Peraih Nobel Ekonomi Desak Crazy Rich Bayar Pajak 70 Persen

IKPI, Jakarta: Peraih Nobel Ekonomi, Joseph Stigliz mendesak agar orang-orang super kaya atau crazy rich di dunia dikenakan pajak hingga 70 persen. Ini diperlukan untuk mempersempit jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Seperti dikutip dari  Suara.com, Stiglitz, yang meraih Nobel Ekonomi 2001 dan merupakan salah satu pelopor gagasan globalisasi serta ketimpangan ekonomi, mengatakan pajak 70 persen untuk orang kaya sangat masuk akal.

“Jika dipajaki lebih tinggi, orang-orang kaya mungkin akan bekerja lebih sedikit. Tetapi di sisi lain, masyarakat kita akan diuntungkan karena menjadi lebih egaliter dan kohesif,” terang mantan ekonom Bank Dunia yang kin berusia 79 tahun tersebut.

Di Indonesia mulai 2022 berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan para crazy rich – yang memiliki pendapatan di atas 5 miliar – membayar pajak penghasilan sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Stiglitz, yang berbicara dalam sebuah podcast LSM Oxfam, mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat ketimpangan kesejahteraan semakin besar.

Sialnya di tengah krisis ini, ketika banyak orang berjuang keras untuk mengakses kebutuhan dasar, para crazy rich hidup semakin mewah dengan pendapatan yang semakin meningkat.

Studi Oxfam yang dirilis pada Januari ini menunjukkan bahwa 66 persen aliran kekayaan yang terkumpul sejak awal pandemi Covid-19 terpusat pada 1 persen orang paling kaya di dunia. Sementara 99 persen manusia di dunia, hanya menikmati sisanya.

Oxfam mengatakan bahwa menaikan pajak untuk orang terkaya di dunia sebesar 5 persen saja sudah bisa menghasilkan 1,7 triliun dolar AS per tahun. Jumlah ini cukup untuk membebaskan 2 miliar orang di dunia dari kemisikinan.

Pada pekan lalu sekitar 200 crazy rich dunia mendesak negara-negara di dunia untuk menaikkan pajak untuk orang-orang super kaya di dunia untuk mempersempit gap antara orang kaya dan miskin.

Termasuk di antara 200 crazy rich tersebut adalah pewaris Disney, Abigail Disney dan aktor Mark Ruffalo. (bl)

Menkeu Pastikan Uang Pajak Kembali ke Masyarakat

IKPI, Jakarta: Di depan para santri Nahdlatul Ulama (NU), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peranan penting APBN bagi kesejahteraan umat.

Ia memastikan setiap pajak yang dibayarkan digunakan kembali untuk masyarakat luas, diantaranya untuk menghidupkan UMKM, membangun infrastruktur, jalan tol, bendungan, dan termasuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam acara Seminar Ekonomi Nasional Gerakan Pemuda Ansor, Minggu (22/1/2023) lalu.

“Dibalikke meneh! Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat,” tulisnya dalam keterangan unggahan di instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan pajak merupakan salah satu komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri memiliki slogan #UangKita yang mana dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa APBN adalah uang rakyat, oleh karena itu harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Di depan para santri, ia bercerita mengenai perspektif dan persiapan pemerintah dalam menghadapi beragam tantangan di tahun 2023 ini. Salah satunya adalah memaksimalkan fungsi APBN sebagai instrumen fiskal yang memiliki ragam fungsi mulai dari shock absorber hingga akselerator pertumbuhan ekonomi.

Dalam seminar tersebut, ia juga menjelaskan bahwa terdapat dana khusus dalam APBN yang diperuntukan untuk pesantren. Salah satunya diberikan melalui program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“LPDP telah mengirimkan lebih dari 820 lulusan pesantren pada jenjang S1, S2, hingga S3 di seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan sepanjang tahun 2022 pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp 520 miliar untuk pesantren. Dan ini digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga didik para santri.

“Selain itu, terdapat dana abadi pesantren yang dikelola oleh Kementerian Agama yang pada tahun 2022 anggarannya mencapai Rp520 miliar,” ungkapnya.

“Yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga didik para santri di Indonesia. Ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap para santri Indonesia,” lanjutnya.

Di akhir, ia menutup seminar ekonomi tersebut dengan pesan persatuan. Ia mengingatkan agar para santri senantiasa merawat, mengisi, dan membesarkan Indonesia serta organisasi yang menaungi mereka.

“Sebagai penutup, sekali lagi saya ucapkan selamat menuju 1 Abad NU. Mari rawat hubungan saling merawat, mengisi, dan membesarkan antara Indonesia dan NU. Matur nuwun,” pungkasnya. (bl)

 

Mulai Tahun 2025 PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang isinya:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan 5 Januari tahun lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun demikian, merujuk Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringat daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp388.500.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu di media sosial resminya. (bl)

 

Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 5 Persen, Pajak Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastiowo optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan mencapai 5 persen, dibanding periode sama tahun lalu (yoy). Salah satu penopangnya adalah pajak.

Ia mengatakan IMF memproyeksikan sepertiga negara di dunia akan mengalami resesi pada tahun ini. Ia yakin Indonesia jauh dari ancaman tersebut, meski tetap waspada.

“Artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini cukup bagus dibanding banyak negara dan global yang diperkirakan hanya akan bertumbuh 2 persen sampai 3 persen (yoy),” kata Yustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, optimisme tersebut ditopang oleh penerimaan pajak yang bisa mencapai target selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022, meski dalam masa yang sulit.

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.278,6 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun. Pada 2022, realisasi sementara mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun.

Jika dilihat secara sektoral, ia menyebut hampir semua jenis pajak tumbuh secara baik positif antara lain Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lainnya.

Yustinus menilai capaian kinerja pajak yang baik selama dua tahun belakangan juga merupakan buah dari reformasi pajak, antara lain penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Bisa kita lihat pertumbuhan PPN sudah sekitar 25 persen di saat ekonomi kita masih relatif berada pada masa pemulihan. PPN ini menunjukkan dimensi gotong-royong melalui pajak,” ucapnya. (bl)

 

PODCAST IKPI: Kostaf UI Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI) Hafidh Nadhor Tsaqib, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Hal ini berbeda jauh terhadap tingkat kepatuhan pajak di negara-negara di Skandinavia, yang bisa dibilang sudah sangat baik.

Hal tersebut dikatakan Hafidh saat menjadi narasumber di Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu oleh pengurus pusat IKPI Hijrah Hafiduddin. Acara ini juga disiarkan langsung melalui link Youtube IKPI pada beberapa waktu lalu.

Menurut Hafidh, terminologi pajak di Indonesia tergolong menyeramkan bagi wajib pajak. Terminologi seperti pajak yang sifatnya memaksa dan tidak dikembalikan secara langsung kepada masyarakat, ini dianggap sebagai momok menakutkan yang tidak bersahabat.

Dia berharap, untuk lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak hendaknya terminologi atau definisi pajak bisa lebih kearah yang positif.

“Kalau menurut saya, definisi pajak adalah investasi masyarakat yang bisa ditagih atau dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur atau sesuatu kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung oleh mereka, seperti pembangunan jalan umum, pendidikan gratis, transportasi umum gratis dan sebagainya,” kata Hafidh.

Karena lanjut Hafidh, jika mengacu kepada negara-negara di Skandinavia yang memungut pajak besar kepada warganya, ternyata mereka punya tingkat kepatuhan membayar pajak  yang tinggi. Hal ini dikarenakan, warga di negara-negara maju tersebut sangat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

“Mungkin di Indonesia, masyarakatnya belum merasa ada manfaat yang didapat dari pajak yang mereka bayarkan. Jadi harus ada penyadaran dari seluruh pihak kepada wajib pajak agar mereka patuh terhadap kewajibannya dan yakinkan juga bahwa mereka akan mendapatkan manfaat langsung dari pajak yang dibayar,” katanya.

Dia menegaskan, jika regulasi di Indonesia sudah di buat seperti masyarakat harus legowo dan pajak yang dibayarkan jangan diharapkan untuk kembali lagi kepada si pembayar pajak, ini tentunya akan menjadi kesan bahwa pajak di Indonesia menjadi negatif.

“Jadi publik itu beranggapan buat apa mereka membayar pajak jika manfaatnya tidak bisa dirasakan langsung. Karena fungsi pajak adalah untuk kemakmuran masyarakat. Mungkin ini juga salah satu permasalahan yang menjadikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hafidh, tidak patuhnya wajib pajak akan kewajibannya juga ada yang disebabkan faktor ketidaktahuan mengenai cara melakukan pembayaran pajak atau apakah mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Seperti di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menurut dia banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak. Mereka beranggapan kalau usaha yang dijalankan hanya mencari keuntungan pribadi tanpa harus ada kontribusi terhadap negara atau daerah.

“Nah, ini juga menjadi tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang mengetahui ilmu perpajakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM yang memang masih buta masalah pajak,” katanya.

Pada kesempatan ini, sebagai konsultan pajak Hijrah juga memberikan pandangannya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak dan definisi pajak di Indonesia.

Menurut Hijrah, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Selain itu kata dia, wajib pajak juga tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas apa yang telah diberikan, karena pajak yang dipungut pemerintah baik pusat maupun daerah digunakan untuk keperluan negara dan pembangunan daerah serta pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.

Hijrah juga melihat, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Menurutnya, jika mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mencapai 84,07% pada 2021 dengan SPT yang dilaporkan sebanyak 15,9 juta laporan dari 19 juta wajib pajak.

“Jika dilihat lima tahun belakangan, pada 2017 rasio kepatuhannya sebesar 72,58%. Pada 2018, rasio pajak menurun menjadi 71,1% dengan yang membayar pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak,” ujarnya.

Dijelaskan Hijrah, pada tahun 2019 rasio kepatuhannya kembali naik menjadi 73,06%, sedangkan masyarakat yang melaporkan SPT tahunan tercatat 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

“Kemudian pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Setahun setelahnya rasio kepatuhan pajak kembali naik menjadi 84,07%,” katanya. (bl)

PODCAST PAJAK IKPI STUDIO MOCHAMAD SOEBAKIR: https://www.youtube.com/watch?v=xTL49Y72qkE

 

Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa Kode EFIN

IKPI, Jakarta: EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Tak jarang, wajib pajak lupa dengan kode yang satu ini dan hal itu berujung kepanikan di akhir Maret saat mereka hendak melapor pajak.

Ketika mencoba melakukan live chatting di situs pajak.go.id untuk bertanya, agen chat pajak malah offline, lantas bagaimanakah solusinya?

Dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan saat Anda lupa dengan kode EFIN.

Hubungi KPP via telepon

Sebagai wajib pajak dapat, Anda menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Menurut artikel di situs pajak.go.id, patut diketahui bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Apa itu PORO?

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Email ke KPP
Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

DM akun KPP Pajak di medsos
Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.

Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, tentunya perhomonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.

Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.

Agen Kring Pajak
Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. (bl)

Ini 11 Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (18/1/2023) menyebutkan, masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang serta Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00 sampai 11.00 WIB
8. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
10. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00 sampai 13.00 WIB
11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Mal Pluit Village.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.(bl)

Minta Izin Masuk Tol Karena Bayar Pajak Mahal, Pengamat Sebut itu Pernyataan Salah

IKPI, Jakarta: Heboh komunitas motor gede (moge) ingin diberi izin masuk ke jalan tol. Salah satu alasan yang mendasari permintaan itu karena para pemilik motor moge merasa sudah bayar pajak yang besar.

Dikutip dari detikOto, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengatakan jika pemilik moge sudah membayar pajak belasan juta ke pemerintah dalam satu tahun. Dengan besarnya pajak ini, pemoge diharapkan bisa diberikan prioritas.

“Kita sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (nggak) kasih prioritas, giliran sepeda (bangun jalur) aja, sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar aja (pemerintah) mau kok,” ujarnya dikutip dari detikOto, ditulis Rabu (18/1/2023).

Menanggapi hal tersebut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan pernyataan bayar pajak belasan juta dan minta prioritas adalah hal yang kurang tepat.

“Jelas salah itu. Pajak dibayarkan sebagai kewajiban kita sebagai warga negara yang kemudian uangnya digunakan untuk pembangunan,” kata dia.

Fajry menjelaskan masyarakat membayar pajak bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompoknya. Menurut dia, prinsip pajak itu adalah gotong royong, yang lebih mampu berkontribusi lebih besar. “Itu maksudnya mereka bayar lebih besar. Bukan untuk mengakomodasi egoisme kelompok,” ujar dia.

Fajry menjelaskan, untuk sepeda motor yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Itu adalah pajak daerah atau pajak yang masuk ke kas daerah dan digunakan untuk keperluan daerah.

“PKB itu pajak daerah. Sejak kapan Pemda/Pemprov bangun jalan tol? Padahal kalau masuk tol, yang celaka mereka sendiri,” ujarnya. (bl)

 

 

Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi PNS Saat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.

Pelaporan SPT harus dilakulan oleh seluruh wajib pajak, baik mereka yang berstatus karyawan, wirausahawan, hingga pekerja purna waktu (freelance).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) juga merupakan karyawan, dengan negara sebagai pemberi kerjanya.

Oleh karena itu, PNS turut berkewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pertama adalah bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari instansi pemberi kerja.

“Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini [bukti potong 1721-A2],” dikutip dari unggahan media sosial Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (16/1/2023).

Kedua adalah bukti pemotongan pajak lain, yakni dokumen yang diterbitkan bendahara jika wajib pajak mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Dokumen itu, baik bukti potong final atau tidak final, dapat mendukung pelaporan SPT tahunan.

Ketiga, terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung data dalam pengisian SPT, seperti sertifikat properti, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku tabungan, surat utang, dan lain-lain.

“Anda membutuhkan data dari Kartu Keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT Tahunan,” dikutip dari unggahan Ditjen Pajak.(bl)

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak Hingga 70%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengadakan program Relaksasi Pajak sebesar 70% untuk PBB-P2 dan 25% untuk BPHTB. Relaksasi pajak sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 tahun, diskon pajak juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56%, di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten,” ujar Arief dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik.com, Senin (16/1/2023).

“Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga pernah memberi diskon pajak sebesar 77% dalam rangka HUT RI ke-77. Hal itu pun disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat.

“Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah,” ucapnya.

“Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, Kota Tangerang sempat mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13%. Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. (bl)

 

id_ID