DJP Wajibkan Grup Multinasional Serahkan GIR dan Struktur Kepemilikan Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat transparansi grup perusahaan multinasional melalui kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR) dalam implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama grup perusahaan multinasional diwajibkan menyampaikan GIR kepada DJP. Dokumen ini bukan sekadar laporan biasa, melainkan memuat informasi rinci terkait struktur grup usaha lintas negara hingga penghitungan pajak tambahan global.

Pasal 12 menyebutkan GIR wajib disusun sesuai standar GloBE internasional dan disampaikan dalam bentuk digital dengan format extensible markup language (xml). Format ini menunjukkan bahwa pelaporan akan dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Informasi yang wajib dicantumkan dalam GIR juga tergolong sangat detail. Mulai dari identitas seluruh entitas konstituen dalam grup, negara atau yurisdiksi tempat entitas berada, hingga struktur kepemilikan dan kepentingan pengendali antarentitas dalam grup perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, GIR juga harus memuat penghitungan tarif pajak efektif di setiap negara atau yurisdiksi, penghitungan pajak tambahan, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) maupun Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Kewajiban pelaporan ini memperlihatkan bahwa rezim Pajak Minimum Global tidak lagi hanya fokus pada aktivitas usaha di satu negara, tetapi melihat keseluruhan posisi grup perusahaan secara global. DJP pun memperoleh akses data yang lebih luas untuk memetakan potensi penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Menariknya, apabila Entitas Induk Utama berada di luar Indonesia, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia tetap wajib menyampaikan GIR dalam kondisi tertentu. Misalnya jika grup menunjuk entitas di Indonesia sebagai pelapor atau negara tempat pelapor berada belum memiliki perjanjian pertukaran informasi yang memenuhi syarat dengan Indonesia.

Untuk penyampaiannya, DJP memberikan batas waktu paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Namun khusus tahun pertama penerapan bagi grup yang baru memenuhi kriteria GloBE, pelaporan GIR dapat dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.

Selain itu, PER-6/PJ/2026 juga menegaskan GIR akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia. Skema ini memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan internasional dalam rezim pajak minimum global.  (bl)

id_ID