Bukan Satu, Financial Center Indonesia Bisa Hadir di Tiga Lokasi di Bali

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan menetapkan Bali sebagai wilayah pertama yang akan dikembangkan.

Menariknya, kawasan tersebut tidak hanya dirancang berada di satu lokasi, melainkan berpotensi dibangun di dua hingga tiga titik berbeda di Pulau Dewata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi hingga pembangunan ekosistem pendukung yang dibutuhkan agar pusat keuangan internasional dapat beroperasi secara optimal.

“Financial center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).

Menurut Airlangga, Bali dipilih sebagai lokasi awal pengembangan karena dinilai memiliki potensi untuk mendukung aktivitas keuangan berskala internasional. Namun, pemerintah belum memutuskan titik pasti yang akan dijadikan kawasan PFII.

“Sementara di Bali. Tapi di Bali bisa dua atau tiga titik,” katanya.

Ia menjelaskan, kehadiran financial center diharapkan menjadi instrumen baru untuk meningkatkan daya tarik Indonesia terhadap arus investasi global. Selama ini, Indonesia masih mengandalkan investasi langsung (foreign direct investment), sementara sejumlah negara berhasil menghimpun dana jauh lebih besar melalui pusat keuangan internasional.

Airlangga mencontohkan Singapura yang mampu menarik investasi sekitar Rp 5.000 triliun melalui perannya sebagai financial center. Angka tersebut jauh melampaui investasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme konvensional yang berkisar Rp 2.200 triliun setiap tahun.

Selain Singapura, Airlangga juga menyinggung Dubai sebagai contoh pusat keuangan internasional yang mampu mengelola aset hingga sekitar US$ 800 miliar.

Menurutnya, jumlah financial center kelas dunia masih relatif sedikit sehingga Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah satu tujuan baru bagi pergerakan modal internasional.

Untuk mendukung pembentukan kawasan tersebut, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Regulasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan ditargetkan rampung pada September 2026.

RUU tersebut menjadi dasar hukum pembentukan kawasan keuangan khusus yang menerapkan standar internasional, memiliki pengaturan hukum dan administrasi yang bersifat khusus, serta menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha.

Dalam Pasal 248A RUU PFII, pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih kawasan pusat finansial internasional. Ketentuan ini membuka ruang bagi pengembangan beberapa kawasan PFII di Bali sebagaimana disampaikan Airlangga.

Ke depan, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII juga akan memperoleh berbagai fasilitas, termasuk perlakuan perpajakan khusus dan insentif lainnya guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas keuangan global.

Adapun pengelolaan kawasan tersebut akan berada di bawah Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (ds)

id_ID