AKP2I Dorong Standar Profesi Seragam untuk Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mendorong pentingnya standar profesi yang seragam bagi seluruh pelaku di bidang perpajakan sebagai bagian dari penguatan profesi konsultan pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Suherman menegaskan bahwa siapapun yang menjalankan profesi di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi yang sama dan terstandarisasi.

Menurutnya, standar tersebut menjadi kunci untuk menjamin kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Semua yang berprofesi di bidang perpajakan harus memiliki standar kompetensi yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai standar kompetensi tersebut perlu diakomodasi secara jelas dalam Undang-Undang Konsultan Pajak.

Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan kualitas layanan yang dapat merugikan wajib pajak maupun sistem perpajakan.

Selain itu, Suherman juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak serta membantu penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa fungsi konsultan pajak mencakup perencanaan pajak, mitigasi risiko, hingga pendampingan dalam proses sengketa.

Peran tersebut, menurutnya, membutuhkan kompetensi yang kuat dan terukur agar dapat dijalankan secara profesional.

“Standar profesi ini menjadi jaminan kualitas bagi wajib pajak dan juga bagi negara,” tegasnya.

Ia berharap, melalui pengaturan yang lebih kuat dalam undang-undang, profesi konsultan pajak dapat berkembang secara lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi sistem perpajakan nasional. (bl)

PERTAPSI Dorong Reformasi Pengaturan Profesi Konsultan Pajak, Usul Sistem Terbuka Berbasis Kompetensi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mendorong reformasi mendasar dalam pengaturan profesi konsultan pajak, termasuk membuka akses yang lebih luas dengan tetap menjaga standar kompetensi.

Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak boleh dibatasi secara eksklusif karena sifat perpajakan yang multidisiplin.

“Pajak itu multidisiplin. Tidak bisa hanya dibatasi pada satu latar belakang tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak profesi lain seperti ekonom dan akuntan juga terlibat dalam pekerjaan perpajakan.

Oleh karena itu, menurutnya, sistem ke depan harus mampu mengakomodasi berbagai latar belakang dengan tetap menekankan pada standar kompetensi.

Dalam kajian yang dipaparkan, terdapat beberapa jalur masuk profesi, yaitu melalui pendidikan perpajakan, sertifikasi bagi non-perpajakan, serta rekognisi bagi praktisi berpengalaman  .

Darussalam juga mengusulkan penyederhanaan sistem sertifikasi yang selama ini dikenal berjenjang, menjadi lebih adaptif dengan kebutuhan zaman.

Ia menyarankan model kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan atau spesialis, seperti spesialis pajak internasional, transfer pricing, hingga litigasi pajak.

Selain itu, ia menekankan pentingnya program magang dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagai fondasi kualitas profesi.

“Yang penting bukan membatasi siapa yang masuk, tetapi bagaimana kita memastikan kualitas setelah mereka masuk,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi ini penting agar profesi konsultan pajak mampu menjawab tantangan global dan mendukung sistem perpajakan yang lebih modern. (bl)

P3KPI Soroti Risiko Kriminalisasi, UU Konsultan Pajak Dinilai Mendesak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menyoroti tingginya risiko hukum yang dihadapi profesi konsultan pajak, termasuk potensi kriminalisasi, akibat belum adanya perlindungan hukum yang memadai.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy menjelaskan bahwa saat ini pengaturan konsultan pajak masih terbatas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bersifat umum serta peraturan menteri yang bersifat administratif.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak dapat menghadapi risiko pidana meskipun bertindak dengan itikad baik.

“Ini menciptakan ketakutan dalam menjalankan profesi,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia juga menguraikan bahwa kekosongan hukum ini berdampak sistemik, mulai dari ketidakpastian aturan, risiko kriminalisasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak  .

Susy menambahkan, kondisi ini berbeda dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus.

Menurutnya, ketiadaan regulasi setingkat undang-undang membuat profesi konsultan pajak tidak memiliki perlindungan yang setara.

Ia menekankan bahwa dalam perspektif negara hukum, profesi dengan risiko tinggi dan dampak publik besar seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Tanpa perlindungan hukum, profesionalisme tidak akan berkembang,” tegasnya.

Susy juga menyoroti bahwa tanpa regulasi yang kuat, kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat terganggu.

Ia berharap, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat segera direalisasikan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. (bl)

Ketum IKPI: Reformasi Ekosistem Pajak Mendesak, Konsultan Pajak Harus Diperkuat lewat UU

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan peran konsultan pajak dalam kerangka Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), saat memaparkan kondisi ekosistem perpajakan nasional yang dinilai belum sepenuhnya sinkron.

“Kita melihat ekosistem perpajakan ini belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam pengaturan pihak-pihak yang berinteraksi dengan wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini konsultan pajak memang telah diatur melalui peraturan menteri, namun pihak lain yang juga berperan sebagai kuasa wajib pajak belum memiliki pengaturan yang setara.

Data IKPI menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia baru sekitar 8.286 orang per Maret 2026  , jumlah yang relatif kecil dibandingkan total wajib pajak.

Selain itu, Vaudy menekankan pentingnya standar kompetensi yang seragam bagi seluruh pihak yang mewakili wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PP 50 Tahun 2022.

“Semua pihak, baik konsultan pajak maupun pihak lain, harus memiliki kompetensi yang teruji, termasuk melalui sertifikasi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa profesi konsultan pajak telah diakui sebagai profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun demikian, berbeda dengan profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang tersendiri, profesi konsultan pajak masih belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“Padahal, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi wajib pajak, serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Vaudy berharap momentum kolaborasi lima asosiasi dalam diskusi panel ini dapat menjadi titik balik untuk mendorong kembali masuknya RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional. (bl)

Spanduk Bertuliskan “UU Konsultan Pajak Is Must” Diarak Keliling Bandar Lampung

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Pengurus Daerah Sumbagsel dan Bangka Belitung melakukan konvoi dan outbond di Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.Para praktisi pajak ini berkeliling Bandar Lampung menggunakan kendaraan Jeep eks Perang Dunia ke II, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must” di sisi kendaraan.

Selain itu, sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam konvoinya IKPI juga menyosialisasikan agar para wajib pajak senantiasa taat.

Perseta konvoi dan outbond melakukan doa bersama. (Foto: IKPI Lampung)

“Hal itu sebagai salah satu bentuk edukasi IKPI kepada wajib pajak,” kata Ketua Humas IKPI Cabang Lampung Henry K. Yuza, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan menyampaikan, acara konvoi keliling Bandar Lampung dan outbond ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi yang menjadi pendamping para wajib pajak.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perempuan-perempuan tangguh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, konsultan pajak bersifat independen, setara dengan akuntan publik, notaris, maupun advokat.

Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Konsultan pajak pun perlu diatur oleh produk hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

Konvoi IKPI berkeliling Kota Bandar Lampung, sambil membawa spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must”. (Foto: IKPI Lampung)

Diungkapkanya, jasa Konsultan Pajak bukan saja bermanfaat bagi Wajib Pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak (fiskus) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kebersamaan dan keakraban nampak terlihat dari para pengurus cabang IKPI. (Foto: IKPI Lampung)

“Jadi, konsultan pajak dapat berperan sebagai mediator untuk memberikan pemahaman yang benar kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan perpajakan. Sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara,” katanya.

Masih kata Andreas, mengingat perannya yang sangat penting serta guna menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan jasa konsultasi perpajakan yang kompeten, maka Undang-Undang Konsultan Pajak adalah sebuah keharusan sebagai payung hukum bagi profesi tersebut. (bl)

 

 

id_ID