IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan pentingnya penerapan standar profesi dalam menjaga kualitas layanan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Humas PP IKPI Ronsianus B. Daur dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).
Menurut Ronsianus, tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin besar seiring berkembangnya sistem administrasi perpajakan dan meningkatnya pengawasan berbasis teknologi. Karena itu, konsultan pajak dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis perpajakan, tetapi juga memahami etika dan tanggung jawab profesi.
Ia menjelaskan standar profesionalisme menjadi pedoman penting dalam menjalankan praktik profesi secara benar dan bertanggung jawab. Standar tersebut mencakup kompetensi, etika, serta kemampuan mengambil keputusan profesional secara independen.
“Kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak harus dijaga. Salah satu fondasinya adalah kepatuhan terhadap standar profesi,” ujar Ronsianus.
Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti Standar Profesi IKPI yang mengatur berbagai aspek praktik profesi, mulai dari kompetensi konsultan pajak, bentuk praktik, perikatan dan Surat Ikatan Tugas, hingga pengawasan profesi.
Menurutnya, standar profesi bukan sekadar aturan administratif, melainkan acuan agar anggota IKPI dapat memberikan layanan yang aman, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ronsianus mengatakan profesi konsultan pajak saat ini menghadapi ekspektasi publik yang semakin tinggi. Karena itu, kualitas layanan harus dibarengi dengan integritas dan disiplin profesi.
“Profesi ini dibangun dari kepercayaan. Kalau standar profesi diabaikan, maka kepercayaan publik juga bisa ikut turun,” katanya. (bl)
