IKPI Yogyakarta Ingatkan Yayasan dan Organisasi Sosial Tak Boleh Abai Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, M Prihargo Wahyandono, mengingatkan organisasi nonprofit dan lembaga publik agar tidak lagi menganggap urusan perpajakan sebagai persoalan sampingan. Menurutnya, banyak persoalan hukum perpajakan justru muncul dari anggapan bahwa yayasan atau organisasi sosial otomatis bebas dari kewajiban pajak.

Pernyataan itu disampaikan Wahyandono dalam Seminar Nasional bertajuk “Tax Compliance for Public Organizations: Perspektif Regulator, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak” yang digelar Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah DIY, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Bonaventura Kampus 3 UAJY tersebut diikuti lebih dari 150 peserta secara langsung dan sekitar 300 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wahyandono mengatakan banyak pengurus yayasan masih beranggapan selama organisasi tidak membagikan keuntungan, maka tidak ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan. Padahal, menurut dia, kewajiban perpajakan dapat timbul dari berbagai aktivitas administrasi maupun transaksi yang dilakukan organisasi.

“Persoalannya bukan hanya soal bayar pajak atau tidak. Banyak organisasi yang sebenarnya sudah memiliki kewajiban administrasi perpajakan, tetapi belum memahami cara menjalankannya secara benar,” ujar Wahyandono.

Ia menilai lemahnya literasi perpajakan di sektor nonprofit dapat memicu munculnya sengketa yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang sehat.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki posisi penting untuk membantu organisasi publik memahami aturan yang sering berubah dan cukup kompleks. Pendampingan dinilai diperlukan agar pengurus yayasan tidak salah mengambil keputusan administratif yang berdampak hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai organisasi yang memiliki tujuan sosial justru menghadapi persoalan hukum karena kelalaian administrasi perpajakan. Risiko seperti ini sering tidak disadari sejak awal,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini transparansi dan akuntabilitas organisasi publik semakin menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan aturan negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga di mata publik.

“Ketika organisasi publik tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan pajak, kepercayaan masyarakat juga akan lebih kuat. Ini bagian dari good governance,” ucapnya.

Seminar tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pajak RI, Bimo Wijayanto, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Bimo menegaskan bahwa yayasan pendidikan maupun rumah sakit berbentuk yayasan tetap merupakan subjek pajak badan.

Selain itu hadir pula Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY, Yusup Widodo, yang membahas implementasi kebijakan pajak pada badan yayasan, serta Aemilianus Yollan Pratama yang memaparkan pengalaman pengelolaan perpajakan di Rumah Sakit Panti Rapih.

Diskusi yang dipandu Dr Nuritomo dari Departemen Akuntansi FBE UAJY berlangsung aktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai batas aktivitas nonprofit yang tetap dikenai kewajiban perpajakan hingga tantangan administrasi di lapangan. (bl)

id_ID