Kadin Dorong Percepatan Undang-Undang Konsultan Pajak, Sebut Perannya Kian Strategis

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Kadin menilai peran konsultan pajak semakin strategis dalam mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus membantu dunia usaha menjalankan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, Kadin saat ini tengah membentuk kelompok kerja perpajakan yang salah satu agendanya adalah mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Awalnya, agenda tersebut menjadi salah satu fokus utama kelompok kerja sebelum muncul berbagai isu baru terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi yang sangat penting dalam ekosistem perpajakan nasional. Di satu sisi, konsultan pajak membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara di sisi lain turut mendukung pemerintah dalam meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.

“Dengan target penerimaan negara yang terus meningkat, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan mitra strategis yang mampu menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak, dan salah satunya adalah konsultan pajak,” ujar Ajib.

Menurut dia, dunia usaha juga sangat membutuhkan peran konsultan pajak sebagai pemberi pendapat profesional (second opinion) dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang semakin kompleks. Karena itu, keberadaan profesi tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan yang memadai.

Ajib menjelaskan bahwa Kadin menaungi ratusan asosiasi dan organisasi dunia usaha dari berbagai sektor. Dalam praktiknya, kebutuhan terhadap jasa konsultan pajak terus meningkat seiring bertambahnya kompleksitas regulasi dan tuntutan kepatuhan yang dihadapi pelaku usaha.

Ia menilai keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan manfaat tidak hanya bagi profesi konsultan, tetapi juga bagi pemerintah dan dunia usaha. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat meningkatkan standar profesionalisme, memperjelas peran konsultan pajak, dan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Ajib, hubungan antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang saling mendukung. Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mampu menciptakan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi peran IKPI yang selama ini aktif menjadi penghubung antara wajib pajak dan pemerintah melalui berbagai forum edukasi dan diskusi perpajakan. Kehadiran organisasi profesi dinilai turut membantu meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Ajib berharap pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak dapat memperoleh perhatian yang lebih besar dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, penguatan profesi konsultan pajak akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung reformasi perpajakan dan pencapaian target penerimaan negara di masa mendatang.

“Konsultan pajak bukan sekadar pendamping wajib pajak. Mereka adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang membantu menciptakan hubungan yang lebih baik antara dunia usaha dan pemerintah,” katanya. (bl)

id_ID