Target Pajak 2026 Naik Tajam, DJP Harus Kejar Pertumbuhan Hampir 24%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun.

Target tersebut meningkat tajam dibanding realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, lonjakan target itu menuntut DJP menjaga pertumbuhan penerimaan secara konsisten sepanjang tahun. Menurut dia, setiap bulan institusinya harus mampu mencatatkan pertumbuhan yang terukur agar target tahunan dapat tercapai.

“At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Bimo menilai beban tersebut semakin berat karena kewenangan DJP lebih banyak berada pada sisi pelaksanaan kebijakan, bukan penentuan arah kebijakan fiskal.

Ia menegaskan, DJP bekerja dalam kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga ruang untuk melakukan perubahan cukup terbatas.

“Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” katanya.

Menurut dia, upaya mengejar target penerimaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan baru, melainkan harus ditopang penguatan internal institusi.

DJP, kata Bimo, perlu memastikan sistem pengumpulan pajak berjalan lebih optimal dengan tata kelola dan integritas yang semakin kuat.

Ia menambahkan, strategi utama yang ditempuh DJP adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Fokus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara di tengah target yang semakin agresif pada tahun depan. (ds)

Penerimaan Pajak Naik Dua Digit, Ditopang Industri dan Perdagangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp646,3 triliun. Angka tersebut meningkat 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp556,9 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh mayoritas sektor utama yang masih mencatatkan kinerja positif hingga awal kuartal II-2026.

Dalam paparan APBN Kita, sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan neto mencapai Rp 161 triliun atau berkontribusi sekitar 24,9% terhadap total penerimaan.

Sektor ini juga mencatatkan pertumbuhan dua digit dengan pertumbuhan bruto 14,8% dan neto 47,6% hingga April 2026.

“Tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” dikutip dari laporan APBN Kita, Minggu (25/5).

Sementara itu, sektor industri pengolahan mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp 145,3 triliun dengan kontribusi 22,5%. Hingga April 2026, sektor ini tumbuh dengan pertumbuhan bruto 9,8% dan neto 8,4%.

Pemerintah menilai pertumbuhan industri pengolahan ditopang oleh membaiknya kinerja subsektor industri minyak kelapa sawit yang mencatat peningkatan profitabilitas.

Di sektor pertambangan, penerimaan neto mencapai Rp 56,7 triliun atau menyumbang sekitar 8,8% terhadap total penerimaan. Pertumbuhan sektor ini tercatat sebesar 1% secara bruto dan 6,8% secara neto hingga April 2026.

Kinerja pertambangan terutama ditopang oleh subsektor minyak dan gas bumi (migas) yang masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Adapun sektor konstruksi dan real estat mencatatkan penerimaan neto Rp 24,2 triliun dengan kontribusi 3,7%. Hingga April 2026, sektor ini tumbuh 2,4% secara bruto dan 0,8% secara neto.

Pertumbuhan sektor konstruksi dan real estat terutama berasal dari subsektor real estat yang dimiliki sendiri, seiring masih berjalannya aktivitas pembangunan dan properti domestik.

Secara keseluruhan, pemerintah melihat mayoritas sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara masih mampu mempertahankan tren pertumbuhan positif hingga awal kuartal II-2026. (ds)

DJP Temukan Celah Pemanfaatan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai sejumlah investasi di sektor kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.

Sejumlah perusahaan disebut lebih fokus memanfaatkan fasilitas perpajakan dibanding memperbesar transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.

Bimo mengungkapkan pemerintah menemukan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, khususnya pada fasilitas super deduction tax bagi kegiatan riset dan pengembangan (R&D).

Menurutnya, pelaku usaha kerap lebih cepat menemukan cara untuk mengoptimalkan manfaat insentif dibanding menjalankan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar,” kata Bimo dalam acara di Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya memberikan tambahan pengurangan pajak untuk investasi riset dan pengembangan industri kendaraan listrik hingga Rp 2,5 triliun yang direalisasikan dalam periode lima tahun.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan sebagian besar dana justru digunakan untuk pembangunan fasilitas internal perusahaan serta impor mesin yang telah memperoleh berbagai pembebasan pajak.

Menurut Bimo, beberapa perusahaan membangun pusat riset kendaraan listrik berskala global, tetapi alokasi terbesar anggaran lebih banyak diarahkan untuk pembangunan gedung dan pengadaan mesin impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN maupun PPh Pasal 22.

Selain itu, DJP juga menilai kontribusi investasi terhadap transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal dan kalangan akademisi masih sangat terbatas.

Porsi pelatihan dan pengembangan kemampuan generasi muda Indonesia disebut belum mencapai 10% dari total realisasi investasi.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas perpajakan di sektor kendaraan listrik. Pemerintah ingin memastikan realisasi investasi benar-benar sesuai dengan proposal yang diajukan serta memberi dampak nyata bagi pengembangan industri nasional.

Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap nilai belanja modal, kesesuaian impor mesin dengan laporan investasi, hingga validitas realisasi proyek yang dilaporkan perusahaan penerima insentif.

Menurut Bimo, pemerintah tidak ingin komitmen investasi hanya berhenti pada dokumen administratif tanpa implementasi yang jelas di lapangan. (ds)

Praktisi Sebut Indonesia Berhak Atas Sebagian Hak Pemajakan Digital Asing

IKPI, Jakarta: Perkembangan ekonomi digital dinilai telah mengubah secara mendasar cara perusahaan menjalankan usahanya di berbagai negara. Jika sebelumnya aktivitas bisnis identik dengan kehadiran kantor, cabang, maupun tenaga pemasaran secara fisik, kini perusahaan dapat menjangkau pasar dan memperoleh keuntungan melalui platform digital tanpa perlu hadir secara langsung.

Pandangan tersebut disampaikan Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” yang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Menurut Arifin, selama ini konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam OECD Model, UN Model maupun tax treaty berbagai negara lahir ketika pola perdagangan masih bersifat konvensional. Karena itu, ukuran utama untuk menentukan hak pemajakan selama ini didasarkan pada kehadiran fisik perusahaan.

“Prinsipnya, PPh dikenakan kepada perusahaan asing yang secara aktif menjalankan usaha di Indonesia dan memperoleh laba dari aktivitas penjualannya. Selama ini indikator aktif atau tidaknya usaha tersebut diukur dari kehadiran fisik,” kata Arifin.

Namun, lanjutnya, perkembangan teknologi telah mengubah model perdagangan secara sangat cepat. Perusahaan kini tidak lagi harus membuka kantor, mengirim tenaga pemasaran, atau membangun cabang di suatu negara untuk memperoleh keuntungan dari pasar negara tersebut.

Ia menilai peran pramuniaga secara fisik kini secara substansi telah bergeser menjadi pramuniaga digital yang bekerja melalui platform, aplikasi, dan internet dalam melayani konsumen.

“Ini bukan sekadar persoalan klik internet. Ada aktivitas usaha yang nyata, ada pelayanan kepada konsumen, ada transaksi yang menghasilkan keuntungan, dan berlangsung selama 24 jam sehari serta 365 hari dalam setahun,” ujarnya.

Arifin menjelaskan bahwa perkembangan hukum perpajakan internasional hingga saat ini masih banyak mengadopsi pola perdagangan konvensional sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau perubahan besar dalam era digital.

Karena itu, menurutnya, yang perlu dilihat bukan lagi semata-mata keberadaan kantor secara fisik, tetapi substansi aktivitas usaha yang berlangsung secara nyata dan terus menerus.

“Karena substansi pelayanan digital adalah menggantikan peran pramuniaga secara fisik menjadi pramuniaga secara digital, dan adanya bukti kenyataan aktivitas usaha aktif yang dilakukan di Indonesia secara digital, maka demi kepastian hukum setiap usaha aktif yang menjangkau konsumen di Indonesia dan menghasilkan laba dari pasar Indonesia memiliki dasar untuk dikenakan pajak,” ujarnya.

Arifin menilai dalam kondisi tersebut Indonesia sebagai negara pasar atau yang disebutnya sebagai domisili digital berhak memperoleh sebagian hak pemajakan bersama negara domisili fisik perusahaan.

Menurutnya, konsep tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak negara tempat perusahaan berdomisili secara fisik, melainkan menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil dan proporsional.

“Ini bukan Indonesia agresif ingin mengenakan pajak kepada perusahaan asing. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum. Perdagangan dunia telah berubah secara fundamental, sehingga pembagian hak pemajakan yang berkeadilan perlu dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut juga dinilai sejalan dengan perkembangan internasional melalui Pilar Satu OECD dan Article 12B UN Model yang mulai memberikan pengakuan terhadap hak negara pasar dalam transaksi digital lintas negara.

Arifin menilai pembaruan sistem perpajakan perlu terus didorong agar perubahan cara perdagangan global tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam pembagian hak pemajakan antarnegara.

“Status quo tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Pembagian hak pemajakan yang berkeadilan dan bermartabat perlu dilakukan demi kebaikan semua negara yang terlibat, sekaligus mengurangi potensi perang tarif pajak di dunia,” pungkasnya. (bl)

IAI Jambi Apresiasi Kolaborasi IKPI–IAI, Tegaskan Pentingnya Sinergi Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi Yuliusman menyambut baik pelaksanaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bekerja sama dengan IAI Wilayah Jambi di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026). Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi profesi di bidang perpajakan dan akuntansi.

Pernyataan itu disampaikan Yuliusman saat memberikan keynote speech dalam seminar bertema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax”.

Yuliusman menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena dan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jambi Edi Kurniawan yang dinilainya memiliki inisiatif membangun kerja sama melalui penyelenggaraan seminar bersama IAI Wilayah Jambi.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Ketua Pengda Sumbagsel Ibu Nurlena dan Ketua Pengcab IKPI Jambi Bapak Edi Kurniawan dalam membangun kolaborasi bersama IAI Wilayah Jambi,” ujar Yuliusman.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA) antara IKPI dan IAI Wilayah Jambi yang ditandatangani pada Jumat lalu. Ia menilai kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi.

Kegiatan seminar juga dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Pengurus Cabang IKPI Jambi Edi Kurniawan, Wakil Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Rudi Gani, narasumber Daniel Belianto yang merupakan anggota IKPI, moderator Andi yang juga anggota IKPI, jajaran pengurus IKPI, anggota IKPI dan IAI, panitia, serta peserta seminar.

Dalam sambutannya, Yuliusman mengatakan profesi akuntan dan konsultan pajak merupakan dua profesi yang memiliki hubungan erat karena sama-sama berinteraksi dengan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Akuntan dan konsultan pajak merupakan dua profesi yang saling berhubungan dengan Wajib Pajak. Keduanya juga berkaitan erat dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” katanya.

Menurutnya, perkembangan sistem perpajakan, termasuk implementasi CoreTax, menuntut para profesional untuk terus meningkatkan pemahaman agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Karena itu, ia menilai tema seminar yang mengangkat mitigasi risiko pajak pasca pelaporan SPT melalui CoreTax sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Pemahaman terhadap isu tersebut dinilai penting agar peserta memiliki perspektif yang lebih luas terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan.

Yuliusman berharap sinergi antara IKPI dan IAI dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan bersama yang memberi manfaat bagi anggota organisasi maupun masyarakat luas. (bl)

Kemenkeu Andalkan Pembiayaan Domestik, Porsi Utang Rupiah Dipatok 70%

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pasar obligasi nasional melalui peningkatan likuiditas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan negara pada 2026 yang diarahkan untuk memperdalam pasar domestik dan menjaga pengelolaan utang tetap sehat.

Juda mengatakan pemerintah tetap mengutamakan pembiayaan dari dalam negeri dengan porsi dominan surat utang berdenominasi rupiah.

Menurutnya, strategi pembiayaan tahun depan dibangun di atas tiga fokus utama, yakni prioritas utang domestik, pengelolaan komposisi mata uang secara hati-hati, serta penerapan active liability management.

Ia menjelaskan sekitar 70% hingga 75% kebutuhan pembiayaan akan dipenuhi melalui instrumen rupiah, sedangkan 25% hingga 30% sisanya berasal dari mata uang asing.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mengurangi risiko nilai tukar.

Pemerintah juga mencatat tingginya minat investor terhadap surat berharga negara. Surat Utang Negara (SUN) mengalami kelebihan permintaan hingga 2,4 kali, sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencatat oversubscription sebesar 2,8 kali.

Selain itu, pasar SBN domestik pada April 2026 mencatat arus modal masuk bersih mencapai Rp 13,4 triliun.

Di pasar global, pemerintah telah menerbitkan sukuk internasional senilai US$ 2 miliar dengan permintaan hampir dua kali lipat dari target awal.

Indonesia juga sukses menerbitkan Samurai Bond sebesar ¥172 miliar sebagai bagian dari diversifikasi sumber pembiayaan.

Selain itu, pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan obligasi Panda dan Kangaroo untuk memperluas basis investor internasional.

Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan mendukung stabilitas rupiah di tengah dinamika pasar global.

“Kami menerapkan active liability, pengelolaan kas yang cermat, dan pengungkapan tepat waktu,” kata Juda dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Juda menambahkan, penguatan strategi pembiayaan dilakukan melalui koordinasi erat antarotoritas, termasuk bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Forum KSSK.

Pemerintah juga memastikan disiplin fiskal, pengelolaan kas yang hati-hati, serta keterbukaan informasi tetap menjadi prioritas dalam menjaga kepercayaan investor. (ds)

DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening Penunggak Pajak, Tagih Utang Rp 1,07 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 13 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari tunggakan pajak bernilai jumbo.

Dalam operasi tersebut, DJP Jakarta Selatan II menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta.

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, mengatakan tindakan blokir rekening merupakan bagian dari langkah tegas otoritas pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Menurut Imam, kegiatan blokir serentak itu menjadi bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional dan konsisten.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan DJP. Tahapan tersebut mencakup penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Menurutnya, seluruh langkah penagihan tersebut telah diatur dalam ketentuan perpajakan sebagai instrumen hukum untuk mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Imam menegaskan pihaknya akan terus menjalankan proses penagihan secara konsisten terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan nasional. (ds)

Purbaya Klaim DSI Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Dua Kali Lipat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor menjadi salah satu alasan pemerintah membentuk lembaga baru bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional.

Langkah tersebut disebut sebagai strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan devisa hasil ekspor.

Purbaya menjelaskan, Presiden menerima laporan adanya praktik manipulasi harga dan volume ekspor pada sejumlah komoditas, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO).

Dalam praktik tersebut, eksportir diduga mencantumkan harga lebih rendah dibanding nilai jual sebenarnya di pasar internasional.

“Bapak Presiden mendapatkan informasi bahwa ada banyak under-invoicing. Jadi barang yang dikirim ke luar negeri, baik batu bara maupun CPO, harganya dimainkan lebih rendah dibanding harga jual di luar negeri. Kadang volume-nya juga diturunkan,” ujar Purbaya dalam acara Jogjakarta Financial Festival, Jumat (22/5).

Ia mengaku diminta langsung oleh Presiden untuk mempelajari pola tersebut. Dari hasil pemeriksaannya terhadap 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia, ditemukan indikasi adanya transaksi melalui perusahaan perantara di Singapura yang menyebabkan nilai ekspor dari Indonesia terlihat jauh lebih rendah.

Menurut dia, skema yang ditemukan adalah pengiriman ekspor dari Indonesia ke perusahaan perantara di Singapura dengan harga murah, sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan harga jauh lebih tinggi.

“Harga dari Jakarta ke Singapura itu setengah dari harga Singapura ke Amerika. Jadi sebagai pemerintah saya rugi. Pajak ekspor yang saya dapat hanya separuh, pajak pendapatan juga separuh,” kata Purbaya.

Selain mengurangi penerimaan pajak, praktik tersebut dinilai membuat devisa hasil ekspor lebih sedikit masuk ke Indonesia karena sebagian dana diparkir di luar negeri.

Awalnya pemerintah mempertimbangkan penguatan pengawasan melalui bea cukai dan aparat lapangan. Namun, Purbaya menilai pendekatan tersebut masih berpotensi bocor.

Karena itu, pemerintah memilih membentuk DSI sebagai satu pintu ekspor komoditas sumber daya alam. Nantinya, seluruh eksportir komoditas strategis hanya dapat menjual produk ke pasar global melalui lembaga tersebut.

“Jadi yang jual hanya DSI itu ke pasar-pasar dunia. Dengan pendekatan seperti itu, under-invoicing bisa hilang,” imbuhnya.

Purbaya optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, baik dari pajak penghasilan maupun pungutan ekspor.

Selain itu, pemerintah juga berharap praktik penyelundupan dan pengalihan keuntungan ke luar negeri dapat ditekan.

“Saya untung, income saya bisa naik dua kali lipat,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, tambahan penerimaan negara nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk sektor pendidikan dan pembangunan daerah. (ds)

DJP Targetkan Penagihan Pajak Rp 28,38 Triliun pada 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik penerimaan dari penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 28,38 triliun sepanjang 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian langkah penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Sampai akhir April 2026, realisasi penagihan telah mencapai Rp 5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya terus mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak.

Menurut dia, komunikasi dengan otoritas pajak penting dilakukan agar wajib pajak memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang kini ramai menjadi perhatian publik ialah pemblokiran rekening milik penunggak pajak.

Namun demikian, Inge menegaskan tindakan pemblokiran rekening bukanlah kebijakan baru yang diterapkan khusus pada tahun ini. Langkah tersebut sudah menjadi bagian dari mekanisme penagihan pajak yang diatur dalam regulasi perpajakan.

Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu menjalankan sejumlah tahapan penagihan, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga upaya komunikasi dengan wajib pajak.

Dengan mekanisme tersebut, pemblokiran rekening hanya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melalui proses penagihan sebelumnya.

Inge menambahkan, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan pajak. Otoritas pajak juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak,” katanya. (ds)

Pajak Fintech dan Kripto Makin Moncer, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto mencapai Rp 6,91 triliun hingga April 2026.

Dalam keterangannya, Jumat (22/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas penerimaan berasal dari industri fintech P2P lending dengan nilai mencapai Rp 4,88 triliun.

Secara tahunan, penerimaan pajak dari fintech lending terus meningkat sejak aturan perpajakan sektor tersebut diterapkan pada Mei 2022.

Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 446,39 miliar, kemudian naik menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 1,48 triliun pada 2024. Adapun sepanjang 2025, setoran pajak fintech mencapai Rp 1,37 triliun, sedangkan hingga April 2026 tercatat Rp 477,43 miliar.

DJP menjelaskan, penerimaan pajak fintech berasal dari beberapa komponen, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun.

Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,83 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 2,79 triliun.

Sebagai informasi, pengenaan pajak terhadap layanan fintech P2P lending mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pemungutan PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp 2,03 triliun hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar sepanjang 2025, dan Rp 147,32 miliar pada awal 2026.

Dari total penerimaan pajak kripto tersebut, sebesar Rp 1,15 triliun berasal dari PPh Pasal 22, sedangkan Rp 881,84 miliar berasal dari PPN dalam negeri.

Pemerintah mulai menerapkan pajak atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022 dan pelaporannya pertama kali dilakukan pada Juni tahun yang sama.

Menurut Inge, kinerja penerimaan dari sektor digital tetap positif meskipun terdapat sejumlah penyesuaian administrasi, termasuk pencabutan beberapa pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge. (ds)

id_ID