Raih Doktor Hukum di UKI, Faryanti Tjandra Dorong Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Faryanti Tjandra, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis, (7/5/2026). Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak melalui pembentukan undang-undang khusus konsultan pajak di Indonesia.

Faryanti mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia” dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI.

Sidang promosi doktor berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dipimpin Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D. selaku ketua sidang, dengan Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. sebagai sekretaris sidang.

Dalam pembacaan keputusan sidang, Prof. Angel Damayanti menyatakan Faryanti Tjandra dinyatakan lulus dengan nilai 94,7 atau huruf A.

“Berdasarkan nilai yang dicapai pada ujian terbuka promosi doktor tersebut, maka dewan penguji menyatakan promovendus Faryanti Tjandra lulus dengan nilai angka 94,7 dengan huruf A,” ujar Angel Damayanti saat membacakan hasil sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa Faryanti tercatat sebagai lulusan doktor ke-53 Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI sekaligus lulusan doktor ke-88 Universitas Kristen Indonesia.

Selain itu, melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum UKI Nomor 030.A/UKI.F4.D/HKP.03.01/2026, Faryanti dinyatakan lulus sidang terbuka promosi doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dan predikat cum laude.

Dalam pemaparannya, Faryanti menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional karena berperan sebagai penghubung antara wajib pajak dan negara. Namun, menurutnya, profesi tersebut hingga kini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

“Konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan, menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan mendukung kepatuhan pajak. Tetapi profesi ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang,” ujar Faryanti.

Ia menilai kondisi tersebut membuat konsultan pajak rentan menghadapi kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesionalnya. Dalam penelitiannya, Faryanti menemukan sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang belum memadai, lemahnya perlindungan hukum, hingga tidak adanya professional privilege bagi konsultan pajak.

Faryanti juga membandingkan posisi konsultan pajak dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus sebagai dasar perlindungan profesi.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tetap mendukung kepentingan penerimaan negara,” katanya.

Sebagai solusi, Faryanti menawarkan model perlindungan hukum tiga lapis, yakni preventif, represif, dan restoratif. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang konsultan pajak untuk memperjelas hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab profesi.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Prof. Angel Damayanti, Prof. Dr. John Pieris, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, Prof. Dr. Chontina Siahaan, Assoc. Prof. Dr. Wiwik Sriwidyati, Dr. Nikson Gans Lalu, serta Assist. Prof. Dr. Prianto Budi Saptono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Bidang Negara Negara Afrika, Departemen Hubungan Internasional Rianto Abimail, pengurus daerah IKPI DKJ Hery Juwana dan Renni, anggota IKP Kota Bekasi. (bl)

id_ID