Praktisi Pajak Nilai PMK 28/2026 Perketat Akses Restitusi Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan syarat yang lebih ketat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Donny menjelaskan bahwa PMK 28/2026 pada dasarnya mengatur mekanisme restitusi pendahuluan yang tetap dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, namun dengan sejumlah persyaratan administratif dan kepatuhan yang lebih rinci.

“Kalau saya melihat memang restriksinya cukup banyak. Syaratnya luar biasa ketat,” ujar Donny.

Ia mencontohkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga tidak adanya keterlambatan pelaporan SPT Masa.

Menurut Donny, syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang secara administratif masih menghadapi berbagai penyesuaian operasional.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan batas nominal restitusi pendahuluan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam paparannya, Donny menyebut batas lebih bayar untuk fasilitas tertentu turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Nah ini yang menurut saya jadi kurang menarik bagi wajib pajak,” katanya.

Meski demikian, Donny memahami bahwa pemerintah tetap membutuhkan instrumen pengawasan untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Ia menilai lahirnya PMK 28/2026 tidak bisa dilepaskan dari perhatian pemerintah terhadap arus restitusi yang cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau saya lihat ini lebih kepada menahan arus restitusi. Tetapi tetap harus dijaga keseimbangannya,” ujar Donny.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak yang timbul karena mekanisme pembayaran pajak di muka dan sistem kredit pajak yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengawasan tetap perlu diiringi dengan kepastian pelayanan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan dunia usaha.

“Wajib pajak pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang jelas,” katanya. (bl)

“Apakah Restitusi Itu Dosa?” Praktisi Pajak Ingatkan Restitusi adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sesuatu yang keliru atau negatif, melainkan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan. Hal itu disampaikannya dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Podcast yang dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam diskusi itu, Donny menyoroti munculnya persepsi di masyarakat bahwa restitusi seolah menjadi penyebab menurunnya penerimaan negara. Padahal, menurutnya, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang diatur undang-undang.

“Kalau bicara pajak, ada hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Tapi di sisi lain ada hak, salah satunya restitusi,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena pajak yang dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Kondisi tersebut umum terjadi baik pada Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Donny, restitusi juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi. Ketika ekonomi melambat atau laba perusahaan turun, sementara angsuran pajak masih mengacu pada tahun sebelumnya yang lebih tinggi, maka potensi lebih bayar menjadi besar.

“Nah itu sesuatu yang memang bisa diklaim oleh wajib pajak. Jadi pertanyaannya, kenapa restitusi seperti disalahkan?” katanya.

Donny menilai, dalam perspektif akuntansi negara, restitusi bukan semata pengurangan penerimaan, melainkan kewajiban negara kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melakukan pembayaran di muka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Menurutnya, persepsi negatif terhadap restitusi dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka wajib pajak juga berharap haknya diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Donny juga menekankan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami kebutuhan negara terhadap penerimaan pajak. Namun demikian, ia berharap kebijakan perpajakan tetap menjaga iklim usaha dan kepastian bagi investor. (bl)

DJP Beberkan Banyak Perubahan di PMK 8/2026, Konsultan Pajak Diminta Adaptif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap terdapat sejumlah perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang wajib dipahami konsultan pajak dan para pihak terkait data perpajakan. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi PMK 8 Tahun 2026 yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an mengatakan perubahan regulasi dilakukan karena rincian jenis data dan pihak yang wajib menyampaikan data perpajakan dalam PMK sebelumnya belum pernah diperbarui sejak 2017. Selain itu, implementasi aturan lama dinilai belum sepenuhnya optimal.

“PMK 8 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar sistem penghimpunan data perpajakan lebih relevan dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan salah satu perubahan penting ialah penambahan mekanisme pemberitahuan atas pemanfaatan data kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Regulasi baru juga menambahkan ketentuan penghimpunan data tambahan apabila data yang diterima DJP dinilai belum mencukupi.

Selain itu, PMK 8 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian terhadap daftar ILAP, rincian jenis data yang wajib disampaikan, serta jadwal penyampaian data kepada DJP.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menjelaskan data perpajakan kini menjadi bagian penting dalam sistem self assessment yang diterapkan Indonesia. Karena itu, otoritas pajak membutuhkan data pembanding untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Dalam sistem self assessment, data pembanding menjadi sangat penting untuk pengujian kepatuhan,” katanya.

Ia menambahkan PMK 8 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban ILAP dalam menyampaikan data perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi sosialisasi, DJP turut menjelaskan dasar hukum penghimpunan data perpajakan yang mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan. (bl)

Penyuluh DJP Ungkap PMK 8/2026 Perkuat Pemanfaatan Data Pajak untuk Uji Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pemanfaatan data perpajakan dalam mendukung pengawasan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu disampaikan penyuluh pajak DJP dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah berlaku sejak 2017. Menurutnya, perubahan dilakukan karena kebutuhan data perpajakan semakin berkembang dan sistem pengawasan perpajakan membutuhkan basis data yang lebih kuat serta lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Implementasi PMK sebelumnya belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan data,” ujarnya.

Ia menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mengatur penghimpunan dan pemanfaatan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya atau ILAP. Data tersebut nantinya digunakan DJP untuk penyandingan data internal dan eksternal dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan, data eksternal yang dihimpun mencakup data profil, data harta, hingga data transaksi ekonomi. Seluruh data itu kemudian diolah untuk pembenahan masterfile wajib pajak, kegiatan ekstensifikasi, serta analisis kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menambahkan kualitas data menjadi aspek penting dalam implementasi regulasi baru tersebut. Karena itu, DJP menekankan enam dimensi kualitas data, yakni lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, dan akurat.

Menurutnya, kualitas data yang baik akan membantu otoritas pajak melakukan analisis yang lebih presisi terhadap potensi perpajakan dan risiko ketidakpatuhan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan basis data yang lebih kuat sehingga pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Dalam PMK 8 Tahun 2026, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi untuk kepentingan perpajakan. Regulasi itu juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola data perpajakan. (bl)

DJP Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat

IKPI, Jakarta: Pemerintah tidak hanya mengatur pemberian status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, tetapi juga menetapkan kondisi yang dapat menyebabkan status tersebut dicabut.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur evaluasi kepatuhan PKP penerima fasilitas pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.  

Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah apabila PKP tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa kondisi yang menjadi dasar pencabutan antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo, serta tidak lagi memenuhi kriteria administratif tertentu.

Selain itu, status juga dapat dicabut apabila PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.  

PMK ini juga mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebagai PKP berisiko rendah.

Namun demikian, PKP tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan setelah kembali memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah tetap disertai evaluasi kepatuhan secara berkelanjutan. (bl)

 

Suami-Istri Punya NPWP Sendiri, Batas UMKM Rp 4,8 Miliar Digabung atau Masing-Masing?

Menelaah UU PPh, PP 55 Tahun 2022, dan PMK 164 Tahun 2023 Secara Sistematis

Perdebatan mengenai batas omzet UMKM Rp 4,8 miliar kembali menjadi perhatian praktisi pajak dan pelaku usaha, khususnya bagi pasangan suami-istri yang masing-masing memiliki NPWP sendiri dan menjalankan usaha secara terpisah.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

“Apakah omzet usaha suami dan istri harus digabung sehingga totalnya tidak boleh melebihi Rp 4,8 miliar, ataukah masing-masing tetap memperoleh batas Rp 4,8 miliar?”

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; dan
  • PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Secara hukum, jawaban atas persoalan ini tidak dapat dibaca secara parsial. Ketiga regulasi tersebut harus dibaca secara sistematis dan harmonis.

UU PPh Membuka Ruang Suami-Istri Menjadi Wajib Pajak Terpisah

Dasar utama persoalan ini terdapat dalam:

Pasal 8 UU Pajak Penghasilan.

Pada prinsip umum, penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. Namun, UU PPh memberikan pengecualian.

Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa istri dapat memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri dalam hal:

  1. hidup terpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.

Dalam administrasi perpajakan DJP, kondisi tersebut dikenal dengan:

  • MT (Memilih Terpisah);
  • PH (Pisah Harta); dan
  • HB (Hidup Berpisah).

Artinya, secara hukum perpajakan, suami dan istri dapat menjadi:

dua subjek pajak yang berdiri sendiri.

PP 55 Tahun 2022: Subjek UMKM adalah “Wajib Pajak Orang Pribadi”

PP 55 Tahun 2022 sebagai aturan induk pengganti PP 23 Tahun 2018 mengatur PPh Final UMKM 0,5%.

Dalam:

Pasal 57 PP 55 Tahun 2022,

diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh Final 0,5%.

Yang sangat penting, PP 55/2022 menggunakan istilah:

“Wajib Pajak orang pribadi”

bukan:

  • “keluarga”;
  • “suami istri”; atau
  • “rumah tangga”.

Dengan demikian, subjek hukum yang memperoleh fasilitas UMKM adalah:

masing-masing Wajib Pajak.

PMK 164 Tahun 2023 Mempertegas Batas Rp 4,8 Miliar Melekat pada WP

PMK 164 Tahun 2023 kemudian menjadi aturan pelaksanaan teknis dari PP 55 Tahun 2022.

Pasal 4 ayat (1) PMK 164/2023 menyebut:

Wajib Pajak orang pribadi dan badan tertentu dikenai PPh Final UMKM sepanjang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Yang penting dicatat, tidak ada satu pun norma dalam PMK tersebut yang menyatakan:

  • omzet suami dan istri harus digabung;
  • Rp 4,8 miliar berlaku per keluarga; atau
  • penghasilan rumah tangga harus dikonsolidasi.

Artinya, secara normatif, batas Rp 4,8 miliar melekat pada:

masing-masing Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal Kunci: Fasilitas Rp 500 Juta Berlaku Masing-Masing

Penafsiran ini semakin kuat melalui:

Pasal 6 ayat (5) PMK 164 Tahun 2023.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal suami-istri:

  • memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri,

maka bagian omzet sampai Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh:

“diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.”

Norma ini sangat penting.

Sebab, apabila pembentuk peraturan bermaksud seluruh omzet suami-istri harus digabung, maka fasilitas Rp 500 juta tidak mungkin diberikan:

masing-masing.

Dengan demikian, PMK 164/2023 secara eksplisit mengakui keberadaan suami dan istri sebagai:

subjek pajak yang berdiri sendiri.

Konsekuensi Hukumnya: Masing-Masing Tetap Dapat Batas Rp 4,8 Miliar

Berdasarkan konstruksi:

  • Pasal 8 UU PPh;
  • PP 55 Tahun 2022; dan
  • PMK 164 Tahun 2023,

maka untuk:

  • Tahun Pajak 2021;
  • Tahun Pajak 2022; maupun
  • periode setelah PP 55 Tahun 2022 berlaku,

apabila:

  • suami dan istri memiliki NPWP sendiri;
  • berstatus MT/PH;
  • menjalankan kewajiban perpajakan sendiri; dan
  • usaha masing-masing nyata serta terpisah,

maka:

masing-masing memiliki batas omzet UMKM Rp 4,8 miliar.

Maka keduanya secara hukum:

masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Bukan otomatis dianggap melampaui Rp 4,8 miliar secara gabungan.

Namun DJP Tetap Dapat Menguji Substansi Usaha

Walaupun norma hukum mendukung pemisahan masing-masing Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pengujian substansi.

Misalnya jika ditemukan:

  • usaha sebenarnya satu;
  • pembukuan sama;
  • rekening sama;
  • supplier sama;
  • pelanggan sama;
  • lokasi usaha sama;
  • pengendali usaha sama; atau
  • pemecahan NPWP hanya untuk menghindari batas omzet.

Dalam kondisi demikian, fiskus dapat menggunakan prinsip:

substance over form.

Namun penting ditegaskan, penggabungan tersebut bukan karena “status suami-istri” semata, melainkan karena secara fakta ekonomis usaha tersebut memang satu kesatuan usaha.

Kepastian Hukum Sangat Diperlukan

Persoalan ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam rezim perpajakan UMKM.

Sebab hingga hari ini masih ditemukan:

  • perbedaan penafsiran;
  • pemeriksaan yang tidak seragam; dan
  • interpretasi berbeda antar fiskus.

Padahal secara sistematis:

  • UU PPh mengakui pemisahan kewajiban perpajakan suami-istri;
  • PP 55 Tahun 2022 menempatkan “Wajib Pajak orang pribadi” sebagai subjek fasilitas; dan
  • PMK 164 Tahun 2023 mempertegas fasilitas tertentu berlaku masing-masing bagi suami dan istri PH/MT.

Karena itu, selama usaha benar-benar berdiri sendiri secara nyata dan administratif, maka:

batas omzet UMKM Rp 4,8 miliar pada prinsipnya berlaku masing-masing bagi suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakan sendiri.

DASAR HUKUM DAN SUMBER

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021:
    • Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan:
    • Pasal 57 s.d. Pasal 63
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023:
    • Pasal 4 ayat (1)
    • Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
  4. Penjelasan administrasi DJP mengenai status perpajakan:
    • MT (Memilih Terpisah)
    • PH (Pisah Harta)
    • HB (Hidup Berpisah)
  5. Prinsip umum hukum pajak:
    • Substance Over Form
    • Kepastian Hukum
    • Equality Before Taxation

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Praktisi Perpajakan Nilai PMK 111/2025 Bukan untuk Menakut-nakuti Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan di era administrasi perpajakan digital.

Hal itu disampaikan Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Jemmi menjelaskan PMK 111/2025 lahir untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, selama ini pengawasan sebenarnya sudah berjalan melalui berbagai instrumen seperti SP2DK, visitasi, hingga undangan klarifikasi ke kantor pajak. Namun, melalui PMK 111/2025, mekanisme itu kini diperjelas dan dibuat lebih formal.

“PMK ini sebenarnya ingin memberikan guidance kepada teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak supaya dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor aturan,” ujar Jemmi.

Ia menilai aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem pengawasan di tengah implementasi Coretax yang seluruh proses administrasi dan data perpajakan sudah berbasis digital.

Dengan sistem tersebut, kata dia, pengawasan tidak lagi sekadar mengandalkan pemeriksaan manual, melainkan berbasis analisis data dan profiling wajib pajak. Karena itu, AR dituntut lebih cermat sebelum melakukan tindakan lanjutan.

Jemmi mengatakan PMK 111/2025 juga mengatur tahapan pengawasan sebelum masuk ke proses pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan seharusnya menjadi langkah terakhir ketika ditemukan data yang tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak tervalidasi.

“Tujuannya bukan langsung memeriksa, tetapi memastikan dulu data-data yang dimiliki sudah dianalisis secara efektif,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Jemmi juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menganggap surat pengawasan dari kantor pajak sebagai sesuatu yang menakutkan. Menurut dia, persepsi itu muncul karena masih banyak wajib pajak yang belum tertib administrasi dan belum memahami aturan perpajakan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, wajib pajak yang memiliki pencatatan dan dokumentasi transaksi yang baik seharusnya tidak perlu khawatir menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan.

Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai penerapan PMK 111/2025 akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat. Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesan berlebihan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (bl)

en_US