Purbaya Ancam Periksa Pajak Dana dari Luar Negeri Mulai 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengingatkan wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar segera menuntaskan kewajiban repatriasi aset maupun pengungkapan harta sebelum akhir 2026.

Pasalnya, mulai awal 2027 pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dana yang masuk dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya, termasuk melalui penyediaan instrumen investasi seperti Patriot Bond. Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang optimal.

“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru untuk melakukan langkah tersebut. Pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah berlaku dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari,” katanya.

Menurut dia, tenggat hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmen yang telah disampaikan saat mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan beralih pada pendekatan penegakan kepatuhan melalui pemeriksaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memberikan tambahan waktu kepada peserta tax amnesty dan PPS yang belum merealisasikan repatriasi aset maupun mengungkapkan seluruh hartanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan total nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun. (ds)

id_ID