IKPI Konsisten Dorong Undang-Undang Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Profesi Harus Ada Payung Hukum Setingkat Undang-undang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai mendesak agar para konsultan memiliki payung hukum setingkat undang-undang saat menjalankan tugas profesionalnya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI, Faryanti Tjandra di Gedung Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Kamis (7/5/2026) malam. Menurut Vaudy, hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang dapat menjadi dasar pengaturan dan perlindungan profesi.

“Kami terus menyuarakan perlunya undang-undang konsultan pajak, dan kami sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Komisi XI DPR RI,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, undang-undang ini diperlukan oleh banyak pihak antara lain wajib pajak dan pemerintah. Dari sisi Konsultan Pajak, undang-undang in memberikan kepastian hukum yang memadai bagi profesi konsultan pajak yang menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Dari sisi wajib pajak, akan memperoleh keyakinan bahwa urusan perpajakannya ditangani oleh profesional yang sudah diatur dengan undang-undang. Sedangkan dari otoritas pajak, konsultan pajak juga harus berkontribusi pada penerimaan negara.

Karena itu, IKPI mendorong anggotanya untuk memperkuat kapasitas akademik dan keilmuan, termasuk melalui pendidikan formal, agar organisasi memiliki kontribusi lebih besar dalam proses penyusunan regulasi profesi ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota IKPI Faryanti Tjandra resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia. Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti belum adanya aturan lex specialis yang secara khusus melindungi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Menurut Faryanti, saat ini keberadaan konsultan pajak baru diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih banyak mengatur aspek administratif dan tata cara perizinan profesi. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap profesi belum diatur secara komprehensif.

“Selama ini, kalau sampai ada kasus di konsultan pajak itu menggunakan KUHP secara umum, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum ada,” kata Faryanti.

Ia mengangkat isu tersebut dalam disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”. Melalui penelitian itu, Faryanti ingin menegaskan perlunya pembentukan undang-undang yang dapat menjadi landasan perlindungan profesi konsultan pajak.

Faryanti mengaku memilih tema tersebut karena berangkat dari pengalamannya sebagai praktisi. Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, namun di sisi lain masih berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas,” tuturnya.

Menurutnya, tidak sedikit konsultan pajak yang akhirnya terseret perkara pidana ketika menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Padahal, peran konsultan pajak dinilai penting dalam membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” ungkap Faryanti. (bl)

id_ID