
Meski PPN Tiket Ditanggung Pemerintah, Maskapai Tetap Wajib Terbitkan Faktur Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas
