulan Ramadan bukan sekadar kegiatan musiman, tetapi menjadi pijakan untuk aksi sosial berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah bakti sosial ke Yayasan Panti Asuhan Sunan Kalijogo pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Kota Malang menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.

Tidak berhenti di situ, pada 13 Maret 2026, IKPI Cabang Kota Malang juga menggelar kegiatan berbagi sembako, makanan, dan takjil kepada masyarakat umum. Kegiatan yang dipusatkan di depan sekretariat cabang ini berhasil menjangkau ratusan warga dengan pembagian lebih dari 200 porsi makanan berbuka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Ahmad Dahlan menjelaskan, kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekaligus memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang memiliki kepedulian sosial. Ia menilai keterlibatan langsung anggota dalam kegiatan tersebut menjadi nilai tambah yang mempererat solidaritas internal.

Menurutnya, pengalaman dari kegiatan Ramadan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus inspirasi untuk merancang program sosial lainnya yang lebih luas dan berdampak. IKPI Cabang Kota Malang berencana mengembangkan kegiatan serupa dalam berbagai momentum, tidak terbatas pada bulan tertentu.

“Ke depan, kami ingin kegiatan sosial ini lebih terstruktur dan menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan, baik melalui kerja sama dengan lembaga sosial maupun komunitas lokal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi profesi tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terus diusung IKPI dalam setiap kegiatannya.

Dengan menjadikan kegiatan Ramadan sebagai pijakan, IKPI Cabang Kota Malang optimistis dapat terus menghadirkan program-program yang tidak hanya berdampak di bidang perpajakan, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Sematkan Jasket dan Pin kepada Anggota Kehormatan, Perkuat Ikatan Kebersamaan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, melakukan penyematan jasket dan pin IKPI kepada sejumlah anggota kehormatan dalam rangkaian kegiatan diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026).

Prosesi penyematan berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, menjadi simbol penguatan ikatan antara organisasi dengan para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia perpajakan di Indonesia. Momen ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI untuk semakin mempererat rasa memiliki terhadap organisasi.

Adapun anggota kehormatan yang menerima penyematan jasket dan pin IKPI antara lain Hadi Poernomo (Ketua BPK RI 2009-2014 & Dirjen Pajak 2001-2006), Robert Pakpahan (Dirjen Pajak 2017-2019), Arfan (Sesditjen Pajak 2015-2019), dan Cucu Supriatna (Kepala Kanwil DJP Banten 2024-2025), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I 2023).

Vaudy menyampaikan bahwa penyematan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pemikiran para anggota kehormatan dalam mendukung perkembangan perpajakan dan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Dengan mengenakan jasket dan pin IKPI, kami berharap para anggota kehormatan dapat semakin merasakan kedekatan dengan organisasi, sekaligus menjadi bagian dari semangat besar dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik sekaligus memberikan masukan-masukan bagi organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran para anggota kehormatan memiliki nilai strategis dalam memberikan perspektif dan pengalaman yang dapat memperkaya diskursus di lingkungan IKPI, terutama dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Prosesi penyematan ini juga disambut positif oleh para peserta yang hadir, yang melihatnya sebagai simbol sinergi.

Adapun acara ini dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Ketua Umum periode 2022 – 2024, dan Ketua Pengawas periode 2019 – 2024.

Kegiatan ini dirangkum dalam diskusi terbatas IKPI yang membahas berbagai isu strategis perpajakan nasional, dengan harapan menghasilkan gagasan konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan ke depan.
(bl)

IKPI Kota Malang Sosialisasikan Lomba Cerdas Cermat di Dua SMKN

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang mulai menggaungkan rangkaian kegiatan peringatan HUT IKPI ke-61 melalui kunjungan edukatif ke sekolah kejuruan. Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke SMKN 1 Malang dan SMKN 12 Malang pada 12 Maret 2026.

Kegiatan tersebut berfokus pada pengenalan IKPI sebagai asosiasi profesi sekaligus penyampaian informasi terkait rencana perlombaan cerdas cermat yang akan digelar dalam rangka ulang tahun organisasi.

Dahlan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, khususnya siswa-siswi SMK yang memiliki potensi di bidang akuntansi dan perpajakan. “Kami ingin memperkenalkan IKPI sejak dini sekaligus membuka wawasan siswa tentang profesi konsultan pajak,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Menurut dia, lomba cerdas cermat yang disiapkan tidak hanya bersifat kompetitif, tetapi juga edukatif. Materi yang akan diujikan mencakup dasar-dasar perpajakan, akuntansi, serta wawasan umum yang relevan dengan dunia usaha dan regulasi.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Cabang Kota Malang diwakili oleh Wakil Ketua Cabang, Danu Subroto, serta anggota Bidang Pendidikan dan PPL, Nurul Farida. Keduanya memberikan pemaparan langsung kepada perwakilan guru dari masing-masing sekolah.

Dari pihak sekolah, kegiatan ini diikuti oleh dua perwakilan guru dari SMKN 1 Malang dan perwakilan guru dari SMKN 12 Malang. Diskusi berlangsung interaktif, terutama terkait teknis pelaksanaan lomba dan kesiapan siswa dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Ahmad Dahlan menambahkan, kolaborasi dengan sekolah menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan minat generasi muda terhadap bidang perpajakan. “Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi siswa untuk lebih mengenal dunia pajak dan peluang karier di dalamnya,” katanya.

Ke depan, IKPI Cabang Kota Malang berencana memperluas jangkauan sosialisasi ke sekolah lain di wilayah Malang Raya. Dengan demikian, semangat literasi perpajakan dapat semakin tumbuh seiring dengan peringatan HUT IKPI ke-61 yang sarat kegiatan edukatif. (bl)

Mahasiswa UKDW Dalami Profesi Konsultan Pajak di Kantor Pusat IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta dalam rangka pendalaman dunia profesi konsultan pajak, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kampus menghubungkan teori akademik dengan praktik profesional di bidang perpajakan.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Ikatan Konsultan Indonesia Robert Hutapea, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut diisi dengan pemaparan komprehensif mengenai organisasi IKPI, mulai dari struktur, jumlah anggota, hingga sebaran cabang dan pengurus daerah (pengda) di seluruh Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Mahasiswa ingin mendapatkan gambaran utuh tentang IKPI, termasuk bagaimana organisasi ini berperan dalam membina profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujar Robert, Minggu (26/4/2026).

Dalam sesi pemaparan, Robert memperkenalkan profil IKPI secara menyeluruh, termasuk susunan kepengurusan dan perkembangan organisasi. Ia menekankan bahwa IKPI tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga standar etik dan kompetensi para anggotanya.

(Foto: Istimewa)

Selanjutnya, materi mengenai prosedur dan tata cara menjadi anggota IKPI disampaikan oleh Asmeldi. Ia menjelaskan tahapan yang harus dilalui calon anggota, mulai dari persyaratan administratif hingga proses sertifikasi yang relevan dengan profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asih Ariyanto membawakan materi terkait peluang karir sebagai konsultan pajak. Dalam paparannya, ia menyoroti prospek profesi ini yang semakin terbuka luas seiring dengan kompleksitas regulasi perpajakan dan kebutuhan wajib pajak akan pendampingan profesional.

(Foto: Istimewa)

“Konsultan pajak bukan hanya profesi teknis, tetapi juga profesi strategis yang berperan dalam membantu kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan solusi bagi wajib pajak,” jelasnya kepada mahasiswa.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Para mahasiswa terlihat antusias menggali informasi lebih dalam, terutama terkait jalur karir dan tantangan yang dihadapi dalam profesi konsultan pajak.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut dosen pendamping, Frista, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Bantul. Kehadiran praktisi sekaligus akademisi ini dinilai memperkuat relevansi antara materi yang disampaikan dengan kebutuhan pembelajaran di kampus.

Pihak kampus sebelumnya memang secara khusus meminta penjelasan terkait peluang karir sebagai konsultan pajak serta prosedur menjadi anggota IKPI. Hal ini menunjukkan meningkatnya minat mahasiswa terhadap profesi tersebut sebagai pilihan karir di masa depan. (bl)

en_US