Purbaya Masih Menunggu Hasil Audit Restitusi Pajak Satu Dekade dari BPKP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima hasil audit restitusi pajak yang sebelumnya dimintanya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mencakup periode 2016 hingga 2025 atau satu dekade.

Purbaya mengatakan kemungkinan proses audit masih berlangsung di internal BPKP sehingga hasilnya belum disampaikan ke Kementerian Keuangan.

“Belum disampaikan saya. Saya udah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta dari 2016 sampai 2025,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (15/5).

Sebelumnya, BPKP membenarkan telah menerima permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak. Namun, proses tersebut saat ini masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya masih mempelajari data awal sebelum audit dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” ujar Gunawan.

Langkah audit restitusi ini mencuat setelah pemerintah menyoroti besarnya nilai pengembalian pajak dalam beberapa tahun terakhir. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 6 April lalu, Purbaya mengungkapkan nilai restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.

Menurut dia, pemerintah belum memperoleh gambaran rinci terkait pola pergerakan restitusi tersebut dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan pengawasan lebih ketat.

Pemerintah berharap audit tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait mekanisme restitusi pajak sekaligus mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara, khususnya pada sektor sumber daya alam. (ds)

en_US