
Negara Siapkan Mekanisme Penyelamatan Baru bagi Asuransi Gagal
IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4