Konsultan Pajak Wajib Berizin dan Laporkan Kegiatan Tahunan Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak sebagai bagian dari pengawasan profesi dan peningkatan transparansi sektor jasa keuangan.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 25 PMK 175 Tahun 2022, di mana setiap konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), ditegaskan bahwa subjek pelapor adalah konsultan pajak yang memiliki izin praktik yang diterbitkan sebelum tahun 2026, sehingga kepemilikan izin menjadi syarat utama dalam menjalankan profesi sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan, yang menunjukkan bahwa aspek legalitas menjadi fondasi utama dalam praktik jasa perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah bersiap memperketat pengawasan dengan memperluas kewajiban pelaporan. Tidak lagi hanya individu, kantor konsultan pajak juga akan diwajibkan menyampaikan laporan sebagai bagian dari regulasi baru yang tengah disusun Kementerian Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang akan memperluas cakupan pelaporan tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola profesi sekaligus meningkatkan transparansi dalam praktik jasa perpajakan.

Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian atas kebutuhan pengawasan yang lebih komprehensif.

“Kalau di PMK sebelumnya subjek pelapornya konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambah kantor konsultan pajaknya. Jadi ada dua subjek pelapor,” ujar Ari dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa. Dengan demikian, kantor konsultan pajak juga akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah.

Adapun laporan tahunan yang wajib disampaikan kantor konsultan pajak nantinya mencakup profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian SPT, hingga laporan keuangan kantor.

Sementara itu, untuk konsultan pajak individu, laporan tahunan tetap memuat identitas dasar, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk data klien, jenis layanan, periode penugasan, dan nilai jasa.

Menariknya, dalam rancangan aturan tersebut juga dibuka opsi pelaporan secara bertahap. Konsultan pajak diperkenankan menyampaikan rincian jasa secara bulanan guna mempermudah penyusunan laporan tahunan. “Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua,” kata Ari.

Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan, laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 paling lambat disampaikan pada 30 April 2026, sedangkan laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) wajib disampaikan lebih awal, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Adapun substansi laporan meliputi daftar klien, realisasi PPL, serta dokumen pendukung seperti kartu tanda anggota asosiasi dan surat keterangan bekerja.

“Laporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan konsultan pajak menjalankan praktik secara profesional dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam materi sosialisasi Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menegaskan adanya konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan akan dikenai sanksi berupa peringatan, sementara sanksi lebih berat berupa pembekuan izin dapat dijatuhkan apabila laporan yang disampaikan tidak benar.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat dan rencana perluasan pengawasan yang tengah disiapkan, para konsultan pajak diimbau untuk segera menyiapkan dokumen, memastikan status izin praktiknya masih berlaku, serta memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

DJP Dorong Cooperative Compliance untuk Bangun Kepatuhan Pajak Inklusif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tengah memasuki fase baru dalam reformasi perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance yang berbasis integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax menjadi fondasi utama dalam transformasi sistem perpajakan nasional.

Melalui sistem tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran potensi perpajakan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

“Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time,” ujar Bimo, dikutip Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, pendekatan cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak.

Melalui pendekatan ini, DJP berupaya membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui strategi yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat strategi penagihan pajak dengan meningkatkan kolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri serta negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional.

“Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam paparannya bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026” pada seminar nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DJP juga menaruh perhatian pada upaya menciptakan keadilan dalam iklim usaha. Pemerintah berkomitmen memastikan adanya equal level playing field antara wajib pajak di sektor konvensional dan sektor digital.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan adil.

Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia akan terus diarahkan menjadi lebih adaptif dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi global.

“Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (ds)

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Profesi Keuangan Wajib Lapor Tahunan Paling Lambat 30 April 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi profesi keuangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Profesi Keuangan untuk periode pelaporan tahun 2026.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 13 April 2026 tersebut, seluruh profesi keuangan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April 2026 untuk tahun takwim 2025. Kewajiban ini berlaku bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Konsultan Aktuaria (KKA), Aktuaris Publik, serta Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang semakin terintegrasi di bawah struktur baru Kementerian Keuangan.

“Laporan tahunan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembinaan dan pengawasan, sekaligus mendukung perlindungan serta pengembangan profesi keuangan,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut. 

Sejalan dengan restrukturisasi organisasi, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas profesi keuangan di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, penyampaian laporan dilakukan secara elektronik (online) melalui sistem yang telah ditentukan masing-masing profesi. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa penyampaian laporan di luar sistem resmi—termasuk dalam bentuk hard copy—tidak akan diterima.

Adapun isi laporan tahunan berbeda untuk setiap profesi, namun secara umum mencakup laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, data tenaga kerja, hingga pengembangan profesional. Khusus bagi konsultan pajak, laporan juga harus memuat data wajib pajak yang dilayani serta bukti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan. 

Kementerian Keuangan juga membuka layanan pendampingan bagi profesi yang mengalami kendala dalam pelaporan. Layanan ini dapat diakses melalui help desk, baik via telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.

Lebih lanjut ditegaskan, profesi keuangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh profesi keuangan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab, guna mendukung sistem keuangan nasional yang lebih kredibel dan berkelanjutan. (bl)

Asosiasi Tambang Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penghentian Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha serta kelangsungan operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.

Mekanisme ini dinilai penting untuk menjaga arus kas perusahaan sekaligus mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan, ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari dalam keterangannya.

Menurut dia, kepastian hukum terkait mekanisme restitusi pajak juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

IMA pun mengajak pemerintah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi pengusaha tersebut menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional perusahaan.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan perlu memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha agar tidak menghambat aktivitas bisnis maupun investasi di dalam negeri. (ds)

Purbaya Yakinkan Investor AS soal Arah Kebijakan Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia kepada sejumlah investor global dalam rangkaian pertemuan di New York dan Washington DC, Amerika Serikat. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap arah kebijakan fiskal Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di New York pada Senin (13/4), Purbaya menjelaskan kondisi makroekonomi serta strategi fiskal pemerintah kepada para investor besar asal Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal Indonesia berada pada jalur yang tepat dan dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

“Mereka berniat melakukan investasi di Indonesia. Jadi beberapa penjelasan diberikan ke mereka untuk memastikan keraguan mereka terhadap Indonesia bisa di clear-kan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Ia menyebutkan, sejumlah investor sebenarnya tidak meragukan fundamental ekonomi Indonesia. Namun, mereka ingin memastikan berbagai informasi yang beredar terkait kondisi fiskal nasional.

Purbaya menilai sebagian kekhawatiran tersebut muncul akibat berbagai “noise” atau informasi yang kurang akurat mengenai kondisi fiskal Indonesia.

Pemerintah, kata dia, menjelaskan secara rinci arah kebijakan fiskal serta desain implementasinya. Menurutnya, para investor dapat menerima penjelasan tersebut karena dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang kuat.

“Kita jelaskan kebijakan fundamental kita seperti apa dan karena mereka orang pintar, mereka bisa menerima dengan sepenuh hati apa yang kita jelaskan sudah sesuai dengan teori-teori ekonomi,” imbuh Purbaya.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya juga menerima sejumlah masukan dari investor terkait pentingnya meningkatkan komunikasi pemerintah dengan pelaku pasar global, khususnya investor dari Amerika Serikat.

Para investor menilai fondasi makroekonomi Indonesia sebenarnya cukup solid.

Bahkan, beberapa investor menilai perubahan outlook yang dilakukan sejumlah lembaga pemeringkat internasional terhadap Indonesia dilakukan terlalu cepat, karena data ekonomi terkini dinilai belum sepenuhnya lengkap.

Untuk memperkuat kepercayaan investor, Purbaya menegaskan pemerintah akan memastikan ekonomi Indonesia terus tumbuh sesuai target dalam APBN.

Ia mencontohkan, apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai sekitar 5,5% pada kuartal I dan tetap kuat pada kuartal II, maka hal itu akan semakin meningkatkan keyakinan investor untuk menambah investasi di Tanah Air.

“Jadi kita fokus memastikan bahwa kebijakan kita benar, implementasinya kita sesuai dengan design yang kita buat,” katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah investor global, antara lain HSBC Global Asset Management, Lazard AM, BlackRock, Lord Abbett, dan TD Asset Management. (ds)

Bakal Berlaku 1 Mei 2026, Purbaya Perketat Permohonan Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat mematangkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak secara pendahuluan.
Beleid tersebut ditargetkan resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini kini sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari rapat serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada 6 April 2026, dengan tujuan menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pokok bahasan krusial dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian itu nantinya menjadi landasan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memutuskan apakah permohonan restitusi pendahuluan layak dikabulkan atau tidak.

Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan bayar, Dirjen Pajak berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan bisa ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi khusus, seperti sedang berlangsungnya pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum.

RPMK ini juga menetapkan tenggat waktu penyelesaian yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diterima, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan.

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” dikutip dari situs DJPP Kementerian Hukum, Selasa (14/4).

Pemerintah berharap hasil harmonisasi ini menghasilkan aturan yang tidak hanya lebih berkualitas dari sisi hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan mendorong peningkatan standar pelayanan perpajakan secara keseluruhan. (ds)

Ribuan Konsultan Pajak Ikuti Sosialisasi Direktorat PPPK, IKPI Tegaskan Kewajiban Laporan Tahunan

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak dari berbagai asosiasi profesi mengikuti sosialisasi pelaporan tahunan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pelaporan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi melalui laporan tahunan konsultan pajak.

Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 3.000 peserta dari empat asosiasi, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI. Tingginya partisipasi menunjukkan meningkatnya perhatian profesi terhadap kewajiban administrasi yang melekat pada praktik konsultan pajak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PPPK Erawati bersama jajaran, antara lain Lury Sofyan, Arie Wibowo, Ririn Septiani, dan Haris Prasetyo. Para pimpinan asosiasi juga turut hadir memberikan dukungan terhadap penguatan kepatuhan profesi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi konsultan pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban pelaporan tahunan secara benar. Ia menyebut April 2026 sebagai periode yang sangat sibuk karena beririsan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang mendapat relaksasi hingga 30 April, pelaporan SPT Badan, serta kewajiban laporan tahunan konsultan pajak.

“Bulan April ini menjadi periode krusial. Selain SPT, kita juga wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 23 huruf d, yang mewajibkan setiap konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir April sebagai bentuk transparansi atas aktivitas selama satu tahun.

Menurut Vaudy, laporan tahunan memiliki manfaat besar bagi regulator, antara lain sebagai instrumen pengawasan dan kepatuhan (monitoring dan compliance), sarana deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta wujud akuntabilitas dan transparansi profesi. Selain itu, data yang dihimpun juga menjadi dasar penting dalam pengembangan kebijakan di masa mendatang.

“Melalui laporan ini, regulator dapat memastikan praktik profesi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memiliki basis data untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan,” jelasnya.

Bagi asosiasi, lanjutnya, laporan tahunan merupakan sarana pembinaan anggota agar senantiasa patuh terhadap regulasi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas profesi konsultan pajak.

Meski hingga saat ini Direktorat PPPK belum pernah menjatuhkan sanksi kepada konsultan pajak yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan, Vaudy mengingatkan bahwa ketentuan sanksi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 29, pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

“Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dipenuhi, izin praktik bisa dicabut dan tidak dapat diajukan kembali. Ini konsekuensi yang sangat serius,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) yang menjadi bagian dari standar profesional konsultan pajak. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini juga dapat berujung pada sanksi bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI turut mendukung pelaksanaan sosialisasi dengan menjaring hampir 3.000 peserta melalui internal organisasi dan menyiarkan kegiatan melalui platform Zoom untuk memperluas jangkauan partisipasi.

Menutup sambutannya, Vaudy mengingatkan para peserta melalui pantun, “Pergi ke pasar membeli duku, tidak lupa membeli peniti, laporkan kegiatan konsultan pajak sebelum batas waktu, Anda lupa sanksi menanti.” (bl)

IKPI Ingatkan Kewajiban Laporan Tahunan Konsultan pajak, Vaudy Starworld: Jangan Sampai Lupa Sanksi Menanti

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan sebelum batas waktu 30 April 2026. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bertema “Menuju Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak yang Tertib dan Terintegrasi”, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak dari empat asosiasi profesi. Hadir dalam acara tersebut Direktur PPPK Erawati beserta jajaran, serta pimpinan asosiasi konsultan pajak lainnya.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa bulan April merupakan periode krusial bagi para konsultan pajak. Selain bertepatan dengan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026, para konsultan juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan profesi untuk tahun buku 2025.

“Ini menjadi kewajiban kita setiap tahun, paling lambat akhir April, sebagai bentuk transparansi atas aktivitas selama satu tahun,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 175 Tahun 2022, khususnya Pasal 23 huruf d. Menurutnya, laporan tahunan konsultan pajak memiliki sejumlah fungsi penting, baik bagi regulator maupun asosiasi.

“Bagi regulator, ini menjadi instrumen pengawasan dan kepatuhan. Sementara bagi profesi, laporan ini mencerminkan akuntabilitas dan transparansi atas praktik yang dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vaudy menambahkan bahwa data yang dihimpun melalui laporan konsultan pajak juga berperan sebagai basis pengembangan kebijakan di masa mendatang. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam mengevaluasi maupun menyempurnakan regulasi profesi konsultan pajak.

Di sisi lain, ia menyebut laporan tahunan juga berfungsi sebagai sarana pembinaan bagi anggota asosiasi, termasuk IKPI, AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI. Melalui laporan tersebut, asosiasi dapat memastikan anggotanya tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Vaudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini Direktorat PPPK belum pernah menjatuhkan sanksi kepada konsultan pajak yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia pun berharap hal tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk pelanggaran di masa lalu.

“Kami berharap keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya tidak diperhitungkan. Namun ke depan, kepatuhan ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengimbau konsultan pajak yang belum melaporkan kewajiban pada tahun-tahun sebelumnya agar segera menyampaikan laporan tersebut, khususnya untuk tahun 2025 yang batas waktunya semakin dekat.

Vaudy juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 29, disebutkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

“Bahkan, jika izin praktik sudah dicabut, konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali izin tersebut. Ini konsekuensi yang sangat serius,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan pantun sebagai pengingat bagi para peserta, “Pergi ke pasar membeli ruku, tidak lupa membeli peniti, kalau tidak mau izin dibekukan atau dicabut itu, laporkan kegiatan konsultan pajak sebelum batas waktu, Anda lupa sanksi menanti.” (bl)

Rencana Pajak Marketplace Berlanjut, Asosiasi Tunggu Kepastian Teknis

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.

Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual.

“Platform pada dasarnya siap mendukung, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah kembali membuka peluang penerapan kebijakan pajak marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penunjukan platform marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual di platform tersebut.

Menurut Purbaya, rencana kebijakan tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun seiring membaiknya situasi perekonomian, pemerintah mulai melihat ruang untuk melanjutkan implementasinya.

Ia menyebutkan, apabila kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 menunjukkan tren positif, pemerintah akan mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut. (ds)

Klaim Diskon atau Diskon Tambahan Bukan Merupakan Obyek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan NIlai

Dalam transaksi jual beli , sering muncul adanya besaran diskon yang diberikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.

Diskon/potongan harga/diskon/rabat merupakan pengurangan harga dari harga jual (dasar) yang diberikan kepada pembeli.

Menurut Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk……, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai……dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Secara garis besar terdapat 2 (dua) jenis diskon :

1. Diskon yang muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam  hal penjual merupakan PKP), disebut diskon on-faktur
2. Diskon yang tidak muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam hal penjual merupakan PKP), disebut diskon off-faktur

Penjelasan alur jenis diskon ke2 (kedua)

Pembahasan dalam  tulisan ini mengarah kepada jenis diskon yang ke-2(kedua) di mana pemberian diskon  ini bersifat tambahan dan sifatnya tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak. Diskon semacam ini sering ditemukan dalam perdagangan produk obat farmasi/obat tradisional, produk elektronik, dan perdagangan besar pada industrilainnya.

Dalam bahasan ini, Penulis mencoba mengambil kasus alur transaksi dari industri perdagangan besar obat farmasi/tradisional.

Secara garis besar terdapat 3 (tiga) pihak dalam skema transaksi ini :

1. Pihak ke-1 ; Pihak penjual yang biasanya merupakan produsen/sole distributor (prinsipal)
2. Pihak ke-2 ; Pihak pembeli yang merupakan pedagang distributor
3. Pihak ke-3 ; Pihak sub-pembeli yang merupakan pedagang sub-distributor, pihak yang membeli dari pihak ke-2 dan sering disebut outlet yang pada akhirnya menjual kepada pemakai (konsumen akhir).

Alur terjadinya tagihan klaim diskon/pemberian diskon tambahan :

a) Urutan transaksi penjualan terjadi :
1) prinsipal kepada distributor, dilanjutkan….
2) distributor kepada outlet, dilanjutkan….
3) outlet kepada pemakai (konsumen akhir)
b) Pada saat transaksi penjualan urutan ke-1 terjadi, diberikan diskon oleh prinsipal kepada distributor dimaan besaran diskon tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-1/diskon on-faktur). Penerima manfaat diskon adalah distributor.
c) Selanjutnya dikemudian hari terdapat pemberian/pembayaran diskonyang bersifat susulan/tambahan oleh prinsipal kepada distributor(jenis diskon ke-2/diskon off-faktur) sehubungan disaat tertentu adapermintaan diskon oleh outlet kepada distributor yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari prinsipal. Dalam hal ini ,penerima manfaat diskon tambahan adalah outlet.
d) Besaran diskon tambahan yang telah mendapat persetujuan prinsipal ini, dibayarkan terlebih dahulu (menanggung/menalangi) oleh distributor kepada outlet dan kemudian dimintakan oleh distributor kepada prinsipal melalui mekanisme klaim diskon.
e) Jadi pembayaran klaim diskon/diskon tambahan kepada outlet melalui tagihan distributor ini tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak
f) Tidak tercantumnya diskon/potongan harga dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-2/off-faktur) dimana tidak seperti kondisi jenis diskon ke-1/on-faktur) karena mekanisme pembukuan prinsipal memang tidak memungkinkan diskon/potongan harga tersebut dicantumkan karena peristiwa permintaan diskon tambahan ini baru terjadi setelah adanya permintaan dari outlet kepada distributor dikemudian  hari, yang selanjutnya diteruskan/ditembuskan oleh distributor kepada prinsipal sebagai pihak yang sebenarnya memberikan diskon/potongan harga.

Perpajakan PPh atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya, klaim atas diskon ini dapat ditemukan dalam  berbagaiistilah seperti insentif penjualan, cash discount, rabat, kompensasi stok dll tergantung kontek,   model usaha dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam pemeriksaan pajak sering ditemukan adanya koreksi fiskus terhadap pemberian diskon tambahan ini, yang dikategorikan terutang PPhPasal 23. Peraturan yang mendasari adalah Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4UU PPh : hadiah, penghargaan, bonus  dan sejenisnya dikenakan pemotongan PPh dengan tarif 15%. Selain itu merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 yang dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan  Penghargaan.

Fiskus mendalilkan bahwa klaim diskon tersebut bukan merupakan pemberian diskon/potongan harga melainkan terdapatpengadaan/pemanfaatan jasa. Salah  satu poin utama (diluar dasar selainnya) adalah semata karena besaran diskon tidak tercantum dalam faktur penjualan/faktur pajak di awal transaksi.

Sehingga diskon tambahan yang diberikan penjual prinsipal kepada outlet melalui distributor dianggap tidak memenuhi definisi potongan harga(diskon), tidak dapat mengurangi jumlah penjualan/peredaran usaha.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat pengadaann/pemanfaatan jasa oleh pembeli distributor yang menagih klaim diskon, sebaliknya tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor ataupun outlet kepada penjual prinsipalsehingga tidak ada kewajiban dari penjual prinsipal untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran klaim diskon tersebut.

Pemberian diskon tambahan adalah dalam rangka jual beli/dagang, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran  diskon tambahan berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya oleh distributor maupun outlet.

Tidak tercantumnya potongan harga/diskon dalam faktur pajak bukan menjadi satu satunya dasar terutang PPh Pasal 23 dan juga tidak dapatmengurangi substansi klaim diskon/diskon tambahan itu sendiri sebagai potongan harga yang diberikan  kepada pihak outlet yang telah melakukan penjualan kepada pemakai/konsumen akhir

Klaim diskon adalah murni merupakan diskon tambahan/potongan harga sehingga tidak dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapatan

Klaim diskon/diskon tambahan bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Hal ini sudah dipertegasdalam angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan yang menyebutkan :

a) Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b) Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.   Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21, jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Perpajakan PPN atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya fiskus juga melakukan koreksi yang merupakansecondary adjustment, turunan dari koreksi PPh. Fiskus menetapkan atas pembayaran klaim diskon/diskon tambahan tersebut terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat  1 huruf c UU PPN, dianggap telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan timbulnya imbalan yang diberikan sehubungan pekerjaan,  jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pembeli distributor sehingga pihak pembeli distributor harus menerbitkan faktur pajak.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi dari alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat penyerahan JKP. Nilai yang dibayarkan oleh prinsipal kepada pembeli outlet melalui klaim pembeli distributordikemudian hari, tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya (insentif penjualan) karena pemberian diskon tambahan murni tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor kepada prinsipal sehingga pada akhirnya tidak ada kewajiban dari pembeli distributor untuk menerbitkan faktur  pajak.

Pihak pembeli distributor diminta oleh KPP Terdaftar untukselanjutnya  menerbitkan faktur pajak pada saat selesainya pemeriksaan pajak.

Adanya isu lain yang penulis perlu sampaikan  bahwa sehubungan  hasil pemeriksaan pajak terhadap pihak pembeli distributor yang mengajukan klaim diskon/diskon tambahan , sebagaimana diketahui merupakan transaksi reimbursement , namun dalam temuan pemeriksaan merekomendasikan WP untuk menerbitkan faktur pajak , walaupun dalam transaksi penagihan klaim diskon ini tidak terdapat penyerahan JKP melainkan transaksi reimbursement.

Salah satu penyebab menurut dugaan penulis adalah penyebabnya adanya nilai PPN yang kurang dipungut oleh pembeli distributor sehubunganbesaran nilai laba kotor (DPP) yang tidak tercerminkan dalam pemungutan PPN.

Keuntungan yang diterima oleh pembeli distributor sementara baru hanya 80 sedangkan seharusnya adalah 100, selisih kurang 20 yang merupakan talangan diskon yang telah diberikan kepada outlet akan diklaim/dimintakan balik dalam bentuk tagihan reimbursement kepada prinsipal.

Kesimpulan :

1. Dalam hal pada akhirnya yang diminta untuk dijalankan oleh otoritas perpajakan adalah  alternatif ke-2 , walaupun subtansinya klaim diskon/diskon tambahan merupakan tagihan reimbursement yang tidak terutang PPh 23 maupun PPN namun oleh karena disebabkannilai kurang bayar PPN yang tidak sesuai dengan nilai keuntungan (laba kotor) yang notabena merupakan nilai  tambah suatu transaksimaka tagihan reimbursement diperlakukan sebagai suatu tagihanjasa, seolah terdapat pemberian jasa.
2. Sehingga supaya untuk menyelaraskannya maka terkesan perlakuan transaksi ini seperti dipaksakan untuk masuk dalam kriteria Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4  UU PPh ;  KEP-395/PJ/2001 jo PER-11/PJ/2015 dan angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003
3. Menurut penulis karena subtansi penyerahan jasa tidaklah pernah ada maka dalam hal kemudian pihak prinsipal selaku pihak yang wajib membayarkan namun tidak memotong PPh saat pembayaran tagihan reimbursement tersebut maka sesuai Pasal 23 ayat 1  UU PPh, pihak prinsipal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kewajiban pemotongan PPh karena substansi penyerahan jasa memang tidak pernah terjadi.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPIBidangProfesi & Etika

Eddy Christian, SE, MSi, BKP

Email : ecconsulting.cr@gmail.com

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID