IKPI, Jakarta: Ketatnya proses restitusi pajak kembali menjadi sorotan kalangan dunia usaha. Pelaku usaha mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dinilai semakin ketat dan membutuhkan waktu lebih lama dibanding sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari para pengusaha terkait lambatnya proses restitusi, meskipun wajib pajak merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepatuhan.
Menurut Anggawira, kondisi tersebut menambah tekanan bagi dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
“Bagi dunia usaha, restitusi bukan semata persoalan administratif, tetapi sangat berkaitan dengan cashflow perusahaan,” ujar Anggawira dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling dirasakan oleh sektor manufaktur, eksportir, konstruksi, energi, hingga industri dengan transaksi besar dan margin usaha yang ketat. Penundaan pencairan dana dinilai berdampak langsung terhadap likuiditas perusahaan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah, tingginya suku bunga, serta perlambatan ekonomi global.
Meski demikian, HIPMI mengaku memahami langkah pemerintah yang ingin memperkuat pengawasan demi menjaga penerimaan negara tetap prudent. Namun, Anggawira mengingatkan agar pengawasan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
“Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian, transparansi, dan kecepatan proses. Kalau memang ada tambahan pemeriksaan atau validasi, sebaiknya disampaikan secara jelas, terukur, dan berbasis risiko,” katanya.
Ia menilai seluruh wajib pajak tidak seharusnya diperlakukan seolah memiliki risiko tinggi karena hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap iklim usaha nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan kesehatan arus kas dunia usaha. Sebab, perusahaan yang sehat akan menjadi sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.
HIPMI juga berharap komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dapat diperkuat guna menghindari keresahan maupun spekulasi di lapangan.
“Kepercayaan adalah faktor penting dalam sistem perpajakan modern. Ketika kepastian dan trust terjaga, maka kepatuhan juga akan meningkat secara alami,” tutur Anggawira. (ds)
