IKPI Konsisten Dorong Undang-Undang Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Profesi Harus Ada Payung Hukum Setingkat Undang-undang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai mendesak agar para konsultan memiliki payung hukum setingkat undang-undang saat menjalankan tugas profesionalnya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI, Faryanti Tjandra di Gedung Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Kamis (7/5/2026) malam. Menurut Vaudy, hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang dapat menjadi dasar pengaturan dan perlindungan profesi.

“Kami terus menyuarakan perlunya undang-undang konsultan pajak, dan kami sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Komisi XI DPR RI,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, undang-undang ini diperlukan oleh banyak pihak antara lain wajib pajak dan pemerintah. Dari sisi Konsultan Pajak, undang-undang in memberikan kepastian hukum yang memadai bagi profesi konsultan pajak yang menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Dari sisi wajib pajak, akan memperoleh keyakinan bahwa urusan perpajakannya ditangani oleh profesional yang sudah diatur dengan undang-undang. Sedangkan dari otoritas pajak, konsultan pajak juga harus berkontribusi pada penerimaan negara.

Karena itu, IKPI mendorong anggotanya untuk memperkuat kapasitas akademik dan keilmuan, termasuk melalui pendidikan formal, agar organisasi memiliki kontribusi lebih besar dalam proses penyusunan regulasi profesi ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota IKPI Faryanti Tjandra resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia. Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti belum adanya aturan lex specialis yang secara khusus melindungi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Menurut Faryanti, saat ini keberadaan konsultan pajak baru diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih banyak mengatur aspek administratif dan tata cara perizinan profesi. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap profesi belum diatur secara komprehensif.

“Selama ini, kalau sampai ada kasus di konsultan pajak itu menggunakan KUHP secara umum, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum ada,” kata Faryanti.

Ia mengangkat isu tersebut dalam disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”. Melalui penelitian itu, Faryanti ingin menegaskan perlunya pembentukan undang-undang yang dapat menjadi landasan perlindungan profesi konsultan pajak.

Faryanti mengaku memilih tema tersebut karena berangkat dari pengalamannya sebagai praktisi. Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, namun di sisi lain masih berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas,” tuturnya.

Menurutnya, tidak sedikit konsultan pajak yang akhirnya terseret perkara pidana ketika menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Padahal, peran konsultan pajak dinilai penting dalam membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” ungkap Faryanti. (bl)

PERMA 3/2025: Era Baru Penegakan Pidana Pajak, Negara Kini Bisa Mengejar Harta Warisan

Fokus Tidak Lagi Sekadar Memenjarakan Pelaku, tetapi Menyelamatkan Penerimaan Negara

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menandai perubahan besar arah penegakan hukum pajak nasional. Jika selama ini pidana pajak identik dengan ancaman penjara terhadap pelaku, PERMA terbaru ini memperlihatkan paradigma baru: negara lebih fokus mengejar pemulihan kerugian pendapatan negara daripada sekadar menghukum badan pelaku.

Pesan tersebut terlihat sangat jelas dalam berbagai ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2025, mulai dari penguatan pertanggungjawaban beneficial owner, perluasan ruang penyitaan aset, kewajiban pembayaran pidana denda, hingga kemungkinan gugatan perdata terhadap ahli waris wajib pajak yang meninggal dunia.

Bagi dunia usaha, regulasi ini merupakan sinyal bahwa penegakan hukum pajak Indonesia memasuki fase yang jauh lebih agresif, modern, dan berbasis asset recovery.

Negara Tidak Lagi Hanya Mengejar Nama Formal Perusahaan

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PERMA ini adalah keberanian Mahkamah Agung menembus struktur formal korporasi.

Pasal 6 PERMA No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dibebankan kepada pengurus formal perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang menjadi pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner), meskipun namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi korporasi.

Artinya, penggunaan nominee, perusahaan lapis, atau pengendali “di balik layar” tidak lagi mudah dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana perpajakan.

Pendekatan ini selaras dengan tren global dalam penegakan hukum perpajakan dan anti pencucian uang, di mana aparat tidak lagi sekadar melihat siapa direktur di atas kertas, tetapi siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari suatu transaksi atau korporasi.

Bagi pelaku usaha yang patuh, ketentuan ini justru menciptakan rasa keadilan. Kompetisi usaha menjadi lebih sehat karena negara mulai mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak yang menggunakan struktur korporasi semu.

Fokus Baru: Asset Recovery dan Penyelamatan Penerimaan Negara

PERMA No. 3 Tahun 2025 menunjukkan bahwa orientasi utama penegakan pidana pajak kini bergeser ke arah pemulihan kerugian negara.

Hal tersebut terlihat dari ketentuan yang memberikan ruang pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif bahkan hingga menjelang putusan pengadilan. Hakim juga diwajibkan mempertimbangkan pembayaran tersebut dalam menjatuhkan pidana. Secara fiskal, pendekatan ini jauh lebih rasional.

Negara pada akhirnya membutuhkan penerimaan yang nyata untuk menopang APBN, bukan semata-mata penambahan jumlah terpidana pajak di lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks tekanan fiskal global, perlambatan ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara, pemulihan penerimaan negara menjadi jauh lebih strategis.

Karena itu, PERMA ini dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi besar sistem penegakan hukum fiskal Indonesia.

Ahli Waris Mulai Masuk Radar Penegakan

Ketentuan yang paling banyak memicu perhatian publik terdapat dalam Pasal 20 PERMA No. 3 Tahun 2025.

Mahkamah Agung mengatur bahwa apabila tersangka tindak pidana pajak meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, sedangkan secara nyata telah terdapat kerugian pada pendapatan negara, maka penyidik atau penuntut umum dapat menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.

Banyak pihak kemudian khawatir seolah-olah pidana pajak kini dapat diwariskan kepada keluarga. Padahal, secara hukum, yang diwariskan bukan pidananya.

Yang dikejar negara adalah harta peninggalan yang diduga berkaitan dengan kerugian pendapatan negara.

Dalam hukum perdata, warisan memang tidak hanya terdiri atas aset, tetapi juga dapat mencakup kewajiban pewaris. Karena itu, apabila ahli waris menerima harta warisan, negara dapat menempuh jalur perdata untuk memulihkan kerugian negara sepanjang berkaitan dengan harta peninggalan tersebut.

Namun demikian, terdapat batas yang sangat penting. Pertanggungjawaban pidana tetap bersifat personal. Ahli waris tidak dapat dipidana hanya karena hubungan keluarga. Mereka baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ikut melakukan, membantu, menyembunyikan aset, atau menikmati hasil tindak pidana perpajakan.

Denda Tidak Lagi Mudah Diganti Kurungan

PERMA ini juga mempertegas pendekatan keras terhadap pidana denda.

Pasal 18 menyatakan bahwa pidana denda dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP wajib dibayar dan tidak otomatis dapat diganti dengan pidana kurungan. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana.

Ketentuan ini memperlihatkan perubahan orientasi besar dalam hukum pidana pajak Indonesia: aset menjadi target utama penegakan hukum.

Kepastian Hukum atau Perluasan Kewenangan?

Di satu sisi, PERMA No. 3 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara pidana perpajakan yang kompleks.

Namun di sisi lain, implementasi PERMA ini juga membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi yang berlebihan terhadap keluarga atau pihak yang sebenarnya tidak terlibat.

Karena itu, pembuktian mengenai hubungan antara aset, kerugian negara, dan pihak yang menerima manfaat harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan proporsional.

Penutup

PERMA No. 3 Tahun 2025 mengirim pesan tegas bahwa era baru penegakan pidana pajak telah dimulai.

Negara tidak lagi hanya mengejar pelaku formal, tetapi juga pengendali sesungguhnya. Negara juga tidak lagi sekadar berorientasi menghukum badan pelaku, melainkan memastikan kerugian pendapatan negara benar-benar dapat dipulihkan.

Namun pada saat yang sama, prinsip dasar hukum tetap harus dijaga: pidana tidak dapat diwariskan.

Yang dapat dikejar negara adalah harta dan manfaat ekonomi yang terkait dengan kerugian negara — bukan hubungan darah semata.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Wajib Pajak Bisa Ajukan Kembali Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak sesuai dengan nilai yang diajukan sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 8.

Dalam aturan itu disebutkan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

Namun pengajuan kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak belum memulai pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang sebelumnya diajukan dalam permohonan restitusi pendahuluan.

Selain itu, pengajuan juga tidak dapat dilakukan apabila telah dimulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

PMK ini juga membatasi jangka waktu pengajuan kembali tersebut. Permohonan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Untuk mekanisme penyampaiannya, permohonan dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.

Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan permohonan secara langsung maupun melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak dan tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa selisih restitusi yang belum dikembalikan tidak otomatis hilang, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi syarat dan belum masuk tahap pemeriksaan.

Selain itu, PMK juga mengatur bahwa penelitian atas permohonan tambahan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti penelitian atas permohonan sebelumnya. (bl)

id_ID