Windfall Komoditas Bocor, INDEF Usulkan Skema Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga komoditas global yang kerap menjadi “durian runtuh” bagi pelaku usaha justru belum sepenuhnya dinikmati negara.

Dalam sejumlah episode boom, seperti pada 2022 ketika harga batubara melonjak tajam, porsi keuntungan yang berhasil ditangkap pemerintah relatif kecil dibandingkan besarnya windfall yang dinikmati perusahaan.

Kajian terbaru Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti adanya paradoks dalam sistem fiskal sumber daya alam (SDA) Indonesia. Di satu sisi, penerimaan negara memang meningkat saat harga komoditas naik.

Namun di sisi lain, proporsi rente ekonomi, yakni keuntungan normal akibat lonjakan harga yang masuk ke kas negara justru terbatas.

“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30-80% saat harga rendah,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Kondisi ini terjadi karena instrumen utama yang digunakan saat ini masih berbasis royalti atas pendapatan kotor (gross revenue), bukan keuntungan.

Skema ini dinilai bersifat regresif terhadap windfall, di mana negara kurang optimal saat boom, tetapi relatif membebani pelaku usaha saat harga jatuh.

Selain itu, volatilitas harga komoditas yang ekstrem memperparah persoalan. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga lebih dari US$ 400 per ton pada 2022. Fluktuasi tajam ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak sepenuhnya dapat dioptimalkan dengan instrumen fiskal konvensional.

INDEF menilai desain fiskal saat ini belum mampu menangkap lonjakan keuntungan luar biasa tersebut secara proporsional. Akibatnya, ketika siklus harga berbalik turun, pemerintah menghadapi tekanan besar pada penerimaan, sementara ruang fiskal menjadi terbatas.

Sebagai solusi, kajian tersebut mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal.

Berbeda dengan royalti, PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.

Dalam simulasi yang dilakukan, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian (threshold) sekitar 15% dan tarif progresif 20–40% berpotensi menambah penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun pada periode 2017–2024.

Bahkan, pada puncak boom 2022, tambahan penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp 192 triliun.

Selain meningkatkan penerimaan, PRRT juga dinilai tidak mendistorsi keputusan investasi. Pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas, sehingga proyek yang layak secara ekonomi tetap menarik bagi investor.

Meski demikian, implementasi PRRT bukan tanpa tantangan. Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum setingkat undang-undang, membangun basis data biaya dan produksi yang terintegrasi, serta memperkuat kapasitas pengawasan. (ds)

Gagasan Pembentukan BPN Tak Jamin Naikkan Rasio Pajak, INDEF: Tergantung Arah Kebijakan

IKPI, Jakarta: Gagasan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Penerimaan Negara sebagai upaya mendongkrak rasio penerimaan hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menuai catatan kritis dari kalangan ekonom. Salah satunya datang dari Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya.

Dalam diskusi panel bertajuk “Membedah Stagnasi Tax Ratio Indonesia: Masalah Struktural, Teknis, atau Ekonomi?” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 19 Mei 2025, Berly menyatakan bahwa pendirian lembaga baru belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan rasio pajak.

“Di beberapa negara, pengubahan struktur kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan semi otonom seperti SARA [Semi-Autonomous Revenue Authority] tidak selalu berhasil menaikkan rasio penerimaan. Semua tergantung pada arah kebijakan, wewenang yang jelas, serta pelaksanaan yang konsisten,” ujar Berly.

Menurut Berly, pembentukan badan khusus seperti Badan Penerimaan Negara hanyalah salah satu opsi dalam kerangka reformasi perpajakan. Ia justru mendorong pendekatan yang lebih holistik dengan mengoptimalkan mesin pertumbuhan ekonomi nasional seperti konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah, dan ekspor.

“Kalau mau meningkatkan pajak, kita harus melihat ke sektor riil. Misalnya sektor pertanian yang kontribusinya ke PDB cukup besar lebih dari 12 persen namun minim dalam penerimaan pajak karena sifatnya masih sangat informal,” jelasnya.

Berly menyoroti bahwa struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal menjadi tantangan utama dalam memperluas basis pajak. Ia juga menilai sektor-sektor potensial seperti transportasi, logistik, dan teknologi informasi belum sepenuhnya tergarap optimal dari sisi perpajakan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatirannya atas tren penurunan konsumsi rumah tangga di kuartal I-2025, yang kini berada di bawah lima persen. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menyumbang lebih dari separuh PDB nasional.

“Jika konsumsi dan investasi terus melambat, maka wajar bila penerimaan negara ikut tertekan. Pemerintah harus merancang kebijakan yang mampu memulihkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Berly menilai bahwa memperkuat basis ekonomi produktif dan memberantas sektor informal yang tidak tersentuh pajak menjadi kunci, bukan semata-mata membentuk institusi baru. (bl)

 

 

 

id_ID