PEB Sudah Terdaftar Tetap Diproses Bea Cukai, Meski Izin Ekspor Dibekukan

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha ekspor mendapat kepastian baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan barang yang sudah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) tetap bisa dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), meskipun setelahnya terjadi pembekuan atau pencabutan izin ekspor.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 51B yang menjadi bagian baru dari perubahan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Artinya, pembekuan izin ekspor tidak otomatis menghentikan seluruh proses barang yang sebelumnya sudah masuk tahapan kepabeanan. Selama nomor dan tanggal pendaftaran PEB telah diterbitkan kantor pabean sebelum keputusan berlaku, pelayanan ekspor tetap dapat dijalankan DJBC.

Aturan ini muncul bersamaan dengan penambahan kewenangan pemerintah untuk melakukan penangguhan penerbitan izin ekspor, pembekuan, pencabutan izin, hingga penghentian layanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan atas pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Di sisi lain, Kemendag juga mengatur bahwa keputusan pembekuan maupun pencabutan izin disampaikan melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini berkaitan langsung dengan proses layanan ekspor yang juga melibatkan Bea Cukai.

Bagi eksportir, pengaturan tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian terhadap barang yang sudah terlanjur diproses ekspor. Sebab dalam praktik perdagangan, barang yang tertahan di pelabuhan berpotensi memunculkan biaya tambahan seperti penumpukan kontainer maupun gangguan jadwal pengiriman.

Permendag 12/2026 juga mengantisipasi gangguan sistem elektronik. Apabila INATRADE atau SINSW mengalami kendala, proses penyampaian pembekuan maupun pencabutan izin dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.  (bl)

Restitusi Kilat untuk WP Kecil Diperluas, PMK 28/2026 Buka Jalur Cepat bagi UMKM dan Badan Usaha Omzet Rp50 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas akses restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak skala kecil dan menengah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam Bab IV beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberi ruang lebih besar bagi Wajib Pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha dengan omzet tertentu untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa kategori, mulai dari Wajib Pajak orang pribadi nonusaha, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala usaha tertentu.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, restitusi dipercepat dapat diberikan apabila jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat diberikan apabila omzet usaha berada pada kisaran di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

PMK ini juga membuka ruang restitusi cepat untuk PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tetapi sudah melaporkan lebih bayar PPN.

Berbeda dengan mekanisme WP kriteria tertentu pada Bab III, kelompok WP persyaratan tertentu tidak memerlukan proses penetapan status terlebih dahulu. Permohonan restitusi cukup diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, restitusi tidak langsung diberikan otomatis. DJP tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian tersebut meliputi kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong atau bukti pungut, penelitian Pajak Masukan, hingga penelitian kegiatan ekspor atau transaksi tertentu dalam permohonan restitusi PPN.

Dalam PMK ini, validasi data menjadi titik penting. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak harus sudah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau tervalidasi dalam sistem perpajakan. Pembayaran pajak juga harus sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus restitusi PPN, DJP akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan lawan transaksi dalam SPT Masa PPN. PMK ini juga mengatur validasi terhadap dokumen impor dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan validasi tersebut, nilainya tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, Pajak Masukan yang sebenarnya valid tetapi tidak dikreditkan dalam SPT juga tidak diperhitungkan dalam restitusi.

Dari sisi waktu penyelesaian, PMK ini menetapkan batas yang relatif cepat. Untuk restitusi Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Sedangkan restitusi Pajak Penghasilan badan dan restitusi PPN diselesaikan paling lama satu bulan.

Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  (bl)

id_ID