Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,19 Juta di Tengah Relaksasi SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,19 juta hingga 7 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.193.052 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.822.301 SPT. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.456.715 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 883.544 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.477 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 28.756 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541 akun.

Rinciannya terdiri atas 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

PMK 28/2026 dan Ujian Baru Restitusi Pajak Cepat

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang mendorong perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin berbasis validasi data dan kepatuhan formal. Regulasi ini bukan sekadar mengganti PMK 39/2018 beserta perubahannya, melainkan memperlihatkan arah baru administrasi perpajakan yang lebih ketat namun sekaligus lebih terukur.

Dalam praktik, restitusi pendahuluan selama ini selalu menjadi area sensitif. Di satu sisi, wajib pajak membutuhkan kepastian arus kas dan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun di sisi lain, otoritas pajak harus memastikan tidak ada restitusi yang dibayar atas kredit pajak yang bermasalah. PMK 28/2026 tampaknya mencoba menyeimbangkan dua kepentingan tersebut melalui penguatan penelitian administratif berbasis sistem.

Perubahan paling terasa terlihat pada penekanan validasi data elektronik. Hampir seluruh mekanisme penelitian kini bertumpu pada kesesuaian data dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Bukti potong, bukti pungut, Faktur Pajak, hingga dokumen impor harus tervalidasi dan terkoneksi secara elektronik agar dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Pendekatan ini sebenarnya dapat dipahami. Pemerintah sedang membangun ekosistem administrasi pajak yang makin terdigitalisasi, sehingga restitusi tidak lagi bergantung dominan pada pemeriksaan manual. Namun di lapangan, perubahan tersebut berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak yang administrasi vendor atau lawan transaksinya belum tertib.

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai misalnya, PMK ini menegaskan bahwa Pajak Masukan hanya dapat diperhitungkan apabila Faktur Pajak telah dilaporkan oleh penerbit dan tervalidasi dalam sistem DJP. Artinya, risiko administrasi kini tidak hanya berada pada pembeli, tetapi juga melekat pada kepatuhan pihak penjual. Ketika ada keterlambatan pelaporan atau mismatch data, dampaknya dapat langsung mengganggu proses restitusi pihak lawan transaksi.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan perilaku kepatuhan. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan pembayaran pajaknya benar, tetapi juga harus aktif mengawasi kepatuhan administrasi mitra usaha. Di sinilah aspek governance menjadi semakin penting. Fungsi pajak ke depan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan fungsi procurement, accounting, hingga legal compliance.

PMK 28/2026 juga memperketat standar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Selain syarat tepat waktu pelaporan dan nihil tunggakan pajak, regulasi ini memasukkan parameter laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, tanpa restatement akibat manipulasi atau koreksi kesalahan material. Bahkan koreksi fiskal hasil pemeriksaan yang melebihi 5 persen dapat menjadi faktor pencabutan status wajib pajak patuh.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas restitusi cepat benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan kuat dan kualitas pelaporan keuangan yang baik. Dari sudut pandang administrasi negara, langkah ini masuk akal karena restitusi pada hakikatnya merupakan pengeluaran negara yang harus dijaga akurasinya.

Meski demikian, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Semakin ketatnya persyaratan formal berpotensi membuat sebagian wajib pajak menjadi lebih berhati-hati dalam mengajukan restitusi pendahuluan. Tidak sedikit perusahaan yang mungkin memilih jalur pemeriksaan biasa dibanding menghadapi risiko pencabutan status tertentu akibat kesalahan administratif yang sebenarnya tidak material.

Selain itu, PMK ini memperlihatkan pergeseran paradigma dari “trust but verify” menuju “verify before trust”. Hal itu terlihat dari banyaknya ketentuan validasi elektronik sebelum restitusi diberikan. Secara konsep, pendekatan ini dapat meningkatkan akurasi dan mengurangi restitusi tidak semestinya. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sistem administrasi dan kualitas integrasi data antarpihak.

Di tengah implementasi sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang, termasuk penguatan digitalisasi layanan DJP, sinkronisasi data menjadi faktor yang sangat menentukan. Sebab dalam praktik, persoalan restitusi sering kali bukan terletak pada substansi transaksi, melainkan ketidaksesuaian data akibat keterlambatan unggah, kesalahan identitas, atau validasi sistem yang belum sempurna.

Hal menarik lainnya adalah adanya batas waktu penyelesaian yang tetap dipertahankan, yakni paling lama satu bulan untuk restitusi PPN dan tiga bulan untuk PPh bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Bahkan untuk wajib pajak orang pribadi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan dalam 15 hari kerja. Ketentuan ini patut diapresiasi karena kepastian waktu merupakan salah satu kebutuhan utama wajib pajak.

Pada akhirnya, PMK 28/2026 memperlihatkan arah kebijakan yang jelas, restitusi cepat hanya akan efektif jika didukung kepatuhan formal yang kuat dan kualitas data yang bersih. Regulasi ini dapat menjadi instrumen positif untuk memperbaiki disiplin administrasi perpajakan nasional.

Namun pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sistem, konsistensi validasi data, serta kemampuan penyelesaian sengketa administratif agar tujuan peningkatan kepastian hukum benar-benar tercapai, bukan justru menambah ruang ketidakpastian baru bagi wajib pajak.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Danantara Sebut Konsultan Pajak Berperan Strategis Jaga Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Managing Director Legal BPI Danantara, Robertus Bilitea, menilai peran konsultan pajak sangat penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara. Hal itu disampaikannya di sela seminar bertajuk Tata Kelola Investasi di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Danantara sebagai Katalis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam pernyataannya, Bilitea menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki kontribusi nyata dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

“Perannya tentu sangat penting, karena konsultan pajak membantu wajib pajak mengurus perpajakannya, baik yang berkaitan dengan kantor pajak maupun instansi-instansi lainnya,” ujar Bilitea.

Ia menjelaskan, konsultan pajak tidak hanya mendampingi administrasi perpajakan, tetapi juga membantu memastikan ketepatan perhitungan pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, konsultan pajak turut mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Menurut Bilitea, keberadaan profesi konsultan pajak yang profesional dan memiliki kepastian hukum akan mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang lebih baik. Karena itu, ia memandang penting adanya regulasi khusus dalam bentuk undang-undang yang mengatur profesi konsultan pajak.

“Penting, karena dengan adanya undang-undang maka tata kelola perpajakan, yang di dalamnya ada konsultan pajak, dapat berjalan bersama negara dengan baik,” katanya.

Ia juga menilai regulasi tersebut akan memberikan legitimasi yuridis bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Dengan dasar hukum yang kuat, profesi konsultan pajak dinilai dapat semakin optimal mendukung sistem perpajakan nasional.

Dalam kesempatan itu, Bilitea yang juga sedang berbincang dengan anggota IKPI Robertus Mujiyono, menyatakan pihaknya akan membicarakan mengenai permintaan IKPI untuk melakukan audiensi dengan jajaran internal, khususnya yang menangani aspek keuangan di Danantara.

“Nanti akan kami bicarakan secara internal dengan teman-teman yang mengurus keuangan di Danantara, nanti kami kabari,” ujarnya.

IKPI Realisasikan Tax Clinic Gratis untuk UMKM, Vaudy Starworld: Pelaku Usaha Jangan Takut Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai menyiapkan langkah konkret untuk mendekatkan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu program yang segera direalisasikan ialah pembentukan Tax Clinic gratis yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak.

Program tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM dengan IKPI yang digelar di Hotel AONE Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2026).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengatakan keberadaan Tax Clinic diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami kewajiban perpajakan secara lebih sederhana dan praktis.

 

“Kami ingin pelaku usaha jangan takut pajak. Banyak UMKM sebenarnya ingin patuh, tetapi mereka sering bingung memahami aturan maupun administrasi perpajakan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, Tax Clinic nantinya akan dibuka di Gedung Pusdiklat IKPI Fatmawati dan menjadi pusat konsultasi perpajakan bagi UMKM. Dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan anggota IKPI secara pro bono selama enam jam dalam periode tiga bulan.

Menurut Vaudy, layanan itu tidak hanya berfokus pada persoalan pelaporan pajak, tetapi juga berbagai kendala usaha yang berkaitan dengan administrasi dan pencatatan keuangan.

“Edukasi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan perpajakan, aspek perpajakan UMKM, hingga pencatatan dan pembukuan usaha,” katanya.

Tidak berhenti di pusat pelatihan, IKPI juga berencana mengembangkan layanan konsultasi tersebut melalui kantor-kantor anggota di berbagai daerah agar jangkauan pendampingan kepada UMKM semakin luas.

Untuk mendukung program tersebut, IKPI akan mengajak anggota yang berminat menjadi pendamping UMKM. Para calon pendamping akan mendapatkan Training of Trainer (ToT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Pelatihan itu meliputi materi perpajakan UMKM, teknik mengajar, serta teknik komunikasi agar edukasi yang diberikan kepada pelaku usaha memiliki standar yang seragam.

Selain itu, IKPI juga akan menyusun modul khusus perpajakan UMKM yang berisi pengenalan pajak, ketentuan perpajakan UMKM, hingga dasar pencatatan dan akuntansi usaha sebagai panduan dalam kegiatan edukasi.

Dari pihak Kementerian UMKM, rapat dihadiri Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur.

Sementara jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, Ketua Departemen Kemitraan dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah Arinda Hutabarat, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto. (bl)

IKPI Yogyakarta Ingatkan Yayasan dan Organisasi Sosial Tak Boleh Abai Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, M Prihargo Wahyandono, mengingatkan organisasi nonprofit dan lembaga publik agar tidak lagi menganggap urusan perpajakan sebagai persoalan sampingan. Menurutnya, banyak persoalan hukum perpajakan justru muncul dari anggapan bahwa yayasan atau organisasi sosial otomatis bebas dari kewajiban pajak.

Pernyataan itu disampaikan Wahyandono dalam Seminar Nasional bertajuk “Tax Compliance for Public Organizations: Perspektif Regulator, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak” yang digelar Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah DIY, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Bonaventura Kampus 3 UAJY tersebut diikuti lebih dari 150 peserta secara langsung dan sekitar 300 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wahyandono mengatakan banyak pengurus yayasan masih beranggapan selama organisasi tidak membagikan keuntungan, maka tidak ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan. Padahal, menurut dia, kewajiban perpajakan dapat timbul dari berbagai aktivitas administrasi maupun transaksi yang dilakukan organisasi.

“Persoalannya bukan hanya soal bayar pajak atau tidak. Banyak organisasi yang sebenarnya sudah memiliki kewajiban administrasi perpajakan, tetapi belum memahami cara menjalankannya secara benar,” ujar Wahyandono.

Ia menilai lemahnya literasi perpajakan di sektor nonprofit dapat memicu munculnya sengketa yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang sehat.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki posisi penting untuk membantu organisasi publik memahami aturan yang sering berubah dan cukup kompleks. Pendampingan dinilai diperlukan agar pengurus yayasan tidak salah mengambil keputusan administratif yang berdampak hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai organisasi yang memiliki tujuan sosial justru menghadapi persoalan hukum karena kelalaian administrasi perpajakan. Risiko seperti ini sering tidak disadari sejak awal,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini transparansi dan akuntabilitas organisasi publik semakin menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan aturan negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga di mata publik.

“Ketika organisasi publik tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan pajak, kepercayaan masyarakat juga akan lebih kuat. Ini bagian dari good governance,” ucapnya.

Seminar tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pajak RI, Bimo Wijayanto, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Bimo menegaskan bahwa yayasan pendidikan maupun rumah sakit berbentuk yayasan tetap merupakan subjek pajak badan.

Selain itu hadir pula Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY, Yusup Widodo, yang membahas implementasi kebijakan pajak pada badan yayasan, serta Aemilianus Yollan Pratama yang memaparkan pengalaman pengelolaan perpajakan di Rumah Sakit Panti Rapih.

Diskusi yang dipandu Dr Nuritomo dari Departemen Akuntansi FBE UAJY berlangsung aktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai batas aktivitas nonprofit yang tetap dikenai kewajiban perpajakan hingga tantangan administrasi di lapangan. (bl)

Setoran Pajak Bantu Topang Cadangan Devisa di April 2026

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyebut penerimaan pajak menjadi salah satu faktor yang menopang posisi cadangan devisa Indonesia pada April 2026 di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Direktur Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 sebesar US$ 146,2 miliar.

Angka tersebut memang turun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 sebesar US$ 148,2 miliar, namun masih dinilai tetap tinggi dan memadai untuk menjaga ketahanan eksternal.

“Perkembangan ini dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerbitan global bond pemerintah di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Bank sentral menjelaskan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Langkah tersebut turut memengaruhi pergerakan cadangan devisa sepanjang April lalu.

Meski mengalami penurunan, posisi cadangan devisa Indonesia masih setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor atau 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Posisi itu juga berada jauh di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

Ke depan, BI memandang ketahanan eksternal Indonesia tetap kuat seiring cadangan devisa yang memadai dan potensi aliran masuk modal asing yang masih positif.

Persepsi investor terhadap prospek ekonomi nasional dan imbal hasil investasi domestik yang menarik disebut menjadi faktor pendukung utama.

Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ds)

OJK Siapkan Pengawasan Khusus untuk KEK Kuangan di Bali

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali yang diproyeksikan menjadi pusat keuangan atau financial center baru di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung penuh proyek tersebut, termasuk dari sisi pengaturan dan pengawasan khusus di kawasan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut dia, keberadaan financial center di Bali diharapkan menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan (market deepening) domestik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global masuk ke Indonesia.

Friderica menjelaskan financial center tersebut juga dirancang menjadi pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang dapat membuka ruang pengembangan serta implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru.

“Kami sangat mendukung, ini merupakan salah satu upaya ya untuk peningkatan pendalaman keuangan. Dan tentu saja yang utama adalah bagaimana hal ini menjadi peningkatan daya tarik untuk aliran investasi global masuk ke Indonesia,” ujar Friderica di Jakarta, Kamis (7/5).

OJK pun menilai pengembangan produk keuangan inovatif perlu terus diperluas untuk mendukung penguatan pasar keuangan nasional. Ia mencontohkan sejumlah produk baru yang telah diluncurkan seperti bullion bank dan exchange traded fund (ETF) emas.

Terkait pengawasan di KEK keuangan Bali, Kiki menyebut OJK nantinya akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center tersebut.

“Kemarin concern terkait OJK nanti secara khusus juga melakukan pengawasan pengaturan secara khusus di KEK yang financial center ini di Bali,” katanya

Ia menambahkan pembahasan mengenai struktur kelembagaan, termasuk kemungkinan pembentukan special purpose vehicle (SPV) atau trustee, masih berada pada tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, pemerintah juga masih menyusun konsep dan kerangka regulasi agar pengembangan financial center di Bali dapat berjalan terintegrasi dan terkoordinasi dengan seluruh otoritas terkait. (ds)

IKPI Cabang Yogyakarta dan FBE UAJY Gelar Seminar Nasional Kepatuhan Pajak Organisasi Publik

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta bersama Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tax Compliance for Public Organizations: Perspektif Regulator, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak” di Auditorium Gedung Bonaventura Kampus 3 UAJY, Jalan Babarsari, Yogyakarta, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta secara langsung dan 150 peserta secara daring dari berbagai daerah di Indonesia. Peserta berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, pengelola organisasi publik, praktisi perpajakan, hingga pelaku industri.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, M Prihargo Wahyandono, mengatakan seminar ini menjadi bentuk kolaborasi antara dunia akademik dan profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, khususnya di sektor organisasi publik dan nonprofit.

Menurut Wahyandono, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara IKPI Pusat dan FBE UAJY dalam pengembangan edukasi perpajakan di lingkungan akademik dan masyarakat.

“Acara ini merupakan wujud implementasi kerja sama IKPI Pusat dengan FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk bersama-sama mengembangkan ilmu perpajakan, sosialisasi aturan perpajakan, dan mendorong gerakan kepatuhan perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi penting untuk memperluas literasi perpajakan di masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai pihak, pembahasan mengenai kepatuhan pajak di organisasi publik diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek teori, tetapi juga menyentuh persoalan praktik di lapangan.

“Selama ini masih ada anggapan organisasi nonprofit pasti bebas pajak. Melalui seminar ini kami ingin memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai hak dan kewajiban perpajakan organisasi publik,” katanya.

Wahyandono juga menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme peserta yang mengikuti seminar secara luring maupun daring. Menurutnya, tingginya partisipasi menunjukkan isu kepatuhan pajak di sektor publik semakin mendapat perhatian.

“Respons peserta cukup besar. Ini menandakan kebutuhan terhadap edukasi perpajakan, khususnya bagi organisasi publik dan yayasan, memang semakin meningkat,” ucapnya.

Seminar menghadirkan Direktur Jenderal Pajak RI, Bimo Wijayanto, sebagai keynote speaker. Selain itu hadir pula Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY, Yusup Widodo, serta Aemilianus Yollan Pratama.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UAJY, Dr G Sri Nurhartanto, dan turut dihadiri Ketua IAI Wilayah DIY, Dr Hardo Basuki. Diskusi dipandu Dr Nuritomo dari Departemen Akuntansi FBE UAJY dengan suasana interaktif sepanjang kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini diharapkan bisa membangun kesadaran mengenai pentingnya kepatuhan pajak di lingkungan organisasi publik dapat terus meningkat, seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin besar di masyarakat. (bl)

DJP Wajibkan Validasi Faktur dan PIB dalam Pengajuan Restitusi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan validasi berbagai dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak dan dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan restitusi pajak, baik untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam beleid anyar itu, DJP menegaskan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan wajib telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak pembuat atau pihak terkait sebelum dapat digunakan dalam permohonan restitusi.

Sementara untuk dokumen impor berupa PIB, DJP mensyaratkan dokumen tersebut telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP atau diunggah dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Tak hanya itu, surat penetapan impor barang kiriman juga harus tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dibayar melalui pos, serta memiliki NTPN.

Adapun untuk pembayaran pajak sendiri, validasi dilakukan melalui NTPN apabila menggunakan Surat Setoran Pajak atau tervalidasi dalam sistem DJP bila memakai sarana pembayaran lain.

Selain validasi dokumen, DJP juga akan memastikan kebenaran penghitungan pajak, mulai dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian dalam perhitungan kelebihan pajak yang diajukan wajib pajak.

Khusus restitusi PPN, DJP turut melakukan penelitian atas
pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor BKP dan JKP, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tata cara restitusi pajak untuk meningkatkan akurasi pengembalian pendahuluan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan restitusi. (ds)

Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN hingga 2029

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah membebaskan pajak atas transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) guna mendukung percepatan restrukturisasi perusahaan pelat merah.

Menurut Purbaya, insentif fiskal itu diberikan agar proses konsolidasi BUMN tidak terbebani biaya tambahan saat melakukan penggabungan usaha, peleburan perusahaan, maupun restrukturisasi aset.

Ia menjelaskan selama ini aksi korporasi BUMN kerap memunculkan beban pajak dari transaksi jual beli maupun perpindahan aset, padahal tujuan utama restrukturisasi adalah meningkatkan efisiensi dan memperkuat kinerja perusahaan negara.

“Kann tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5).

Purbaya menyebut program penyederhanaan struktur BUMN telah memangkas jumlah entitas dari sekitar seribu perusahaan menjadi sekitar 248 perusahaan.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu didukung kebijakan perpajakan yang mempermudah proses konsolidasi.

Meski demikian, ia menegaskan fasilitas pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan merger, akuisisi, dan restrukturisasi korporasi. Sementara kewajiban pembayaran pajak atas laba maupun kegiatan usaha perusahaan tetap berlaku seperti biasa.

Pemerintah menetapkan masa berlaku insentif selama tiga tahun. Setelah 2029, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali mengikuti ketentuan perpajakan normal sebagaimana perusahaan lainnya.

“Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung target percepatan konsolidasi BUMN yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah berharap restrukturisasi perusahaan negara dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan tidak memakan biaya besar. (ds)

id_ID