Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik Jadi 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan industri petrokimia nasional di tengah tekanan geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penurunan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5% menjadi 0%.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yang berdampak langsung pada industri petrokimia dalam negeri. Selama ini, nafta menjadi bahan baku utama dalam proses produksi plastik dan produk turunannya.

Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencari alternatif sumber pasokan nafta. Namun sebagai langkah cepat, pemerintah membuka opsi substitusi bahan baku dari nafta ke LPG agar operasional kilang (refinery) tetap berjalan.

“Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah import LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (28/4).

Ia menegaskan, keberlangsungan industri ini penting karena berkaitan langsung dengan produksi plastik yang menjadi bahan baku berbagai sektor, termasuk kemasan makanan dan minuman.

Selain LPG, pemerintah juga memberikan insentif serupa untuk produk plastik tertentu. Bea masuk untuk sejumlah jenis plastik seperti polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE diturunkan menjadi 0% selama periode enam bulan.

Langkah ini diambil setelah harga plastik global mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 50% hingga 100%. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada harga kemasan (packaging) yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga produk konsumsi.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” katanya.

Airlangga menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh negara lain seperti India, sehingga Indonesia perlu mengikuti langkah tersebut untuk menjaga daya saing industri sekaligus menahan tekanan inflasi dari sisi pangan dan minuman.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dalam aspek perizinan impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang tetap memerlukan pertimbangan teknis (Pertek), guna memastikan kebijakan relaksasi tetap terarah dan tidak mengganggu industri dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap industri petrokimia dapat diredam, sekaligus menjaga stabilitas harga barang konsumsi di dalam negeri. (ds)

id_ID