IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya mengamankan penerimaan pajak tahun 2026 dengan membangun kemitraan bersama 165 wajib pajak besar yang mulai dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua).
Seluruh wajib pajak tersebut resmi diadministrasikan di KPP WPB Dua sejak 1 Juli 2026.
Sebagai langkah awal, DJP menggelar kegiatan Tax Gathering yang mempertemukan jajaran KPP WPB Dua, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, serta para wajib pajak baru.
Kepala KPP WPB Dua Abdul Gani mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih erat antara otoritas pajak dan wajib pajak sejak awal proses administrasi.
Menurut Abdul, pendekatan tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun kemitraan yang berlandaskan kepercayaan, kepatuhan, dan integritas agar dapat mendukung iklim usaha yang sehat serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Ia menjelaskan, terdapat lima sasaran utama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, yakni memperkenalkan jajaran KPP WPB Dua kepada wajib pajak baru, membangun komunikasi dan kolaborasi sejak dini, memastikan seluruh wajib pajak memperoleh perlakuan yang setara (equal treatment), meningkatkan transparansi untuk mendukung target penerimaan, serta memperkuat integritas antara petugas pajak dan wajib pajak.
Abdul menegaskan pelayanan kepada wajib pajak akan menjadi salah satu prioritas utama KPP WPB Dua.
“KPP mengedepankan kepuasan wajib pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Abdul dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).
Selain mengoptimalkan layanan, KPP WPB Dua juga mengedepankan penerapan cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif.
Melalui pendekatan tersebut, hubungan antara fiskus dan wajib pajak diharapkan semakin terbuka sehingga potensi permasalahan perpajakan dapat diselesaikan lebih awal.
Dalam praktiknya, wajib pajak didorong untuk aktif berdiskusi dengan Account Representative (AR) mengenai proses bisnis maupun laporan keuangan perusahaan.
Dengan komunikasi yang intensif, penyelesaian persoalan perpajakan diharapkan dapat dilakukan pada tahap pengawasan tanpa harus berujung pada pemeriksaan.
Meski demikian, Abdul menegaskan pemeriksaan tetap akan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional serta ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
KPP WPB Dua juga mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi, hadiah, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan itu, Abdul menyebut wajib pajak sebagai mitra strategis pemerintah. Bahkan, ia mengibaratkan wajib pajak sebagai Very, Very Important Person (VVIP) karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara.
Ia menilai hubungan yang dibangun antara DJP dan wajib pajak tidak hanya bertujuan mengejar target penerimaan dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat melalui kepastian hukum, kepercayaan, dan pengawasan yang efektif.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 805,42 triliun atau sekitar 34,15% dari target penerimaan pajak nasional yang ditetapkan mencapai Rp 2.357,7 triliun. (ds)
