
DJP Wajibkan Validasi Faktur dan PIB dalam Pengajuan Restitusi
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.