DJP Ubah Paradigma Pengawasan, Dorong Kepatuhan Pajak Berbasis Kemitraan

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menggeser pendekatan pengawasan perpajakan dari yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum (enforcement) menuju pola kepatuhan berbasis kemitraan atau cooperative compliance. Pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan tersebut menjadi kebutuhan seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi, transaksi lintas negara, serta perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Menurutnya, pendekatan pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan tersebut.

“Kepatuhan pajak sedang bergerak dari pendekatan lama yang berbasis enforcement menuju pendekatan baru yang berbasis cooperative compliance,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Bimo menjelaskan, pendekatan enforcement selama ini memang efektif membangun kepatuhan dasar karena wajib pajak terdorong memenuhi kewajibannya akibat adanya aturan dan sanksi. Namun, model tersebut cenderung bersifat reaktif karena koreksi baru dilakukan setelah laporan pajak disampaikan.

Akibatnya, tidak jarang muncul perbedaan tafsir antara fiskus dan wajib pajak yang berujung pada sengketa perpajakan. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Karena itu, melalui konsep cooperative compliance, DJP ingin menempatkan wajib pajak, khususnya wajib pajak besar dan memiliki transaksi kompleks, sebagai mitra dalam mengelola risiko kepatuhan. Dalam skema ini, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi secara lebih transparan dan lebih awal kepada otoritas pajak.

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dengan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun perbedaan interpretasi aturan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Meski mengedepankan kemitraan, Bimo menegaskan pendekatan baru tersebut tidak menghilangkan fungsi penegakan hukum. Pemeriksaan dan tindakan pengawasan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko kepatuhan rendah atau terindikasi melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Cooperative compliance bukan berarti menafikan amanat undang-undang, tetapi bagaimana risiko kepatuhan bisa dikelola bersama secara lebih efektif,” tegasnya.

Menurut Bimo, manfaat yang ingin dicapai melalui kebijakan ini tidak hanya berupa peningkatan kepatuhan pajak. DJP juga menargetkan meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya sengketa perpajakan, menurunnya biaya kepatuhan, serta tumbuhnya kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Untuk tahap awal, penerapan cooperative compliance di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan bersifat sukarela (voluntary). DJP saat ini tengah menjalankan sejumlah program percontohan, termasuk pengembangan Tax Control Framework (TCF), integrasi data, serta mekanisme sandboxingyang melibatkan dunia usaha dan akademisi.

Bimo menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. “Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak sehingga sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif, kredibel, dan berkelanjutan,” ujarnya.  (bl)

id_ID