IKPI Dorong Budaya Berbagi Pengalaman Pajak Lewat Edukasi Perpajakan Online

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong budaya berbagi pengetahuan dan pengalaman perpajakan di kalangan praktisi maupun wajib pajak melalui program Edukasi Perpajakan Online yang rutin diselenggarakan setiap pekan.

Semangat tersebut mengemuka dalam Seminar Edukasi Perpajakan Online bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” yang digelar pada Kamis, (28/5/2026). Kegiatan yang dipandu moderator Tintje Beby itu diikuti 197 peserta yang berasal dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Dalam memandu jalannya diskusi, Beby menegaskan bahwa edukasi perpajakan yang diselenggarakan IKPI tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian materi, tetapi juga menjadi wadah bagi peserta untuk bertukar pengalaman dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari.

“Kita berbagi saja di sini. Bapak dan Ibu juga bisa sharing kendalanya apa. Kita saling berbagi, bukan berarti kami yang paling tahu,” ujar Beby saat memoderatori sesi diskusi.

Menurutnya, forum semacam ini menjadi semakin penting di tengah proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax yang masih menyisakan berbagai tantangan teknis di lapangan. Melalui diskusi terbuka, peserta dapat memperoleh solusi dari pengalaman sesama praktisi maupun narasumber yang telah lebih dahulu menghadapi permasalahan serupa.

Selama sesi tanya jawab, peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui, mulai dari penginputan data pemegang saham, perlakuan perpajakan pada CV dan firma, pengisian laporan keuangan yayasan, hingga penanganan bukti potong bagi wajib pajak yang menggunakan skema pajak UMKM.

Beby menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan wajib pajak saat ini tidak hanya sebatas memahami regulasi, tetapi juga membutuhkan pendampingan praktis dalam menerapkan aturan perpajakan melalui sistem digital.

Ia juga mengajak peserta untuk terus mengikuti berbagai program edukasi yang diselenggarakan IKPI sebagai sarana memperbarui pengetahuan perpajakan sekaligus memperluas jaringan profesional.

“Kalau kurang, kita saling bertambah dengan cara begini. Karena semakin banyak ilmu yang dibagikan, semakin banyak juga manfaat yang bisa diperoleh,” katanya.

Selain seminar edukasi, Beby turut memperkenalkan berbagai kegiatan IKPI lainnya, termasuk diskusi panel yang membahas isu-isu perpajakan terkini. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan ruang pembelajaran yang lebih luas bagi anggota maupun masyarakat.

Seminar yang menghadirkan Agustina Indriani sebagai instruktur itu membahas strategi pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 pada 31 Mei 2026.

Beby kembali menegaskan komitmen IKPI untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang praktis, interaktif, dan mudah dipahami. Ia berharap forum-forum tersebut dapat menjadi sarana kolaborasi antara konsultan pajak, wajib pajak, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID