Tan Alim Ingatkan Anggotanya Perhatikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, mengingatkan seluruh anggotanya untuk memperhatikan Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak dan Perpanjangan Kartu Izin Praktek. Pasalnya, jika mengacu pada PMK 175/PMK.01/2022 waktu PembekuanPerpanjangan kartu izin praktek menjadi lebih cepat yakni hanya sebulan dari Teguran Tertulis, dari sebelumnya tiga bulan.

Menurut Tan Alim, kesibukan pekerjaan bisa menjadikan konsultan pajak lupa akan hal-hal yang dianggap sepele namun sebenarnya sangat penting. Untuk itu, kami di Jakarta Barat sering saling mengingatkan sesama anggota baik itu di dalam forum rapat anggota maupun pada kegiatan-kegiatan non formal.

“Tanggal 13 Desember ini kami akan mengadakan rapat anggota secara online. Dalam forum itu, biasanya kami membahas apa yang sudah dilakukan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan,” kata Tan, Kamis (8/12/2022).

Dia juga menjelaskan, pada rapat anggota yang dilakukan setahun 2 kali, yakni pada pertengahan dan akhir tahun ini juga bertujuan untuk pemenuhan NTS bagi anggota.

“Kami juga membahas laporan kegiatan dari masing-masing departemen pengurus, Info lainnya, serta sarana pengambilan keputusan bila ada,” ujarnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data IKPI Smart, saat ini sebanyak 802 anggota terdaftar di IKPI Cabang Jakarta. “Tetapi angka ini masih ada perbedaan, karena menurut data sekretariat Cabang Jakarta Barat yang terdaftar ada 790 anggota. Jadi ada selisih 12 data anggota,” katanya.

Saat ditanya tingkat kepatuhan dan kepedulian anggota, Tan Alim mengungkapkan bahwa IKPI Jakarta Barat sangat patuh dan peduli terhadap organisasi. Contohnya, selain menjadi pengurus cabang, banyak yg menjadi pengurus IKPI ditingkat Pengda dan Pusat, serta KP3SKP.

Selain itu, IKPI Jakarta Barat juga aktif menghadiri acara besar yg diselenggarakan cabang di luar Jakarta Barat, Pengda dan Pusat.

“Anggota kami juga berpartisipasi dalam kepanitiaan acara yg dilakukan cabang maupun pusat. Bahkan menjadi moderator ataupun narasumber dalam berbagai kegiatan seminar perpajakan,” ujarnya.

Kepatuhan juga ditunjukan anggota Jakarta Barat kepada organisasi melalui tertibnya melakukan pembayaran iuran bulanan anggota.”Dari 790 anggota yang tercatat di kami, hanya 100-an yang belum membayarkan iuran tetapi senantiasa kami selalu ingatkan,” katanya.

Menurut Tan Alim, data ini juga di follow up sebagai upaya mengetahui apakah anggota masih aktif utk update data di sekretariat Jakarta Barat yang akan dilaporkan nantinya ke pusat

Dia mengimbau, bagi waiib pajak serta masyarakat taatilah pajak sejak awal, punya pengetahuan tentang perpajakan saat dini itu penting dan sangat baik, sebelum mereka benar-benar membutuhkannya. (bl)

 

 

 

IKPI Jakbar Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar sosialisasi perpajakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, beberapa waktu lalu. Sebanyak 101 peserta yang berasal yang terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI ikut berpartisipasi dalam seminar tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim menyatakan, seminar ini merupakan yang pertama digelar oleh pihaknya pasca Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak awal tahun 2020. “Kami bersyukur antusiasme peserta sangat tinggi untuk mengikuti seminar ini,” kata Tan, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan Tan, rincian peserta yang hadir adalah sebanyak 91 peserta dari IKPI Jakbar, 3 dari peserta IKPI Jakarta Utara, 1 peserta dari Jakarta Selatan, 1 peserta dari Tangerang Kota, dan 5 peserta dari masyarakat umum.

Menurut Tan, sebelum pandemi Covid-19 IKPI Jakbar sangat rutin mengadakan seminar perpajakan dengan menghadirkan isu-isu terkini di dalamnya. “Biasanya paling sedikit 6X (SKPPL 8 TS) dalam setahun dan Acara NTS (@ SKPPL 4) biasanya 4X. Tapi semua offline setop saat pandemi, dan sekarang sudah mulai digalakan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, selain untuk menambah kompetensi anggota IKPI JakBar, tujuan diselenggarakannya seminar untuk memenuhi SKPPL TS dan NTS yang diwajibkan sebagai konsultan pajak terdaftar. Kepentingan lainnya, kegiatan tersebut bisa membangun jaringan kerja antar sesama anggota, menjalin tali silaturahmi dengan narasumber serta instansi pemerintah terutama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) JakBar.

“Di tempat ini juga kita bisa mengumumkan informasi penting, seperti tentang AOTCA Bali 2022, dan informasi kegiatan atau isu perpajakan lainnya,” kata dia.

Dalam seminar yang dibagi tiga sesi itu, Tan Alim mengatakan kalau pihaknya memberikan isu yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Tentunya isu yang dibawa dalam seminar adalah yang masih menjadi trending topik atau hot isu yang dibicarakan anggota IKPI JakBar dalam komunikasi sehari-hari dan usulan dari tim pengurus khususnya bagian PPL dan pendidikan.

Tan Alim menceritakan, antusiasme peserta dapat dilihat dari masih adanya jumlah peserta dalam acara seminar yang diadakan walaupun sudah diakhir penghujung tahun yang kebanyakan SKPPL TS nya sudah terpenuhi.

Menurutnya, apalagi diapit dengan acara besar IKPI tahun ini yakni SEMNAS dan AOTCA BALI 2022 di mana IKPI didaulat sebagai penyelenggaran sekaligus tuan rumah.

“Bila dirata-ratakan secara persentase dari setiap acara yang diadakan dari jumlah anggota yang ada, peserta berkisar antara 15% sd 30%,” katanya. (bl)

 

id_ID