Kemenkeu Dorong Peran Konsultan Pajak sebagai Mitra Strategis Korporasi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai peran konsultan pajak dan tax intermediary akan semakin strategis seiring transformasi administrasi perpajakan menuju skema cooperative compliance dan penerapan Tax Control Framework (TCF). Ke depan, profesi ini tidak lagi hanya berfokus pada penyelesaian sengketa atau pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi mitra strategis dalam tata kelola perpajakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Chief of Data Analytics and Surveillance Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan Yahya, dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertema Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Menurut Lury, peran tax intermediary menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas perpajakan global. Kesenjangan pengetahuan antara otoritas pajak dan wajib pajak membuat konsultan pajak dibutuhkan sebagai penghubung yang membantu memastikan kepatuhan berjalan dengan baik.

“Peran tax intermediary sangat-sangat vital. Semakin tinggi kompleksitas perpajakan, semakin besar knowledge gap antara otoritas pajak dan wajib pajak sehingga peran tax intermediary menjadi sangat penting,” ujar Lury.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak konsultan pajak beroperasi dalam model yang berorientasi pada kepatuhan administratif dan penyelesaian sengketa. Namun, perubahan paradigma administrasi perpajakan menuntut pergeseran peran menuju fungsi yang lebih strategis dan berbasis tata kelola.

Lury menilai implementasi Cooperative Compliance Program (CCP) dan TCF akan mendorong tax intermediary bertransformasi dari dispute defender menjadi cooperative compliance facilitator. Fokus pekerjaan yang sebelumnya bersifat reaktif diperkirakan akan bergeser menjadi lebih preventif melalui pengelolaan risiko dan penguatan tata kelola perpajakan.

“Ke depan tax intermediary akan bergerak dari yang sifatnya reaktif menjadi strategis. Bukan hanya mengurusi pelaporan pajak, tetapi juga memberikan masukan strategis kepada manajemen perusahaan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi akan ikut mengubah kompetensi yang dibutuhkan profesi konsultan pajak. Dengan hadirnya digitalisasi administrasi perpajakan dan sistem Coretax, tax intermediary tidak cukup hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga perlu menguasai analitik data, integrasi sistem, dan transformasi digital.

Menurut Lury, perubahan tersebut sejalan dengan arah pengembangan administrasi perpajakan yang semakin kolaboratif. Dalam model baru ini, hubungan antara otoritas pajak, wajib pajak, dan tax intermediary tidak lagi semata-mata bersifat transaksional, melainkan dibangun melalui kepercayaan dan kerja sama jangka panjang.

Ia menambahkan bahwa pajak juga semakin dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan dan keberlanjutan bisnis. Karena itu, tax intermediary berpotensi mengambil peran sebagai governance advisor dan risk assurance partner yang membantu perusahaan mengelola risiko perpajakan secara lebih terstruktur.

Lury menegaskan transformasi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Di tengah rencana implementasi cooperative compliance oleh Direktorat Jenderal Pajak, tax intermediary diharapkan mampu beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. (bl)

id_ID