Kabar Baik! Pemerintah Tanggung PPN Rumah Susun Subsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan memberikan insentif perpajakan untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Insentif tersebut diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) agar harga hunian tetap terjangkau sekaligus mempercepat penyediaannya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhan hunian tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah pertama.

“Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Menurutnya, pemanfaatan PPN DTP menjadi solusi transisi yang dapat menjaga harga jual rumah susun subsidi tetap berada dalam jangkauan daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, skema tersebut diharapkan mempercepat realisasi pembangunan hunian yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan mendesak di wilayah perkotaan.

Selain membahas insentif pajak, Komite Tapera juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kinerja BP Tapera sepanjang 2026.

Evaluasi tersebut mencakup pengembangan berbagai inovasi pembiayaan yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Komite Tapera menilai peningkatan tata kelola, inovasi program, serta kolaborasi dengan sektor perbankan, pengembang, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional.

Purbaya menilai kebijakan fiskal harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan nasional.

“Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal.

Ke depan, pemerintah bersama Komite Tapera akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. (ds)

id_ID