Restitusi Pajak Menyusut di Maret 2026, Negara Kembalikan Rp 123,4 Triliun ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Di balik capaian penerimaan pajak yang moncer pada kuartal I-2026, ada satu angka yang justru bergerak berlawanan arah, yakni restitusi pajak.

Kementerian Keuangan mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke negara.

Ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar di muka, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga, ternyata melebihi kewajiban pajak sesungguhnya setelah dihitung di akhir periode.

Bagi pemerintah, restitusi merupakan pengurang penerimaan bruto. Itulah mengapa angka neto dan bruto selalu berbeda. Dari Rp 518,2 triliun penerimaan bruto yang masuk, sebesar Rp 123,4 triliun harus dikembalikan, sehingga penerimaan neto yang dibukukan hanya Rp 394,8 triliun.

Bila dirinci per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar sekaligus mencatat lonjakan paling tajam, yakni Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, yang umumnya mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja dan konsumsi rumah tangga, menyumbang Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%.

PPh badan, yang menggambarkan profitabilitas korporasi, tercatat Rp43,3 triliun atau naik 5,4%. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 memberikan kontribusi Rp 76,7 triliun, naik 5,1%.

Adapun penerimaan dari kategori lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lain, tercatat Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)

Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina Jakarta

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali berkolaborasi mengawasi hingga melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan kolaborasi dengan Kanwil Pajak Jakarta Utara kali ini melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Pada kesempatan tersebut, petugas gabungan Bea Cukai dan Pajak menyegel sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ungkapnya.

Kemudian, Siswo merinci 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal.

Sedangkan, Siswo mengatakan 2 kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.

“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” tegas Siswo.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama DJP sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut.

Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

Menahan Restitusi Pajak: Ujian Kepercayaan Di Tengah Tekanan Fiskal

Latar Belakang :

Dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan bukan sekadar nilai etis, ia adalah fondasi utama kepatuhan. Namun, ketika wacana pembatasan restitusi pajak mengemuka di tengah tekanan fiskal yang kian meningkat, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang menjaga stabilitas penerimaan, atau justru menguji batas kepercayaan wajib pajak? Kebijakan yang menyentuh hak fundamental ini tidak bisa dipandang semata sebagai instrumen teknis fiskal, melainkan sebagai sinyal kuat tentang arah relasi antara negara dan pembayar pajak.

Menjaga kas negara dengan cara menahan hak wajib pajak adalah ilusi kebijakan karena yang sesungguhnya terjadi adalah memindahkan risiko dari negara kepada pelaku usaha. Dan ketika pelaku usaha melemah, negara pada akhirnya akan menanggung akibatnya.

Sejarah ekonomi selalu mengajarkan satu hal sederhana namun mendasar: sumber penerimaan harus dijaga, bukan ditekan. Karena pada akhirnya, yang mengisi “lumbung negara” bukanlah kebijakan penahanan, melainkan keberlanjutan aktivitas ekonomi itu sendiri.

Jika kebijakan fiskal kehilangan keseimbangan ini, maka yang tersisa hanyalah lumbung yang perlahan kosong tanpa angsa yang tersisa untuk bertelur.

Situasi serupa telah mewarnai kondisi penerimaan pajak Indonesia pada awal tahun 2026 ini. Di tengah tekanan terhadap penerimaan negara dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan fiskal, muncul wacana untuk menunda atau menahan pembayaran restitusi pajak. Sekilas, kebijakan ini tampak rasional: menahan arus keluar kas negara demi menjaga likuiditas APBN. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pendekatan ini justru berpotensi kontraproduktif baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun keberlanjutan penerimaan pajak itu sendiri.

Restitusi pajak pada hakikatnya bukanlah “insentif” dari negara, melainkan hak wajib pajak yang timbul karena adanya kelebihan pembayaran pajak (overpayment). Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, hak ini dijamin dan harus dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan atau penelitian sesuai ketentuan. Dengan demikian, menunda restitusi sama artinya dengan menahan hak wajib pajak secara sepihak.

Persoalan menjadi lebih serius karena dalam praktiknya, wajib pajak tidak selalu memperoleh kompensasi bunga yang memadai atas kelebihan pembayaran tersebut, khususnya jika pengembalian ditunda di luar mekanisme yang semestinya. Akibatnya, negara secara implisit “memanfaatkan” dana wajib pajak tanpa imbal hasil yang layak sebuah kondisi yang secara prinsip bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Lebih dari itu, dampak ekonomi dari penahanan restitusi tidak bisa dianggap sepele. Bagi dunia usaha, restitusi pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian dari siklus kas operasional. Kelebihan pembayaran pajak sering kali muncul karena karakter bisnis, seperti ekspor dengan tarif PPN 0 persen atau investasi besar yang menghasilkan akumulasi pajak masukan. Dana restitusi yang diterima kembali oleh wajib pajak pada umumnya akan langsung diputar untuk membiayai kegiatan usaha: membeli bahan baku, membayar gaji, atau memperluas investasi.

Ketika restitusi ditahan, yang terganggu bukan sekadar arus kas, tetapi keseluruhan rantai operasional. Perusahaan dapat mengalami tekanan likuiditas, menunda produksi, bahkan mengurangi tenaga kerja. Dalam konteks makro, hal ini berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi secara luas.

Di sinilah ironi kebijakan tersebut terlihat jelas. Upaya menahan restitusi untuk menjaga penerimaan negara dalam jangka pendek justru berpotensi menggerus basis pajak dalam jangka menengah dan panjang. Ketika aktivitas usaha melemah, laba perusahaan menurun, konsumsi tertekan, dan pada akhirnya penerimaan pajak baik dari PPh badan maupun PPN ikut terdampak.

Dengan kata lain, kebijakan ini menciptakan trade-off yang tidak sehat: menjaga kas hari ini dengan mengorbankan penerimaan masa depan.

Jika dikaitkan dengan dinamika terkini, di mana peningkatan penerimaan pajak mulai ditopang oleh aktivitas impor, maka risiko tersebut menjadi semakin nyata. Ketika struktur penerimaan bergeser dari basis produksi domestik ke transaksi impor, dan pada saat yang sama likuiditas dunia usaha domestik ditekan melalui penahanan restitusi, maka fondasi fiskal menjadi semakin rapuh.

Kebijakan fiskal yang sehat seharusnya mendorong perputaran ekonomi, bukan justru menahannya.

Dalam perspektif ini, restitusi pajak harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme netralitas pajak. Negara tidak boleh menjadi “penahan likuiditas” bagi dunia usaha. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan secara tepat waktu agar aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.

Tentu, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan restitusi. Namun, solusi atas potensi risiko tersebut bukanlah dengan menahan pembayaran, melainkan dengan memperkuat kualitas pemeriksaan dan tata kelola administrasi perpajakan.

Pada akhirnya, tantangan fiskal tidak dapat diselesaikan dengan langkah-langkah jangka pendek yang mengorbankan prinsip dasar sistem perpajakan. Menahan restitusi mungkin memberikan ruang napas sesaat bagi kas negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi melemahkan jantung ekonomi itu sendiri.

Kebijakan yang kontraproduktif seperti ini perlu dihindari. Yang dibutuhkan bukanlah penahanan hak wajib pajak, melainkan penguatan basis ekonomi domestik agar penerimaan negara tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Sebagaimana adagium klasik mengingatkan, “Quod iustum est, neminem laedit” apa yang adil tidak akan merugikan siapa pun. Dalam konteks ini, mengembalikan hak wajib pajak secara tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi bagi keberlanjutan fiskal yang sehat.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Sekum IKPI: GoBar KGI Bersama Ahok, Momentum Perkuat Integritas dan Peran Strategis Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Suasana keakraban yang bernuansa intelektual mewarnai kegiatan Golf Bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026). Melampaui sekadar ajang olahraga, kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi para profesional perpajakan untuk mempererat jejaring dan visi organisasi.

Sekretaris Umum IKPI, Assc. Prof. Edy Gunawan, memandang kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam agenda kali ini memberikan nilai tambah yang signifikan. Menurut Edy, perspektif Ahok memberikan cermin bagi konsultan pajak untuk melihat posisi mereka dalam skala ekonomi yang lebih luas.

“Kehadiran Pak Ahok mengingatkan kita semua bahwa konsultan pajak adalah penjaga gawang kepatuhan yang berdiri di garda terdepan pembangunan. Beliau menegaskan bahwa profesi kita bukan sekadar urusan administratif, melainkan pilar strategis yang membantu pelaku usaha tetap tangguh dan berintegritas di tengah dinamika ekonomi,” ungkap Edy dengan nada tenang namun lugas.

Bagi Edy, lapangan golf adalah metafora dari manajemen strategi dan kesabaran. Ia menilai forum informal seperti GoBar mampu mencairkan sekat-sekat kaku birokrasi, sehingga diskusi yang lahir menjadi lebih jernih dan berorientasi pada solusi.

“Di lapangan, kita tidak hanya mengasah ketangkasan fisik, tapi juga kejernihan berpikir. Diskusi yang mengalir dalam suasana santai seringkali justru menghasilkan gagasan yang lebih tajam dan substansial bagi kemajuan profesi,” tambahnya.

Mengapresiasi konsistensi KGI yang rutin menggelar agenda bulanan sejak Agustus 2025, Edy melihat antusiasme 48 peserta (11 flight) sebagai bukti soliditas organisasi. Ia menekankan bahwa kekuatan sebuah organisasi profesi terletak pada harmoni dan rasa memiliki di antara para anggotanya.

Menyentuh isu literasi pajak di sektor UMKM, Edy memberikan pandangan yang bijak mengenai edukasi publik. Ia menekankan bahwa peran konsultan pajak adalah sebagai navigator, bukan sekadar kalkulator.

“Sesuai diskusi dengan Pak Ahok, tantangan terbesar kita adalah literasi. Konsultan pajak hadir untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi pelaku usaha. Kita ingin mengubah paradigma; jasa konsultan bukanlah biaya (cost), melainkan investasi strategis untuk mencegah risiko finansial dan hukum di masa depan,” jelas Edy.

Terkait isu krusial seperti Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), Edy tetap optimis. Ia meyakini bahwa gagasan-gagasan konstruktif yang lahir dari dialog informal seperti ini akan menjadi masukan berharga bagi penguatan regulasi profesi ke depan.

Menutup pernyataannya, Edy mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus mengedepankan sinergi dan profesionalisme. “Kolaborasi yang dibangun di atas landasan kepercayaan dan semangat kekeluargaan akan jauh lebih kokoh. Kami optimis, kontribusi kecil yang kita rajut dalam ruang-ruang seperti ini akan berdampak besar pada ekosistem perpajakan nasional yang lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (bi)

Di GoBar Bareng KGI, Ahok Tegaskan Konsultan Pajak Kunci Hindari Risiko dan Jaga Usaha Tetap Sehat

IKPI, Bogor: Kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 yang digelar pada di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026) berlangsung penuh keakraban. Di tengah suasana santai tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peran konsultan pajak bagi pelaku usaha.

Ahok mengaku mengapresiasi undangan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan, hubungan yang baik antara pelaku usaha dan konsultan pajak menjadi semakin penting.

“Saya kira di zaman sekarang, ketika kondisi keuangan negara dan perusahaan sama-sama menantang, semua pelaku usaha perlu punya hubungan baik dengan konsultan pajak,” ujar pria yang juga pernah menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Tbk).

Ia mengingatkan agar profesi konsultan pajak tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang justru dapat merugikan wajib pajak. Sebaliknya, konsultan pajak harus menjadi mitra strategis yang membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga menyoroti kondisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kerap menghadapi kendala dalam memahami aturan pajak. Ia menyebut, banyak pelaku UMKM yang terbiasa dengan skema pajak sederhana, namun menghadapi kesulitan ketika aturan berubah atau semakin kompleks.

“Banyak orang bisa berusaha, tapi tidak semua orang memahami pajak. Ini yang jadi tantangan, terutama bagi UMKM,” katanya.

Menurut Ahok, penggunaan jasa konsultan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya semata. Justru, keberadaan konsultan pajak dapat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, termasuk risiko sanksi hingga persoalan hukum.

“Kalau dilihat dengan benar, konsultan pajak ini bagian dari upaya menghindari biaya yang lebih besar. Supaya tidak salah hitung, tidak kurang bayar, dan tidak sampai berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan usaha yang efisien, mulai dari memangkas biaya yang tidak perlu, mencari tambahan pendapatan, hingga memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik. Dalam konteks ini, konsultan pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan keuangan usaha.

Sekadar informasi, suasana GoBar yang santai turut dimanfaatkan sebagai ruang diskusi ringan antar peserta, termasuk membahas isu-isu perpajakan terkini seperti Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Interaksi yang cair di lapangan golf dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang lebih efektif.

Di sela kegiatan, Ahok juga sempat berkelakar mengenai permainan golf para peserta, namun tetap menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap yang tenang dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Melalui kegiatan ini, Ahok berharap sinergi antara konsultan pajak dan pelaku usaha dapat terus diperkuat. Ia menilai, kolaborasi yang baik akan membantu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, patuh, dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

GoBar ke-7 KGI Resmi Dimulai, Peserta Tunjukkan Antusiasme Tinggi di Lapangan

IKPI, Bogor: Kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal KGI 2026 resmi dimulai pada Jumat, 10 April 2026 di Sentul Highland Golf Club. Sejak pagi hari, para peserta sudah terlihat memadati area lapangan dengan semangat tinggi menyambut dimulainya pertandingan persahabatan tersebut.

Koordinator KGI, Hendra Damanik, menyampaikan bahwa total peserta yang ambil bagian sebanyak 48 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Para peserta tersebut kemudian dibagi ke dalam 11 flight untuk memastikan jalannya pertandingan tetap tertib dan nyaman.

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Sejak awal registrasi hingga menjelang tee off, suasana sudah terasa hangat dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, GoBar kali ini merupakan event ke-7 sejak KGI terbentuk pada Agustus 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda rutin bulanan komunitas yang terus berkembang dan semakin diminati oleh anggota IKPI.

Selain sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi antaranggota. Bahkan, di sela-sela kegiatan, para peserta juga akan melakukan diskusi santai terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang saat ini menjadi perhatian kalangan profesi.

“Konsepnya santai, tapi tetap bermakna. Kami ingin kegiatan ini bukan hanya menyenangkan, tetapi juga memberi ruang bertukar pikiran,” kata Hendra.

Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), turut menjadi daya tarik tersendiri dalam kegiatan ini. Sejumlah pengurus IKPI juga terlihat hadir, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, serta Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan, Paulus Gunawan, dan Bendahara KGI Taslim Syaputra.

Dengan atmosfer penuh keakraban dan semangat sportivitas, KGI berharap kegiatan ini dapat terus menjadi wadah yang memperkuat jejaring sekaligus menarik lebih banyak golfer dari lingkungan IKPI untuk bergabung.

“Ke depan, kami akan terus mengembangkan komunitas ini agar semakin solid dan memberikan manfaat nyata bagi anggota,” tutur Hendra. (bl)

Ketum IKPI Soroti Potensi Wajib Pajak Besar di Kabupaten Bekasi, Dorong Edukasi ke Kawasan Industri

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menyoroti besarnya potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya dari sektor industri.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar IKPI Cabang Kabupaten Bekasi yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Vaudy, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah strategis dengan banyak kawasan industri yang dihuni oleh wajib pajak skala besar.

“Bekasi ini memiliki potensi yang sangat besar karena banyak wajib pajak besar berada di kawasan industri,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pengurus cabang IKPI setempat melalui pendekatan edukatif kepada pelaku usaha.

“Maka pengurus cabang diharapkan bisa masuk ke kawasan-kawasan industri untuk memberikan edukasi,” kata Vaudy.

Menurutnya, edukasi perpajakan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan ketentuan yang berlaku.

“Di kawasan industri itu banyak potensi, dan konsultan pajak harus hadir memberikan pendampingan,” ujarnya.

Vaudy berharap IKPI Kabupaten Bekasi dapat mengambil peran aktif dalam menggarap potensi tersebut secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan langkah tersebut, ia optimistis kontribusi konsultan pajak terhadap sistem perpajakan nasional akan semakin signifikan, khususnya di wilayah dengan basis industri kuat seperti Bekasi.

“Kita harus hadir di titik-titik strategis agar manfaat profesi ini benar-benar dirasakan,” pungkasnya. (bl)

IKPI Tandatangani Kerja Sama dengan PARAHITA, Perluas Manfaat Nyata bagi Anggota

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PARAHITA Diagnostic Center sebagai langkah strategis memperluas manfaat bagi para anggotanya. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya organisasi dalam menghadirkan nilai tambah yang lebih konkret, khususnya di bidang kesehatan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/4/2026) oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama perwakilan PARAHITA dan disaksikan jajaran pengurus pusat dan Pengda Jawa Timur. Kesepakatan ini menandai dimulainya program benefit kesehatan yang dapat diakses oleh anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menjelaskan bahwa kerja sama ini berawal dari inisiatif Pengda Jawa Timur yang melihat pentingnya akses layanan kesehatan bagi para konsultan pajak. Menurutnya, profesi konsultan pajak memiliki tingkat tekanan kerja yang tinggi, sehingga dukungan terhadap kesehatan menjadi hal yang krusial.

“Kerja sama ini kami dorong dari Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota. Kami ingin IKPI hadir tidak hanya dalam aspek profesional, tetapi juga dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan anggotanya,” ujar Zeti Arina.

Ia menambahkan, inisiatif dari daerah ini kemudian mendapat dukungan penuh dari pengurus pusat hingga akhirnya direalisasikan dalam bentuk kerja sama nasional yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI.

Dalam perjanjian tersebut, PARAHITA memberikan berbagai benefit berupa diskon layanan kesehatan sebesar 20 persen untuk seluruh produk, kecuali pemeriksaan PCR dan layanan poli. Selain itu, PARAHITA juga akan memberikan edukasi kesehatan melalui program seminar atau health talk bagi anggota IKPI.

Program ini tidak hanya berlaku bagi anggota IKPI, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga anggota serta pegawai yang bekerja di lingkungan anggota IKPI. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup komunitas IKPI.

Zeti Arina menilai, kerja sama ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pengurus daerah dan pusat dapat menghasilkan program yang berdampak langsung bagi anggota. Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pengda lainnya untuk menghadirkan inovasi serupa.

“Ini adalah bukti bahwa pengurus daerah bisa menjadi motor penggerak program strategis organisasi. Ketika direspons oleh pusat, manfaatnya bisa dirasakan secara nasional,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI menunjukkan komitmennya untuk terus berkembang sebagai organisasi profesi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya, tidak hanya dalam aspek keilmuan perpajakan, tetapi juga dalam kesejahteraan secara menyeluruh. (bl)

Resmi Dilantik, Sugiyanti: IKPI Kediri Siap Jadi Garda Depan Edukasi Pajak

IKPI, Kota Kediri: Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Kediri, Sugiyanti, menegaskan komitmennya menjadikan IKPI Kediri sebagai garda terdepan dalam edukasi perpajakan bagi masyarakat dan wajib pajak di wilayah Kediri Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyanti usai resmi dilantik bersama jajaran pengurus Pengcab IKPI Kota Kediri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld di Kota Kediri, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sugiyanti, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal perjalanan organisasi dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan di bidang perpajakan.

“Pelantikan hari ini menjadi titik awal perjalanan IKPI Cabang Kota Kediri. Kami ingin hadir sebagai garda depan edukasi pajak, sehingga masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pengurus berkomitmen untuk aktif memberikan edukasi perpajakan yang mudah dipahami oleh masyarakat, sekaligus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak.

“Kami siap memberikan layanan edukasi, pendampingan, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta kode etik IKPI,” tegas Sugiyanti.

Lebih lanjut, Sugiyanti menilai bahwa peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga diperlukan pendekatan yang komunikatif dan solutif dalam setiap layanan yang diberikan.

Dalam menjalankan perannya, IKPI Kota Kediri juga menargetkan terbangunnya sinergi yang kuat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kami berharap dapat menjadi mitra strategis bagi KPP, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kediri Raya,” ungkapnya.

Sugiyanti optimistis, dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh pengurus, IKPI Kediri dapat berkembang menjadi organisasi yang aktif, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh anggota IKPI Kota Kediri untuk bersama-sama menjaga integritas, memperkuat solidaritas, serta terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di tingkat daerah. (bl)

Bukti Potong “Misterius” di Coretax: Ketika Diskon dan Cashback Berubah Jadi Penghasilan

Fenomena kemunculan bukti potong yang tidak dikenal dalam sistem Coretax menjadi cerita yang semakin sering terdengar di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian Wajib Pajak mendapati adanya bukti potong atas nama mereka dari pihak yang tidak pernah mereka rasa memberikan penghasilan.

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan. Apalagi ketika nilai yang tercantum dalam bukti potong tersebut cukup besar hingga berdampak langsung pada posisi SPT menjadi kurang bayar dalam jumlah signifikan.

Tidak sedikit yang kemudian berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi dari pihak pemberi penghasilan. Namun, dalam banyak kasus, persoalan ini justru berakar pada perbedaan cara pandang terhadap definisi “penghasilan” itu sendiri.

Dalam perspektif perpajakan, penghasilan memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan persepsi umum. Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1), penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dalam bentuk apa pun.

Artinya, penghasilan tidak selalu identik dengan uang yang diterima secara langsung. Setiap manfaat atau keuntungan yang secara ekonomi meningkatkan kemampuan seseorang, pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Di sinilah akar persoalan mulai terlihat. Wajib Pajak cenderung menggunakan pendekatan kas—apa yang benar-benar diterima secara nyata. Sementara itu, hukum pajak menggunakan pendekatan substansi ekonomi yang lebih luas.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam transaksi properti. Seorang Wajib Pajak yang membeli rumah dari developer bisa saja memperoleh diskon dalam jumlah tertentu sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

Secara umum, diskon dipahami sebagai pengurang harga. Namun dalam kondisi tertentu, terutama jika diskon tersebut tidak bersifat umum atau diberikan karena relasi tertentu, diskon tersebut dapat dipandang sebagai bentuk manfaat ekonomis tambahan.

Dalam perspektif ini, selisih nilai diskon tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Tidak mengherankan jika pihak developer kemudian memperlakukan nilai tersebut sebagai objek pajak dan menerbitkan bukti potong atas nama pembeli.

Fenomena serupa juga muncul dalam layanan keuangan digital yang kini semakin marak. Program cashback, reward, atau insentif transaksi sering kali dianggap sekadar “bonus” oleh pengguna.

Padahal, jika dilihat dari kacamata perpajakan, cashback merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, dalam praktiknya, banyak institusi keuangan yang telah memotong pajak atas manfaat tersebut, bahkan menggunakan mekanisme gross up.

Dalam skema gross up, pajak atas penghasilan ditanggung oleh pemberi manfaat, tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan bagi penerima. Hal ini menyebabkan nilai penghasilan bruto Wajib Pajak meningkat meskipun secara kas tidak terasa.

Implikasinya menjadi signifikan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Tambahan penghasilan ini dapat mendorong perubahan lapisan tarif pajak atau memunculkan posisi kurang bayar.

Namun menariknya, kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus, justru muncul posisi lebih bayar apabila pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan lebih besar daripada pajak terutang yang sebenarnya.

Meski demikian, tidak semua diskon atau promo dapat diperlakukan sebagai penghasilan. Diskon yang bersifat umum, berlaku bagi semua konsumen tanpa pengecualian, pada dasarnya hanya merupakan pengurang harga.

Perbedaan utama terletak pada substansi transaksi. Apakah manfaat tersebut bersifat spesifik dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis di luar mekanisme pasar yang normal, atau sekadar strategi pemasaran yang berlaku umum.

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak menghadapi bukti potong yang dirasa tidak sesuai?

Pendekatan pertama adalah pendekatan berbasis substansi. Jika Wajib Pajak meyakini bahwa bukti potong tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang sebenarnya, maka terdapat ruang untuk tidak memasukkannya dalam SPT.

Namun, pendekatan ini membutuhkan keberanian sekaligus kesiapan. Wajib Pajak harus mampu menjelaskan dan membuktikan posisi tersebut apabila di kemudian hari diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.

Pendekatan kedua adalah pendekatan konservatif. Dalam kondisi ketidakpastian, Wajib Pajak dapat memilih untuk tetap melaporkan sesuai dengan bukti potong yang ada demi menghindari potensi sengketa.

Pilihan ini memang tidak selalu menguntungkan secara ekonomi, tetapi memberikan kepastian dari sisi kepatuhan dan meminimalkan risiko di masa depan.

Dalam kedua pendekatan tersebut, dokumentasi memegang peranan penting. Bukti transaksi, perjanjian, hingga detail promo harus disimpan dengan baik sebagai dasar pembuktian.

Pada akhirnya, fenomena bukti potong “misterius” ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bekerja dengan prinsip substance over form. Yang dilihat bukan sekadar bentuk formal transaksi, melainkan makna ekonominya.

Dengan memahami prinsip ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap transaksi dan implikasi perpajakannya.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus meningkatkan literasi perpajakan agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman di masyarakat.

Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik tidak hanya dibangun dari kewajiban, tetapi juga dari pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap sistem.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra
Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID