UPH Perkuat Transparansi Akademik Melalui Uji Publik Disertasi Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Program Studi Doktor (S3) Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr Henry Soelistyo Budi, menegaskan komitmen transparansi akademik melalui mekanisme uji publik disertasi yang digelar pada 7 April 2026 di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta.

Dalam pembukaan uji publik tersebut, Henry menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian penting dalam proses akademik untuk menguji kualitas penelitian secara terbuka sebelum para kandidat doktor melangkah ke tahap sidang promosi.

“Melalui uji publik, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para kandidat untuk mendapatkan masukan dan penguatan dari publik, khususnya para profesional,” ujar Henry.

Ia menegaskan, uji publik berbeda dari seminar atau forum diskusi biasa karena dirancang sebagai ruang pengujian yang lebih luas dan transparan. Model ini, menurutnya, menjadi ciri khas UPH dalam memastikan kualitas lulusan doktoral tidak hanya diuji secara tertutup.

Henry menyebut, dalam sistem yang diterapkan UPH, proses kelulusan doktor dilakukan melalui dua tahap, yakni uji publik dan sidang promosi. Dengan demikian, setiap disertasi diuji tidak hanya oleh penguji internal, tetapi juga oleh kalangan akademisi dan praktisi.

Dalam kegiatan tersebut, empat kandidat doktor mengikuti uji publik dengan topik riset yang berfokus pada isu-isu strategis di bidang hukum pajak. Keempatnya adalah Teo Takismen, Jul Seventa Tarigan, Ariawan Rahmat, dan Humala Setia Leonardo Napitupulu. Seluruh kandidat tersebut merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Adapun topik penelitian yang diuji meliputi penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.

Henry menilai, tema-tema tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan perpajakan yang terus berkembang dan membutuhkan pendekatan akademik yang mendalam sekaligus aplikatif.

Selain dihadiri para kandidat doktor, kegiatan uji publik juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, serta sivitas akademika UPH, moderator dan panelis dari kalangan praktisi, hingga para profesional di bidang perpajakan, termasuk perwakilan dari IKPI.

Menurut Henry, keterlibatan praktisi menjadi elemen penting agar hasil penelitian tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga relevan dengan praktik di lapangan.

“Dengan keterlibatan akademisi dan praktisi, kami berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme uji publik yang diterapkan UPH merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas pendidikan doktoral secara berkelanjutan.

“Uji publik ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap disertasi benar-benar teruji secara komprehensif, baik dari sisi akademik maupun praktik,” pungkas Henry. (bl)

AKP2I Dorong Standar Profesi Seragam untuk Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mendorong pentingnya standar profesi yang seragam bagi seluruh pelaku di bidang perpajakan sebagai bagian dari penguatan profesi konsultan pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Suherman menegaskan bahwa siapapun yang menjalankan profesi di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi yang sama dan terstandarisasi.

Menurutnya, standar tersebut menjadi kunci untuk menjamin kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Semua yang berprofesi di bidang perpajakan harus memiliki standar kompetensi yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai standar kompetensi tersebut perlu diakomodasi secara jelas dalam Undang-Undang Konsultan Pajak.

Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan kualitas layanan yang dapat merugikan wajib pajak maupun sistem perpajakan.

Selain itu, Suherman juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak serta membantu penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa fungsi konsultan pajak mencakup perencanaan pajak, mitigasi risiko, hingga pendampingan dalam proses sengketa.

Peran tersebut, menurutnya, membutuhkan kompetensi yang kuat dan terukur agar dapat dijalankan secara profesional.

“Standar profesi ini menjadi jaminan kualitas bagi wajib pajak dan juga bagi negara,” tegasnya.

Ia berharap, melalui pengaturan yang lebih kuat dalam undang-undang, profesi konsultan pajak dapat berkembang secara lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi sistem perpajakan nasional. (bl)

PERTAPSI Dorong Reformasi Pengaturan Profesi Konsultan Pajak, Usul Sistem Terbuka Berbasis Kompetensi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mendorong reformasi mendasar dalam pengaturan profesi konsultan pajak, termasuk membuka akses yang lebih luas dengan tetap menjaga standar kompetensi.

Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak boleh dibatasi secara eksklusif karena sifat perpajakan yang multidisiplin.

“Pajak itu multidisiplin. Tidak bisa hanya dibatasi pada satu latar belakang tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak profesi lain seperti ekonom dan akuntan juga terlibat dalam pekerjaan perpajakan.

Oleh karena itu, menurutnya, sistem ke depan harus mampu mengakomodasi berbagai latar belakang dengan tetap menekankan pada standar kompetensi.

Dalam kajian yang dipaparkan, terdapat beberapa jalur masuk profesi, yaitu melalui pendidikan perpajakan, sertifikasi bagi non-perpajakan, serta rekognisi bagi praktisi berpengalaman  .

Darussalam juga mengusulkan penyederhanaan sistem sertifikasi yang selama ini dikenal berjenjang, menjadi lebih adaptif dengan kebutuhan zaman.

Ia menyarankan model kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan atau spesialis, seperti spesialis pajak internasional, transfer pricing, hingga litigasi pajak.

Selain itu, ia menekankan pentingnya program magang dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagai fondasi kualitas profesi.

“Yang penting bukan membatasi siapa yang masuk, tetapi bagaimana kita memastikan kualitas setelah mereka masuk,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi ini penting agar profesi konsultan pajak mampu menjawab tantangan global dan mendukung sistem perpajakan yang lebih modern. (bl)

P3KPI Soroti Risiko Kriminalisasi, UU Konsultan Pajak Dinilai Mendesak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menyoroti tingginya risiko hukum yang dihadapi profesi konsultan pajak, termasuk potensi kriminalisasi, akibat belum adanya perlindungan hukum yang memadai.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy menjelaskan bahwa saat ini pengaturan konsultan pajak masih terbatas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bersifat umum serta peraturan menteri yang bersifat administratif.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak dapat menghadapi risiko pidana meskipun bertindak dengan itikad baik.

“Ini menciptakan ketakutan dalam menjalankan profesi,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia juga menguraikan bahwa kekosongan hukum ini berdampak sistemik, mulai dari ketidakpastian aturan, risiko kriminalisasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak  .

Susy menambahkan, kondisi ini berbeda dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus.

Menurutnya, ketiadaan regulasi setingkat undang-undang membuat profesi konsultan pajak tidak memiliki perlindungan yang setara.

Ia menekankan bahwa dalam perspektif negara hukum, profesi dengan risiko tinggi dan dampak publik besar seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Tanpa perlindungan hukum, profesionalisme tidak akan berkembang,” tegasnya.

Susy juga menyoroti bahwa tanpa regulasi yang kuat, kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat terganggu.

Ia berharap, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat segera direalisasikan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. (bl)

Ketum IKPI: Reformasi Ekosistem Pajak Mendesak, Konsultan Pajak Harus Diperkuat lewat UU

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan peran konsultan pajak dalam kerangka Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), saat memaparkan kondisi ekosistem perpajakan nasional yang dinilai belum sepenuhnya sinkron.

“Kita melihat ekosistem perpajakan ini belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam pengaturan pihak-pihak yang berinteraksi dengan wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini konsultan pajak memang telah diatur melalui peraturan menteri, namun pihak lain yang juga berperan sebagai kuasa wajib pajak belum memiliki pengaturan yang setara.

Data IKPI menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia baru sekitar 8.286 orang per Maret 2026  , jumlah yang relatif kecil dibandingkan total wajib pajak.

Selain itu, Vaudy menekankan pentingnya standar kompetensi yang seragam bagi seluruh pihak yang mewakili wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PP 50 Tahun 2022.

“Semua pihak, baik konsultan pajak maupun pihak lain, harus memiliki kompetensi yang teruji, termasuk melalui sertifikasi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa profesi konsultan pajak telah diakui sebagai profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun demikian, berbeda dengan profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang tersendiri, profesi konsultan pajak masih belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“Padahal, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi wajib pajak, serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Vaudy berharap momentum kolaborasi lima asosiasi dalam diskusi panel ini dapat menjadi titik balik untuk mendorong kembali masuknya RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional. (bl)

IKPI Buka Akses Konsultasi Pajak bagi Koperasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI) terus mendorong kemudahan akses konsultasi pajak bagi pelaku koperasi melalui berbagai kanal informasi dan kegiatan edukasi.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, pada Senin, (6/42026).

Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Indri Dhandria Alwi, mengungkapkan bahwa banyak peserta yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Banyak yang bertanya bagaimana cara menghubungi konsultan pajak. Kami arahkan ke website IKPI dan media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa IKPI secara rutin mengadakan sosialisasi perpajakan yang terbuka untuk umum.

“Kami sering mengadakan seminar online dan offline, termasuk sosialisasi gratis menjelang pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Menurutnya, keterbukaan akses ini penting agar pelaku koperasi tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, terdapat rencana kolaborasi lanjutan dengan Dinas Koperasi untuk menghadirkan program berkelanjutan.

“Ada wacana kerja sama jangka panjang dan kami akan diundang kembali dalam kegiatan berikutnya,” katanya.

Indri menilai sinergi antara asosiasi profesi dan pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Ia berharap koperasi semakin percaya diri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. (bl)

IKPI Surabaya-Pengda Jatim Perkuat Sinergi dengan DJP Jatim I, Bahas Coretax hingga Edukasi Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bersama jajaran Pengurus Daerah Jawa Timur melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Senin, (13/4/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi sekaligus membuka ruang dialog konstruktif terkait dinamika perpajakan terkini.

Pertemuan ini berlangsung dengan diskusi dua arah antara otoritas pajak dan IKPI. Fokus utama diskusi adalah berbagi pengalaman di lapangan terkait implementasi Coretax, termasuk berbagai kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.

Selain Coretax, sejumlah isu teknis turut menjadi perhatian dalam diskusi, antara lain terkait bukti potong PPh, mekanisme pemindahbukuan, implementasi PP Nomor 55, serta proses restitusi pajak. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi maupun praktik di lapangan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih selaras antara kebijakan dan implementasinya.

Audiensi ini juga membahas rencana kerja sama berkelanjutan antara IKPI dan DJP dalam bidang edukasi perpajakan. Sosialisasi tidak hanya difokuskan pada Coretax, tetapi juga mencakup berbagai peraturan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perhatian khusus diberikan pada peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM, sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian.

Selain itu, kedua pihak juga menjajaki kembali kolaborasi dalam penyelenggaraan Olimpiade Pajak bersama Tax Center, sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan dunia akademik dalam pengembangan literasi perpajakan sejak dini.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa hubungan antara IKPI dan DJP perlu terus dijaga dalam kerangka profesionalitas dan saling menghargai.

“Kami sangat menghargai ruang dialog yang terbuka seperti ini. IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan sikap konstruktif. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, kita dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi sistem perpajakan dan masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini mencerminkan peran strategis IKPI sebagai mitra DJP dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan yang ada. Sinergi yang terbangun tidak hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga membuka ruang perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan dan administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya dan IKPI Pengda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan serta kepastian bagi Wajib Pajak.  (bl)

Kanwil DJP Jakpus Harapkan Peran IKPI Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Pusat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengharapkan peran aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan di tengah implementasi sistem Coretax.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Muktia, perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam dari para pengguna, termasuk konsultan pajak.

“Coretax ini membawa perubahan besar. Dari sisi sistem sudah semakin baik, tetapi dari sisi pemahaman teknis masih perlu diperkuat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, integrasi data dalam Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan apabila tidak dipahami dengan baik oleh wajib pajak maupun konsultan pajak.

“Sekarang data semakin terintegrasi. Jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada perhitungan pajak, termasuk potensi kurang bayar,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Muktia menegaskan bahwa IKPI memiliki peran strategis sebagai mitra DJP dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami sangat mengharapkan peran IKPI untuk membantu menjembatani pemahaman masyarakat, khususnya terkait aspek teknis pelaporan SPT Tahunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan implementasi Coretax, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat dengan organisasi profesi.

“Kami tidak bisa sendiri. IKPI adalah mitra utama kami dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJP Jakarta Pusat terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan melalui tim penyuluh yang diterjunkan ke berbagai titik.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh yang hadir antara lain Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat, yang memberikan penjelasan teknis secara langsung kepada peserta.

Muktia juga menyoroti bahwa tantangan kepatuhan tahun ini tidak hanya berasal dari aspek teknis, tetapi juga faktor sosial seperti momentum Ramadan dan Idulfitri yang memengaruhi aktivitas pelaporan pajak.

Meski demikian, ia optimistis tingkat kepatuhan dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang kuat antara DJP dan IKPI.

“Kami yakin dengan kolaborasi yang baik, edukasi yang masif, dan peran aktif konsultan pajak, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan semakin meningkat,” pungkasnya. (bl)

Pemprov DKI Pangkas Beban Pajak Properti Warga pada 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI memberikan sejumlah insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok pajak, keringanan pokok pajak, serta pembebasan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

“Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun 2026, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebabasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah,” dikutip Senin (13/4).

Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 yang diberikan secara otomatis (secara jabatan) kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta.

Selain itu, pembebasan hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen perpajakan daerah.

Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP terbesar yang dimiliki wajib pajak berdasarkan data per 1 Januari 2026.

Bagi objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan penuh, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% dari pajak terutang pada tahun pajak 2026.

Pemprov DKI juga memastikan bahwa pemberian pembebasan, pengurangan, maupun keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif dapat diberikan tanpa mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah dinamika perekonomian saat ini. (ds)

Pemerintah Pelajari Skema Family Office Abu Dhabi untuk Tarik Dana Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah mempelajari penerapan skema Family Office untuk menarik aliran dana global ke dalam negeri.

Model yang dikaji salah satunya berasal dari Abu Dhabi yang dinilai berhasil mengelola investasi dari keluarga-keluarga dengan kekayaan besar.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pembahasan mengenai pembentukan Family Office di Indonesia saat ini dilakukan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Kedua pihak tengah mendalami berbagai aspek regulasi serta mekanisme operasional agar skema tersebut dapat berjalan efektif.

Menurut Rosan, tim dari Kementerian Investasi dan DEN saat ini melakukan kajian secara intensif mengenai aturan yang diperlukan serta sistem yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia.

“Kita pun berbicara dengan DEN, lagi mengkaji untuk pembangunan Family Office ini, aturan-aturan ap saja, dan yang paling penting bagaimana kalau itu ada benar-benar berjalan dan berfungsi,” kata Rosan di Jakarta, Senin (13/4).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melihat sistem Family Office yang diterapkan di Abu Dhabi sebagai salah satu contoh yang cukup sukses dalam menarik dan mengelola dana investasi global.

“Kelihatannya lebih memakai sistem Family Office yang di Abu Dhabi, karena itu salah satu yang paling sukses. Itu sedang kita berjalan,” katanya.

Selain mempelajari sistemnya, pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Abu Dhabi untuk mendalami sejumlah faktor teknis yang dapat disempurnakan apabila konsep tersebut diterapkan di Indonesia, salah satunya mengenai sistem hukum yang akan diterapkan yakni common law.

Rosan menambahkan bahwa pemerintah juga sedang menghitung potensi dana yang dapat masuk ke Indonesia apabila skema family office berhasil diimplementasikan. (ds)

id_ID