Peserta PPS Kurang Ungkap Harta Bakal Ditindak, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengawasan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya bukan kebijakan baru.

Langkah tersebut disebut sudah menjadi bagian dari aturan sejak program tax amnesty jilid II itu diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tindak lanjut yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dilakukan berdasarkan data tambahan yang ditemukan setelah PPS berakhir.

“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS,” ujar Inge, Kamis (7/5).

Menurut Inge, mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Aturan itu memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penelitian maupun pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan aset peserta PPS yang belum diungkapkan secara lengkap.

Ia menegaskan proses pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan kepada wajib pajak tertentu. Seluruh tindak lanjut, kata dia, dijalankan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak ada istilah menyasar peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Model pengawasan serupa juga pernah diterapkan setelah pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan DJP masih melanjutkan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi belum mengungkap seluruh hartanya dalam program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Selain memeriksa kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan, DJP juga akan mengevaluasi realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang pernah dijanjikan peserta PPS.

Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan program. (ds)

id_ID