Pramono Tak Jamin Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar Tiap Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan harapan program pemutihan kembali digelar pada tahun mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dijamin menjadi program tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung hingga Agustus 2026.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

Program pemutihan tersebut digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.

Meski memberikan keringanan, Pramono menegaskan program pemutihan bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pembayaran pajak. Ia berharap wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan menyelesaikan tunggakan yang masih ada.

“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono. (bl)

id_ID