PNBP Ruang Laut Melonjak, KKP Catat Realisasi 155% dari Target

IKPi, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kinerja positif dari sektor penataan ruang laut. Hingga 22 Desember 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari persetujuan pemanfaatan ruang laut menembus Rp775,60 miliar, atau setara 155,12 persen dari target yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) KKP, Kartika Listriana, menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang laut tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi nyata pada penerimaan negara.

“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun menunjukkan tren peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp775,60 miliar,” ujar Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja DJPRL di Jakarta, baru baru ini.

Kinerja Melebihi Target di Berbagai Indikator

Kartika memaparkan, sejumlah indikator kinerja Direktorat Jenderal PRL pada 2025 berhasil melampaui target, antara lain:

• Penataan ruang laut kewenangan pusat tercapai 122,23%

• Zonasi pesisir kewenangan daerah tercapai 100%

• PNBP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai 155,12%

• Indeks kepatuhan pengendalian ruang laut berada di level 114,71%

• Efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut tercapai 100%

Menurut Kartika, KKPRL kini menjadi instrumen perizinan utama yang memastikan kegiatan ekonomi di laut berjalan tertib sekaligus menjaga ekosistem.

Sejak pemberlakuannya, tercatat 3.484 permohonan KKPRL yang masuk melalui OSS dan E-Sea. Tren penerbitan izin meningkat sejak 2022, dan pada 2025 saja telah terbit 773 KKPRL berupa persetujuan maupun konfirmasi.

Tata Ruang Terintegrasi Semakin Luas

KKP mencatat hingga kini terdapat 25 provinsi yang sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi, termasuk Maluku, Papua Selatan, dan Sumatera Barat. Sementara 11 provinsi masih dalam proses integrasi, satu provinsi menyusun materi teknis, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.

Sejumlah pendampingan teknis juga dilakukan, mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan. Di sisi lain, penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) terus berlanjut, termasuk pembaruan dokumen KSN Aceh dan Selat Sunda.

Kaltim Jadi Proyek Percontohan “Karbon Biru”

Salah satu program prioritas tahun ini adalah penyusunan dokumen zonasi KSN Karbon Biru Perairan Derawan di Kalimantan Timur, yang didorong menjadi percontohan nasional. Inisiatif ini diharapkan memperkuat perlindungan ekosistem sekaligus mendukung agenda pembangunan rendah karbon.

Pengawasan dan Kepatuhan Diperketat

Pengawasan terhadap pelaku usaha di ruang laut turut diperkuat. Dari 138 subjek hukum yang dinilai:

• 51% dinyatakan taat,

• 36% taat dengan catatan, dan

• 13% masih tidak taat.

Laporan tahunan melalui sistem e-SEA juga meningkat dengan 2.008 laporan yang seluruhnya telah dinilai. KKP melakukan penilaian realisasi tata ruang di 10 lokasi dan memberikan insentif kepada 71 pihak yang patuh.

Selain itu, peningkatan kapasitas dilakukan melalui pelatihan bagi 100 peserta dan sosialisasi penataan ruang laut di berbagai wilayah pesisir.

“Melalui pembinaan ini, KKP memastikan perencanaan ruang laut berjalan terintegrasi, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kartika.

Bukan Sekadar Izin, Tapi Instrumen Fiskal Negara

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan bahwa penataan ruang laut tidak hanya menjadi alat pengendalian aktivitas ekonomi, namun juga bagian penting dalam memperkuat arsitektur fiskal negara melalui PNBP, sambil tetap menjaga keberlanjutan ekosistem.

Dengan pencapaian yang melampaui target, sektor kelautan kembali membuktikan potensinya sebagai sumber penerimaan negara yang strategis tanpa mengorbankan kelestarian laut Indonesia. (alf)

Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tutup Sementara, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kanal Daring

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan sementara layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) selama masa libur Natal dan cuti bersama akhir tahun.

Penutupan layanan berlangsung pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sejalan dengan ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional. Sementara itu, layanan tatap muka akan kembali berjalan normal pada 29–31 Desember 2025 dan dilanjutkan kembali setelah libur Tahun Baru.

Melalui akun resmi X Kring Pajak, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar pelayanan publik tetap tertata, tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.

“Kantor Pajak buka pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Layanan KPP/KP2KP tutup pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 karena hari libur nasional,” demikian keterangan DJP.

Layanan dibuka secara digital

Meski loket tatap muka ditutup sementara, wajib pajak tetap dapat memperoleh bantuan dan informasi melalui berbagai kanal resmi DJP, di antarnya:

• Kring Pajak 1500200

• Live chat di situs pajak.go.id pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB

• Aplikasi M-Pajak

• Instagram @kringpajak1500200 untuk informasi umum perpajakan

• TikTok @kring_pajak / KringPajak1500200

• Faksimile (021) 5251245 serta kanal pengaduan di www.pajak.go.id

Kehadiran kanal daring ini memungkinkan wajib pajak tetap melaporkan kewajiban, melakukan konsultasi, hingga menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor.

DJP mengimbau masyarakat memanfaatkan momen libur ini untuk menyiapkan administrasi perpajakan sejak dini, agar tidak menumpuk saat layanan tatap muka kembali dibuka. Dengan kepatuhan yang terjaga, penerimaan negara dapat tetap terkelola dan pelayanan publik berjalan lebih optimal. (alf)

DJP Pastikan Penagihan Pajak Konglomerat Berlanjut hingga 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa upaya penagihan aktif terhadap para wajib pajak penunggak terbesar akan terus berlanjut pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, khususnya dari kelompok Wajib Pajak Besar.

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengungkapkan bahwa tahun depan pihaknya tetap memprioritaskan penagihan kepada 35 wajib pajak yang termasuk dalam daftar penunggak terbesar secara nasional. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program pengejaran pelunasan tunggakan yang sebelumnya menyasar 200 penunggak pajak utama.

Hingga akhir tahun, total tunggakan dari 35 wajib pajak tersebut tercatat mencapai Rp7,52 triliun. Dari rangkaian penagihan yang dilakukan sejak daftar penunggak diumumkan pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mendorong pelunasan sebesar Rp3,69 triliun, atau sekitar 49 persen dari total tunggakan.

Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban yang cukup besar sehingga menjadi fokus penagihan pada tahun berikutnya.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional pada 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya.

DJP menegaskan, seluruh proses penagihan akan ditempuh secara bertahap mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan aktif dengan tetap berpegangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip profesionalitas, keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum disebut menjadi landasan dalam mendorong kepatuhan pajak, terutama dari para konglomerat yang berperan besar terhadap penerimaan negara. (alf)

Kanwil DJP Perkuat Penegakan Hukum, Sita Aset Wajib Pajak dan Prioritas Lindungi Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak. Sepanjang 2025, tindakan penyitaan aset mulai ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak berbuah pelunasan utang.

Dalam keterangan resminya, DJP menyebut hingga 12 Desember 2025 telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, dua unit mesin/peralatan, serta 29 rekening bank.

Sejumlah aset bernilai tinggi juga ikut masuk daftar penyitaan. Di antaranya sebidang tanah seluas 10 hektare milik salah satu Wajib Pajak di Gresik, serta peralatan teknologi informasi milik Wajib Pajak di Bali.

Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih, menegaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama. Menurutnya, DJP baru bertindak setelah seluruh tahapan penagihan ditempuh secara bertahap dan proporsional.

“Imbauan, panggilan, kunjungan, hingga penagihan aktif berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sudah dilakukan. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Karena tetap tidak dipenuhi, penyitaan akhirnya dilaksanakan,” ujar Johan, Jumat (26/12/2025).

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun siap melakukan penegakan tegas bila kewajiban tetap diabaikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) menangani perusahaan skala raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional yang memberi kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Pengawasan ketat diharapkan mendorong kepatuhan dan memperkuat basis fiskal Indonesia. (alf)

Dr Irwan Wisanggeni Beri Rahasia Membuat Judul Penulisan Menarik

IKPI, Jakarta: Dalam sesi pelatihan penulisan artikel, Dr. Irwan Wisanggeni  yang digelar secara daring oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Selasa (23/12/2025) ditegaskan bahwa judul memiliki peran penting sebagai pintu pertama pembaca memasuki sebuah tulisan. Karena itu, kesalahan umum penulis pemula yakni membuat judul panjang, kaku, dan terlalu teknis perlu dihindari.

Dosen yang juga merupakan Anggota IKPI ini juga menyatakan, sebuah judul idealnya, pertama, singkat namun bermakna, sehingga mudah diingat dan tidak melelahkan pembaca.

Kedua, membangkitkan rasa ingin tahu, tanpa harus memanipulasi atau berlebihan.

Ketiga, mengandung unsur kebaruan, sehingga pembaca merasa memperoleh perspektif baru.

Keempat, tetap relevan dengan isu yang sedang berkembang, terutama isu yang memiliki dampak luas.

Ia mencontohkan sejumlah judul opininya yang pernah dimuat media nasional, seperti “Jalan Terjal Penerimaan Pajak”, “Jejak Insentif Pajak”, dan “Kaji Ulang PTKP”. Judul-judul tersebut singkat, langsung pada inti isu, namun tetap mengundang pembaca untuk mengetahui lebih jauh.

Irwan juga menekankan bahwa tulisan untuk media umum tidak perlu terlalu teknis. Pendekatan makro, analitis, namun mudah dipahami, dianggap lebih efektif.

“Kalau menulis untuk publik, jangan terlalu rumit. Gunakan bahasa yang sederhana, tapi tetap memberikan pencerahan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tulisan ilmiah seperti jurnal atau publikasi internasional, menurut Irwan, diperlukan struktur berbeda: metodologi jelas, data kuat, dan analisis mendalam.

Ia juga kembali mengingatkan pentingnya membaca sebagai fondasi menulis.

“Makin banyak membaca, makin terbentuk logika dan bahasa tulisan. Dari situ, tulisan akan mengalir dengan sendirinya,” katanya. (bl)

Menulis Bukan Sekadar Hobi, Tetapi Cara Tinggalkan Jejak dan Mengabdi pada Ilmu

IKPI, Jakarta: Menulis bukan hanya soal merangkai kata, tetapi cara meninggalkan jejak pemikiran di dunia. Hal ini disampaikan Anggota IKPI dan juga Dosen di Univesrsitas Pelita Harapan, Dr. Irwan Wisanggeni dalam sesi pelatihan penulisan artikel dan buku yang digelar IKPI secara daring, Selasa (23/12/2025).

Mengutip pemikiran sastrawan besar Pramoedya Ananta Toer, Irwan menegaskan bahwa siapa pun betapapun pandainya akan hilang dari sejarah bila tidak menuliskan gagasannya.

“Menulis adalah bekerja untuk keabadian,” kata Irwan pada sesi hang dihadiri hampir 300 peserta tersebut.

Menurut Irwan, banyak tokoh Indonesia dikenang bukan hanya karena ide-idenya, tetapi karena mereka menuliskannya. Ia mencontohkan Pram dan Suhogi yang meninggalkan warisan buku, artikel, dan gagasan besar yang masih dibaca hingga kini.

Ia menekankan bahwa menulis tidak harus selalu berat. Artikel di media bisa menjadi sarana menyampaikan gagasan sederhana, tetapi bermanfaat.

Namun yang terpenting, kata dia, tulisan harus memberi nilai:

• membuka wawasan,

• memberi solusi,

• dan mendorong pembaca berpikir.

“Kalau tulisan tidak memberi pencerahan, redaksi biasanya enggan memuat. Kritik boleh tapi harus ada solusi,” ujarnya.

Selain itu, Irwan mengingatkan agar penulis tidak takut ditolak. Ia mengaku berkali-kali ditolak media besar sebelum akhirnya dimuat.

“Semakin sering ditolak, seharusnya kita semakin kuat. Itu bagian dari proses.”

Bagi Irwan, menulis adalah ladang amal berbagi ilmu, pengalaman, dan pemikiran meski tanpa imbalan. (bl)

Kilas Balik Perpajakan Indonesia 2025 dan Tantangan 2026

Tahun 2025 adalah tahun terpenting dan penuh tantangan, khususnya bagi dunia Perpajakan Indonesia. Kondisi perekonomian dunia yang tentunya berimbas ke dalam Negeri dan pada akhirnya berdampak kepada penerimaan pajak yang masih menjadi penopang utama penerimaan Negara. Modernisasi administrasi Perpajakan Indonesia, dan pastinya Coretax menjadi primadona dan trending topic selama tahun 2025. Tiada hari tanpa pembahasan Coretax yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Transformasi ini membawa dua wajah sekaligus: harapan terhadap layanan yang terintegrasi dan berbasis data, serta dinamika transisi yang menimbulkan kegaduhan teknis, ketidakpastian operasional, dan penyesuaian besar di sisi wajib pajak.

Revolusi Sistem Perpajakan 2025: Coretax dan “Riuh Rendah” Masa Transisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax mulai 1 Januari 2025. Coretax didesain untuk melayani administrasi perpajakan terintegrasi, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, hingga layanan lain dalam satu ekosistem. Dalam komunikasi resminya, DJP juga menjelaskan mekanisme akses (misalnya set ulang kata sandi/pembuatan passphrase) dan pentingnya pemutakhiran data profil.

Namun, implementasi sistem skala nasional hampir selalu memunculkan friksi pada fase awal. Pada 2025, tantangan yang banyak muncul di praktik meliputi: aktivasi akun dan autentikasi (email/nomor gawai tidak sinkron), pengelolaan kewenangan akun (PIC/penanggung jawab badan), serta adaptasi kanal administrasi PPN. DJP merespons dinamika transisi ini dengan memberikan fleksibilitas kanal, termasuk membuka kembali penggunaan e-Faktur Client Desktop bagi seluruh PKP sejak 12 Februari 2025 berdasarkan KEP-54/PJ/2025, disertai pengaturan pengecualian tertentu dan penegasan bahwa retur, pembatalan, serta pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui Coretax.

Di saat yang sama, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan penyampaian SPT tertentu sehubungan implementasi Coretax. Kebijakan ini pada prinsipnya memberikan relaksasi ketika sanksi timbul karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, dengan cakupan dan periode yang dirinci dalam pengumuman DJP. Secara tata kelola, langkah semacam ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mengurangi beban kepatuhan pada masa transisi sistem.

Tantangan Penerimaan Pajak 2025: Tekanan Siklus, Restitusi, dan Kualitas Basis Pajak

Di sisi penerimaan, 2025 memperlihatkan tantangan yang tidak sederhana. Dalam konferensi pers APBN (Desember 2025), diberitakan penerimaan pajak sampai dengan November 2025 berada pada kisaran Rp1.634,4 triliun (sekitar 78,7% dari target/outlook), dengan dinamika komponen yang bervariasi antar jenis pajak. Angka ini memperlihatkan perlunya akselerasi di akhir tahun sekaligus menandakan bahwa kinerja penerimaan sangat dipengaruhi kondisi sektor riil dan pola pembayaran pada masing-masing jenis pajak.

Salah satu isu yang sering memunculkan salah persepsi publik adalah restitusi pajak. Dari perspektif wajib pajak, restitusi merupakan hak ketika terjadi kelebihan pembayaran dan dapat menopang arus kas dunia usaha. Namun, dari sudut pandang kas negara, peningkatan restitusi dapat menekan penerimaan pajak neto pada tahun berjalan. ANTARA mencatat bahwa hingga Oktober 2025 restitusi pajak mencapai Rp340,52 triliun dan meningkat 36,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, evaluasi penerimaan perlu memisahkan isu basis pajak (aktivitas ekonomi dan kepatuhan) dari isu arus kas (timing restitusi dan pembayaran).

Tantangan berikutnya adalah kualitas basis pajak dan efektivitas administrasi. Ketika sistem administrasi berpindah, beban kerja bukan hanya di pihak otoritas, tetapi juga di sisi korporasi dan pelaku usaha: penyesuaian proses bisnis, rekonsiliasi data transaksi, serta konsistensi pelaporan. Dalam konteks ini, stabilitas layanan Coretax dan kesiapan ekosistem menjadi faktor yang secara tidak langsung mempengaruhi kenyamanan kepatuhan dan ketepatan pembayaran. Tidak sedikit Wajib Pajak yang apatis dengan Coretax, bisa karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian. Tantangan ini sangat mempengaruhi kinerja penerimaan pajak 2025.

Prediksi Tantangan Perpajakan 2026: Revolusi Coretax Gelombang Berikutnya dan Integrasi CEISA

Tahun 2026 diperkirakan menjadi fase “pengetatan berbasis data” setelah fase transisi 2025. DJP telah mengumumkan bahwa mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax, serta menghentikan penggunaan media sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh. Perubahan ini menempatkan aktivasi akun Coretax dan aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat utama kepatuhan pelaporan.

Pada level desain formulir, DJP juga memperkenalkan konsep formulir dinamis dan pemanfaatan data terprepopulasi pada SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax. Konsep ini secara prinsip meningkatkan akurasi dan efisiensi, tetapi juga menuntut validitas data master (identitas, keluarga, harta, bukti potong, pembayaran) agar tidak menimbulkan salah isi yang berujung pada pembetulan berulang.

Pada saat yang sama, arah kebijakan Kementerian Keuangan menguat ke integrasi sistem penerimaan negara. Menurut pemberitaan DDTCNews, Kemenkeu berencana mengintegrasikan Coretax dengan CEISA (sistem kepabeanan dan cukai) dan SIMPONI (PNBP) untuk menciptakan pengawasan yang konsisten, andal, dan akurat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Jika integrasi ini berjalan bertahap pada 2026, maka konsistensi data lintas rezim (pajak, bea-cukai, PNBP) akan menjadi fokus baru.

Dalam konteks CEISA, DJBC juga terus mendorong implementasi CEISA 4.0. Salah satu penanda penting adalah terbitnya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai KEP-231/BC/2025 tentang penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap tertentu, dengan mulai berlaku pada 8 Desember 2025. Secara praktis, hal ini menunjukkan bahwa pada 2026 semakin banyak proses kepabeanan-cukai yang terdigitalisasi dan distandarkan, sehingga jejak data transaksi lintas batas (impor/ekspor, fasilitas, kepatuhan dokumen) lebih mudah direkonsiliasi dengan pelaporan pajak.

Tantangan bagi Wajib Pajak di Era Law Enforcement 2026 dan Persiapan yang Harus Dilakukan

Jika 2025 adalah tahun adaptasi sistem, maka 2026 berpotensi menjadi tahun penguatan law enforcement berbasis data. Dengan Coretax sebagai pusat administrasi pajak dan arah integrasi ke CEISA, profil risiko wajib pajak akan semakin dibangun dari konsistensi data: kecocokan antara arus barang dan dokumen kepabeanan dengan pencatatan persediaan/COGS, kecocokan PPN masukan-keluaran dengan faktur dan pelaporan, serta kecocokan bukti potong/pungut dengan kredit pajak. Pada lingkungan seperti ini, deviasi kecil pun dapat lebih cepat muncul sebagai alert, dan proses klarifikasi cenderung menuntut respon yang cepat dan berbasis dokumen.

Untuk menghadapi 2026 secara aman, wajib pajak perlu menyiapkan empat lapisan kesiapan. Pertama, kesiapan akses dan otorisasi: pastikan akun Coretax aktif, role dan PIC jelas, serta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik siap digunakan. Kedua, kesiapan data master: rapikan identitas (NIK-NPWP), alamat, email/HP, data keluarga, dan profil usaha, karena banyak fitur Coretax bergantung pada validitas data ini. Ketiga, kesiapan rekonsiliasi: buat SOP bulanan untuk rekonsiliasi PPN (e-Faktur Desktop/Coretax/PJAP), rekonsiliasi bukti potong/pungut, dan bila relevan rekonsiliasi CEISA dengan pembukuan. Keempat, kesiapan dokumen dan audit trail: tetapkan kebijakan arsip digital (kontrak, invoice, shipping documents, bukti bayar, bukti potong) yang mudah ditelusuri untuk kebutuhan klarifikasi, SP2DK, pemeriksaan, maupun keberatan/banding.

Pada akhirnya, era law enforcement modern tidak semata-mata ‘lebih keras’, tetapi ‘lebih presisi’. Wajib pajak yang menata data, proses, dan dokumen sejak hulu akan lebih siap menghadapi pengawasan yang makin cepat, sementara wajib pajak yang mengandalkan perbaikan di hilir berisiko menghadapi koreksi berulang, sanksi, dan biaya kepatuhan yang lebih tinggi.

Selamat tinggal 2025 , terima kasih sudah memberi banyak hikmah dan pelajaran.

Selamat datang 2026 yang akan jauh lebih baik.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Tarif Resiprokal Tetap, Indonesia Amankan Keuntungan Perdagangan dengan AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan hasil perundingan perdagangan terbaru dengan Amerika Serikat (AS) tidak mengubah skema tarif resiprokal yang selama ini telah disepakati kedua negara.

Tarif ekspor Indonesia ke pasar AS tetap berada di kisaran 19 persen, disertai pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas unggulan nasional.

Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai bertemu dengan perwakilan United States Trade Representative (USTR), Ambassador Jameson Greer, di Washington DC, baru baru ini. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS.

Menurut Airlangga, seluruh isu strategis maupun teknis yang tercantum dalam ART telah dibahas tuntas dan memperoleh kesepahaman. Tahap berikutnya memasuki proses penyelarasan bahasa hukum atau legal drafting sebelum ditandatangani secara resmi.

“Substansi sudah selesai. Tinggal dirapikan dalam legal drafting dan proses teknis lanjutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring dari Washington DC.

Lanjutan Kesepakatan Juli

Ia menjelaskan, dokumen ART ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada 22 Juli lalu, ketika Indonesia berhasil menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.

Selain penurunan tarif, Indonesia juga memperoleh fasilitas pengecualian untuk beberapa produk utama ekspor. Komoditas seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, teh, dan sejumlah produk lain mendapatkan ruang tarif yang lebih kompetitif di pasar AS.

“Amerika Serikat memberikan pengecualian untuk beberapa produk unggulan kita, termasuk minyak sawit, kopi, dan teh,” kata Airlangga.

Airlangga menegaskan, hasil negosiasi ini tidak hanya memperkuat posisi dagang Indonesia, tetapi juga memberi dampak langsung ke sektor industri dalam negeri khususnya industri padat karya.

Sektor-sektor tersebut menyerap sekitar 5 juta pekerja, sehingga keberlanjutan akses pasar dan kepastian tarif dinilai penting untuk menjaga produksi, ekspor, dan stabilitas lapangan kerja. (alf)

Eksplorasi Migas Digenjot, Pemerintah Incar Dampak ke Penerimaan Negara dan Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat eksplorasi hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Pemerintah, Senin (22/12/2025), resmi membuka Lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap III Tahun 2025 yang menawarkan delapan blok potensial, sekaligus mengumumkan pemenang WK Gagah dari Penawaran Langsung Tahap II.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa sejumlah penyempurnaan kontrak dilakukan bukan hanya untuk menarik investor, tetapi juga memastikan bagi hasil dan penerimaan negara tetap optimal.

Pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar dalam skema kontrak: bagi hasil kontraktor bisa mencapai 50% sesuai profil risiko, Domestic Market Obligation (DMO) dihitung 100% dengan mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), serta tidak ada batasan cost recovery. Kontraktor juga dapat memilih skema cost recovery atau gross split.

Menurut Laode, fleksibilitas ini diharapkan mempercepat investasi eksplorasi, sehingga produksi migas meningkat dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara — baik melalui bagi hasil migas, PPh badan, hingga penerimaan daerah penghasil.

Delapan WK Ditawarkan, Potensi Sumber Daya Besar

Tiga wilayah kerja ditawarkan melalui Penawaran Langsung:

• WK Tapah (Sumatera Selatan & Jambi)

439,5 juta barel minyak dan 23 BSCF gas.

• WK Nawasena (Jawa Timur – darat & lepas pantai)

Sekitar 1.313 BCF gas.

• WK Mabelo (Sulawesi Tenggara)

282 juta barel minyak.

Sementara lima WK lainnya masuk Lelang Reguler:

• Arwana III – Laut Natuna

• Tuah Tanah – Sumatera Utara & Riau (sekitar 52,51 juta barel minyak)

• Rangkas – Banten & Jawa Barat (874 juta barel minyak atau 789 BCF gas)

• Akimeugah I – Papua Selatan

• Akimeugah II – Papua Pegunungan

Dua blok terakhir masuk kategori frontier dengan potensi raksasa hingga 15 miliar barel ekuivalen minyak — jika berhasil dikembangkan, akan menjadi sumber penerimaan jangka panjang bagi APBN maupun APBD.

Mekanisme Lelang Daring, Transparansi Penerimaan Diharapkan Terjaga

Dokumen lelang dibuka mulai 22 Desember 2025.

Untuk Penawaran Langsung, akses ditutup 3 Februari 2026 dan berkas terakhir diterima 5 Februari 2026.

Adapun Lelang Reguler dibuka hingga 17 April 2026, dengan batas akhir penyampaian dokumen 21 April 2026. Seluruh proses dilakukan daring melalui situs resmi ESDM — langkah yang diharapkan memperkuat transparansi proses sekaligus akurasi perhitungan penerimaan negara.

PT Proteknik Utama Menang WK Gagah, Setoran Awal ke Negara Disiapkan

Pemerintah juga menetapkan PT Proteknik Utama sebagai pemenang WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah kerja ini diperkirakan menyimpan 173 juta barel minyak atau sekitar 1,1 TCF gas.

Sebagai pemenang, perusahaan wajib:

• membayar Bonus Tanda Tangan sebesar USD300.000, dan

• melaksanakan Komitmen Pasti tiga tahun pertama senilai USD4,25 juta untuk studi G&G dan survei seismik.

Bonus tanda tangan langsung masuk kas negara, sementara aktivitas eksplorasi diharapkan membuka peluang lanjutan bagi penerimaan pajak, royalti, dan bagi hasil migas.

Laode mengingatkan agar komitmen segera dijalankan.

“Kami berharap pemenang bergerak cepat, menuntaskan Kontrak Kerja Sama, dan memberi kontribusi nyata bagi keamanan energi dan penerimaan negara,” ujarnya. (alf)

Dorong Ekonomi dengan Potong Pajak, Jepang Ambil Risiko Besar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonominya dan memilih langkah berani: memangkas pajak sekaligus menggelontorkan stimulus besar untuk menghidupkan kembali konsumsi dan investasi. Strategi ini diharapkan mampu menjaga momentum ekonomi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko terhadap posisi fiskal negara.

Proyeksi terbaru yang disusun di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menunjukkan ekonomi Jepang diperkirakan tumbuh 1,1% pada tahun fiskal berjalan, lebih tinggi dibandingkan perkiraan sebelumnya 0,7%. Pada tahun fiskal 2026, laju pertumbuhan diproyeksikan meningkat menjadi 1,3%.

Dikutip dari Reuters, Kamis (25/12/2025) Pemerintah Jepang menempatkan pemotongan pajak sebagai salah satu instrumen utama. Beban pajak yang lebih ringan diharapkan membuat daya beli rumah tangga membaik, sementara pelaku usaha terdorong menambah investasi.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan naik 1,3% pada tahun fiskal berikutnya, terbantu pengurangan pajak dan inflasi yang lebih moderat. Di saat yang sama, belanja modal diproyeksikan tumbuh 2,8%, lebih cepat dibandingkan tahun ini, didorong kombinasi insentif pajak dan subsidi untuk sektor teknologi, manajemen krisis, dan industri yang berorientasi pertumbuhan.

Kebijakan tersebut berjalan seiring paket stimulus senilai 21,3 triliun yen yang diumumkan pada November. Program itu mencakup bantuan untuk keluarga dengan anak, subsidi tagihan utilitas, serta dukungan fiskal bagi infrastruktur, kecerdasan buatan, dan industri semikonduktor.

Namun, di balik optimisme tersebut, pemerintah sadar ada konsekuensi. Pemotongan pajak berpotensi menekan penerimaan negara, sementara belanja pemerintah terus meningkat. Kondisi ini bisa memperlebar defisit dan menambah kebutuhan pembiayaan utang situasi yang mulai dicermati pasar keuangan melalui kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah.

Dengan kata lain, Jepang memilih mengambil risiko besar: menurunkan pajak hari ini demi memacu ekonomi, dengan harapan pertumbuhan yang lebih kuat di masa depan mampu memulihkan penerimaan dan menstabilkan keuangan publik. (alf)

id_ID