Sisa Tiga Hari Lagi, 3,16 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 12.109.636 SPT.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan 1.319.777 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 539.198 SPT (rupiah) dan 501 SPT (dolar Amerika Serikat), serta sektor migas dalam jumlah terbatas.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 79,3%. Artinya, masih terdapat sekitar 3,16 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan tersebut.

Di sisi lain, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat kepatuhan baru berada di kisaran 63,6%. Dengan demikian, masih ada sekitar 6,94 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka.

DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.604.398 wajib pajak, terdiri dari 17,45 juta wajib pajak orang pribadi, 1,05 juta badan, serta sisanya instansi pemerintah dan pelaku PMSE.

Dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh pada 30 April 2026, waktu yang tersisa tinggal 3 hari lagi sejak data ini dirilis.

DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari sanksi administratif serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional. (ds)

id_ID