IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Prianto Budi Saptono menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Menurutnya, suatu kasus harus dianalisis secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterkaitan berbagai rezim hukum yang mengatur transaksi yang menjadi objek sengketa.
Hal itu disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Prianto menjelaskan bahwa setiap transaksi bisnis pada dasarnya berawal dari kesepakatan para pihak, kemudian melahirkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari aspek keperdataan, perpajakan, hingga akuntansi. Karena itu, menurutnya, perbedaan penafsiran dalam sengketa pajak merupakan hal yang wajar ketika suatu norma hukum diterapkan pada peristiwa konkret.
“Hukum adalah seni melakukan interpretasi (law is the art of interpretation),” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk memahami perlakuan pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri, analisis tidak cukup berhenti pada ketentuan dalam UU PPh.
Menurutnya, perlu pula memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah, serta peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan properti oleh orang asing.
Prianto menjelaskan bahwa kerangka hukum tersebut diperlukan untuk memastikan terlebih dahulu fakta dan hubungan hukum yang melatarbelakangi suatu transaksi. Setelah itu, barulah dapat dianalisis konsekuensi perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Prianto, pendekatan tersebut penting karena hukum publik, termasuk hukum pajak, tidak dapat dipisahkan dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum para pihak dalam suatu transaksi. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan pembacaan yang sistematis terhadap keseluruhan kerangka hukum, bukan hanya berfokus pada satu undang-undang.
Dalam kesempatan itu, Prianto juga mengingatkan bahwa salah satu tujuan diskusi “Dua Sisi Pajak” adalah memperlihatkan kepada peserta bagaimana membangun argumentasi hukum, membaca ketentuan secara sistematis, menyusun strategi pembelaan bagi wajib pajak, serta memperkirakan posisi fiskus ketika menangani suatu sengketa perpajakan. (bl)
