Setoran Pajak Moncer, Pemerintah Optimistis Ekonomi Tetap Bergairah

IKPI, Jakarta: Pemerintah optimistis aktivitas ekonomi nasional tetap bergairah seiring dengan kinerja penerimaan pajak yang menunjukkan tren positif di awal 2026.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut, pertumbuhan pajak menjadi indikator kuat bahwa konsumsi masyarakat dan aktivitas dunia usaha masih solid.

Hingga kuartal I 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 20,7% secara year-to-date (ytd). Kenaikan ini terutama ditopang oleh lonjakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang mencapai 57,7%.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas konsumsi masyarakat dan transaksi di sektor dunia usaha masih sangat bergairah.

Selain dari sisi penerimaan, Juda juga menyoroti peran belanja negara dalam menjaga momentum pertumbuhan. Pada periode yang sama, realisasi belanja APBN tumbuh signifikan sebesar 31,4% secara tahunan (year-on-year/yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah secara sengaja mengubah pola belanja agar lebih merata sepanjang tahun. Hingga akhir kuartal I, belanja negara telah mencapai 21,2% dari total pagu APBN.

“Kami memang sengaja merubah pola pengeluaran agar lebih merata sepanjang tahun, tidak lagi menumpuk di Triwulan IV, supaya pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan lebih cepat,” ujar Juda dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Di tengah tekanan global, termasuk kenaikan harga minyak mentah yang sempat menyentuh US$ 100 per barel, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk menjaga defisit anggaran tetap terkendali di bawah 3%, pemerintah juga melakukan berbagai strategi efisiensi dan optimalisasi penerimaan. Di antaranya melalui penajaman program prioritas, efisiensi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital (coretax).

Selain itu, pemerintah turut memanfaatkan potensi windfall dari komoditas unggulan seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) guna memperkuat penerimaan negara.

Juda menegaskan, ke depan pemerintah akan terus mendorong sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

Pendalaman Edukasi Praktik Pelaporan SPT, IKPI Jakbar Bantu UMKM Kejar Tenggat Pelaporan

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat kembali menggelar Edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM Tahun Pajak 2025 pada Sabtu, (25/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan lanjutan dari sesi sebelumnya, dengan penekanan pada pembahasan contoh-contoh praktik dalam pelaporan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menjelaskan bahwa pada sesi lanjutan ini, peserta diajak untuk lebih memahami penerapan pengisian SPT secara nyata melalui berbagai ilustrasi praktik yang sering ditemui di lapangan.

“Pada pertemuan kali ini, kami lebih menekankan pada pembahasan contoh-contoh praktik dalam pengisian SPT PPh Badan UMKM. Tujuannya agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dengan tepat,” ujar Teo.

Ia menambahkan, pendekatan berbasis praktik dinilai lebih efektif dalam membantu wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, yang kerap menghadapi kendala saat melakukan pelaporan.

Teo juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan semakin dekat. Per Sabtu (25/4/2026) ini, waktu yang tersisa hanya lima hari sebelum tenggat berakhir.

“Pelaporan SPT PPh Badan tinggal lima hari lagi. Ini menjadi perhatian serius, terutama karena masih terdapat berbagai kendala dalam pelaporan, termasuk dalam penggunaan sistem Coretax,” katanya.

Menurutnya, tantangan dalam implementasi Coretax masih dirasakan oleh banyak wajib pajak, baik dari sisi teknis maupun pemahaman alur pelaporan. Oleh karena itu, edukasi yang komprehensif menjadi sangat penting di masa krusial seperti saat ini.

Kegiatan webinar cabang Jakarta Barat ini merupakan bagian dari rangkaian program Training of Trainers (T.O.T.) dalam “Layanan IKPI kepada Masyarakat Bimbingan Teknis untuk Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Secara Nasional”. Dan edukasi ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan juga peningkatan kepatuhan sukarela dari masyarakat umum khususnya UMKM untuk melaporkan SPT tahunannya.

Sekitar 180 peserta mengikuti kegiatan ini, dengan mayoritas berasal dari kalangan umum, termasuk pelaku UMKM. Tingginya partisipasi ini mencerminkan besarnya kebutuhan akan pendampingan dalam pelaporan pajak.

Teo berharap melalui kegiatan ini, berbagai kendala dalam pelaporan SPT dapat diminimalkan, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik dan tepat waktu.

“Harapannya, melalui edukasi ini pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar dan berbagai hambatan yang dihadapi bisa segera diatasi,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan pajak, khususnya di sektor UMKM. (bl)

Pembentukan IKPI Pengcab Jayapura, Pengurus Pusat Siapkan Program Sejak Tahap Perencanaan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen menegaskan bahwa rencana pembentukan Pengurus Cabang (Pengcab) Jayapura tidak hanya berfokus pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi sejak awal sudah diarahkan agar memiliki program kerja yang aktif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Lilisen dalam merespons proses pengusulan pembentukan Pengcab Jayapura yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pengurus Pusat. Ia menekankan bahwa meskipun cabang belum terbentuk, arah pengembangannya sudah mulai disiapkan secara matang.

Menurutnya, Pengurus Pusat akan mendorong agar nantinya Pengcab Jayapura mampu menyusun program yang relevan dengan karakteristik ekonomi daerah setempat. Salah satu yang diharapkan adalah kemampuan cabang untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara mandiri.

“Harapannya, ke depan anggota tidak perlu keluar daerah untuk memenuhi kewajiban PPL. Ini menjadi salah satu tujuan penting dalam pembentukan cabang,” ujar Lilisen, Senin (27/4/2026).

Selain itu, Pengcab Jayapura juga diharapkan dapat aktif menggelar seminar perpajakan untuk masyarakat umum serta melakukan sosialisasi perpajakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) setempat.

Lilisen mengakui, tantangan utama dalam pengembangan organisasi di wilayah timur Indonesia adalah kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur yang berdampak pada tingginya biaya mobilitas. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merancang model kegiatan organisasi ke depan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, IKPI merencanakan pendekatan hybrid yang mengombinasikan kegiatan tatap muka dan daring, disertai dengan pendampingan dari Pengurus Pusat setelah cabang resmi terbentuk.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa anggota di daerah nantinya diharapkan tidak hanya menjadi peserta kegiatan, tetapi juga menjadi penggerak organisasi. IKPI akan mendorong budaya berbagi pengetahuan serta mentoring antaranggota.

“Pengembangan ini bukan sekadar pembentukan cabang, tetapi investasi jangka panjang untuk pemerataan kualitas profesi konsultan pajak,” tegasnya. (bl)

PP IKPI Segera Susun Tahapan Pembentukan Pengda Suluttenggo Maluku dan Pengcab Jayapura

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) Lilisen mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku (Suluttenggo Maluku) serta Pengcab Jayapura masih dalam tahap proses dan harus melalui serangkaian tahapan serta evaluasi kelayakan.

Lilisen menjelaskan, hingga saat ini Pengurus Pusat masih melakukan pendalaman terhadap kesiapan wilayah, baik dari sisi keanggotaan, potensi ekonomi, maupun aspek kelembagaan lainnya sebelum keputusan resmi diambil.

“Pembentukan ini tidak bisa instan. Harus memenuhi ketentuan AD/ART, termasuk jumlah minimal anggota yang memiliki izin praktik serta kesiapan calon pengurus,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Selain itu, potensi ekonomi wilayah juga menjadi pertimbangan penting. IKPI menilai bahwa keberadaan cabang atau pengda harus didukung oleh ekosistem yang membutuhkan jasa konsultan pajak secara berkelanjutan.

Dalam tahapan yang sedang berjalan, Pengurus Pusat telah mengundang para pengusul untuk berdiskusi, termasuk melibatkan pengurus cabang dan daerah yang wilayahnya berkaitan dengan rencana pembentukan tersebut.

Proses ini direncanakan akan mencapai tahap penentuan dalam rapat pleno Pengurus Pusat dan Pengawas yang dijadwalkan pada akhir Mei 2026. Keputusan pleno tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan.

Lilisen juga menyoroti tantangan geografis sebagai faktor utama dalam pengembangan organisasi di wilayah timur Indonesia. Keterbatasan akses dan tingginya biaya perjalanan menjadi kendala nyata yang harus diantisipasi sejak awal.

Karena itu, IKPI merancang konsep pengembangan berbasis efisiensi, termasuk kemungkinan penggunaan model kegiatan hybrid serta pendampingan dari pusat setelah struktur organisasi terbentuk.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setelah terbentuk nantinya, anggota lokal diharapkan berperan aktif sebagai penggerak organisasi, bukan sekadar peserta kegiatan.

“Fokus kami bukan hanya membentuk struktur, tetapi memastikan keberlanjutan program dan peningkatan profesionalisme anggota di daerah,” pungkasnya. (bl)

Coretax Belum Stabil, Negara Tak Boleh Hukum Wajib Pajak

“Relaksasi SPT Badan 2025 Bukan Pilihan, tapi Kewajiban Negara”

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, satu pertanyaan mendasar muncul:

Apakah negara akan tetap memaksa kepatuhan formal, meskipun sistem administrasinya sendiri belum siap?

Implementasi sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai tulang punggung modernisasi perpajakan justru masih menyisakan berbagai persoalan teknis yang tidak sederhana. Dari berbagai laporan praktisi di lapangan, sedikitnya 26 kendala telah diidentifikasi—mulai dari ketidaksinkronan data, error lampiran SPT, hingga kegagalan sistem dalam melakukan validasi dan submit.

Dalam kondisi seperti ini, memaksakan kewajiban pelaporan tepat waktu tanpa relaksasi adalah kebijakan yang secara administratif kaku dan secara hukum berpotensi bermasalah.

Ketika Sistem Bermasalah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam hukum administrasi modern, terdapat prinsip fundamental: negara tidak boleh membebankan risiko kesalahan sistem kepada warga negara.

Dalam konteks perpajakan, prinsip ini menjadi semakin penting karena hubungan antara negara dan Wajib Pajak bersifat asymmetrical power negara memiliki kewenangan memaksa, sementara Wajib Pajak berada pada posisi wajib patuh.

Jika Coretax sebagai sistem negara:

  • mengalami error,
  • menghasilkan data tidak akurat,
  • atau menghambat pelaporan,

maka segala akibat yang timbul tidak dapat dibebankan kepada Wajib Pajak.

Apabila tetap dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya:

  • asas kepastian hukum,
  • asas keadilan, dan
  • asas kecermatan administratif.

Paradoks Kebijakan: WP OP Direlaksasi, WP Badan Tidak

Pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kebijakan penghapusan sanksi akibat gangguan Coretax.

Namun hingga saat ini, Wajib Pajak Badan belum mendapatkan perlakuan yang sama.

Padahal, secara objektif:

  • SPT Badan jauh lebih kompleks,
  • risiko kesalahan lebih tinggi, dan
  • ketergantungan terhadap sistem jauh lebih besar.

Ketidak konsistenan ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi kebijakan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Relaksasi Bukan Kelonggaran, tapi Koreksi Kebijakan

Relaksasi pelaporan SPT Badan sering kali dipersepsikan sebagai bentuk kelonggaran atau bahkan “kemanjaan” kepada Wajib Pajak. Pandangan ini keliru.

Relaksasi dalam konteks Coretax adalah bentuk koreksi atas ketidaksempurnaan sistem administrasi negara.

Karena itu, relaksasi tidak boleh dipandang sebagai:

  • insentif,
  • fasilitas, atau
  • kebijakan populis,

melainkan sebagai kewajiban administratif negara untuk menjamin keadilan.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Dalam kondisi saat ini, langkah paling rasional dan proporsional adalah:

  • memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026,
  • menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT,
  • menangguhkan sanksi bunga atas PPh Pasal 29 yang terlambat dibayar, dan
  • mengakui kendala Coretax sebagai alasan sah keterlambatan.

Langkah ini bukan hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga melindungi kredibilitas reformasi perpajakan itu sendiri.

Ujian Terbesar: Kepercayaan Publik

Reformasi perpajakan tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem, tetapi dari keadilan dalam implementasinya.

Jika negara tetap memaksakan kewajiban formal di tengah sistem yang belum stabil, maka pesan yang diterima Wajib Pajak sangat jelas:

kepatuhan diminta, tetapi perlindungan tidak diberikan.

Ini adalah risiko terbesar dalam reformasi fiskal—bukan kegagalan sistem, melainkan hilangnya kepercayaan.

Penutup

Keputusan kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pakak Bimo Wijayanto.

Apakah negara akan berdiri sebagai regulator yang adil,
atau justru menjadi pihak yang memaksakan kepatuhan tanpa memperbaiki sistemnya sendiri?

Satu hal yang pasti dalam negara hukum, Wajib Pajak tidak boleh dihukum atas kesalahan sistem negara.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan Advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Vaudy Starworld Angkat Isu Redenominasi hingga Shadow Economy, IKPI Dorong Transparansi Sistem Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyoroti pentingnya menekan shadow economy sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Hal ini disampaikannya dalam diskusi terbatas di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026).

Menurut Vaudy, masih besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat menjadi salah satu penyebab utama tax gap di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk menarik aktivitas tersebut masuk ke dalam sistem formal.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah melalui kebijakan redenominasi rupiah dan pembatasan transaksi uang tunai. Ia menilai, kedua kebijakan tersebut dapat mendorong transparansi serta meningkatkan keterlacakan transaksi ekonomi.

“Kalau transaksi tercatat dalam sistem, maka potensi pajak yang selama ini tidak tergali bisa masuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, redenominasi bukan sekadar penyederhanaan nominal mata uang, tetapi juga bagian dari modernisasi sistem pembayaran yang lebih efisien dan transparan.

Selain itu, pembatasan transaksi tunai dinilai penting untuk mengurangi praktik ekonomi gelap yang sulit diawasi, sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional.

Vaudy menegaskan bahwa reformasi perpajakan ke depan harus menyasar akar persoalan, bukan hanya pada kebijakan administratif, tetapi juga pada struktur ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Hadi Poernomo sebagai narasumber, pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penasehat, dan anggota kehormatan IKPI. (bl)

id_ID