IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah kewenangan DJP meminta dokumen transfer pricing hingga laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai pengawasan. Dalam Pasal 23, DJP menyatakan dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE, baik terhadap wajib pajak yang telah menambah status sebagai Wajib Pajak GloBE maupun yang belum melakukannya.
Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tambahan, tetapi juga penyampaian notifikasi, GloBE Information Return (GIR), hingga kewajiban perpajakan lainnya yang berkaitan dengan penerapan pajak minimum global.
Yang menjadi sorotan, DJP diberi ruang cukup luas untuk meminta berbagai data dan dokumen dari grup perusahaan multinasional. Dalam Pasal 23 ayat (6), DJP dapat meminta dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation, laporan keuangan konsolidasi, hingga dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan global.
Selain meminta dokumen, DJP juga dapat memanggil wajib pajak untuk hadir secara luring maupun daring, melakukan kunjungan, meminta penjelasan atas data dan keterangan, menyampaikan imbauan, hingga memberikan teguran dalam rangka pengawasan.
Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan GloBE tidak hanya berbasis pelaporan administratif semata, melainkan juga berbasis data grup usaha secara global. Apalagi, dalam rezim pajak minimum global, penghitungan tarif pajak efektif dilakukan dengan melihat posisi grup perusahaan secara lintas yurisdiksi.
PER-6/PJ/2026 sendiri mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PMK 136/2024 tentang pengenaan pajak minimum global.
Dalam beleid tersebut, grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dan memenuhi syarat tertentu diwajibkan menjadi Wajib Pajak GloBE. Mereka juga diwajibkan menyampaikan SPT khusus GloBE, GIR, serta notifikasi melalui sistem elektronik DJP. (bl)
