IKPI Samarinda Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah Kanker dan Pondok Pesantren

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap di lokasi berbeda pada 6–7 Maret 2026.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, mengatakan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian para konsultan pajak terhadap masyarakat sekaligus bagian dari semangat berbagi di bulan yang penuh berkah.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana yang bersumber dari sumbangan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda. Kami ingin berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjalankan semangat kebersamaan di bulan Ramadan,” ujar Maya, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Tahap pertama bakti sosial dilaksanakan pada 6 Maret 2026 di Rumah Singgah Kanker Etam Samarinda. Rumah singgah tersebut menyediakan tempat tinggal sementara secara gratis bagi pasien kanker dari luar daerah beserta keluarganya yang sedang menjalani pengobatan namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Samarinda menyerahkan bantuan berupa paket sembako serta kebutuhan pasien. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan operasional rumah singgah yang selama ini menjadi tempat berlindung bagi pasien dan keluarga yang sedang menghadapi perjuangan melawan penyakit kanker.

Kegiatan bakti sosial kemudian dilanjutkan pada tahap kedua pada 7 Maret 2026 di Pondok Pesantren Hidayatullah Samarinda. Pesantren ini menampung para santri penghafal Al-Qur’an serta memiliki yayasan yang menaungi anak-anak yatim piatu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Pada kesempatan tersebut, IKPI Cabang Samarinda menyalurkan bantuan berupa sembako, kebutuhan operasional pondok pesantren, serta santunan uang tunai. Dana tersebut juga digunakan untuk membantu penyediaan makanan berbuka puasa bagi para santri selama Ramadan.

Selain itu, santunan juga diberikan kepada para santri yatim piatu yang berada di bawah naungan pesantren tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian sosial dari para anggota IKPI.

Maya menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini juga merupakan bagian dari dukungan IKPI Cabang Samarinda terhadap program sosial yang digagas oleh IKPI Pusat, sekaligus menjadi wadah bagi anggota untuk menyalurkan kepedulian kepada masyarakat.

“Bakti sosial ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga bentuk komitmen IKPI untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi berkah bagi semua pihak,” kata Maya.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Samarinda berharap nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di kalangan para konsultan pajak, sekaligus memperkuat peran organisasi profesi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (bl)

IKPI Pekanbaru Gelar Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax untuk Wajib Pajak UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax PPh Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM secara nasional yang berlangsung di Mal Pekanbaru, Sabtu (8/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kegiatan ini, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Pekanbaru memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bentuk kontribusi nyata profesi konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami ingin membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih memahami cara pelaporan pajak yang benar, sekaligus memberikan pendampingan langsung agar mereka tidak merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mal Pekanbaru, IMA Chapter Pekanbaru, AOTCA, serta Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Selama kegiatan berlangsung, antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan edukasi sekaligus bantuan teknis dalam pengisian SPT Tahunan secara langsung dari para konsultan pajak profesional.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pekanbaru berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, khususnya di kalangan pelaku UMKM.

Sekum IKPI: Coretax Permudah Lapor SPT Orang Pribadi, IKPI Kabupaten Tangerang Gelar Edukasi dan Bagi Takjil

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Assoc Prof Edy Gunawan, menegaskan bahwa Coretax menjadi langkah modernisasi administrasi perpajakan yang mempermudah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Acara edukasi pengisian SPT melalui Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini juga diisi dengan pembagian takjil dan buka puasa bersama sebagai bagian dari kegiatan sosial dan keagamaan.

Coretax sebagai solusi digital

Edy Gunawan menjelaskan bahwa konsep prepopulated data dalam Coretax membuat data perpajakan yang diperlukan telah tersedia otomatis di dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi dan memastikan akurasinya, sehingga proses pengisian SPT Orang Pribadi menjadi lebih efisien dibandingkan cara konvensional yang mengandalkan entri data manual.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Sistem yang terintegrasi memungkinkan bukti potong dari pemberi kerja maupun pihak lain langsung terlihat dalam akun wajib pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan.

Menurut Edy, Coretax dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak tanpa mengurangi prinsip kejujuran dan kelengkapan data. Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban secara benar sesuai kondisi sebenarnya.

Pandangan narasumber dan tujuan edukasi

Edy menegaskan bahwa inti perubahan adalah kemudahan pelaporan yang tetap berlandaskan integritas data. Kegiatan edukasi melalui IKPI Cabang Kabupaten Tangerang bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang penggunaan Coretax sehingga SPT Tahunan orang pribadi dapat dilaporkan dengan lebih mudah dan tepat.

Sesi talk show dan konsultasi edukasi turut menekankan bahwa meski teknologi memudahkan, prinsip kejujuran dan kelengkapan data tetap menjadi fondasi pelaporan pajak.

Nilai tambah untuk warga dan keluarga

Dalam konteks keluarga, edukasi perpajakan melalui Coretax diharapkan mendorong warga untuk lebih peduli terhadap dokumen keuangan keluarga secara teratur, sehingga tidak ada kejutan di saat pelaporan.

Program edukasi juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat meningkatkan literasi keuangan publik dengan pendekatan yang praktis.

Acara sosial: takzill dan buka puasa

Acara ini juga disertai pembagian takzill sebagai bagian dari kegiatan sosial yang menumbuhkan rasa kebersamaan antara profesional pajak dan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Buka puasa bersama menjadi momen untuk mempererat silaturahmi sekaligus melanjutkan upaya literasi perpajakan melalui Coretax dalam suasana kekeluargaan.

Diharapkan penggunaan Coretax dapat membuat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi lebih mudah, akurat, dan tepat waktu, sehingga wajib pajak dapat fokus pada hal-hal produktif tanpa kehilangan kewajiban hukum.

IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan edukasi publik tentang manfaat data pra-lengkap Coretax dan cara memanfaatkannya secara benar.

“Intinya, Coretax dirancang agar proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan banyak dokumen secara manual seperti sebelumnya,” ujar Edy Gunawan.

Kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan literasi, penggunaan data pra-lengkap, dan penghimpunan partisipasi publik yang lebih luas. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan transparan. (bl)

Bank Dunia: Ambang Batas PKP Rp4,8 Miliar Terlalu Tinggi, Hambat Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal

IKPI, Jakarta: Kebijakan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia kembali menjadi sorotan World Bank atau Bank Dunia. Dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut menilai batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terlalu tinggi dan berpotensi menghambat transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi bisnis yang lebih formal dan berkembang.

Sorotan tersebut tertuang dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur. Bank Dunia menyebut kebijakan ambang batas PKP sebagai salah satu hambatan struktural dalam sistem perpajakan yang secara tidak langsung mendorong banyak UMKM tetap berada dalam sektor informal.

Menurut Bank Dunia, tingginya batas omzet tersebut membuat sebagian pelaku usaha justru memilih untuk tidak memperbesar usahanya. Alih-alih naik kelas, mereka cenderung menjaga skala usaha tetap di bawah batas PKP agar tidak terbebani kewajiban administrasi dan kepatuhan pajak yang lebih kompleks.

Laporan itu juga mencatat bahwa ambang batas PKP di Indonesia mencapai hampir enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata batas pendaftaran PPN di negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kondisi ini dinilai mempersempit basis pemungutan PPN di Indonesia.

Akibat dari kebijakan tersebut, kontribusi pelaku usaha kecil terhadap penerimaan PPN menjadi sangat terbatas. Bank Dunia mencatat saat ini hanya sekitar 0,3 persen usaha kecil di Indonesia yang terdaftar dan berkontribusi dalam sistem PPN.

Laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia, William Seitz dan Wael Mansour, menjelaskan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi membuat jumlah usaha menengah yang masuk dalam sistem PPN menjadi sangat sedikit. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kurang optimalnya efisiensi pengumpulan pajak.

“Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Bank Dunia mengakui bahwa pembebasan dari kewajiban PPN memang memberi manfaat bagi sebagian besar UMKM. Tanpa status PKP, pelaku usaha tidak perlu menanggung beban administratif dan biaya kepatuhan yang biasanya melekat pada kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.

Namun, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi lain. UMKM yang tidak berstatus PKP tidak dapat menerbitkan faktur PPN, sehingga seringkali dianggap kurang menarik sebagai mitra bisnis bagi perusahaan besar yang membutuhkan faktur pajak untuk mengkreditkan pajak masukan mereka.

Kondisi administratif tersebut pada akhirnya menghambat terbentuknya hubungan rantai pasok antara sektor informal dan sektor formal. Padahal, keterhubungan dengan perusahaan besar dan akses ke pasar yang lebih luas menjadi faktor penting bagi pertumbuhan UMKM.

Bank Dunia menilai keterkaitan dalam rantai pasok merupakan salah satu indikator kuat bagi peningkatan kinerja usaha. Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai ambang batas PKP yang terlalu tinggi justru menimbulkan dampak ganda bagi perekonomian.

“Ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan potensi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi,” demikian kesimpulan Bank Dunia dalam laporan tersebut. (alf)

Dari Kepatuhan ke Kecerdasan: Redefinisi Peran Konsultan Pajak di Era AI

Dunia perpajakan global sedang memasuki fase transformasi eksponensial dan perubahan paling fundamental bukan hanya terjadi pada sistemnya, tetapi pada profesinya. Artificial Intelligence, Large Language Models (LLM), blockchain, hingga perkembangan komputasi kuantum tidak lagi sekadar menjadi alat bantu teknis. 

Teknologi ini mulai mendesain ulang cara regulasi dipahami, risiko diidentifikasi, dan strategi perpajakan dirumuskan. Pada 9–10 Februari 2026, mendapat kehormatan menjadi salah satu Panelist Speaker dalam konferensi internasional “Large Language Model Agents for Tax Law Technology” yang diselenggarakan oleh WU Vienna University of Economics and Business. Forum tersebut menegaskan satu hal: AI bukan masa depan yang jauh, ia sudah menjadi infrastruktur baru dalam ekosistem perpajakan global.

Selama bertahun-tahun, nilai utama konsultan pajak berada pada akurasi kepatuhan, ketelitian membaca regulasi, dan kemampuan memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan. Namun di era AI, mesin mampu membaca ribuan halaman regulasi lintas yurisdiksi dalam hitungan detik, melakukan simulasi struktur pajak kompleks, hingga memetakan potensi sengketa sebelum terjadi. 

Sistem berbasis data kini bergerak dari reactive compliance menuju predictive compliance. Artinya, peran yang berbasis repetisi dan pola mulai diotomatisasi dan di sinilah titik redefinisi itu muncul.

AI tidak menghilangkan profesi konsultan pajak; ia justru mengangkat levelnya. Ketika analisis teknis dapat dipercepat oleh algoritma, nilai tambah profesional bergeser pada judgment, interpretasi strategis, pemahaman konteks bisnis, serta integritas etika. 

Konsultan pajak tidak lagi hanya menjadi penjaga kepatuhan administratif, tetapi arsitek strategi berbasis kecerdasan, mengintegrasikan output AI dengan pengalaman, intuisi hukum, dan pertimbangan risiko yang tidak dapat sepenuhnya direplikasi oleh mesin. Kompetensi regulasi tetap fundamental, namun literasi teknologi kini menjadi pembeda utama.

Indonesia tidak berada di luar arus perubahan ini. Digitalisasi administrasi perpajakan nasional bergerak menuju integrasi data dan pengawasan berbasis risiko. Transformasi global yang dibahas di forum internasional tersebut menjadi refleksi bahwa kita memiliki dua pilihan: menjadi pengguna pasif teknologi, atau menjadi profesional yang adaptif dan mampu mengintegrasikan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. 

Transformasi terus berjalan dan peran konsultan pajak hari ini bukan lagi sekadar memastikan kepatuhan, tetapi memastikan bahwa kecerdasan, etika, dan strategi tetap berada di pusat sistem perpajakan masa depan.

Penulis adalah Anggota IKPI Jakarta Barat, Dosen dan Praktisi Perpajakan

Imran Rosyadi.

Email : rosyadiimran80@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Link: https://www.linkedin.com/in/imran-rosyadi-a284a335/

IKPI Depok Bagikan 500 Paket Takjil di Margonda, Habis dalam 30 Menit

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok membagikan 500 paket takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Raya Margonda, tepatnya di depan Depok Mall, pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan berbagi di bulan Ramadan ini disambut antusias oleh masyarakat yang melintas di kawasan pusat kota Depok tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik mengatakan kegiatan pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial para konsultan pajak kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih berada di jalan menjelang waktu berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, IKPI ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menebarkan semangat berbagi di bulan penuh berkah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ramadan adalah momentum untuk berbagi. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama para pekerja yang masih beraktivitas di jalan saat waktu berbuka tiba,” ujar Ketua IKPI Cabang Depok di sela kegiatan Pojok Pajak yang juga digelar bersamaan.

Pembagian takjil tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang turut turun ke jalan bersama para pengurus untuk membagikan paket makanan berbuka kepada para pengendara dan pejalan kaki.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejumlah pengurus IKPI Cabang Depok juga ikut terlibat langsung dalam kegiatan ini. Mereka berdiri di sepanjang tepi Jalan Margonda untuk membagikan takjil kepada pengendara roda dua, pengemudi angkutan umum, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, sebanyak 500 paket takjil yang disiapkan panitia langsung habis dibagikan kepada para pengguna jalan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tak hanya pengendara, berbagai kalangan turut menikmati takjil yang dibagikan. Mulai dari sopir angkot, pengemudi ojek online, petugas keamanan mall, hingga pedagang asongan dan pemulung yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok berharap kegiatan berbagi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di bulan Ramadan. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari kontribusi organisasi kepada masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami berharap kegiatan sederhana ini bisa membawa kebahagiaan bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kebersamaan dan kepedulian seperti ini terus terjaga,” ujarnya. (bl)

IKPI Cabang Depok Gelar Pojok Pajak, Waketum Nuryadin Rahman Turun Langsung Bantu Isi SPT Tahunan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar layanan Pojok Pajak untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. Kegiatan yang berlangsung di D’Mall Depok ini memberikan pendampingan pengisian SPT secara gratis kepada wajib pajak.

Program Pojok Pajak tersebut telah digelar sejak 2 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Maret 2026. Selama periode tersebut, para konsultan pajak dari IKPI Cabang Depok memberikan layanan konsultasi sekaligus pendampingan pengisian SPT kepada masyarakat yang datang.

Dalam kegiatan pada Sabtu (7/3/2026), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman turut turun langsung memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka. Ia bersama para pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak sekaligus mendampingi pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital Coretax.

Nuryadin mengatakan kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk kontribusi nyata IKPI dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Menurutnya, pendampingan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara efektif untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan probono seperti ini, IKPI ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan membuka layanan di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat berkonsultasi sekaligus mendapatkan bantuan pengisian SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain membantu pengisian SPT, para konsultan pajak juga memberikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin digital.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Mereka berkonsultasi mengenai pelaporan SPT sekaligus memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Depok berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan pajak tepat waktu. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajaknya.

IKPI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi agar tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

Ekonom: Kebijakan Perluasan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan data transaksi keuangan sebagai alat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.

Eko menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Melalui integrasi data transaksi keuangan, pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Secara keseluruhan terdapat 27 entitas yang masuk dalam daftar wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan batas waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. (alf)

Telat Lapor SPT Bisa Didenda hingga Rp1 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, keterlambatan menyampaikan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya mencapai Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu akan dikenai denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp1.000.000.

Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Selain pengenaan denda, DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pajak yang belum dibayarkan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berisi rincian kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan serta sanksi administrasi lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko terkena sanksi, kebiasaan melapor pada saat mendekati batas waktu juga berpotensi menimbulkan kepadatan sistem pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan lebih awal. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” perlu dikurangi agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Sementara itu, data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta atau sekitar 42,85 persen dari target 14 juta SPT tahun ini. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP saat ini menyediakan berbagai kanal digital, termasuk melalui sistem Coretax Form. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan aplikasi Coretax Mobile yang diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. (alf)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Barat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld hadiri seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum pembaruan pengetahuan sekaligus penguatan peran konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesi. Menurutnya, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat dinamis menuntut konsultan pajak terus memperbarui pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang tepat kepada wajib pajak.

Seminar tersebut dihadiri sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan organisasi. Dari unsur pengawas hadir Hamdanus.

Selain itu, jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Bendahara Umum Donny Rindorindo, Kepala Biro Akuntansi Poppy Purnamawati, Kepala Biro Perpajakan Liliek, serta pengurus lainnya seperti Suhardi Sumbadji. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas anggota di tingkat cabang.

Dari jajaran Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir Daniel Mulia, Yenni Halim beserta jajaran pengurus daerah. Sementara dari pengurus cabang, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Amen bersama pengurus cabang.

Acara ini juga dihadiri sejumlah senior IKPI seperti Alwi A Tjandra, Agus Suryadi, Aleng Gunawan, Alung, dan Suhendrea yang memberikan dukungan terhadap penguatan profesionalisme anggota. Kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk kesinambungan pengalaman dan pembelajaran dalam organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI terus memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Salah satu agenda penting yang sudah dilakukan adalah audiensi dengan Wakil Presiden Gibram Rakabuming Raka, membahas berbagai isu strategis terkait perpajakan.

Seminar PPL ini menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber dengan Yustinus Taruna bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, IKPI berharap anggota dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan profesional kepada masyarakat. (bl)

id_ID