Pengusaha Apresiasi Pemerintah Tak Tambah Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menambah jenis pajak maupun pungutan baru pada 2026.

Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, sejumlah kebijakan fiskal pemerintah saat ini menunjukkan pendekatan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Salah satunya dengan tidak menaikkan pajak baru pada tahun depan serta memberikan berbagai insentif bagi sektor usaha.

“Ada beberapa hal yang kami apresiasi dari Kemenkeu juga kebijakan perpajakan yang patut diapresiasi, seperti tidak ada kenaikan atau pungutan pajak baru di 2026,” kata Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Selain itu, ia juga menilai positif langkah pemerintah menunda penerapan kenaikan cukai hasil tembakau serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha menjaga stabilitas produksi di tengah kenaikan biaya operasional.

Shinta juga mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap mendukung fleksibilitas dunia usaha, seperti perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2027 serta perpanjangan tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029.

Menurut Shinta, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan fiskal yang bersifat countercyclical, yakni memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dan berkembang saat kondisi ekonomi menghadapi tekanan.

Di sisi lain, Shinta menilai keberlangsungan dunia usaha memiliki hubungan erat dengan penerimaan negara. Kondisi ekonomi yang sehat dan pertumbuhan sektor usaha yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan fiskal pemerintah.

“Ketika dunia usaha kuat, tentunya penerimaan negara tumbuh dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” katanya.

Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk terus menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dengan kebijakan yang mendukung daya tahan dan daya saing dunia usaha. (ds)

GoBar Halal Bihalal 2026 KG IKPI, Hendra Damanik: Terima Kasih atas Antusiasme Peserta dari Berbagai Kalangan

IKPI, Bogor: Gelaran golf bareng (GoBar) Komunitas Golf IKPI (KG IKPI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026), berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, dengan kehadiran para golfer tidak hanya dari anggota KG IKPI sendiri, tetapi juga dari komunitas lain.
Koordinator KG IKPI, Hendra Damanik, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi para golfer yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas antusiasme teman-teman semua. Kehadiran para golfer hari ini menjadi energi positif dan penyemangat bagi kami pengurus KGIKPI,” ujar Hendra.
Menurutnya, partisipasi lintas komunitas ini menjadi bukti bahwa KGIKPI semakin berkembang dan mampu menjadi wadah yang menyatukan anggota IKPI dari berbagai wilayah. Ia menilai, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan ini menjadi kekuatan utama komunitas.
“Ini bukan hanya tentang golf, tapi tentang silaturahmi. Ketika teman-teman dari berbagai komunitas golfer bisa berkumpul, di situlah nilai kebersamaan itu terasa,” katanya.
Hendra menjelaskan, jumlah peserta pada kegiatan kali ini mencapai 46 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan, yang kemudian dibagi ke dalam 11 flight. Seluruh slot terisi penuh, mencerminkan tingginya minat anggota terhadap kegiatan GoBar.
Ia juga menyebut, kegiatan ini merupakan event ke-7 sejak KGIKPI terbentuk pada Agustus 2025. Konsistensi penyelenggaraan serta meningkatnya partisipasi menjadi indikator bahwa komunitas ini semakin solid.
“Setiap event selalu penuh. Bahkan sekarang mulai banyak peserta dari luar daerah yang ikut bergabung. Ini perkembangan yang sangat positif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa GoBar Halal Bihalal 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ruang interaksi yang lebih luas. Dalam suasana santai di lapangan golf, komunikasi antaranggota dinilai lebih cair dan mampu mempererat hubungan emosional.
Di sela kegiatan, para peserta juga memanfaatkan momen kebersamaan untuk berdiskusi ringan terkait isu-isu perpajakan, termasuk perkembangan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang menjadi perhatian kalangan profesi.
Ke depan, Hendra berharap partisipasi dari berbagai daerah dapat terus meningkat sehingga KGIKPI benar-benar menjadi komunitas yang inklusif dan representatif bagi seluruh anggota IKPI di Indonesia.
“Kalau sekarang sudah ada dari Batam dan beberapa kota lain, kami optimistis ke depan akan lebih banyak lagi daerah yang terlibat. Ini baru langkah awal menuju komunitas yang lebih besar dan solid,” tutupnya. (bl)

Rapat Ketum dan Pengurus Pusat dengan Pengcab Kota Kediri, Vaudy Starworld Apresiasi Soliditas Zeti Arina Lahirkan Cabang Kota Kediri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Timur atas soliditas dan kinerjanya dalam melahirkan cabang baru di Kota Kediri.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pengurus pusat IKPI dengan Ketua Pengda Jawa Timur dan Pengurus Cabang Kota Kediri yang berlangsung di Kediri, Kamis (9/4/2026) sesaat setelah pelantikan Pengcab Kota Kediri.

Dalam forum tersebut, Vaudy secara khusus memuji peran Ketua Pengda IKPI Jawa Timur, Zeti Arina, yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan organisasi secara nyata di tingkat daerah.

“Terima kasih kepada Bu Zeti. Di tangan beliau sudah lahir cabang Sidoarjo sewaktu beliau menjadi Ketua Cabang Surabaya, kini setelah menjadi Ketua Pengda Jawa Timur telah berkontribusi lahirnya cabang di Kediri. Ini bukan hanya soal menambah struktur, tetapi membangun organisasi yang hidup,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberhasilan melahirkan cabang baru tidak terlepas dari kerja kolektif dan konsistensi pengurus daerah dalam mengawal seluruh proses, mulai dari pembentukan, rapat anggota perdana, hingga pelaksanaan pemilihan Ketua Cabang.

Ia menilai, soliditas yang ditunjukkan Pengda Jawa Timur menjadi contoh konkret bagaimana organisasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dari tingkat daerah.

“Ini adalah bukti bahwa ketika pengurus daerah dan anggota bergerak bersama, hasilnya nyata. Cabang tidak hanya terbentuk, tetapi juga siap menjalankan peran organisasi,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa keberadaan cabang baru memiliki dampak signifikan terhadap dinamika keanggotaan. Menurutnya, pembentukan cabang mampu menghidupkan kembali anggota yang sebelumnya kurang aktif untuk kembali terlibat dalam berbagai kegiatan.

“Cabang menjadi wadah konsolidasi. Anggota yang sebelumnya pasif bisa kembali bergerak, berkolaborasi, dan berkontribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengalaman Jawa Timur dalam melahirkan cabang-cabang baru, termasuk Sidoarjo yang kini berkembang pesat dan bahkan berencana membentuk cabang baru, menunjukkan bahwa pembinaan organisasi di daerah berjalan efektif.

Lebih jauh, Vaudy mengajak seluruh jajaran IKPI di daerah lain untuk menjadikan capaian Pengda Jawa Timur sebagai inspirasi dalam mengembangkan organisasi di wilayah masing-masing.

“Semangat seperti inilah yang kita harapkan. IKPI tidak hanya tumbuh di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, ia optimistis IKPI akan terus berkembang sebagai organisasi profesi yang kuat, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

P3KPI Sebut Konsultan Pajak adalah Penjaga Kepatuhan, Bukan Sekadar Penghitung Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.

“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.

Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

PERKOPPI: Konsultan Pajak Harus Diposisikan Setara, Bukan Kelas Dua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyoroti posisi profesi konsultan pajak yang dinilai belum setara dalam sistem perpajakan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini konsultan pajak masih sering diposisikan sebagai pihak “kelas dua” dalam proses perpajakan, terutama dalam interaksi dengan otoritas.

Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan peran strategis konsultan pajak sebagai pihak yang membantu menjaga kepatuhan.

“Konsultan pajak seharusnya memiliki posisi setara sebagai mitra, bukan dianggap kelas dua,” ujarnya.

Gilbert menjelaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh sepenuhnya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus bersikap profesional dan objektif.

“Profesi ini harus berdiri di tengah, tidak membela 100 persen wajib pajak maupun otoritas,” katanya.

Ia menilai, penguatan posisi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, menurutnya, profesi ini akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan. (bl)

Aturan Pajak E-Commerce dan UMKM Segera Rilis, Dijanjikan Lebih Adil

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait perpajakan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan regulasi tersebut saat ini telah siap dan tinggal menunggu peluncuran resmi.

Aturan ini akan mengatur mekanisme pemajakan yang lebih seimbang, terutama bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform digital.

“Akan kami rilis regulasi yang berimbang antara perdagangan melalui sektor elektronik, merchant-merchant yang ikut di dalam platform e-commerce, kemudian juga UMKM yang konvensional,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghapus disparitas perlakuan pajak yang selama ini dinilai terjadi antara pelaku usaha di platform e-commerce dengan usaha tradisional.

“Itu akan dipajaki secara setara. PMK-nya sudah siap launching,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan revisi penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM, yang saat ini telah berada di meja Istana. (ds)

Dunia Usaha Khawatir Penundaan Restitusi Pajak Ganggu Iklim Investasi

IKPI, Jakarta: Dunia usaha mengingatkan pentingnya menjaga kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak.

Wacana penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi memicu ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Saleh Husin, mengatakan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung berbagai program pemerintah, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja.

Namun, dukungan tersebut memerlukan lingkungan usaha yang stabil serta kepastian regulasi.

“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu akibat perang tarif dan konflik geopolitik, pelaku usaha saat ini lebih fokus menjaga keberlanjutan bisnis. Bahkan, mempertahankan tenaga kerja yang ada saja sudah menjadi tantangan tersendiri, apalagi membuka lapangan kerja baru.

Karena itu, dunia usaha menilai kebijakan yang menambah ketidakpastian justru berisiko menahan ekspansi investasi. Terlebih sektor manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja sangat bergantung pada stabilitas kebijakan dan iklim usaha yang kondusif.

“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.

Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memunculkan polemik baru sekaligus memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.

“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas Saleh.

Saleh juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global saat ini tidak berada dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi perlu bersinergi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

Namun bagi dunia usaha, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha tetap menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Jangan sampai pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” pungkas Saleh. (ds)

Satu Flight Bareng Ahok, Waketum IKPI: Golf Jadi Ruang Strategis Bahas Masa Depan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Momen kebersamaan dalam satu flight pada kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026) menghadirkan diskusi yang tak biasa. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang bermain satu flight bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beserta jajaran pengurus pusat IKPI Paulus Gunawan, dan Handy, memanfaatkan momen tersebut untuk membahas isu strategis terkait masa depan profesi konsultan pajak.

Dalam suasana santai di sela permainan, Nuryadin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menyampaikan kepada Ahok mengenai posisi IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan sekitar 9.000 anggota yang tersebar di seluruh wilayah.

“Saya sampaikan ke Pak Ahok, kami ini asosiasi terbesar dengan sekitar 9.000 anggota. Tapi yang jadi perhatian, profesi konsultan pajak sampai hari ini belum punya undang-undang,” ujar Nuryadin.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ahok yang mengaku terkejut. Menurut Nuryadin, Ahok menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang tidak lazim, mengingat banyak profesi lain telah memiliki payung hukum.

“Beliau kaget. Profesi lain saja sudah punya undang-undang, sementara konsultan pajak yang sangat dibutuhkan dalam mendukung penerimaan negara justru belum memilikinya,” tegasnya.

Nuryadin menambahkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan harapan agar profesi konsultan pajak segera memiliki undang-undang sebagai bentuk kepastian hukum. Ia menilai, keberadaan regulasi akan memperkuat posisi konsultan pajak sekaligus memberikan perlindungan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ahok disebut memberikan dorongan moral agar perjuangan menghadirkan undang-undang konsultan pajak terus dilanjutkan.

“Beliau berharap IKPI terus semangat memperjuangkan agar profesi ini punya undang-undang. Karena kepastian hukum itu ada di situ,” kata Nuryadin.

Selain membahas isu regulasi, Nuryadin juga menyoroti bahwa Ahok melihat langsung pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu pelaku usaha menghindari risiko, sebagaimana juga disampaikan dalam diskusi di kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, mantan Komisaris Utama PT Pertamina juga menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan dan mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai profesi konsultan pajak setelah hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

“Beliau menyampaikan terima kasih sudah diundang dan merasa lebih mengenal konsultan pajak dengan hadir di kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahok juga berharap hubungan dengan para konsultan pajak tidak berhenti pada momentum ini saja. Ia membuka peluang adanya pertemuan lanjutan untuk memperkuat hubungan dan komunikasi ke depan.

“Beliau berharap tidak hanya sampai di sini. Kalau bisa ada momen lanjutan untuk menjaga hubungan dan komunikasi,” tambahnya.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa pembahasan terkait dukungan terhadap undang-undang masih dalam konteks pandangan pribadi Ahok, belum menyentuh aspek politik atau kepartaian.

“Masih sebatas pandangan pribadi beliau, belum sampai ke arah kepartaian,” jelasnya.

Menurut Nuryadin, pengalaman satu flight tersebut menjadi bukti bahwa ruang informal seperti lapangan golf justru bisa menjadi medium efektif untuk membahas isu-isu strategis secara lebih terbuka dan produktif. Ia berharap, komunikasi seperti ini dapat terus terjaga dalam upaya memperjuangkan masa depan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Kemenkeu Godok Aturan Baru soal Prosedur Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian awal atas kelebihan setoran pajak.

Pembahasan regulasi ini berlangsung dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin, 6 April lalu.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernomor S-38/PJ/2026 yang diterbitkan pada 3 April 2026, berisi permohonan agar rancangan aturan tentang tata cara pengembalian awal kelebihan pembayaran pajak dapat diharmonisasikan, dibulatkan, dan dimantapkan.

“Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien,” demikian keterangan resmi DJPP yang dikutip pada Jumat, 10 April.

Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

“Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada wajib pajak yang patuh,” katanya.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela, serta mendukung terwujudnya penerimaan negara yang optimal.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun. (ds)

id_ID