IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga akhir Februari 2025. Angka ini mewakili 10,97 persen dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tersebut didorong oleh kontribusi signifikan dari beberapa jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,27 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.
“Pertumbuhan penerimaan ini sebagian besar dipicu oleh pemusatan Wajib Pajak terdaftar setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dengan penerimaan pajak yang terus meningkat, Bali tetap menunjukkan kinerja positif di bidang perpajakan,” ujar Darmawan dalam acara Media Briefing APBN KiTa Edisi Maret 2025, Jumat (21/3/2025).
Sektor Perdagangan dan Keuangan Jadi Kontributor Utama
Darmawan menyebutkan bahwa sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor mencatatkan kontribusi tertinggi, mencapai Rp407,63 miliar atau 20,65 persen dari total penerimaan pajak di Bali. Sektor keuangan dan asuransi juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp293,67 miliar (14,88 persen), diikuti oleh sektor akomodasi dan makanan minuman sebesar Rp259,99 miliar (13,17 persen).
Selain itu, hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 3.396 di antaranya adalah SPT Wajib Pajak badan, sementara sisanya terdiri dari SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan.
Layanan Pajak Diperluas, Transisi ke Coretax Didukung
Untuk memudahkan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali menyediakan berbagai layanan, termasuk Pojok Pajak di Living World Denpasar yang akan beroperasi hingga 23 Maret 2025. Layanan ekstra juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Ubud.
Darmawan juga mengingatkan bahwa meskipun Aplikasi Coretax telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui Aplikasi DJP Online. Coretax digunakan khusus untuk pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan opsi penggunaan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax.
Untuk mendukung kelancaran transisi ke Coretax, DJP telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak selama masa transisi Januari, Februari, dan Maret 2025. “Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan,” jelas Darmawan.
Imbauan Anti-Gratifikasi Jelang Hari Raya
Di akhir penjelasannya, Darmawan menegaskan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak, terutama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ia mengimbau agar setiap tindakan gratifikasi segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP. “Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” tegasnya.
Dengan kinerja yang terus membaik, Kanwil DJP Bali optimis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (alf)