IKPI, Unwahas, Kanwil DJP Jateng I Kolaborasi Gelar Seminar Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 200 mahasiswa S1 Hukum dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) yang juga merupakan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jateng & DIY mengikuti Seminar Hukum Perpajakan di Hotel Gracia, Semarang, Senin (30/9/2024).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara IKPI Pengda Jawa Tengah bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.

Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng & DIY) Umbaran mengatakan, latar belakang kegiatan seminar kolaborasi IKPI, Unwahas dan Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah untuk memberikan wawasan kepada anggota IKPI yang saat ini sedang menempuh pendidikan S1 Hukum di Unwahas.

(Foto: IKPI Pengda Jateng & DIY)

Harapannya kata Umbaran, anggota IKPI bisa terus mengupdate tentang isu terbaru dibidang hukum yang terkait dengan peraturan perpajakan, seperti Coretax System dan posisi Pengadilan Pajak dibawah Mahkamah Agung mulai tahun 2026.

Dikatakan Umbaran, Pengda Jateng menginisiasi kegiatan ini dengan menggandeng IKPI Cabang Semarang dan melibatkan beberapa pengurus dari IKPI Cabang Surakarta.

“Harapannya sinergi antara IKPI dan DJP di daerah semakin harmonis selaras dengan kebijakan dari Pengurus Pusat IKPI,” kata Umbaran.

(IKPI Pengda Jateng & DIY)

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP. “Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak. “Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko,” ujarnya.

Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba dan mengaktifkan akun simulasi coretax melalui laman www.pajak.go.id.

Pada kesempatan yang sama Dwi Hermawan Wicaksono sebagai salah satu narasumber dari Kanwil DJP Jateng I menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana.

Dalam materinya ia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum. “DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.

Sekadar informasi, saat ini IKPI memiliki sedikitnya 7.035 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk IKPI di wilayah kerja Pengda Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki anggota sedikitnya 400 orang.

Rektor Unwahas Semarang, Prof Dr Mudzakkir Ali mengaku senang bisa bersama-sama dengan IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I dalam edukasi tentang sistem perpajakan yang terbaru dan terkini.

“Terimakasih atas kolaborasi ini antara Fakultas Hukum Unwahas dengan IKPI. Insyaallah ini akan memberikan manfaat yang banyak. Apalagi akan menyongsong Indonesia Emas, tantangan yang perlu dihadapi bersama-sama,” katanya.

Ditambahkan, hukum perpajakan memang harus ada komitmen bersama. “Bagaimanapun hukum punya tujuan kepastian, keadilan, dan manfaat. Tentu menuju Indonesia Emas harus ada kepastian hukum, keadilan, dan manfaat,” ujarnya.

Diharapkan sinergi antara IKPI dan DJP di daerah semakin harmonis selaras dengan kebijakan dari Pengurus Pusat IKPI.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP antara lain Rektor Unwahas, Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, dan Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starworld. (bl)

IKPI, Pemda dan Asosiasi UMKM Depok Kolaborasi Gelar Bimtek Pengisian SPT UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok bersama Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok, berkolaborasi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT Badan kepada sedikitnya 50 UMKM di Balai Kota Depok, Selasa (26/3/2024) siang.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, terciptanya kolaborasi ini merupakan bentuk harmonisasi yang terjalin baik antara Pemda Kota Depok, Asosiasi UMKM dengan IKPI.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

“Selain untuk menciptakan keparuhan wajib pajak. Kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata IKPI Depok dalam membantu Pemda memberikan target pencapaian penerimaan pajak yang diinginkan,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Menurut Nuryadin, kedatangan puluhan pelaku UMKM ini juga wajib mendapatkan apresiasi. Karena di tengah kesibukan mereka berdagang pada Ramadan ini, ternyata masih menyempatkan waktu untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan IKPI.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku UMKM yang hadir pada kegiatan itu, sebanyak 100 persen mereka belum pernah melaporkan SPT Pajak, baik itu pribadi maupun badan.

Dikatakan Nuryadin, hal itu terjadi bukan karena mereka tidak mau melaporkan SPT, melainkan karena ketidak tahuan bagaimana mengisi SPT dan cara melaporkannya.

“Jadi, melalui Bimtek SPT UMKM ini kami memberikan bimbingan mengenai tata cara melaporkan SPT hingga membuat laporan keuangan dengan baik dan benar,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

Dia berharap, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bintek SPT UMKM ini semakin menguatkan perekonomian baik ditingkat daerah maupun nasional. Karena, UMKM di Indonesia merupakan penopang perekonomian terkuat disaat negara ini mengalami pelemahan perekonomian.

Hadir dalqm kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok Mohammad Thamrin, dan Kepala KPP Pratama Cimanggis Eko pandoyo Wisnu Bawono. (bl)

 

Ini Penjelasan Menkominfo Mengenai Rencana Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal saran penarikan pajak dari judi online. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah gencar memberantas judi online tersebut.

Budi menjelaskan penarikan pajak dari judi online hanyalah pikiran-pikiran semata. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam perjudian online harus berhadapan dengan hukum.

“Itu kan (pajak dari judi online) pikiran (wacana). Sampai saat ini judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Semua yang melakukan tindakan judi harus berhadapan dengan hukum,” kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Viva.co.id, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Budi, sampai saat ini pihaknya masih fokus memberantas judi online sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut ada 3.000 situs judi online yang diberantas setiap harinya.

“Kita per hari memberantas 3.000 situs judi online, kita take down, dan memblokir. Yang penting tugas kita kan semua yang memberantas judi online. Tunggu saja,” jelasnya. (bl)

 

Seorang Pemimpin Harus Miliki Emotional Intelligence

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar seminar online pada Jumat (14/4/2023). Kali ini, temanya adalah Emotional Intelligence dengan menghadirkan Dian Ananda Setiawan (DAS) sebagai motivator dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dihadapan ratusan anggota IKPI yang mengikuti seminar ini melalui aplikasi Zoom, Dian membeberkan pentingnya mengetahui Emotional Intelligence (kecerdasan emosional) dalam diri sendiri. Sebab, jika seseorang bisa mempunyai kecerdasaan emosional, maka dia merupakan sosok kreteria seorang pemimpin.

Dikatakan Dian, jika berbicara mengenai kecerdasan emosional, hal itu adalah bagian dari leadership. Pertama kalau seseorang ingin menjadi pemimpin, maka terlebih dahulu mereka harus bisa memimpin diri sendiri. Karena kalau itu bisa dilakukan, barulah dia dapat memimpin orang lain dan bahkan hingga bisa memmimpin sebuah organisasi besar.

“Jadi, sebelum kita terburu-buru memimpin orang lain hendaknya harus terlebih dahulu bisa memimpin diri sendiri. Karena orang yang bisa memimpin dirinya sendiri, dia adalah seorang yang master untuk dirinya, dan mungkin juga orang lain,” kata Dian dalam acara tersebut.

Jadi kata dia, jangan sampai seseorang dipercaya menjabat sebagai pemimpin, tetapi dia sendiri tidak bisa mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Karena, jadi pemimpin itu tidak boleh emosional, bawa perasaan (baper), dan bahkan harus selalu diingatkan terus oleh bawahan/anggotanya karena dia pelupa,” katanya.

Dian menggambarkan, personal mastery adalah sosok yang selalu mau menjadi lebih baik. Artinya, dia selalu bertumbuh dalam segala hal, baik itu pemikiran, kemampuan, prilaku, dan bahkan hingga bisa menjaga tingkatan emosional.

Kemudian lanjut Dian, personal mastery juga dapat memperdalam visi pribadi. Karena, sebenarnya mereka mengetahui mau membawa dirinya ke arah mana. Artinya, orang tersebut paham mau mengembangkan dirinya kearah mana dan bukan hanya mengikuti kemana air mengalir.

Berikutnya, Dian menegaskan bahwa personal mastery selalu memfokuskan energinya untuk seseuatu yang mempunyai nilai tambah atau sesuatu yang sejalan dengan visinya.

Selain itu, mereka juga memahami jika segala sesuatu membutuhkan proses dan tidak ada yang didapatkan dengan cara instan. Karena, untuk menapaki suatu karir itu harus melewati jenjang jabatan. “Artinya bukan sesuatu yang dikarbit. Saat masuk, bisa langsung jadi pemimpin,” ujarnya.

Menurutnya, personal mastery biasanya melihat sesuatu secara objektif. Karena, mereka tidak pernah memandang sesuatu berdasarkan asumsi semata. Artinya, mereka melihat sesuatu dari banyak sudut pandang, misalnya dari membaca, diskusi, melihat kondisi di lapangan dan sebagainya.

Yang terakhir, semua yang telah dijalankan harus dijalankan secara konsisten dan tidak setengah-setengah. Karena itu, dibutuhkan komitmen untuk menjalankannya agar hasilnya sesuai dengan apa yang telah menjadi visi kerja.

PERISTIWA HIDUP

Lebih jauh, dalam seminar itu Dian juga mengungkapkan jangan pernah menyalahkan diri sendiri atau orang lain dalam suatu kegagalan/kesalahan. Apalagi kesalahan yang dilakukan menjadikan tingkat emosional seseorang menjadi tak terkontrol (mara-marah) kepada orang lain.

Yang lebih berbahaya kata dia, karena emosi yang tak terkontrol akhirnya bisa melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain. Dan bahkan, kita bisa menyakiti diri sendiri akibat kesalahan yang dibuat tersebut seperti, depresi hingga bunuh diri.

Dia mencontohkan, karakter Joker di film Batman mengatakan kalau dirinya adalah merupakan orang baik yang tersakiti. Sehingga, kondisi tersebut membuat Joker mengubah prilakunya menjadi sosok yang sangat jahat.

Menurutnya, Joker adalah anak yang acapkali jadi korban perundungan di masa kecilnya. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dendam, dan melampiaskan dengan perbuatan jahat saat dia dewasa.

“Nah, orang seperti Joker mempunyai sudut pandang kalau dirinya adalah korban dari keadaan lingkungan dan situasi. Namun dia lupa, kalau dirinya masih memegang peran sebagai aktor dalam hidup ini. Karena setiap manusia memegang peranan penting untuk diri sendiri. Artinya, baik buruknya perbuatan seseorang bergantung kepada kemauan orang itu sendiri,” katanya.

Tetapi lanjut Dian, dalam kasus ini, Joker hanya memposisikan dirinya adalah korban tanpa melihat sisi atau peran penting yang ada dalam dirinya. Dengan sudut pandang sebagai korban, Joker beranggapan kalau kejahatan yang dilakukannya adalah perbuatan halal, karena hal itu untuk membalaskan dendam masa lalunya.

Bukan hanya itu saja, bahkan Joker juga senang apabila dia sudah menyakiti orang lain, dan itu terus dilakukan karena ada efek kepuasan dalam dirinya.

Pesannya, apa yang dilakukan Joker sungguh sangat tidak dibenarkan. Karena sikap dan sifat seperti itu merupakan sesuatu yang salah dan tidak dapat dibenarkan dalam hukum apapun.

Untuk diketahui, sebenarnya dalam diri manusia terdapat dua karakter. Pertama adalah karakter bawaan, dimana karakter itu merupakan turunan (gen) yang memang sudah diwariskan dari orang tua. Kedua adalah lingkungan, di mana kondisi ini sangat berperan besar dalam membentuk karakter seseorang.

“Pembentukan karakter dari lingkungan bisa didapat dari pola asuh, sekolah, teman bermain di rumah dan lingkungan kerja,” katanya.

Dengan demikian, karakter yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun akibat lingkungan sangat sulit diubah saat seseorang itu sudah dewasa.

Dari cerita Joker kata Dian, bisa ditarik “benang merah” bahwa jangan pernah menyalahkan diri sendiri apalagi orang lain atas kesalahan yang telah dibuat. Hendaknya, kesalahan itu bisa dijadikan pembelajaran dan intropeksi diri agar kedepan bisa melakukan sesuatu yang lebih baik lagi. (bl)

 

 

 

Kontribusi Capaian Penerimaan Pajak, DJP Jabar Beri Apresiasi IKPI Bandung

IKPI, Bandung: Ikatan Konsultan Panjak Indonesia (IKPI) kembali menerima penghargaan/apresiasi dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Setelah IKPI Semarang, kali ini penghargaan itu diberikan oleh Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) I kepada IKPI Bandung yang dianggap turut berkontribusi membantu tercapainya target penerimaan pajak tahun 2022.

Ketua IKPI Daerah Jawa Barat Yanuar Pamuji mengatakan, terdapat pemahaman bersama (IKPI-DJP) bahwa penerimaan negara sektor pajak merupakan hal penting yang harus didukung oleh semua stakeholder perpajakan, walaupun secara formal pemenuhan target merupakan tanggungjawab Direktorat Jenderal Pajak.

Dikatakan Yanuar, Kanwil DJP Jawa Barat I memahami betul IKPI Bandung dan IKPI Jawa Barat sangat berperan dalam mengedukasi dan mempersuasi klien-kliennya untuk mematuhi semua ketetuan perpajakan. Tentunya, ini sangat berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak, apalagi sebagian besar wajib pajak prominen memanfaatkan jasa konsultan pajak yang mayoritas merupakan anggota IKPI.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Jawa Barat Yanuar Pamuji bersama Sekretaris IKPI Daerah Jawa Barat Herry Gunadi. (Foto: Dok IKPI Bandung)

“Selain IKPI, ada juga satu asosiasi konsultan pajak yang juga mendapatkan apresiasi dari Kanwil DJP Jabar I. Namun demikian, jumlah anggota IKPI di Daerah Jawa Barat ataupun Cabang Bandung jauh melebihi jumlah anggota asosiasi konsultan pajak lainnya. Jadi pengaruh kinerja IKPI dalam kesuksesan penerimaan pajak di Kanwil Jawa Barat I amatlah signifikan,” kata Yanuar kepada IKPI.or.id, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Bandung F. Adhi Prasetyo mengungkapkan, kontribusi IKPI kepada pemerintah bukan hanya sekadar mengajak wajib pajak untuk patuh, melainkan ikut memberi saran atas kebijakan-kebijakan perpajakan yang dikeluarkan, serta membantu menyosialisasikannya kepada masyarakat dan badan usaha di seluruh Indonesia.

“Pada akhir-akhir ini cukup banyak peraturan perpajakan yang terbit, antara lain Undang Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta turunannya. Hal ini membutuhkan energi dan waktu yang cukup banyak untuk menyosialisikannya pada masyarakat, dan di sinilah anggota IKPI mengambil bagian dalam usaha mengedukasi dan mendorong masyarakat awam pajak untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah,” kata Adhi.

Sertifikat apresiasi IKPI Bandung dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. (Foto: Dok IKPI Bandung)

Selain itu kata Adhi, IKPI juga merupakan sparring partner bagi patugas pajak dalam memperoleh akurasi penerapan paraturan perpajakan demi keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat pembayar pajak.

Adhi juga mengapresiasi kinerja dari DJP yang dinilai sudah bekerja keras demi mengamankan penerimaan negara. “Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, IKPI Jawa Barat dan Bandung membantu sosialisasi dan menyukseskan program PPS pada tahun 2022 dan membantu para klien melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pelaporan SPT Tahunan pada saat ini,” ujarnya.

Menanggapi ramainnya seruan boikot membayar pajak, Adhi mengatakan bahwa IKPI Bandung sepakat untuk menjaga citra baik DJP, mengingat DJP merupakan institusi tulang punggung dalam penerimaan negara. Pada sisi lain, IKPI Bandung juga sepakat untuk ikut bersama-sama mengoreksi segala kekurangan yang masih ada di DJP.

“IKPI Bandung dan Jawa Barat sepakat untuk memberikan pencerahan pada masyarakat, khususnya pada klien-klien bahwa boikot pembayaran pajak bukanlah jalan penyelesaian untuk mengoreksi institusi DJP. Karena, perbuatan satu dua oknum tidak dapat digeneralisir menjadi perbuatan satu institusi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada hal yang perlu dikoreksi pada institusi DJP, Adhi mengimbau agar semuanya disampaikan sesuai jalur aturan yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh Adhi mengungkapkan, pajak merupakan suatu sistem partisipasi masyarakat yang bermartabat dan merupakan ciri khas suatu masyarakat modern yang kokoh dan mandiri. Selain itu, pajak juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk berbuat kebaikan kepada mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

Pada sisi lain kata dia, pajak juga merupakan aturan yang mempunyai konsekuensi hukum dan mengikat kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dia menyarankan lebih baik berkorban sedikit harta untuk membayar pajak, namun hati dan pikiran tenang.

“Ada amal kebaikan dalam pajak yang kita bayar, serta masa depan negara kita adalah masa depan anak cucu kita. Karena pajak adalah dari kita untuk kita semua,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum (Ketum) IKPI Ruston Tambunan menyatakan rasa senang dan bangga atas apa yang telah didapatkan IKPI Bandung dengan memperoleh penghargaan dari Kanwil DJP Jabar I atas kontribusinya membantu pencapaian target penerimaan pajak 2022.

“Semoga ini mamacu semangat IKPI cabang lainnya di seluruh Indonesia untuk konsisten bermitra dengan DJP,” kata Ruston beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ruston, penghargaan yang diterina IKPI Bandung ini sekaligus melengkapi kebanggaan atas penghargaan-penghargaan yang telah diterima IKPI sebelumnya, yakni penghargaan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang diserahkan tepat pada Hari Pajak bulan Juli 2022.

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketum IKPI Ruston Tambunan diberikan atas dukungan IKPI terhadap reformasi kebijakan perpajakan.

“Sebelumnya, IKPI Semarang juga mendaptkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Candisari, atas dukungan serta kemitraannya,” kata Ruston. (bl)

 

 

 

 

 

Pemkot, DJP dan Apindo Hadiri Seminar Akbar Perpajakan IKPI Bekasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi menggelar seminar akbar dengan tema “Peraturan Perpajakan Terbaru, Apa dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap SPT PPh Badan & Orang Pribadi. Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Santika Mega City, Kota Bekasi pada Kamis 16 Maret 2023.

Ketua IKPI Bekasi Iman Julianto mengatakan, pihaknya menyebut kegiatan ini sebagai seminar besar karena menghadirkan berbagai unsur di dalamnya, seperti Pemkot (Walikota Bekasi), DJP (Kanwil DJP Jabar II), pengusaha ada dari Apindo Bekasi serta hadir juga perwakilan dari pengurus pusat IKPI.

“Seminar akbar ini cukup spesial, karena setelah 3 tahun vacuum karena Covid-19 melanda Indonesia, ini merupakan kegiatan pertama yang diadakan IKPI Bekasi dan langsung melibatkan banyak unsur,” kata Iman kepada IKPI.or.id, Minggu (19/3/2023).

Iman juga menjelaskan, seminar ini merupakan program kerja yang disusun oleh IKPI Bekasi, yang salah satu tujuannya untuk memelihara silaturahmi antar sesama anggota IKPI Bekasi, serta meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan update peraturan perpajakan bagi segenap anggota IKPI Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut Iman mengungkapkan bahwa dengan berpindahnya pengawasan konsultan pajak dari Organta ke P2PK harus membuat konsultan pajak semakin memperhatikan aturan yang ada. Peraturan terupdate, pengembangan kemampuan dan pengetahuan tentang perpajakan dan terutama masalah pelaporan tahunan konsultan pajak, karena saat ini berlaku aturan yang sangat ketat mulai dari pembekuan ijin praktek sampai pencabutan ijin praktek.

“Sanksi itu dikenakan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan konsultan tersebut,” kata Iman.

Sementara itu, Plt Walikota Bekasi yang diwakilkan Staff Ahli Keuangan dan SDM Kota Bekasi, Bambang Santoso, menyampaikan harapannya agar antara IKPI Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Kanwil Jabar II dan Apindo saling bersinergi dalam mengamankan penerimaan negara pada umumnya dan penerimaan pemerintah daerah melalui pajak pada khususnya.

Wali Kota juga berpesan agar IKPI Bekasi senantiasa menjaga netralitas dan integritas para konsultan pajak.

“Harapannya IKPI dapat bekerja sama dengan Pemkot Bekasi di dalam melakukan sosialisasi serta bimbingan perpajakan kepada para wajib pajak di wilayah itu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil DJP Jabar II yang diwakilkan Kepala Bagian Umum dan Plt Kepala Bagian Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Esther Pranawati Justisia Pangaribuan, mengungkapkan bahwa sampai dengan pertengahan Maret 2023 penerimaan pajak untuk Kanwil Jabar II sebesar 10,6 triliun atau 23% dari target yang ditentukan.

Ketua Apindo Bekasi Farid Elhakamy, menyatakan sangat antusias sekali dengan penyelenggaraan seminar ini.

Dia menegaskan bahwa pihaknya ingin menjalin kerja sama antara IKPI Bekasi dengan Apindo Kota Bekasi, karena dengan terjalinnya kerja sama antar Institusi dapat membuat hubungan yang saling menguntungkan dimana anggota Apindo adalah para pengusaha dan IKPI Bekasi adalah para konsultan pajak terdaftar.

Namun demikian kata Iman, seminar akbar ini bukan merupakan kegiatan pertama dan terakhir bagi IKPI Bekasi. IKPI Bekasi sejak 2021 telah membuka kelas kursus Brevet dimana untuk kelas reguler saat ini sudah mencapai Batch 4, kemudian untuk kursus Brevet kelas mahasiswa/i Unas saat ini sudah mencapainya Batch 2.

Selain itu banyak kegiatan yang sering dilaksanakan IKPI Bekasi dan semuanya direkam di dalam sosial media IKPI Bekasi baik itu FaceBook maupun Instagram.

Lebih lanjut Iman mengatakan tujuan dan harapan seminar yang dipandu Anwar Hidayat sebagai instruktur berkompeten serta mumpuni dibidang peraturan perpajakan bisa mencerahkan seluruh pesertanya khususnya pada peraturan baru perpajakan yang diterbitkan pemerintah.

Dikatkannya, dalam rangka pelaporan SPT Tahunan OP dan Badan, dimana sejak akhir tahun 2022 hingga saat ini begitu banyak peraturan perpajakan yang terbit baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan direktur jenderal (PerDirjen) sehingga setiap konsultan pajak harus memiliki pengetahuan serta kemampuan update tersebut dalam rangka kegiatan sehari-hari nya mendampingi para klien (wajib pajak).

Sekadar informasi, total peserta pada seminar akbar ini lebih dari 110. Jumlah itu di luar tamu undangan yang hadir.

Dari pengurus pusat IKPI hadir Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, yang mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan karena berhalangan hadir.

Namun demikian, Ruston berpesan agar seluruh anggota IKPI khususnya IKPI Cabang Bekasi dapat menjaga marwah IKPI dengan menaati segala aturan yang ada. (bl)

 

Konsisten Dukung Pengamanan Penerimaan Pajak, IKPI Semarang Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang. Asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia ini, dinilai konsisten mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Ketua IKPI Semarang Jan Prihadi mengatakan, pemberiaan penghargaan itu salah satunya dikarenakan beberapa pengurus cabang Semarang membantu menjembatani seluruh anggota yang berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, kedua belah pihak memperoleh titik temu.

“Hal ini menunjukkan kepada fiskus bahwa IKPI Semarang solid dan selalu berupaya untuk mengamankan penerimaan pajak bersama mereka,” kata Jan kepada IKPI.or.id, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (5/3/2023).

Meskipun telah mendapatkan penghargaan, Jan menyatakan belum ada pencapaian khusus yang dilakukan IKPI semarang. Tetapi, komitmen untuk terus membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi aturan perpajakan kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi tetap dijalankan.

“Sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak, kami juga terus membantu agar target penerimaan pajak bisa terus tercapai,” kata Jan.

Jan juga berpesan, mengutip perkataan populer oleh Prof Jacob Elfinus Sahetapy “hoogmoed komt voor de val” atau “Kecongkakan mendahului kehancuran, dan tinggi hati mendahului kejatuhan.”

“Jadi apapun hasil positif yang telah kita terima, tetaplah rendah hati dan jangan malah penghargaan itu membuat kita dalam kejatuhan,” ujarnya.

Menanggapi prestasi yang didapatkan IKPI Semarang, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi pencapaian tersebut.

“Saya sangat senang IKPI Cabang Semarang memperoleh penghargaan dari KPP Pratama Semarang Candisari atas dukungan serta kemitraan,” kata Ruston.

Ruston berharap hal itu bisa mamacu semangat IKPI cabang lainnya diseluruh Indonesia untuk konsisten bermitra dengan KPP setempat.

Menurut Ruston, penghargaan yang diterima IKPI Semarang ini melengkapi kebanggaan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, yang saat ini mempunyai lebih dari 6.000 anggota.

“Sebelumnya IKPI menerima penghargaan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang diserahkan tepat di Hari Pajak pada Juli 2022. Penghargaan diberikan atas dukungan terhadap reformasi kebijakan perpajakan,” kata Ruston. (bl)

 

Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

Ini yang Dibahas Tiga Senior IKPI Saat Makan Siang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan bersama dengan Ketua Pengawas IKPI Sistomo dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2017-2019 Robert Pakpahan, melakukan reuni kecil di sebuah restoran di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Diskusi ringan namun berbobot-pun tercipta saat ketiga senior perpajakan ini bertemu. Ketiga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini membahas mulai dari kebijakan perpajakan, hingga  roda organisasi IKPI yang terus bergerak maju.

Menurut Ruston, kepada seniornya itu dia meminta masukan untuk bisa tetap memajukan IKPI. Bahkan bukan itu saja, tekadnya untuk memunculkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak di Prolegnas DPR, terus memotivasi dirinya untuk terus berdiskusi dan meminta pendapat kepada berbagai pihak agar kedepan profesi konsultan pajak bisa dipayungi dengan UU.

Namun, draft RUU Konsultan Pajak yang sempat masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, kini bagai hilang ditelan bumi. Harapan untuk konsultan pajak mempunyai UU-pun harus tertunda sampai waktu yang tidak tahu kapan draft itu akan kembali dimunculkan dalam agenda Prolegnas DPR.

“Kami sudah lama mengharapkan agar pengaturan hak dan kewajiban konsultan pajak layaknya profesi lainnya, seperti akuntan, advokat, dokter dan profesi lainnya yang telah diatur dengan undang-undang,” katanya. 

Menurut Ruston, sebagai pihak yang berperan sebagai penengah (intermediaries) yaitu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan sekaligus sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), posisi konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan perangkat hukum setingkat undang-undang. Karenanya, UU Konsultan Pajak ini diperlukan, bukan saja untuk melindungi profesi, tetapi juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak kompeten menjadi wakil atau kuasa mereka.

Lebih lanjut Ruston menceritakan, dalam pertemuan tersebut, sebagai anggota kehormatan IKPI Robert Pakpahan menyampaikan pandangannya terhadap organisasi yang memayunginya. Menurutnya, melihat IKPI yang terus berkembang meskipun sudah ada 3 asosiasi konsultan pajak lainnya, dia meminta agar pengurus tetap fokus kepada program-program kerja unggulan, seperti Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk meningkatkan kompetensi anggota.  

“Dengan program unggulan serta eksistensi IKPI yang dirasakan wajib pajak dan pemerintah, maka seleksi alam akan berjalan dengan sendirinya, mana organisasi yang aktif dan bermanfaat untuk orang banyak,” kata Ruston seraya menirukan pesan Robert dalam pertemuan itu.

Ruston juga menyampaikan, jika Robert menyarankan agar nomenklatur Anggota Dewan Kehormatan ini ditinjau kembali. Hal ini dimaksudkan, agar mereka dapat berperan aktif dalam mendukung pembinaan dan pengembangan asosiasi IKPI, dan tidak pasif.

Ditanya sejauh mana capaian IKPI sebagai mitra pemerintah untuk membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak selama ini, Ruston menjawab sangat sulit  untuk mengukur sejauh mana pencapaian IKPI dalam membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak. 

Karena kata dia, memang IKPI tidak mempunyai target tertentu dalam melakukan penyadaran kepada para wajib pajak (WP). Namun demikian, IKPI terus menerus melakukan edukasi kepada WP melalui sosialisasi peraturan perpajakan, baik yang sudah berlaku selama ini maupun peraturan terbaru. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, edukasi WP oleh IKPI pusat dan cabang di seluruh Indonesia tentu akan meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan WP di wilayah masing-masing. Pemahaman akan peraturan akan meningkatkan kesadaran dan lalu kesadaran akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, DJP sendiri dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa jumlah pegawai yang hanya 45.000 tidak mungkin cukup untuk melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan kepada WP, sehingga membutuhkan peran Konsultan Pajak. 

“Peran Konsultan Pajak sangat vital dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. IKPI yakin bahwa Konsultan Pajak cukup berperan dalam tercapainya penerimaan diatas target dalam 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Ruston juga menyampaikan semakin harmonisnya hubungan IKPI dan DJP. Namun koteks harmonisasi hubungan itu dikatakan lebih ke arah positif, seperti masing-masing menjalankan perannya dengan baik. 

“Mengutip kalimat pak Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan. Konsultan Pajak dan DJP ibarat dua sisi rel kereta api yang menuju satu tujuan. Nah, konsultan pajak di sebelah kiri dan DJP disebelah kanan. Ini sebagai penopang gerbong di sebelah kiri, posisi konsultan pajak harus kuat dan tidak gampang goyah. Oleh karena itu, diperlukan UU untuk mengaturnya agar profesi KP lebih kuat landasan hukumnya. Ini salah satu keinginan IKPI yang belum tercapai,” ujarnya. (bl) 

 

Pengamat Perpajakan: Kasus Mario Dandy Berdampak Negatif Kepada Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersenggol kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akhirnya dicopot.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor bisa merusak citra Kementerian Keuangan dan DJP. Bahkan, di media sosial Twitter ramai seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tindakan yang diambil oleh Menkeu dan jajaran Kemenkeu dengan mencopot RAT serta memeriksa perlu diapresiasi dan mulai meraih simpati publik.

“Saya kira jangka pendek bisa berdampak ke kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Orang Pribadi (OP),” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Jumat, (24/2/2023).

Menurut Fajry, penerimaan pajak dinilai masih aman karena penerimaan ditopang PPh Badan dan PPN yang dipungut oleh penjual. Sedangkan orang pribadi juga didominasi oleh karyawan yang dipungut oleh pihak ketiga.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan respons yang diberikan Kemenkeu atas masalah ini sangat cepat dan tepat.

“Dalam kondisi ini yang bersangkutan sudah terhukum secara sosial. Dicopot dari jabatan itu kan wewenang Kemenkeu, tapi dengan ini Kemenkeu diharapkan transparan sanksi apa lagi yang akan diberikan,” ujar dia.

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan jika dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP merupakan institusi yang dipercaya.

Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.

“Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” lanjutnya. (bl)

 

id_ID