
DJP: Penunjukan Marketplace Jadi Pemungut PPh 22 Dimulai Bertahap
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak akan dilakukan serentak, melainkan secara bertahap.