Negara Siapkan Mekanisme Penyelamatan Baru bagi Asuransi Gagal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang diatur dalam revisi tersebut adalah dimasukkannya ketentuan mengenai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 1 angka 21. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan dalam resolusi karena memenuhi tiga kriteria, yaitu mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, serta tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Masuknya ketentuan tersebut menambah daftar terminologi yang diatur dalam UU P2SK. Sebelumnya, undang-undang telah mengatur definisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan pengaturan mengenai perusahaan asuransi yang berstatus dalam resolusi sebagai bagian dari perubahan ketentuan umum.

Selain itu, revisi UU P2SK juga tetap memuat pengaturan mengenai Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Rapat Umum Anggota Usaha Bersama, Direksi Usaha Bersama, Dewan Komisaris Usaha Bersama, hingga Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 22 sampai dengan angka 27.

Pada bagian ketentuan umum, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga tetap mempertahankan definisi Perusahaan Asuransi sebagai perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sementara itu, Perusahaan Asuransi Syariah didefinisikan sebagai perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. Kedua pengertian tersebut menjadi dasar dalam pengaturan lebih lanjut mengenai perusahaan yang dapat ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi terhadap UU P2SK yang memuat sejumlah penyesuaian ketentuan di sektor jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian. Dengan dimasukkannya definisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi ke dalam undang-undang, status perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 kini memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2026. (bl)

id_ID