Rupiah Melemah, Komisi XI DPR Minta Kepercayaan Publik Dijaga

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku ekonomi nasional.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menyikapi dinamika kurs secara berlebihan hingga memicu kepanikan yang justru dapat memperburuk sentimen pasar.

Mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait tekanan terhadap Rupiah, Misbakhun menilai pesan utama yang ingin disampaikan pemerintah adalah pentingnya menjaga ketenangan publik di tengah gejolak ekonomi global.

“Yang ingin disampaikan Presiden adalah masyarakat tidak perlu panik berlebihan setiap kali melihat nilai tukar bergerak. Bukan berarti pelemahan Rupiah dianggap tidak penting atau disepelekan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Menurutnya, konteks yang dibangun pemerintah adalah menjaga optimisme dan mencegah kepanikan yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi nasional.

Ia mengibaratkan gejolak nilai tukar seperti cuaca buruk dalam pelayaran. Menurutnya, ombak besar tetap harus diwaspadai dan diantisipasi dengan langkah yang tepat, namun kepanikan justru dapat memperbesar risiko.

“Kalau ada gelombang besar, tentu nahkoda harus bekerja serius menjaga arah kapal. Tetapi penumpang juga tidak perlu panik seolah kapal akan tenggelam,” katanya.

Misbakhun menegaskan DPR memahami sensitivitas dampak pelemahan Rupiah terhadap masyarakat, terutama pada kenaikan harga energi, bahan pangan impor, dan kebutuhan industri yang bergantung pada barang impor.

Karena itu, Komisi XI DPR RI terus memantau perkembangan kurs Rupiah dan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah, Bank Indonesia, serta otoritas sektor keuangan guna membahas langkah penguatan stabilitas ekonomi nasional.

Ia optimistis koordinasi yang dilakukan pemerintah dan otoritas ekonomi secara bertahap akan mulai memberikan sentimen positif bagi pasar dalam waktu dekat.

“Saya yakin pasar akan mulai melihat arah perbaikannya. Yang penting sekarang konsistensi kebijakan dijaga dan kepercayaan publik tidak boleh goyah,” pungkas Misbakhun. (ds)

Pemerintah Perkuat Pasar SBN, Rp 2 Triliun Digelontorkan Tiap Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperkuat pasar Surat Berharga Negara (SBN) di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan gejolak pasar keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah masuk ke pasar obligasi secara bertahap dengan dana sekitar Rp 2 triliun setiap hari untuk menjaga stabilitas pasar dan memperkuat sentimen investor.

Menurutnya, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif seiring kembali masuknya investor asing ke pasar obligasi domestik. Ia optimistis kondisi pasar keuangan, termasuk nilai tukar rupiah, akan lebih stabil dalam beberapa pekan ke depan.

“Kita sudah masuk ke bond market bertahap. Asing juga sudah masuk juga jadi harusnya sih ke depan akan minggu-minggu ini akan lebih stabil,” ujar Purbaya kepada awak media di Istana Negara, Senin (18/5).

Purbaya menjelaskan, dana yang digunakan untuk pembelian obligasi berasal dari pengelolaan kas pemerintah atau cash management sehingga tidak membebani anggaran negara. Ia menegaskan dana tersebut hanya diputar sementara untuk menjaga kepercayaan pasar.

“Itu hanya cash management aja, jadi enggak masalah. Uangnya enggak hilang, cuma diputar supaya ada sedikit sentimen positif di pasar obligasi,” jelasnya.

Ia menilai stabilitas pasar obligasi sangat penting untuk menjaga arus modal asing tetap berada di Indonesia. Dengan kondisi harga obligasi yang stabil dan potensi penurunan yield, investor asing dinilai masih memiliki peluang memperoleh capital gain dari pasar SBN domestik.

“Kalau yield-nya turun kan berarti harga bond-nya naik. Nanti ada potensi capital gain, jadi harusnya sih pasar bond kita menarik,” imbuh Purbaya.

Purbaya juga memastikan pemerintah memiliki kapasitas kas yang cukup besar untuk menopang langkah stabilisasi tersebut.

Ia menyebut terdapat dana tunai sekitar Rp 420 triliun yang sewaktu-waktu dapat diputar ke pasar obligasi sesuai kebutuhan. (ds)

DJP Wajibkan Grup Multinasional Serahkan GIR dan Struktur Kepemilikan Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat transparansi grup perusahaan multinasional melalui kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR) dalam implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama grup perusahaan multinasional diwajibkan menyampaikan GIR kepada DJP. Dokumen ini bukan sekadar laporan biasa, melainkan memuat informasi rinci terkait struktur grup usaha lintas negara hingga penghitungan pajak tambahan global.

Pasal 12 menyebutkan GIR wajib disusun sesuai standar GloBE internasional dan disampaikan dalam bentuk digital dengan format extensible markup language (xml). Format ini menunjukkan bahwa pelaporan akan dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Informasi yang wajib dicantumkan dalam GIR juga tergolong sangat detail. Mulai dari identitas seluruh entitas konstituen dalam grup, negara atau yurisdiksi tempat entitas berada, hingga struktur kepemilikan dan kepentingan pengendali antarentitas dalam grup perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, GIR juga harus memuat penghitungan tarif pajak efektif di setiap negara atau yurisdiksi, penghitungan pajak tambahan, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) maupun Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Kewajiban pelaporan ini memperlihatkan bahwa rezim Pajak Minimum Global tidak lagi hanya fokus pada aktivitas usaha di satu negara, tetapi melihat keseluruhan posisi grup perusahaan secara global. DJP pun memperoleh akses data yang lebih luas untuk memetakan potensi penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Menariknya, apabila Entitas Induk Utama berada di luar Indonesia, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia tetap wajib menyampaikan GIR dalam kondisi tertentu. Misalnya jika grup menunjuk entitas di Indonesia sebagai pelapor atau negara tempat pelapor berada belum memiliki perjanjian pertukaran informasi yang memenuhi syarat dengan Indonesia.

Untuk penyampaiannya, DJP memberikan batas waktu paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Namun khusus tahun pertama penerapan bagi grup yang baru memenuhi kriteria GloBE, pelaporan GIR dapat dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.

Selain itu, PER-6/PJ/2026 juga menegaskan GIR akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia. Skema ini memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan internasional dalam rezim pajak minimum global.  (bl)

PEB Sudah Terdaftar Tetap Diproses Bea Cukai, Meski Izin Ekspor Dibekukan

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha ekspor mendapat kepastian baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan barang yang sudah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) tetap bisa dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), meskipun setelahnya terjadi pembekuan atau pencabutan izin ekspor.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 51B yang menjadi bagian baru dari perubahan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Artinya, pembekuan izin ekspor tidak otomatis menghentikan seluruh proses barang yang sebelumnya sudah masuk tahapan kepabeanan. Selama nomor dan tanggal pendaftaran PEB telah diterbitkan kantor pabean sebelum keputusan berlaku, pelayanan ekspor tetap dapat dijalankan DJBC.

Aturan ini muncul bersamaan dengan penambahan kewenangan pemerintah untuk melakukan penangguhan penerbitan izin ekspor, pembekuan, pencabutan izin, hingga penghentian layanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan atas pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Di sisi lain, Kemendag juga mengatur bahwa keputusan pembekuan maupun pencabutan izin disampaikan melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini berkaitan langsung dengan proses layanan ekspor yang juga melibatkan Bea Cukai.

Bagi eksportir, pengaturan tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian terhadap barang yang sudah terlanjur diproses ekspor. Sebab dalam praktik perdagangan, barang yang tertahan di pelabuhan berpotensi memunculkan biaya tambahan seperti penumpukan kontainer maupun gangguan jadwal pengiriman.

Permendag 12/2026 juga mengantisipasi gangguan sistem elektronik. Apabila INATRADE atau SINSW mengalami kendala, proses penyampaian pembekuan maupun pencabutan izin dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.  (bl)

Restitusi Kilat untuk WP Kecil Diperluas, PMK 28/2026 Buka Jalur Cepat bagi UMKM dan Badan Usaha Omzet Rp50 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas akses restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak skala kecil dan menengah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam Bab IV beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberi ruang lebih besar bagi Wajib Pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha dengan omzet tertentu untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa kategori, mulai dari Wajib Pajak orang pribadi nonusaha, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala usaha tertentu.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, restitusi dipercepat dapat diberikan apabila jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat diberikan apabila omzet usaha berada pada kisaran di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

PMK ini juga membuka ruang restitusi cepat untuk PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tetapi sudah melaporkan lebih bayar PPN.

Berbeda dengan mekanisme WP kriteria tertentu pada Bab III, kelompok WP persyaratan tertentu tidak memerlukan proses penetapan status terlebih dahulu. Permohonan restitusi cukup diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, restitusi tidak langsung diberikan otomatis. DJP tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian tersebut meliputi kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong atau bukti pungut, penelitian Pajak Masukan, hingga penelitian kegiatan ekspor atau transaksi tertentu dalam permohonan restitusi PPN.

Dalam PMK ini, validasi data menjadi titik penting. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak harus sudah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau tervalidasi dalam sistem perpajakan. Pembayaran pajak juga harus sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus restitusi PPN, DJP akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan lawan transaksi dalam SPT Masa PPN. PMK ini juga mengatur validasi terhadap dokumen impor dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan validasi tersebut, nilainya tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, Pajak Masukan yang sebenarnya valid tetapi tidak dikreditkan dalam SPT juga tidak diperhitungkan dalam restitusi.

Dari sisi waktu penyelesaian, PMK ini menetapkan batas yang relatif cepat. Untuk restitusi Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Sedangkan restitusi Pajak Penghasilan badan dan restitusi PPN diselesaikan paling lama satu bulan.

Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  (bl)

id_ID