Kantor Wilayah DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp1,97 Triliun hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga akhir Februari 2025. Angka ini mewakili 10,97 persen dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tersebut didorong oleh kontribusi signifikan dari beberapa jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,27 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.

“Pertumbuhan penerimaan ini sebagian besar dipicu oleh pemusatan Wajib Pajak terdaftar setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dengan penerimaan pajak yang terus meningkat, Bali tetap menunjukkan kinerja positif di bidang perpajakan,” ujar Darmawan dalam acara Media Briefing APBN KiTa Edisi Maret 2025, Jumat (21/3/2025).

Sektor Perdagangan dan Keuangan Jadi Kontributor Utama

Darmawan menyebutkan bahwa sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor mencatatkan kontribusi tertinggi, mencapai Rp407,63 miliar atau 20,65 persen dari total penerimaan pajak di Bali. Sektor keuangan dan asuransi juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp293,67 miliar (14,88 persen), diikuti oleh sektor akomodasi dan makanan minuman sebesar Rp259,99 miliar (13,17 persen).

Selain itu, hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 3.396 di antaranya adalah SPT Wajib Pajak badan, sementara sisanya terdiri dari SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan.

Layanan Pajak Diperluas, Transisi ke Coretax Didukung

Untuk memudahkan Wajib Pajak, Kanwil DJP Bali menyediakan berbagai layanan, termasuk Pojok Pajak di Living World Denpasar yang akan beroperasi hingga 23 Maret 2025. Layanan ekstra juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Ubud.

Darmawan juga mengingatkan bahwa meskipun Aplikasi Coretax telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui Aplikasi DJP Online. Coretax digunakan khusus untuk pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan opsi penggunaan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax.

Untuk mendukung kelancaran transisi ke Coretax, DJP telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak selama masa transisi Januari, Februari, dan Maret 2025. “Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan,” jelas Darmawan.

Imbauan Anti-Gratifikasi Jelang Hari Raya

Di akhir penjelasannya, Darmawan menegaskan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak, terutama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ia mengimbau agar setiap tindakan gratifikasi segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP. “Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” tegasnya.

Dengan kinerja yang terus membaik, Kanwil DJP Bali optimis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (alf)

IKPI Depok Bersama KPP Depok Cimanggis & Sawangan Serta STIE MBI Kolaborasi Edukasi Layanan Perpajakan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Depok Cimanggis & Sawangan, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi MBI (STIE MBI) menjalin kolaborasi strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Pojok Pajak yang digelar selama satu minggu, mulai 17 Maret sampai dengan 23 Maret 2025, di dua lokasi sekaligus yakni Depok Mall (DMall) dan Citimall Cimanggis.

Program pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan asistensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan ini kami berikan secara gratis sebagai bentuk dukungan kepada otoritas pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan orang pribadi.

Ketua IKPI Cabang Kota Depok, Hendra Damanik, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi IKPI untuk mendukung masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Layanan perpajakan yang kami fasilitasi dalam kegiatan pojok pajak ini mencakup Pelaporan e-Filing SPT Tahunan Orang Pribadi (1770S, 1770SS, dan 1770), Pemadanan data NIK dan NPWP, serta aktivasi atau pemulihan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

“Kami berkomitmen dan berupaya untuk memberikan edukasi dan terus mendukung masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Layanan pojok pajak ini diadakan selama 1 seminggu sejak 17 maret sampai dengan 23 maret 2025 di dua tempat sekaligus yaitu di Depok Mall (Dmall) dan di Citimall Cimanggis. Sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 145 wajib pajak yang ikut serta memamfaatkan kegiatan pojok pajak ini, mereka sangat senang dan sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, dan mereka berharap kegiatan pojok pajak ini terus diadakan setiap tahunnya. Selain memberikan layanan pendampingan/asistensi dalam pelaporan SPT tahunan OP, hari dan besok (sabtu-minggu) kami juga mengadakan Talk Show yang akan membahas seputar “Update – Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan” yang akan diisi oleh bapak Taslim Syahputra dan bapak Nuryadin Rahman,” kata Hendra, Sabtu (22/3/2025).

Hendra juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pengurus IKPI Depok yang telah terlibat dan membantu dalam kegiatan ini, serta pihak KPP Pratama Depok Cimanggis dan Sawangan yang telah membantu memfasilitasi kegiatan ini dengan memberikan Tim perwakilan, kepada pihak manajemen Dmall dan citimall yang mendukung dan memfasilitasi dengan menyediakan tempat kegiatan, dan kepada pihak kampus STIE MBI yang telah mendukung dan membantu dengan menyiapkan kurang lebih sebanyak 22 relawan pajak untuk membantu kegiatan pojok pajak ini.

Program Pojok Pajak ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan nasional.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tata cara pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu, sehingga tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dengan pemilihan lokasi strategis di Depok Mall dan Citimall Cimanggis, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak.

Kolaborasi apik antara IKPI Cabang Kota Depok, Otoritas Pajak (KPP Pratama Depok Cimanggis & Sawangan) dan STIE MBI ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. (bl)

IKPI Palembang Jalin Kerja Sama dengan ITB PalComTech: Dukung Pengembangan Ilmu Perpajakan Melalui Kampus

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengadakan serangkaian kegiatan bersama Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech, Kamis, (20/3/2025). Kegiatan ini mencakup konsultasi dan bimbingan teknis, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), serta seminar perpajakan.

Acara dimulai dengan kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) yang diperuntukkan bagi karyawan dan pelaku UMKM. Bimtek ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dilaksanakan penandatanganan MoU antara IKPI Cabang Palembang dan Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

MoU tersebut ditandatangani Rektor ITB PalComTech, Maria Veronika dan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti. Penandatanganan ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Ketua Program Studi Bisnis Digital, Eko Setiawan dan Susanti.

Sebagai tanda simbolis kerja sama ini, acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan cinderamata, yang kemudian diikuti dengan sesi foto bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Usai penandatanganan, acara berlanjut dengan seminar perpajakan yang dipandu oleh Susanti.

Dalam seminar tersebut, Susanti memperkenalkan IKPI serta memberikan pemahaman mengenai dunia perpajakan kepada mahasiswa ITB PalComTech. Selanjutnya, anggota IKPI lainnya, Farida Yanuarita memberikan materi teknis tentang Pengisian SPT Tahunan OP.

Susanti menegaskan, kerja sama antara IKPI Cabang Palembang dan ITB PalComTech ini mencakup berbagai kegiatan seperti pelatihan dan Brevet Pajak, Bimtek SPT Tahunan, program magang mahasiswa, pengajaran perpajakan, serta pengisian podcast rutin setiap bulan oleh anggota IKPI Cabang Palembang di ITB PalComTech.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Harapannya, kerja sama ini memberikan manfaat yang signifikan bagi perkembangan IKPI sekaligus mendukung kegiatan pendidikan di ITB PalComTech,” ujar Susanti. (bl)

Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S untuk Lapor Pajak Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, berikut adalah panduan pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S secara online.

Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Login ke DJP Online

Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih “LOGIN”. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Isi Data yang Diminta

• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

• Masukkan data pada Bagian A (Pajak Penghasilan) sesuai formulir 1721-A2.

• Di Bagian B (Pajak Penghasilan Lainnya), cantumkan penghasilan tambahan seperti hadiah undian atau warisan.

• Di Bagian C (Daftar Harta dan Kewajiban), laporkan aset dan kewajiban yang Anda miliki.

• Klik “Setuju” pada Bagian D untuk menyelesaikan proses.

• Kirim dan Verifikasi

Ringkasan SPT akan muncul, dan Anda dapat mengirimkannya dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut langkah-langkahnya:

• Login ke DJP Online

Akses www.pajak.go.id dan lakukan login.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Pilih Metode Pengisian

• Pilih “Dengan Bentuk Formulir” jika Anda sudah memahami cara mengisi SPT.

• Pilih “Dengan Panduan” jika Anda ingin langkah-langkah yang lebih mudah.

• Isi Data yang Diminta

Masukkan informasi seperti tahun pajak, status SPT, bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, harta, utang, hingga tanggungan.

• Verifikasi dan Kirim

Pastikan semua data telah diisi dengan benar. Setelah itu, kirim SPT Anda dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala pada sistem DJP Online yang berpotensi sibuk menjelang batas akhir pelaporan.

Periksa kembali semua data yang diisi agar tidak terjadi kesalahan. (alf)

 

 

 

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan: Lebih Bayar dan Kurang Bayar Jadi Perhatian DJP

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar. Meski demikian, ia tidak merinci berapa jumlah SPT Tahunan yang masuk dalam kategori tersebut.

Menurutnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar atau kurang bayar karena beberapa faktor. Salah satunya adalah ketika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, kesalahan dalam memasukkan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran, serta kesalahan dalam pengisian SPT, juga dapat menyebabkan status lebih bayar atau kurang bayar.

“Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan kelebihan tersebut untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Dwi Astuti menambahkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih cepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.

DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau setiap 30 April.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Dengan adanya informasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan ketepatan waktu dan keakuratan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal penyuluhan dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Update 21 Maret! DJP Catat 9,95 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga Jumat (21/3/2025). Angka tersebut mencakup 9,67 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa realisasi pelaporan tersebut sudah mencakup SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar dan kurang bayar. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci jumlah SPT Tahunan yang memiliki status tersebut.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. (alf)

 

Defisit APBN Capai Rp 31 Triliun, Misbakhun Ungkap Penyebab Utama

IKPI, Jakarta: Kepala Komisi XI DPR Misbakhun, mengungkapkan penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor utama yang memicu defisit tersebut adalah penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Ia menyoroti permasalahan pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga kini masih bermasalah.

“Ada permasalahan Coretax yang belum terdeliver terhadap market. Coretax ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan pada sistem pelayanan sehingga terintegrasi. Namun, sejak 1 Januari implementasinya mengalami permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok hingga 30% pada Februari 2025. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas.

Namun, Misbakhun menilai penurunan ini masih dalam batas normal. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan justru mencatatkan peningkatan pada periode yang sama.

Dengan kondisi ini, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga stabilitas fiskal.

Meski demikian, ia optimistis penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Kondisi ini pun akan didukung oleh penerimaan PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan pihaknya berupaya menjaga defisit APBN tetap terkendali pada kisaran 2,53%. (alf)

 

IKPI Makassar Gelar Bimtek SPT PPh OP 2024 dan Konsultasi Pajak Gratis di Tiga Lokasi

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan konsultasi pajak gratis terkait pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) 2024 di tiga lokasi berbeda pada 8, 15, 16 dan 19 Maret 2025.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepada otoritas pajak dalam rangka membantu masyarakat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami berupaya memberikan edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat agar lebih paham dan tertib dalam melaporkan SPT mereka,” ujarnya.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada 8 Maret 2025 di Aula KSP Credit Union, Jalan Pelita, Makassar. Acara ini dihadiri oleh para anggota KSP yang berasal dari berbagai profesi. Selanjutnya, pada 15 dan 16 Maret 2025, IKPI Makassar mengadakan konsultasi dan bimtek SPT PPh OP di Mall Nipah, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan melibatkan pengunjung mall yang antusias berkonsultasi tentang pajak mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dikatakan Ezra, kegiatan terakhir dilaksanakan pada 19 Maret 2025 di Aula KSP Balo’ta, Makassar. Acara ini dilakukan secara probono dan dikhususkan bagi anggota KSP Balo’ta yang berprofesi sebagai pengacara, notaris, serta pelaku UMKM yang turut berkonsultasi mengenai SPT usaha badan mereka.

Dalam setiap sesi, acara diawali dengan pemaparan materi penting terkait kewajiban pelaporan SPT PPh OP 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis dan konsultasi langsung kepada masing-masing peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para peserta di tiga lokasi ini. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa syukur atas kegiatan ini dan berharap bisa terus diadakan di masa mendatang,” ujar Ezra.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak manajemen KSP Credit Union Makassar, Mall Nipah Makassar, dan KSP Balo’ta Makassar yang telah menyediakan fasilitas secara cuma-cuma untuk menyukseskan kegiatan ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi momentum positif untuk memperkenalkan eksistensi dan peran IKPI Makassar kepada masyarakat luas di kota tersebut. (bl)

Buka Bersama IKPI Cabang Denpasar: Rayakan Keberagaman, Pererat Solidaritas

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar acara buka bersama yang berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan di Colony Creative Hub, Plaza Renon Mall, pada Sabtu (15/3/2025). Acara yang dimulai pukul 18.00 hingga 20.00 WITA tersebut diikuti oleh sekitar 30 anggota IKPI Cabang Denpasar.

Ketua IKPI Cabang Denpasar Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, keberagaman anggota IKPI Cabang Denpasar yang memiliki latar belakang kepercayaan yang beragam menjadi salah satu kekayaan organisasi yang patut disyukuri dan dirayakan.

“Sehubungan dengan beragamnya kepercayaan yang dianut oleh anggota IKPI Cabang Denpasar, kami ingin hadir, mensyukuri, dan merayakan seluruh hari besar keagamaan tersebut. Tujuannya adalah membangun solidaritas, menumbuhkan rasa kepedulian antaranggota, lebih menumbuhkan keakraban antaranggota, dan sebisa mungkin merayakan rasa suka cita yang ada di dalam keberagaman organisasi tercinta ini,” ujar Made Sujana.

Acara yang digagas oleh pengurus IKPI Cabang Denpasar ini bertujuan untuk memperkuat ikatan persaudaraan antaranggota. Dalam suasana yang akrab, para peserta terlihat menikmati hidangan berbuka puasa sambil berbincang santai. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi ringan yang membahas berbagai topik seputar dunia perpajakan dan pengembangan organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman, di mana setiap anggota bisa saling mengenal lebih dekat dan membangun rasa kekeluargaan yang erat,” tambah Made Sujana.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Salah satu anggota IKPI Cabang Denpasar, Agung Sanjaya, menyampaikan apresiasinya terhadap acara tersebut.

“Acara seperti ini sangat bermanfaat untuk mempererat hubungan kami di IKPI. Selain berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan, kami juga bisa saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di dunia perpajakan,” ujar Agung.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tradisi yang berkelanjutan di IKPI Cabang Denpasar agar terus mempererat hubungan antaranggota dan menumbuhkan rasa empati dalam keberagaman yang ada di organisasi tersebut. (bl)

Serunya Buka Puasa Bareng 48 Anggota IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 48 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Pusat mengikuti acara buka puasa bersama (Bukber) yang diselenggarakan di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Acara ini berlangsung usai kegiatan seminar “Ngobrol Pajak” yang digelar sebelumnya di lokasi yang sama.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang perpajakan tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antaranggota IKPI, khususnya di cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi antaranggota. Selain menambah wawasan melalui seminar, kami juga ingin menciptakan suasana yang akrab dan penuh kehangatan,” ujar Suryani.

Suasana buka puasa berlangsung sangat cair dan penuh canda tawa. Baik anggota maupun pengurus cabang tampak menikmati kebersamaan tersebut, menciptakan keakraban yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan sekaligus membangun solidaritas di antara para konsultan pajak yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta memberikan kejutan berupa dua buah kue tart serta menyanyikan lagu ucapan selamat kepada Hirwan Tjahjadi, salah satu anggota yang saat itu berulang tahun.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

id_ID