Aturan Baru LKM Inkubasi, Tak Berizin OJK Wajib Daftar ke Pemda

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), khususnya LKM inkubasi dan LKM skala usaha kecil oleh pemerintah daerah.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan mikro sekaligus mendorong transformasi lembaga keuangan informal menjadi lebih terstruktur dan berizin.

Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diberi peran sentral dalam melakukan pembinaan dan pengawasan LKM.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pendaftaran bagi LKM yang belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak menghimpun dana masyarakat. LKM tersebut wajib terdaftar sebagai LKM inkubasi di pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif membina LKM inkubasi agar dapat naik kelas menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin resmi dari OJK. Transformasi ini menjadi kunci agar LKM dapat beroperasi lebih profesional, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam operasionalnya, LKM inkubasi memiliki batasan yang cukup ketat. Misalnya, mereka dilarang menghimpun dana masyarakat, terlibat dalam sistem pembayaran, hingga melakukan usaha di luar kegiatan pembiayaan mikro dan pendampingan usaha.

PP ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah, baik secara rutin maupun sewaktu-waktu. Pengawasan mencakup pemeriksaan laporan keuangan, kualitas pembiayaan, hingga tingkat kesehatan lembaga.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan ekosistem pendukung yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, akademisi, hingga lembaga internasional, guna mempercepat penguatan LKM. (ds)

id_ID